Selasa, Mei 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Kutai Kartanegara Terima 803 Paket Bantuan Bahan Pokok Penting dari SKK Migas Kalsul dan KKKS

TENGGARONG – Dalam upaya mendukung penyaluran Sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima 803 paket Bantuan Bahan Pokok Penting (Bapokting) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK-Migas) Kalimantan – Sulawesi (Kalsul) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Acara simbolis penyerahan bantuan ini dilangsungkan di Teras Kantor Bupati Kukar pada Senin (1/4/2024).

Perwakilan SKK Migas Kalsul, Faisal Abdi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi KKKS yang beroperasi di Kukar, antara lain Pertamina Hulu Sangasanga, Pertamina EP, dan Eni Muara Bakau. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk mendukung distribusi sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, serta diharapkan dapat terus berlanjut sebagai wujud kepedulian sosial.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, H Sunggono, mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada SKK Migas Kalsul, KKKS, PT. PHSS, PT. Pertamina E&P, dan PT. Eni Indonesia atas bantuan yang telah diberikan. Paket sembako yang diterima mencakup berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak, susu, gula, dan teh, dengan jumlah total 803 paket.

Dalam sambutan Bupati Edi Damansyah, yang dibacakan oleh Sunggono, dijelaskan bahwa bantuan ini tidak hanya sebagai upaya mengurangi kesenjangan sosial antara masyarakat yang mampu dan tidak mampu, tetapi juga untuk menciptakan suasana yang lebih berkah dan penuh kebahagiaan di bulan suci Ramadhan. “Di tengah berbagai perayaan dan persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri, kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan semangat dan rasa syukur dalam menjalani ibadah puasa,” pungkasnya.

Acara penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh jajaran SKK Migas Kalsul dan KKKS, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kukar, serta para penerima bantuan, menunjukkan solidaritas dan kepedulian sosial dalam membangun komunitas yang lebih baik.(adv)

Penulis : Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular