Pemerintah Pertahankan HET Minyakita, Jaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyatakan pemerintah berkomitmen mempertahankan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter demi menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan harga minyak sawit dunia.

Menurut dia, ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Bagi Presiden Prabowo, yang utama adalah tersedianya minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” ujar Qodari dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Qodari mengatakan pemerintah memahami harga kebutuhan pokok selalu menjadi perhatian utama masyarakat. Oleh karena itu, stabilitas harga Minyakita menjadi penting.

Ia menegaskan langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Selain menjaga harga tetap terjangkau, pemerintah juga berupaya memastikan ketersediaan pasokan Minyakita di pasaran.

“Selain mempertahankan harga, pemerintah juga menegaskan bahwa distribusi Minyakita berfokus pada pasar rakyat. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan distribusi dan efisiensi tata niaga Minyakita,” kata Qodari.

Lebih lanjut, Qodari mengatakan pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya dapat membeli Minyakita sesuai HET, tetapi juga memperoleh pasokan yang memadai dan berkelanjutan di pasar.

Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat distribusi Minyakita agar semakin mudah diakses masyarakat, khususnya melalui pasar-pasar rakyat serta memastikan distribusinya berjalan dengan lebih baik.

Selain itu, menjaga stabilitas harga dan pasokan Minyakita tidak hanya berkaitan dengan perlindungan daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Bagi pemerintah, menjaga kestabilan harga dan pasokan Minyakita bukan sekadar upaya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga bagian dari penegakan kedaulatan pangan nasional,” pungkas Qodari. (ANT/KN)

READ  AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 3,6 Triliun di Jawa Barat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img