Beranda blog Halaman 927

Pemeran Film Porno, Sikaeee Mangkir dari Panggilan Polisi

0

JAKARTA – Pemeran film porno rumah produksi Jakarta Selatan, Siskaeee, mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya. Siskaeee sedianya diperiksa pada Senin (15/1/2024) kemarin usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut pada pemeriksaan kemarin hanya Bima Prawira, talent pria, yang memenuhi panggilan.

“Terkait dengan dua talent, satu talent pria dan satu talent wanita yang menjadi model maupun objek dari konten yang bermuatan pornografi, salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Ade mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran Siskaeee. Oleh karena itu, Siskaeee akan dipanggil ulang pada Jumat (19/1) pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.

“Belum bisa dikonfirmasi sehingga penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka,” jelasnya.
Siskaeee menjadi satu-satunya tersangka — dari 11 tersangka — yang belum diperiksa polisi.

Total ada 11 pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno rumah produksi di Jakarta Selatan. Mereka yakni 2 orang pemeran pria dan 9 orang pemeran perempuan.
Mereka ditetapkan tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Belasan tersangka itu dijeratkan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (kum/kn)

TKN Terbuka, Siap Terima Maruarar Sirait Jika Ingin Bergabung

0

JAKARTA – Politikus Golkar, Meutya Hafid, menyebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, terbuka jika Maruarar Sirait alias Ara mau bergabung. Pernyataan ini menyusul keputusan Ara yang mundur dari PDI Perjuangan.

“Pada prinsipnya kita terbuka aja. Seperti apa, setahu saya belum. Pasti TKN terbuka,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senin (16/1/2024).

Ara keluar dari PDIP untuk mengikuti langkah politik Presiden Jokowi. Meutya menafsirkan sinyal tersebut bahwa Ara akan bergabung ke TKN.

Meski begitu, ia menjelaskan, belum ada komunikasi yang dijalin antara TKN dengan Ara.
“Kan kalau gitu sinyalnya sudah clear ya. Ke arah dukungannya, tapi apakah akan masuk secara resmi di TKN kita belum tahu, nanti kita akan lihat,” ucap Ketua Komisi I DPR RI itu.
“Kalau komunikasi resmi sih saya rasa belum ada.

Sekali lagi TKN terbuka. Apalagi beliau tokoh pemuda sangat aktif dan giat berdiskusi dan membina anak muda,” tambahnya.

Saat disinggung soal kemungkinan Ara akan bergabung ke Golkar, Meutya menampiknya. Ia mengaku mendapat selentingan kabar, Ara akan bergabung dengan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) lainnya.

“Saya dengar mungkin ke tempat lain. Tapi baru dengar-dengar aja. Tapi Golkar terbuka saja. Kita senang saja. Saya mengenal Bang Ara juga ya, mungkin ke Golkar, mungkin juga tempat lain,” ungkap Meutya. (kum/kn)

Nawawi Tegaskan KPK Tak Akan Berhenti Memburu Harun Masiku

0

JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan penyidik lembaga antirasuah tidak akan berhenti memburu Harun Masiku.

“Kami terus bekerja tanpa mencari tahu apakah HM ini telah pergi atau belum, kami masih terus bekerja,” kata Nawawi dalam konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Nawawi mengatakan dirinya juga telah mendengar tuntutan dari aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) soal Harun Masiku yang masih buron selama empat tahun agar ditangkap.

Dia pun langsung berkomunikasi dengan kepala satuan tugas (Kasatgas) yang ditugaskan untuk mencari dan menangkap Harun Masiku.

“Kemarin saya baca yang dituntut teman-teman ICW, saya langsung ke Kasatgas. Saya menanyakan sejauh mana kerjaanmu, dia bilang ‘mohon waktu kami terus cari’,” ujarnya.

Kemudian terkait isu yang menyebut Harus Masiku sudah tutup usia, Nawawi mengatakan hal itu juga tidak akan membuat KPK berhenti memburu yang bersangkutan.

“Kalau mati dimana kuburnya? Itu Pak (Wakil Ketua KPK Nurul) Ghufron yang ngomong, saya cuma lanjutin,” kata Nawawi sambil tertawa.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Kemudian pada 7 September 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ant/kn)

Maruarar Hengkang, Ganjar Yakin Bukan Upaya Penggembosan Suara PDIP

0

BATANG – Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengatakan hengkang-nya Maruarar Sirait dari PDIP bukan sebagai upaya penggembosan suara PDIP untuknya dalam Pilpres 2024.

