Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prima Dipastikan Gagal Jadi Peserta Pemilu

KORANUSANTARA – Keinginan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dipastikan kandas. Upaya hukum terakhir melalui peninjauan kembali (PK) sudah diputus tolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengapresiasi putusan MA tersebut. Putusan itu menunjukkan MA konsisten dengan regulasi yang ada. Bahwa, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang peradilan umum. ’’Melainkan menjadi wewenang PTUN,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Prima sempat membuat heboh perpolitikan nasional. Sebab, gugatan tingkat pertama terhadap KPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikabulkan. Bahkan, PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Pada tahap banding, putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lalu, Prima mengajukan PK ke MA.

Jubir DPP Prima Farhan Abdillah Dalimunthe mengatakan, permohonan PK itu hanya salah satu dari beberapa upaya hukum yang ditempuh. Sejak awal, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang dapat digunakan untuk membuktikan kecurangan dalam proses verifikasi parpol. ’’Walaupun permohonan PK ditolak, Prima masih punya amunisi lain dalam menggugat KPU,’’ ujarnya.

Dia menegaskan, jalan keadilan masih bisa ditegakkan. Yang terpenting, majelis hakim MA dapat memutus perkara Prima dengan objektif tanpa intervensi kekuatan politik mana pun. Farhan menyebut, tidak lolosnya Prima bukan karena tidak siap menjadi peserta Pemilu 2024. Namun, dia menuding ada intervensi politik dari pihak yang merasa kenyamanannya terganggu jika Prima ikut menjadi peserta pemilu. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular