BONTANG – Selain menyoroti status lahan Wana Tirta, Pansus RTRW DPRD Kota Bontang juga mempertanyakan keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dalam proses pembahasan RTRW.
DPRD ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, mengenai peran dan kewenangan lembaga tersebut dalam penyusunan dokumen tata ruang Kota Bontang.
“Informasi awal yang kami terima, di Bontang tidak ada kawasan konservasi yang menjadi kewenangan langsung BKSDA. Namun tentu hal ini masih perlu kami dalami,” jelasnya.
Menurut Joni, Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang klarifikasi mengenai status kawasan dan kewenangan instansi terkait diperlukan, agar proses revisi RTRW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus tidak ingin ada kesalahan dalam penetapan fungsi ruang, yang berpotensi menimbulkan hambatan administratif maupun hukum di masa mendatang. (Al/Adv)
Editor: Yusva Alam