“Oh enggak ya,” kata Ganjar Pranowo saat menghadiri pertemuan TPC (Tim Pemenangan Cabang), caleg partai koalisi, dan relawan Batang di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2024).

Pihaknya pun telah menduga bahwa Maruarar Sirait akan mendukung kubu yang didukung Presiden Joko Widodo.

“Kalau Ara (Maruarar Sirait) memang dekat dengan Pak Jokowi. Kalau saya menduga mereka mungkin akan mendukung kelompoknya Pak Jokowi, karena waktu debat kemarin, anaknya sudah ikut pakai bajunya dan di kelompok sebelah,” kata Ganjar Pranowo.

Pihaknya pun tidak mempermasalahkan keluarnya Maruarar Sirait dari partai berlambang banteng moncong putih itu.

“Jadi buat saya tidak apa-apa. Ini kan politik, biasa saja,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (15/1/2024), Maruarar Sirait memutuskan keluar dari PDI Perjuangan setelah puluhan tahun menjadi kader partai berlambang banteng moncong putih itu.

Maruarar Sirait pun berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto, dan elit partai lainnya selama dia bergabung di partai tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Mega (Ketua Umum Megawati Soekarnoputri), Pak Hasto, dan jajaran partai karena selama ini sudah mengizinkan saya berbakti melalui PDI Perjuangan,” ujar Maruarar di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta. (ant/kn)

Timnas AMIN Bakal Ambil Langkah Hukum Soal Penurunan Paksa Videotron

0

JAKARTA – Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) berencana mengambil langkah hukum soal penurunan paksa videotron pendukung calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan.

Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purnawirawan Muhammad Syaugi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/1/2024), mengatakan pelaporan pada pelanggaran juga merupakan proses berdemokrasi.

“Jadi itu nanti tinggal tim hukum kita yang akan melaporkan kepada KPU atau Bawaslu dengan kejadian-kejadian tersebut,” ujar Syaugi.

Syaugi mengatakan bahwa hal yang lebih penting bagaimana masyarakat dapat menilai situasi tersebut.

“Makanya kami berharap masyarakat juga mengawasi potensi-potensi ketidakbenaran, ketidakadilan, itu masyarakat agar mengawasi sehingga kita sama-sama bisa nantinya melaksanakan pemilu dengan jujur, adil, sehingga dicapai kedamaian dan riang gembira,” ujar dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant/kn)

Kemenkeu: Tak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen

0

JAKARTA – Kementerian Keuangan menyatakan tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

“Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta, Selasa.

Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen. Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.

Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.

“Ini adalah dukungan agar daerah semakin mandiri, semakin ketemu keseimbangan fiskalnya. Maka, kita perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian,” ujar Lydia. (ant/KN)

Diprotes Inul-Hotman, Pajak Karaoke-Bar Tetap Naik 40%

0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan objek pajak barang jasa tertentu (PBJT) yang diatur oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tarif pajak khusus dalam UU HKPD ini sebelumnya mendapat protes dari pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, dan pedangdut terkenal Inul Daratista, yang juga merupakan pemilik tempat karaoke Inul Vizta.

Tarif pajak hiburan khusus PBJT ini diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ), dan sejenisnya sebesar 25%.

Sementara itu, untuk jenis hiburan seperti panti pijat, mandi uap, dan spa, tarifnya sebesar 35% dalam aturan lama yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Perlu diingat, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk di sektor jasa hiburan khusus ini. Pajak ini dipungut oleh pemerintahan kabupaten atau kota.

Selain jasa hiburan khusus yang menjadi objek PBJT, tarif PBJT dalam Perda 1/2024 juga menetapkan besaran tarifnya hanya 10%, sama dengan tarif pajak untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Jasa kesenian dan hiburan yang dikenai tarif 10%, serta jasa hiburan khusus yang terkena tarif PBJT sebesar 40%, mencakup 12 jenis. Di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

Selanjutnya, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; hingga permainan ketangkasan; dan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Selain itu, juga ada rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.

Namun, untuk jasa kesenian dan hiburan seperti promosi budaya tradisional, serta kegiatan layanan masyarakat, ditetapkan dalam perda tersebut tidak dipungut bayaran. (KN)

Joe Biden Hilang Kesabaran dengan PM Israel Terkait Konflik di Gaza

PRESIDEN Amerika Serikat Joe Biden kehilangan kesabaran dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terkait konflik di Gaza, demikian menurut sebuah laporan pada Minggu (14/1/2023).

