Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paus Fransiskus dan Imam Besar Tandatangani Deklarasi Bersama Istiqlal

JAKARTA – Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menandatangani Deklarasi Bersama Istiqlal 2024: “Meneguhkan Kerukunan Umat Beragama untuk Kemanusiaan” pada Kamis (5/9/2024) di Jakarta.

Deklarasi itu menyerukan agar nilai-nilai yang dianut oleh tradisi agama harus ditingkatkan secara efektif untuk menghilangkan budaya kekerasan dan ketidakpedulian yang sedang melanda dunia.

“Sejatinya, nilai-nilai agama harus diarahkan untuk meningkatkan budaya hormat, martabat, bela rasa, rekonsiliasi, dan solidaritas persaudaraan untuk mengatasi dehumanisasi dan kerusakan lingkungan,” kata deklarasi tersebut.

Selanjutnya, deklarasi itu menyebutkan bahwa para pemimpin agama harus bekerja sama dalam menanggapi krisis-krisis tersebut, mengidentifikasi penyebabnya dan mengambil tindakan yang tepat.
Deklarasi itu juga mengatakan bahwa dialog antar umat beragama harus diakui sebagai sarana yang efektif untuk menyelesaikan konflik lokal, regional, internasional, terutama konflik yang dipicu penyalahgunaan agama.

“Selain itu, keyakinan dan ritual-ritual agama kita memiliki kapasitas khusus untuk menyentuh hati manusia, dengan demikian, menumbuhkan rasa hormat yang lebih dalam terhadap martabat manusia,” menurut deklarasi tersebut.

Setelah itu, deklarasi itu menyebutkan penting untuk menyadari bahwa lingkungan hidup yang sehat, damai dan harmonis dan menjadi hamba Allah dan pemelihara penciptaan yang sejati.

Deklarasi itu juga mengimbau agar semua orang untuk mengambil tindakan tegas untuk menjaga keutuhan lingkungan hidup dan sumber daya agar dapat diwariskan ke generasi masa depan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular