Pansus II DPRD Paser Bahas Raperda Jaringan Utilitas, Dorong Penataan Tertib Tata Ruang

PASER – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas yang berlangsung di Ruang Rapat Bapekat, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Rabu (20/8/2025).

Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Paser, diajukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Paser periode sebelumnya dan dilanjutkan pembahasannya saat ini yang akhirnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser tahun 2025.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur, menjelaskan bahwa Raperda ini dibentuk sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menata jaringan utilitas setelah melalui proses kajian, penyusunan naskah, hingga penyusunan draf.

“Kami berharap Raperda ini memberikan dampak positif, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga untuk menata ruang yang lebih tertib, aman dan nyaman, dengan tetap memperhatikan unsur estetika,” ujar Basri.

Ruang lingkup Raperda ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, perizinan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga sanksi administratif dan pidana. Basri menambahkan, proses saat ini diserahkan kepada sejumlah OPD terkait untuk dikaji secara mendalam.

Ia menekankan pentingnya peran OPD dalam proses ini agar penyempurnaan materi Raperda dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan. Direncanakan penyelesaian pada 2025 dan dapat diterapkan pada 2026 mendatang.

“Kami ingin regulasi ini benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

READ  DPRD Paser Kebut Penyusunan Raperda Kemudahan Berusaha bagi Penanaman Modal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img