Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RSHD Samarinda Dilaporkan ke Disnaker, Diduga Lakukan Pelanggaran Upah

SAMARINDA – Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Baik Disnaker Samarinda dan juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Pelaporan ini dilakukan puluhan karyawan dan eks karyawan RSHD atas dugaan pelanggaran upah.

Latar belakang pelaporan ini lantaran karyawan yang masih aktif bekerja serta mereka yang sudah mengundurkan diri sampai sekarang belum mendapatkan haknya dengan layak. Sebagaimana disampaikan Deny Boy, salah seorang tim hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum–Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-KAPAK), sekaligus kuasa hukum 21 karyawan dan eks karyawan RSHD.

Kata dia, pelanggaran ini malahan diduga sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Meliputi gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR), hingga puncak pada Desember 2022 silam tatkala para karyawan hanya mendapatkan separuh gaji.

“Apa yang dikeluarkan (anjuran, Red.) Disnaker Kota itulah harapan kami. Kami sudah buat surat ke Disnaker kota mengenai ajuran tersebut, dimana kami menyetujui atas anjuran tersebut, dan menunggu risalah atas surat kami tersebut,” beber Deny, Ahad (11/6/2023) di Bagios Cafe, dikutip dari Media Kaltim (jaringan Koran Nusantara)

“Disnaker juga mengirim anjuran tersebut ke manajemen rumah sakit, namun kelihatannya tidak ada tanggapan,” sambungnya.

Kata Deny, bila tanggapan dari manajemen RSHD tak kunjung diterima, salah satu jalan keluarnya yaitu membawa masalah ini ke persidangan hubungan industrial (PHI). PHI yaitu pengadilan khusus di pengadilan negeri yang berhak memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Selain itu pihaknya juga akan membawa kasus ini ke tingkat pidana. Lantaran manajemen RSHD diduga tidak melaksanakan aturan normatif sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja, meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayar sesuai aturan, gaji separuh, serta di bawah UMR.

Lebih lanjut Deny mengungkapkan hal yang mengejutkan, yaitu oknum manajemen RSHD diduga sengaja melaporkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan gaji UMR. “Tetapi yang diterima karyawan di bawah UMR. Itu pelanggaran,” tegasnya.

Dijelaskan Deny, dari hasil anjuran yang harus dibayarkan manajemen RSHD sekira Rp1 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari hak-hak karyawan dan eks karyawan seperti uang pesangon, kekurangan gaji, UMR, dan THR.

“Anjuran dari Disnaker kota juga kami ikuti. Tetapi keliatannya manajemen (RSHD, Red.) yang belum. Selain itu anjuran Dinasker kota, dari 21 karyawan dan eks karyawan itu gajinya memang kurang, apalagi BPJS juga tidak dibayar sejak bulan Oktober 2022 hingga saat ini,” urainya. (kn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular