Lewat Program One District One Industri, Cara Jitu Bupati Kukar Entaskan Kemiskinan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) di bawah kepemimpinan Bupati dr Aulia Rahman Basri, menggulirkan konsep strategis dalam mengentaskan kemiskinan. Yakni melalui program One District One Industri (OD-OI). Program ini menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat, dengan menghadirkan satu industri besar di setiap kecamatan.

Bupati Aulia menyebut bahwa konsep ini tidak hanya soal pemerataan ekonomi, tetapi juga menjadi jawaban atas kebutuhan lapangan kerja di setiap wilayah Kukar.

“Kita ingin memastikan bahwa One District One Industri itu satu kecamatan, satu industri besar. Spiritnya adalah agar tenaga kerja lokal, pemuda-pemudi, para pencari kerja tidak perlu jauh-jauh untuk mencari pekerjaan,” kata Aulia, Kamis (3/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan harus dilakukan melalui dua pendekatan utama. Yaitu melalui bantuan sosial (charity) dan pemberdayaan. Bantuan sosial diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang tidak bisa lagi diberdayakan secara produktif.

“Konsep besar pengentasan kemiskinan itu ada dua. pertama ada charity, kita berikan bantuan langsung tunai. Dan yang kedua adalah pemberdayaan,” jelasnya.

“Charity itu untuk orang yang sudah jompo, disabilitas, dan yang punya keterbatasan. Nah, sementara di luar itu harus ada pemberdayaan, dengan cara mencarikan tempat kerja,” lanjut Aulia.

Melalui hadirnya industri di setiap kecamatan, Pemkab Kukar berharap seluruh lapisan masyarakat usia produktif bisa mendapatkan akses kerja tanpa harus berpindah ke daerah lain. Industri yang akan dibangun di tiap kecamatan juga disesuaikan dengan potensi unggulan daerah tersebut, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga industri kreatif dan pengolahan sumber daya alam.

“Jadi kita pastikan, ketika ada industri besar di sana, semua akan terakomodir,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Fraksi Annur Harap APBD 2024 Mampu Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img