SP3 Terbit, Penyidikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status hukum Rismon dinyatakan bebas dan tidak lagi menjalani proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menyampaikan bahwa SP3 telah diterbitkan secara resmi.

“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026,” kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan, penghentian penyidikan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara Rismon dan Joko Widodo, termasuk permintaan maaf yang telah diterima.

Proses mediasi tersebut dilakukan melalui pertemuan langsung antara kedua pihak. Termasuk di kediaman Presiden di Surakarta, serta dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” ujar dia.

Diketahui, sebelumnya terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut. Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan terbaru Rismon, telah dicabut status hukumnya setelah menempuh restorative justice. Namun, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran 4 Kilometer ke Arah Besuk Kobokan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img