Satgas IKN Tuntaskan 8 Kasus Tambang Ilegal, Kini Bidik Tambang Batu dan Pasir

NUSANTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di kawasan konservasi. Hingga 2025, sedikitnya delapan perkara tambang ilegal telah ditangani dan diproses hingga tahap persidangan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, termasuk di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto hingga arah Sepaku.

“Hingga tahun 2025, sekitar delapan perkara yang kami laporkan ke berbagai instansi penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM,” ujar Edgar di lokasi eks tambang RT 12 Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kamis (18/6/2026).

Menurut Edgar, salah satu kasus terbesar yang ditangani terjadi pada 2025 dan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Lokasinya berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

“Sekitar September atau Oktober,” sebutnya.

Selain melakukan penindakan hukum, Satgas bersama Otorita IKN dan sejumlah mitra juga menjalankan program rehabilitasi lingkungan di kawasan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Hingga semester pertama 2026, luas lahan yang telah direhabilitasi mencapai lebih dari 4 hektare.

“Rehabilitasi yang dilakukan Otorita IKN pada 2025 dan 2026 sudah lebih dari 4 hektare. Sebelumnya juga ada kegiatan rehabilitasi oleh Pertamina dan Balai Besar,” terang Edgar.

Berdasarkan data yang dihimpun Satgas, kerusakan di kawasan Tahura Bukit Soeharto akibat aktivitas tambang ilegal mencapai sekitar 4.000 hektare. Selain itu, terdapat sekitar 8.000 hektare kawasan yang dimanfaatkan sebagai kebun ilegal.

READ  Pedagang Pasar Rabu Tolak Relokasi ke Tengin Baru

“Kalau kayu dimanfaatkan untuk membangun rumah, kemudian membangun jembatan, seperti itu. Jadi sudah tidak lagi diperjualbelikan, karena bagi mereka kayu ini sudah mengkhawatirkan dari sisi keamanan. Tapi kami sudah pernah lakukan penegangan hukum dan sudah dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara,” jelasnya lagi.

Meski demikian, Edgar memastikan aktivitas tambang batu bara, baik legal maupun ilegal, di kawasan konservasi saat ini sudah tidak ditemukan lagi. Fokus pengawasan kini diarahkan pada aktivitas tambang batu dan pasir yang berada di luar kawasan konservasi.

“Seluruhnya sudah selesai. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya telah berjalan sampai persidangan,” tegas Edgar.

“Yang ada itu di luar kawasan hutan konservasi, berupa tambang pasir dan batu. Ini yang masih, itu yang saat ini menjadi target kami,” pungkasnya.

Pewarta: Atmaja Riski

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img