Polisi Gerebek Rumah Kayu, 36 Paket Sabu Diamankan

TENGGARONG – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial SH (54) ditangkap di rumahnya setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan di Dusun Ketenug, Desa Perdana, Kamis (2/4/2026) sore. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 36 bungkus plastik kecil dan satu bungkus ukuran sedang dengan berat kotor mencapai 8,05 gram.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif.

“Berawal dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Dusun Ketenug,” ujarnya.

Setelah memastikan adanya aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kayu berwarna biru muda yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka SH ditemukan berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas hitam.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp550 ribu, timbangan digital, sendok takar plastik, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Setelah melakukan pemantauan, tim bergerak melakukan penggerebekan,” jelas AKP Dedi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kukar dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. (MK)

READ  BAZNAS RI dan Kementerian Agama Berkolaborasi Latih 1.000 Guru SLB dan Pesantren dalam Metode Pembacaan Al-Qur'an Isyarat bagi Disabilitas

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img