Selasa, Mei 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 86

Hasjim Djalal, Diplomat Senior dan Ahli Hukum Laut RI Wafat

0

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merasa kehilangan atas wafatnya sosok diplomat senior dan ahli hukum laut dari Republik Indonesia, Hasjim Djalal, yang menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 90 tahun di Jakarta pada Minggu (12/1/2025) petang ini.

Menteri Luar Negeri Sugiono pun mengunjungi kediaman Hasjim Djalal di Jalan Taman Cilandak III, Jakarta, pada Minggu malam, setelah jenazah almarhum tiba di rumah duka. Dia pun menyampaikan duka citanya kepada keluarga Hasjim, termasuk kepada anak keduanya yaitu mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal.

“Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan menghadapi musibah ini,” kata Sugiono saat mengunjungi rumah duka.

Menteri dari kabinet Presiden Prabowo Subianto itu, mengatakan bahwa Hasjim merupakan tokoh yang ahli hukum laut internasional, yang juga tergabung dalam tim negosiasi untuk Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut.

Menurut dia, Hasjim Djalal meninggal pada Minggu sore karena sakit. Untuk itu, dia pun berharap agar almarhum diterima di sisi-Nya dan ditempatkan di tempat yang terbaik.

“Kami dari keluarga besar kementerian luar negeri merasa kehilangan,” kata dia.

Lahir pada tahun 1934, Hasjim Djalal adalah diplomat senior Indonesia yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1981-1983, kemudian Kanada pada 1983-1985, dan untuk Jerman pada periode 1990-1993.

Hasjim diketahui menjadi salah satu diplomat Indonesia yang berperan dalam penyusunan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang disahkan pada tahun 1982.

Menurut keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hasjim bersama menteri luar negeri RI kala itu, Mochtar Kusumaatmadja, berperan memperjuangkan gagasan negara kepulauan serta wawasan nusantara, sebagaimana diamanatkan Deklarasi Juanda, supaya diakui komunitas internasional. (ANT/KN)

Israel Dikabarkan Setuju Tarik Pasukan dari Jalur Gaza

YERUSALEM – Israel dikabarkan setuju dengan rencana penarikan pasukan dari Jalur Gaza setelah negosiasi pertukaran tahanan dengan Hamas mencapai kemajuan.

Harian Israel Haaretz melaporkan bahwa militer Israel telah mengesahkan sejumlah rencana untuk segera menarik pasukan dari Jalur Gaza sebagai respons atas kemajuan dalam negosiasi tersebut.

Israel telah mempertimbangkan sejumlah opsi, termasuk penarikan pasukan melalui Koridor Netzarim, yang membagi Jalur Gaza menjadi dua bagian.

Militernya menyatakan kesiapan mereka untuk “mengevakuasi” pasukan.

Mereka juga mengaku siap melaksanakan kesepakatan antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, termasuk penarikan segera pasukan dari Jalur Gaza.

Sebelumnya, delegasi Israel dikabarkan akan melakukan perjalanan ke Qatar untuk melanjutkan negosiasi.

Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu juga dilaporkan telah bertemu dengan Steve Witkoff, utusan khusus presiden AS terpilih Donald Trump.

Sementara itu, harian Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa 90 persen perjanjian Israel-Hamas tentang pertukaran tahanan telah disepakati. (ANT/KN)

Sumber: Anadolu

Patrick Kluivert Jadi Pelatih Baru, PSSI Berharap Lolos ke Piala Dunia 2026

0

JAKARTA – Patrick Kluivert, legenda sepak bola Belanda, telah resmi diperkenalkan sebagai pelatih baru Timnas Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Minggu (12/1/2025), Kluivert menyampaikan janji pertamanya untuk membawa skuad Garuda mencapai tujuan besar.

“Saya sangat bersyukur mendapat kesempatan ini. Saya akan memberi yang terbaik untuk mencapai tujuan. Semua pemain ada di jalur yang sama. Kami akan melaluinya. Itu yang bisa saya janjikan,” ujar Kluivert.

