Jumat, November 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Restorasi Sungai Loa Lemas: Langkah Menuju Pengendalian Banjir di Mangkuraja

TENGGARONG – Lurah Loa Ipuh Erri Suparjan menyoroti upaya restorasi sungai yang telah dilakukan sejak tahun 2023, terutama pada anak sungai Loa lemas. Kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk tim teknis dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, menunjukkan bahwa terjadi pendangkalan sungai, sehingga menyebabkan banjir di sekitar Jalan Mangkuraja.

Pada tahun 2023, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan, restorasi Sungai Loa Lemas telah berhasil dilaksanakan. Tahun 2024 ini, rencananya akan dilakukan normalisasi Sungai Loa Lemas, khususnya di wilayah 4 RT, yaitu RT 65, RT 71, RT 41, dan RT 70. “Normalisasi ini meliputi penggalian, pendalaman, dan pembenahan alur sungai, dengan tujuan utama untuk mengatasi masalah pendangkalan dan mengendalikan banjir,” ungkap Erri.

Selain itu, normalisasi juga bertujuan untuk mencegah pembangunan pemukiman di bantaran sungai, agar Sungai Loa Lemas tidak mengalami nasib serupa dengan sungai lain di Kecamatan Tenggarong yang dipadati pemukiman, yang menyebabkan air debit sungai menjadi tidak lancar akibat pembangunan yang tidak terkontrol.

Dengan normalisasi sungai ini, diharapkan dapat membantu petani yang beraktivitas di daerah ulu Sungai Tenggarong, terutama dalam menghadapi kendala alur irigasi yang tidak normal saat curah hujan tinggi. “Mudahan menjadi solusi juga berdampak kepada petani padi di hulu sungai agar aliran sungai kembali lancar,” harapnya.

Langkah-langkah awal ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi permasalahan banjir dan memperlancar arus air. Dengan demikian, diharapkan kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat, terutama petani, dapat teratasi. “Diharapkan juga dengan adanya normalisasi sungai ini maka banjir yang biasa dialami oleh warga Mangkuraja bisa diatasi,” tambahnya.

Lurah Loa Ipuh, tidak menyebutkan detail anggaran Normalisasi dari Pemkab Kukar, karena Kelurahan Loa Ipuh hanya menerima program bukan pemilik program normalisasi. “Untuk anggaran normalisasi Sungai Loa Lemas itu Kelurahan Loa Ipuh kami hanya menerima manfaat, jadi pemkab yang berhak mengatakan anggarannya, tapi untuk prosesnya rencananya setelah lebaran ini, Normalisasi akan dilaksanakan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular