Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun 2020, SYL Sempat Sewa Jet Pribadi Senilai Rp 1,4 Miliar

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menyewa pesawat senilai Rp 1,4 miliar untuk penggunaan pribadi. Penyewaan itu menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Dilansir dari Jawa Pos, fakta hukum itu disampaikan Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan, Lukman Irwanto saat bersaksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Lukman awalnya mengaku diminta membayar ke pihak travel sebesar Rp 1,4 miliar. Penyewaan private jet ini terjadi pada 2020 silam. “Sewa pesawat untuk menteri dan eselon 1 sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Lukman saat memberikan kesaksian.

Meski telah disewa untuk kegiatan Kementan, Lukman menyatakan para pucuk pimpinan tidak mengikuti kegiatan itu. “Pimpinan kami tidak ikut. Pimpinan itu Ditjen, eselon 2 di PSP,” ujar Lukman.

Lukman mengakui, anggaran sewa private jet ini terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan keuangan, BPK meminta pihak travel mengembalikan keuntungan sebesar Rp 140 juta yang dinilai terlalu tinggi.

“Direkomendasikan BPK untuk memulangkan kelebihan pajak dan peruntungan ke kas negara,” ungkap Lukman.

Saat pembayaran, Lukman mengaku kesulitan untuk melunasi tagihan itu. Akhirnya, atas permintaan pimpinan, ia pun merevisi anggaran.

“Barulah kami revisi anggaran. Pimpinan Pak Gunawan memerintahkan,” pungkas Lukman.

Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular