
BERAU — Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, kembali menyoroti persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan di tingkat kampung: ketidakjelasan status kepemilikan tanah. Ia menyebut masih banyak warga yang telah bermukim puluhan tahun namun belum memiliki sertifikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pembangunan fasilitas umum.
Rahman mengatakan situasi ini sudah berlangsung lama dan menjadi salah satu faktor utama yang membuat pengembangan kampung berjalan lamban. Tidak hanya berdampak pada pembangunan rumah warga, tetapi juga mempersulit penataan wilayah secara menyeluruh.
“Masih banyak warga yang tinggal puluhan tahun, bahkan sudah beranak cucu, tetapi sertifikat tanahnya belum ada. Kondisi seperti ini jelas menghambat kemajuan,” ujarnya.
Ia menuturkan, persoalan serupa juga banyak terjadi di kawasan transmigrasi. Status lahan yang belum tuntas, ruang publik yang terbatas, hingga sulitnya menyediakan lahan untuk fasilitas umum membuat pemerintah kampung kesulitan membuat perencanaan pembangunan yang efektif.
Rahman mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar ada langkah nyata dalam penuntasan status tanah di kampung.
“Salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah pembebasan lahan atau pemberian hibah tanah bagi warga yang sudah menetap lama,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian status tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memperkuat kemandirian desa, memperlancar pembangunan, dan menjaga ketahanan pangan melalui penataan ruang yang lebih terarah. (gs/ADV)