Dalam acara tersebut, ia didampingi oleh asistennya, Denny Landzaat, serta sejumlah petinggi PSSI, termasuk Ketua Umum Erick Thohir, Wakil Ketua Zainudin Amali dan Ratu Tisha Destria, Sekretaris Jenderal Yunus Nusi, serta perwakilan anggota komite eksekutif, Endri Erawan.

Kluivert ditunjuk menggantikan Shin Tae-yong, yang dipecat oleh PSSI pada 6 Januari 2025. Pengumuman resmi penunjukan Kluivert dilakukan pada 8 Januari melalui akun resmi Timnas Indonesia.

Pelatih berusia 48 tahun itu mendapatkan kontrak hingga 2027, dengan opsi perpanjangan dua tahun. Target utama yang diberikan oleh PSSI adalah membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026. Saat ini, Garuda tengah bersaing di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Timnas Indonesia saat ini berada di posisi ketiga Grup C dengan raihan enam poin, sejajar dengan Arab Saudi, Bahrain, dan Tiongkok. Untuk memastikan tiket otomatis ke Piala Dunia 2026, skuad Garuda harus finis di dua besar grup. Namun, jika berada di posisi ketiga atau keempat, Indonesia masih memiliki peluang melalui putaran keempat.

Untuk mewujudkan target besar tersebut, Kluivert akan dibantu oleh dua asisten asal Belanda, Alex Pastoor dan Denny Landzaat. Selain itu, PSSI juga akan menambahkan dua pelatih lokal ke dalam tim kepelatihan guna memberikan dukungan lebih bagi perjalanan skuad Garuda.

Perkenalan ini menjadi langkah awal bagi Patrick Kluivert dalam memimpin era baru Timnas Indonesia, dengan harapan membawa skuad Garuda meraih prestasi gemilang di panggung internasional.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Terkait Kasus Korupsi di Jawa Timur

0

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti dengan nilai Rp8,1 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Tesaa mengatakan penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut di atas.

KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.

KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar.

“Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Suguarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANT/KN)

Setwapres: Kecelakaan Prado Berstiker Instansi Bukan Mobil Dinas Resmi

0

JAKARTA – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI mengklarifikasi bahwa insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado berstiker Kesekretariatan Wakil Presiden bukan kendaraan dinas resmi dari instansi setempat.

“Kendaraan tersebut bukan milik Sekretariat Wakil Presiden. Baik pemilik maupun pengemudinya juga bukan pegawai atau pejabat di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden,” demikian petikan pernyataan dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden, di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Selain itu, pihak Setwapres juga menjelaskan stiker bertuliskan Kesekretariatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang terlihat pada mobil tersebut bukanlah stiker resmi yang dikeluarkan oleh instansi.

Stiker tersebut dinyatakan tidak memiliki kaitan dengan institusi resmi Sekretariat Wakil Presiden.
Sekretariat Wakil Presiden menyampaikan rasa keprihatinan atas insiden tersebut dan berharap semua pihak yang terlibat dapat menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” lanjut pernyataan tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, seiring dengan munculnya video kecelakaan yang menimbulkan beragam spekulasi.

Sekretariat Wakil Presiden menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam insiden tersebut dan meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Toyota Land Cruiser Prado warna hitam bernomor polisi B 1668 UR dengan sepeda motor Yamaha Mio terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sebanyak dua dari tiga penumpang sepeda motor Mio dilaporkan meninggal dalam kejadian itu. Sedangkan satu penumpang mengalami luka.

Unit Gakkum Salantas Polres Sukabumi Kota masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
Kanit Gakkum, Ipda Andhika Pratistha, menyebut pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian untuk memastikan dugaan motor melawan arah.

Sopir mobil sudah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut, namun penyebab pasti kecelakaan masih dalam pendalaman.