Mengutip pejabat AS yang mengetahui hal itu, situs berita Axios melaporkan bahwa Biden dan pejabat senior Amerika lainnya merasa kecewa dengan Netanyahu dan penolakannya untuk mematuhi permintaan Pemerintah AS mengenai konflik di Gaza

“Situasinya buruk dan kami terjebak. Kesabaran Presiden mulai habis,” sebut Axios mengutip seorang pejabat AS.

Laporan itu juga menyebutkan bahwa Biden tidak terlibat dalam percakapan dengan perdana menteri Israel itu selama 20 hari terakhir.

Panggilan telepon terakhir antara kedua pria itu, yang berlangsung pada 23 Desember, dapat digambarkan “menegangkan”.

“Ada rasa frustrasi yang luar biasa,” sebut pejabat lain AS kepada Axios.

Di antara permintaan AS kepada Netanyahu adalah pencairan pendapatan pajak Palestina yang ditahan oleh Israel, keengganan Israel untuk mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, penolakan Netanyahu terhadap rencana AS agar Otoritas Palestina yang direformasi berperan di Gaza pasca-Hamas, dan pengurangan operasi Israel di Gaza.

Senator Demokrat Chris Van Hollen, yang menurut Axios telah melakukan kontak erat dengan para pejabat Amerika mengenai konflik tersebut, mengatakan, “Pada setiap saat, Netanyahu telah memberikan isyarat penghinaan kepada Biden.”

“Mereka memohon kepada koalisi Netanyahu, namun ditolak berulang kali,” kata senator tersebut kepada Axios.

Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok perlawanan Palestina yang diklaim Tel Aviv menewaskan 1.200 orang di Israel.

Setidaknya 23.968 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 60.582 orang terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Menurut PBB, 85 persen penduduk Gaza telah menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur. (Ant/KN)

Wow, Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar

0

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Albertina kemudian menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

“Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak,” ujarnya.

Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

“Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),” katanya.

Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan. (Ant/KN)

Jaksa Agung : Pensiunan TNI Akan Dapatkan Bantuan Setelah Kasus Asabri Rampung

0

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyarankan personel TNI yang telah pensiun atau gugur dalam tugas bisa mendapatkan bantuan setelah penanganan perkara PT Asabri rampung.

“Setelah penanganan perkara Asabri selesai agar diberikan kontribusi kepada TNI, terutama para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur dalam tugas untuk bisa mendapatkan bantuan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Jakarta, Senin, dalam rangka penguatan kelembagaan, terutama dalam penegakan hukum.

Burhanuddin membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang, termasuk kasus Asabri.

Mengenai wacana bantuan itu, Burhanuddin menyebutkan institusinya siap membantu dalam memfasilitasi TNI dan Kementerian BUMN.

“Kejaksaan akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Panglima TNI terkait penguatan kelembagaan, terutama dalam penegakan hukum oleh kedua lembaga, Burhanuddin juga menyampaikan peran kolaborasi penyidik kejaksaan dan militer. Kejaksaan Agung telah memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang sudah dua tahun berdiri.

Keberadaan Jampidmil menunjukkan pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergi antarpenegak hukum, mulai dari penyidikan sampai tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas.

Hal itu sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama, yaitu perkara pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 sampai 2020 yang perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum.

“Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama atau kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” ujarnya.

Burhanuddin juga menyampaikan jajaran Jampidmil tidak saja ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga di kejaksaan tinggi yang dijabat oleh asisten pidana militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur dari TNI.

Bahkan, pada pembukaan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tanggal 8 Januari 2024, seluruh jajaran pidana militer, baik di pusat maupun daerah, telah diberikan keanggotaan kehormatan Persaja oleh Ketua Umum Amir Yanto yang didampingi Pelindung Organisasi Persaja S.T. Burhanuddin.

“Keanggotaan tersebut dinobatkan karena mereka sudah menjadi bagian dari warga Adhyaksa,” ujarnya.

Di sisi lain, Burhanuddin juga menyampaikan hal terkait kejahatan-kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI, seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara, dan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern.

“Ke depannya tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan sumber daya manusia dan membangun mindset serta sinergi antarpenegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kunjungan perdananya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung Burhanuddin beserta jajarannya.

Panglima TNI menyampaikan dalam penegakan hukum, TNI tidak bisa lepas dengan kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70 persen jumlahnya, termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas. (Ant/KN)