Pemkab Kukar Kaji Hibah Aset 28 Hektare untuk Unikarta

TENGGARONG – Rencana hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kepada Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) masih menunggu kepastian administrasi dan hukum. Selain kejelasan status aset, hasil audit kelembagaan Unikarta periode 2020–2026 menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan aset pemerintah daerah di kawasan Tenggarong Seberang diperkirakan mencapai 28 hektare. Namun, luas tersebut mencakup keseluruhan aset Pemkab Kukar di kawasan itu dan belum dapat dipastikan sebagai luas lahan yang akan dihibahkan kepada Unikarta.

Aset yang menjadi pembahasan, termasuk Auditorium Unikarta, hingga kini masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Karena itu, rencana penyerahannya harus melalui kajian sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Heriansyah menjelaskan, aset tersebut diperoleh melalui anggaran Disdikbud Kukar. Penyerahannya kepada perguruan tinggi swasta tidak dapat dilakukan hanya atas dasar kebutuhan pengembangan kampus, tetapi harus memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku.

Disdikbud Kukar telah berdiskusi dengan Rektor Unikarta untuk membahas kemungkinan hibah tersebut. Pemerintah daerah juga meminta pihak kampus mempelajari praktik hibah aset di daerah lain, khususnya yang melibatkan perguruan tinggi swasta.

Referensi tersebut diperlukan untuk mengetahui tahapan, persyaratan, dan mekanisme yang dapat menjadi acuan dalam proses pengambilan keputusan.

“Saya meminta referensi dari daerah lain yang pernah melakukan hibah kepada perguruan tinggi swasta agar bisa kita pelajari tahapan-tahapannya,” ujar Heriansyah, Kamis (15/10/2026).

Selain status lahan, Disdikbud juga menyoroti bangunan yang telah berdiri di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Heriansyah, sekitar 60 persen nilai bangunan disebut telah dibayarkan.

Namun, persentase itu merujuk pada bangunan yang sudah ada, bukan keseluruhan rencana induk atau master plan pembangunan Unikarta.

READ  Edi Minta Seluruh RT di Kukar Untuk Data Anak Dilingkunganya, Agar Bisa Mendapat Akses Pendidikan Melalui Program Beasiswa

Dengan demikian, informasi tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan keseluruhan nilai maupun cakupan aset yang akan dihibahkan.

Persyaratan kelembagaan menjadi salah satu hal penting dalam pembahasan hibah. Heriansyah menjelaskan, pemerintah daerah harus memastikan calon penerima memenuhi ketentuan, terutama terkait karakter lembaga yang tidak berorientasi pada keuntungan.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Disdikbud Kukar menunggu hasil audit Unikarta periode 2020 hingga 2026. Hasil audit diharapkan dapat menjadi bahan penilaian terhadap status dan orientasi kelembagaan kampus.

Pemerintah daerah juga akan memastikan aset berstatus clear and clean, yakni memiliki kejelasan administrasi dan status hukum sebelum keputusan penyerahan diambil.

Apabila masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan atau persoalan mengenai status kelembagaan, Disdikbud akan mendorong kajian lebih lanjut melalui bagian hukum pemerintah daerah.

Pendapat hukum atau legal opinion juga diharapkan dapat memberikan kepastian agar proses hibah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Permasalahannya adalah pemerintah daerah boleh menghibahkan, tetapi kepada lembaga non-profit. Karena itu, audit Unikarta harus jelas, apakah memang berorientasi pada keuntungan atau bergerak di bidang pendidikan yang bersifat sosial,” jelas Heriansyah.

Di sisi lain, Pemkab Kukar melihat keberadaan perguruan tinggi yang representatif sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong perkembangan pendidikan dan perekonomian daerah.

Aktivitas kampus berpotensi membuka peluang usaha bagi masyarakat di sekitarnya. Kebutuhan mahasiswa dan sivitas akademika dapat menggerakkan berbagai sektor, mulai dari rumah kos, warung makan, jasa laundry, penyewaan barang, hingga penjualan alat tulis kantor.

Perputaran ekonomi tersebut juga berpeluang memberikan manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski demikian, dukungan terhadap pengembangan kampus tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset milik daerah.

READ  Camat Loa Janan Gelar Safari Ramadan Keliling ke Sembilan Desa

Heriansyah berharap Unikarta dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan agar rencana hibah bisa dipertimbangkan lebih lanjut. Keputusan pemerintah daerah nantinya akan bergantung pada hasil audit, kejelasan status aset, dan kajian hukum yang dilakukan.

“Kalau hasil audit menunjukkan bahwa Unikarta bukan lembaga yang berorientasi pada profit, melainkan lembaga sosial yang bergerak di bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ada kajian legal opinion dari aparat penegak hukum, kita siap,” tutup Heriansyah. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img