Terkait stiker Kesekretariatan Wakil Presiden yang disebut terpasang di mobil, Andhika belum memberikan keterangan. (ANT/KN)

Mendes PDT Bantah Terlibat Menangkan Istri di Pilkada Serang

0

SERANG – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membantah keterlibatannya memenangkan istrinya Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Yandri dalam dalil yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi RI oleh Pasangan Calon Pilkada Serang 2024 nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, disebut mengumpulkan kepala desa untuk memenangkan istrinya.

“Pertama, itu pasti ngarang ya. Karena saya belum menjadi Menteri Desa waktu itu. Tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat),” kata Yandri di Serang, Jumat (10/1/2025).

Yandri mengatakan ia bukan mengumpulkan kepala desa, melainkan diundang sebagai pemateri anti korupsi dalam pembangunan desa.

Pada saat dia diundang di awal Oktober 2024 lalu, posisinya tidak menjadi Menteri Desa dan PDT, maupun menjadi Wakil Ketua MPR.

Kemudian pada acara Haul keluarganya, dimana ia menggunakan kop surat Kementerian Desa dan PDT, telah diputuskan oleh Bawaslu RI bukan sebagai pelanggaran kampanye.

“Jadi yang mereka sampaikan itu halu (halusinasi) semuanya. Tidak sesuai dengan fakta,” kata Yandri.
Ia bersikeras bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan pada masa kampanye Pilkada.

“Jadi kami meyakini MK akan melihat itu dengan cermat, itu, dan saya sampaikan, mereka mengumpulkan itu pasti tidak menghargai hasil suara rakyat di Serang,” ujar Yandri.

Menurut dia, alasan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat hasil Pilkada lewat MK, karena ambisi mereka ingin tetap berkuasa.

Yandri juga mengatakan akan menempuh langkah sebagai perlawanan terhadap dalil gugatan tersebut.

“Ada, kita lawan,” kata dia. (ANT/KN)

Apple Diminta Ikuti Jejak Microsoft dalam Investasi Besar di Indonesia

0

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Apple berinvestasi lebih besar di Indonesia setelah perusahaan teknologi multinasional Amerika itu menyampaikan komitmen untuk menanamkan modal di Kota Batam.

“Kami juga tentu mengharapkan investasi yang lebih besar dari Apple, karena sudah ada investasi-investasi dari yang lainnya yang juga besar. Sementara Apple kan kita tahu juga perusahaan raksasa,” katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa perusahaan teknologi lain seperti Microsoft telah berkomitmen untuk menanamkan modal sebanyak 1,7 miliar dolar AS (sekira Rp27,6 triliun) di Indonesia.

Berkenaan dengan komitmen Apple untuk membangun pabrik vendor AirTag di Kota Batam, ia mengemukakan perlunya mengiringi pembangunan pabrik dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pendukungnya.

“Jadi investasi baik dalam bentuk pabrik, ataupun juga bentuk kompetensi SDM harus jalan bersama,” kata Meutya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani​ sebelumnya menyatakan bahwa Apple telah berkomitmen untuk membangun pabrik senilai satu miliar dolar AS atau sekira Rp16 triliun di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Mereka bicara dan berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag itu satu miliar dolar AS,” kata Rosan usai bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Global Apple Nick Amman di Jakarta pada Selasa (7/1/2025).

“Awal tahun 2026 pabrik ini sudah selesai,” katanya.

Menurut Rosan, setelah investasi tahap pertama tersebut Apple akan mengundang vendor-vendor lain ke Indonesia.

Rosan mengatakan bahwa kementeriannya akan mengawal pelaksanaan rencana investasi Apple, yang katanya akan menghadirkan sekitar 2.000 pekerjaan. (ANT/KN)

Polda Metro Bongkar Kasus Pesta Seks, Dikelola Pasutri di Website

0

JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus menggelar pesta seks dan bertukar pasangan melalui undangan sebuah laman untuk memenuhi hasrat seksual mereka.

“Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” kata Dirressiber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Roberto G.M Pasaribu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Roberto menambahkan selain motif seksual diketahui kedua pelaku tersebut akhirnya beralih menjadi motif ekonomi setelah melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan.

“Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi yakni mempromosikan acara tersebut melalui website yang dibuatnya. Jika ada orang yang ingin ikut akan diseleksi terlebih dahulu, ” katanya.

Kemudian pelaku merekam kegiatan pesta seks tukar pasangan itu. Video itu akan ditaruh di website yang telah dibuatnya untuk mendapatkan adsense.

“Kenapa mereka hanya memberikan (video) potongan-potongan? Jadi untuk memberikan daya tarik sehingga seluruh member bisa masuk untuk memenuhi ruang forum. Jadi (website pelaku) ini lengkap, ada ruang forum chat-nya, ada ruang forum untuk menyampaikan statusnya,” jelas Roberto.

Sedangkan penangkapan para pelaku berawal dari patroli siber Direktorat Reserse Siber Pada hari Kamis, 12 Desember2024 ditemukan sebuah situs website bernama ‘swxxx.com’.

“Tersangka IG dan KS yang merupakan Pasutri telah lebih dari 10 kali mengadakan pesta seks melalui forum di website tersebut sejak tahun 2018,” ucap Roberto.

Dia menambahkan penyidikan saat ini didapati 17.732 members, 2.788 threads dan 20.423 replies yang diduga berisikan ajakan pesta seks dan bertukar pasangan serta dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan dalam website tersebut.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelenggaraan ajakan pesta seks dengan bertukar pasangan yang undangannya disebar melalui laman (website).

“Tersangka yang ditangkap adalah suami istri. Laki-laki berinisial IG (39) dan perempuan KS (39). Keduanya kami tangkap di daerah Badung, Bali, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ade Ary menjelaskan berdasarkan info dari penyidik, para tersangka ini diduga memakai website SWXXX.com untuk mengundang sejumlah orang mengikuti aktivitas ini dengan cara mendaftar secara gratis.

“Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi serupa untuk bertukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” ucapnya.

Kemudian tanpa seizin pendaftar, penyelenggara atau tersangka ini merekam, menyebarkan, dan menjual video saat mereka melakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan. (ANT/KN)

KPK Periksa Ahok Soal Kerugian Rp5,4 Triliun dalam Pengadaan LNG

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok diperiksa soal kerugian 337 juta dolar AS atau sekitar Rp5,45 triliun terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.

“Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Selain itu penyidik juga memeriksa Ahok untuk mendalami soal permintaan dewan komisaris kepada jajaran direksi Pertamina untuk memeriksa enam kontrak pengadaan LNG tersebut.

Ahok diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Kamis (9/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.

Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat itu. (ANT/KN)

Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Terdakwa IWAS Digelar 16 Januari 2025

0

MATARAM – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan jadwal sidang perdana perkara pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat malam, mengatakan pengadilan menetapkan pelaksanaan sidang perdana Agus pada hari Kamis (16/1/2025) pekan depan.

“Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari Pengadilan Negeri Mataram. Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025, pekan depan,” kata Efrien.

Sesuai data yang terhimpun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Agus teregistrasi pada hari Jumat (10/1/2025) dengan nomor: 23/Pid.B/2025/PN Mtr.

Perkara Agus masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan, dan sesuai yang disampaikan Juru Bicara Kejati NTB, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada hari Kamis (16/1/2025).

Dalam registrasi perkara, tercantum ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan bertugas menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.

Efrien sebelumnya menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum melimpahkan perkara Agus ke Pengadilan Negeri Mataram.

Usai pelimpahan perkara ke pengadilan, dia memastikan pihaknya sudah memberitahukan pelimpahan tersebut dan menyerahkan surat dakwaan kepada Agus yang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ANT/KN)