Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terjerat Kasus Gratifikasi, Eddy Ajukan Praperadilan

KORANUSANTARA– Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memenuhi panggilan KPK, Senin, 4 Desember 2023. Dirinya datang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Pria yang akrab disapa Eddy itu diam seribu bahasa ketika ditodong pertanyaan oleh puluhan wartawan yang menunggu.

Keluar dari ruangan penyidik pukul 16.12 WIB, lima jam dari kedatangannya, Eddy langsung bergegas menuju mobil. Di depan, Eddy dikawal pengacaranya. Di belakang, ada dua orang yang seolah melindungi Eddy dari kerumunan media.

Dia juga bergeming saat diberondong pertanyaan wartawan. Eddy hanya menjawab saat masuk pemeriksaan di KPK pukul 09.36.  Sejak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut namanya sebagai tersangka pada 9 November lalu, Eddy memang seolah menghindar dari media.

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango pada 30 November 2023 juga menyebutkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap para tersangka sudah ditandatangani. Surat tersebut juga telah diberikan kepada presiden.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kembali memaparkan bahwa Eddy dipanggil sebagai saksi. Untuk memberikan kesaksian atas tersangka lain yang telah ditetapkan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi tersebut.

’’Terutama para tersangka yang rumahnya telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu,’’ kata Ali dalam konferensi pers. Ali belum berani memaparkan proses pemeriksaan oleh penyidik. Dia berjanji menyampaikan hasil tersebut setelah pemeriksaan oleh tim penyidik rampung.

Ali juga mengingatkan soal status Eddy dalam perkara itu. ’’Penetapan tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers,’’ paparnya. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso agak kecewa saat melihat proses pengusutan perkara yang mereka laporkan ke KPK Maret 2023.

Seharusnya, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy bisa ditahan KPK. IPW juga menyoroti penerapan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.

Sebab, saat mereka melaporkan ke KPK, sebenarnya perkara yang menjerat Wamenkumham itu adalah pemerasan terkait pengurusan badan hukum di Kemenkum HAM. ’’Tapi, kami lihat saja lah perkembangannya ke depan,’’ ucapnya.

Berbarengan dengan hari diperiksanya dia kemarin, Eddy bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular