
BERAU – Seni dipandang sebagai ruang ekspresi yang mampu membuka kesempatan bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Melalui karya seni, anak-anak disabilitas tidak hanya dapat menyalurkan bakat, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri serta membuktikan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk berkarya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki mandat untuk memastikan anak disabilitas memperoleh perlindungan dan hak yang setara.
“Regulasi yang kita miliki sudah jelas, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Ini menjadi dasar hukum sekaligus pedoman dalam menyusun kebijakan,” ungkap Rabiatul, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, perda tersebut mengatur hak anak disabilitas untuk mendapatkan akses setara di bidang pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan budaya. Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan, seperti keterbatasan fasilitas pendukung dan minimnya tenaga pendidik inklusif di beberapa sekolah.
“Karena itu, kami terus menjalin kerja sama dengan sekolah dan lembaga pendidikan agar lebih terbuka terhadap inklusivitas. Kami juga memberikan pembinaan kepada orang tua dan pendamping supaya anak-anak ini memperoleh dukungan optimal,” jelasnya.
Rabiatul juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberi ruang dan kesempatan. Menurutnya, kepedulian bersama menjadi kunci perubahan besar. Dukungan publik, misalnya melalui pentas seni atau ajang apresiasi lain, diyakini mampu meningkatkan rasa percaya diri anak disabilitas.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan ruang kesetaraan bagi seluruh anak. Ia menilai keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2019 merupakan bukti nyata keseriusan Pemkab dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
“Kesetaraan harus diwujudkan. Kita ingin anak-anak ini memiliki kesempatan pendidikan yang layak, fasilitas ramah disabilitas, serta wadah untuk mengembangkan potensi mereka,” tegasnya.
Menurutnya, pemberdayaan anak disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat melalui sinergi program, penyediaan fasilitas, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan jangka panjang.
“Pemkab Berau juga mendukung keberadaan organisasi anak berkebutuhan khusus sebagai ruang aspirasi sekaligus media pengembangan diri,” pungkasnya. (adv/srn/set)


