Pangkostrad Tinjau Demo di Kwitang, Pastikan Tuntutan Massa Sudah Dipenuhi

JAKARTA – Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar datang ke lokasi demo di Jalan Kramat Kwitang, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025), untuk mendengarkan tuntutan massa.

Hal tersebut dilakukan Fadjar di sela sela kunjungannya ke Mako Brimob untuk memeriksa kondisi keamanan usai jadi sasaran aksi masa dua hari berturut-turut.
“Mereka cuma minta kawannya dibebaskan, tapi sudah kita bebaskan,” kata Fadjar kepada awak media di depan Mako Brimob Kwitang.

Fadjar pun tidak menjelaskan secara rinci berapa orang dari massa itu yang ditahan, berapa yang dibebaskan dan di mana para demonstran itu sebelumnya ditahan.
Selain itu, Fadjar juga sempat memeriksa kondisi pasukan Brimob yang berjaga di lokasi. Dia menilai seluruh pasukan dalam keadaan baik.

“Ya lihat kondisi kawan-kawan Brimob. Sudah dua hari (demo) capek juga dia,” kata Fadjar.

Kini, Fadjar hanya fokus memastikan demonstrasi berjalan dengan kondusif dan aman. Juga meminta massa menggelar unjuk rasa dengan tertib, tanpa harus merusak fasilitas umum.

Hingga saat ini kondisi di kawasan Jalan Kramat Kwitang masih belum sepenuhnya kondusif. Personel Brimob masih terus berjaga di depan markas, sedangkan sejumlah orang masih berkumpul di ujung jalan mengarah ke Pasar Senen.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi ini buntut dari tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan karena ditabrak kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Peristiwa ini terjadi saat massa sedang melakukan aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Affan yang diketahui berada di kerumunan massa ditabrak mobil Brimob yang ingin melarikan diri dari kerumunan demonstran. (ANT/KN)

READ  Tak Sesuai SNI, Kemendag Musnahkan Baja Tulangan Beton Senilai Rp 257 Miliar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img