Pendidikan dan Lingkungan Sosial Dinilai Penentu Karakter Pemuda, DPRD Berau Dorong Kolaborasi Pembinaan

BERAU — Anggota DPRD Berau, Thamrin, menekankan pentingnya membangun ruang positif bagi generasi muda melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Menurutnya, karakter pemuda tidak hanya dibentuk oleh pendidikan formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial tempat mereka tumbuh.

Thamrin menilai dukungan yang konsisten dan berkelanjutan dibutuhkan agar pemuda Berau mampu berkembang sebagai individu yang kreatif, berdaya saing, dan memiliki fondasi moral yang kuat.

“Anak muda harus diberi ruang untuk memimpin, berinovasi, dan menjadi bagian dari perubahan. Mereka punya potensi besar yang harus kita dukung,” katanya.

Ia menyebut pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan fasilitas yang mampu menampung ide dan ekspresi positif anak muda—mulai dari ruang kreatif, kegiatan kewirausahaan, hingga wadah pengembangan bakat.

“Jangan sampai energi dan semangat mereka hilang karena tidak diberi kesempatan. Justru tugas kita memastikan mereka punya akses untuk berkembang,” ujarnya.

Selain itu, Thamrin mengingatkan bahwa pendidikan formal tidak dapat berdiri sendiri. Pembinaan karakter, nilai sosial, etika, dan kepedulian terhadap lingkungan harus diperkuat melalui peran keluarga, komunitas, dan lingkungan sekitar.

“Lingkungan sosial itu sangat menentukan jati diri pemuda. Mereka perlu contoh, bimbingan, dan suasana yang mendukung tumbuh kembang karakter,” jelasnya.

Ia berharap semakin banyak pemuda Berau yang muncul sebagai agen perubahan, baik di tingkat daerah maupun nasional, membawa gagasan dan kontribusi nyata bagi pembangunan.

“Pemuda adalah aset masa depan. Kita semua harus menjadi bagian dari upaya mencetak generasi yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan zaman,” tutupnya. (gs/adv)

READ  Waris: Peresmian Rumah Sakit Baru Jangan Asal Potong Pita
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img