Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat, Tekan Mobilitas dan Hemat Energi

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional di tengah dinamika global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mendorong efisiensi sekaligus mempertahankan produktivitas kerja.

Menurut Airlangga, pemilihan hari Jumat didasarkan pada pengalaman sejumlah kementerian yang telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari efektif sejak pascapandemi COVID-19.

“Beberapa kementerian sudah menerapkan pola kerja empat hari dalam seminggu. Karena itu, dipilih hari Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH,” ujarnya dalam konferensi pers dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global yang digelar langsung secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi. Layanan masyarakat tetap berjalan, sementara sektor produktif tetap beroperasi normal.

“Pelayanan publik tetap berjalan. Kegiatan produktif, termasuk perdagangan dan pasar modal, juga tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Pelaksanaan WFH akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri, serta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada instansi untuk mengatur sistem kerja berbasis digital, termasuk penggunaan aplikasi yang telah diterapkan selama masa pandemi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, termasuk pengurangan mobilitas dan konsumsi energi, di tengah tekanan global terhadap rantai pasok dan harga energi.

Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing industri.

Pemerintah memastikan kebijakan WFH ini tetap mengedepankan keseimbangan antara efisiensi kerja, pelayanan publik, dan stabilitas aktivitas ekonomi nasional.

READ  Tindak Produsen Nakal, Kemendag Tarik Produk MINYAKITA Tak Sesuai Takaran

Pewarta/ Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img