Minggu, Mei 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sri Mulyani Pastikan Kembali Ditugaskan sebagai Menkeu

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dirinya kembali ditugaskan sebagai menkeu dalam kabinet pimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Sri Mulyani, yang ditemui selepas menghadap Prabowo di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta, Senin (14/10/2024) menyebut dia berdiskusi cukup lama dengan presiden terpilih membahas APBN, penguatan Kementerian Keuangan, belanja negara, dan pengelolaan penerimaan negara termasuk pajak.

“Kami diskusi cukup lama dan panjang ya selama ini dengan beliau. Oleh karena itu, pada saat pembentukan kabinet, beliau meminta saya untuk menjadi menteri keuangan kembali,” kata Sri Mulyani, yang datang ke Kertanegara mengenakan atasan batik.

Dalam pertemuannya dengan Prabowo, Sri Mulyani mengaku mendapatkan beberapa pesan, terutama terkait prioritas-prioritas pemerintahan ke depan.

“Beliau sangat perhatian bagaimana dampak APBN kepada masyarakat. Itu menjadi tekanan beliau,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani, yang menjabat menteri keuangan selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, tiba di Kertanegara pukul 19.30 WIB. Dia menjadi menteri-nya Jokowi kesekian yang menghadap Prabowo setelah Agus Harimurti Yudhoyono, Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto, Dito Ariotedjo, Pratikno, Bahlil Lahadalia, Rosan Perkasa Roeslani, Erick Thohir, Sakti Wahyu Trenggono, Supratman Andi Agtas, Tito Karnavian, Saifullah Yusuf, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Amran Sulaiman.

Prabowo sejak Senin pukul 15.00 WIB sampai pukul 20.30 WIB memanggil calon-calon menterinya yang merupakan tokoh-tokoh dari kalangan profesional, akademisi, politikus, birokrat, tokoh agama, pejabat teras organisasi masyarakat, pejabat aktif Polri, hingga eks tentara, ke kediaman pribadinya di Kertanegara untuk berbicara mengenai penugasan mereka di kabinet pemerintahan ke depan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular