Parkir Jadi Lapak Dagang di PSAD, Suriansyah : Jangan Rusak Estetika Pasar

BERAU – Penataan Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) kembali menuai kritik. Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, menyoroti kisruh pemanfaatan lahan parkir yang kini berubah fungsi menjadi lokasi berjualan hingga ruang kegiatan lain yang tak sesuai peruntukan.

Ia menegaskan bahwa penyimpangan fungsi ini tidak boleh dibiarkan, sebab memengaruhi wajah pasar sekaligus mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Jelas kami di dewan tidak mendukung jika lahan parkir digunakan untuk hal lain, karena itu bisa menghilangkan estetika pasar,” tegasnya.

Politisi Hanura itu menilai keberadaan lahan parkir adalah fasilitas vital untuk mendukung kelancaran transaksi dan mobilitas pengunjung. Karena itu, ia meminta pengelola pasar memperlakukan area tersebut sebagai ruang publik yang harus dijaga fungsinya.

Dalam pembahasan lebih lanjut, Suriansyah juga menanggapi rencana pengelola yang akan mengubah konsep Pasar Subuh menjadi Pasar Senja. Ia menilai konsep tersebut cukup potensial untuk menggerakkan ekonomi, tetapi mengingatkan agar tidak ada fasilitas yang dikorbankan.
“Pengelola pasar harus memastikan lahan parkir tidak digunakan sebagai tempat berdagang. Intinya, lahan parkir harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia memahami adanya kendala pengawasan di lapangan, termasuk terbatasnya SDM UPT Pasar SAD. Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan dan penataan kawasan. DPRD pun siap memberi masukan jika diperlukan.
“Jika butuh saran dan masukan, kami di DPRD siap berkolaborasi,” tambahnya.

Suriansyah menekankan bahwa pembenahan pasar bukan hanya urusan fasilitas, tetapi juga kepastian kenyamanan pedagang dan pembeli. Lingkungan pasar yang tertib dan bersih, katanya, akan berpengaruh langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat Berau.

“Kita harapkan ada solusi yang lebih inovatif ke depannya demi kemajuan pasar dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

READ  Rahman Dukung Rencana Pembangunan SPBN di Pesisir Selatan Berau
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img