Rabu, Mei 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 83

Kukar Terima Hibah 10 Ribu Blangko e-KTP dari Pemprov Kaltim

0

TENGGARONG – Sukses lampaui target nasional dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat apresiasi berupa hibah 10 ribu blangko KTP-el dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhammad Iryanto, bahwa pada tahun 2024 lalu masyarakat kukar yang telah melakukan perekaman KTP-el mencapai 99,78 persen. Angka ini melebihi target capaian nasional yang hanya berkisar 99,40 persen.

“Alhamdulilah, berkat capaian tersebut Kukar menerima hibah blangko KTP-el dari Pemprov Kaltim. Kami sangat bersyukur atas hibah ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk memastikan seluruh warga Kukar memiliki akses yang mudah ke KTP-el,” ungkap Iryanto, Kamis (16/1/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa baginya hibah tersebut bukan sekadar dukungan, tetapi juga pendorong bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga pra-sejahtera. “Karena kami sedang mengembangkan layanan berbasis digital untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya warga pra-sejahtera,”

Salah satu gebrakan yang akan segera diterapkan adalah integrasi KTP-el dengan layanan kesehatan. Program ini memungkinkan warga pra-sejahtera mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP-el di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik.

“Ini mirip dengan BPJS berbasis KTP. Warga tak perlu lagi membawa dokumen tambahan. Cukup dengan KTP-el, mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Langkah inovatif ini sejalan dengan komitmen Bupati Kukar untuk meringankan beban masyarakat pra-sejahtera sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya dokumen kependudukan.

Selain mempercepat kepemilikan KTP-el, Disdukcapil Kukar juga gencar mengkampanyekan penggunaan KTP digital. Fitur ini memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik secara online dengan lebih mudah dan praktis.

“Kami berkomitmen agar semua warga, termasuk yang tinggal di daerah terpencil, dapat memiliki KTP elektronik. Kedepan, dengan KTP digital, berbagai layanan publik akan menjadi lebih mudah diakses,”seru Iryanto.

Untuk memastikan keberhasilan program ini, ia memastikan Disdukcapil Kukar akan bersinergi dengan perangkat daerah lain, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kami ingin layanan administrasi kependudukan tidak hanya soal dokumen, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Hakim MK Ridwan Mansyur Tiba-tiba Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?

0

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/1/2025). Namun, hingga kini belum ada informasi jelas mengenai kasus yang melibatkan dirinya.

Berdasarkan pantauan, Ridwan meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 13.11 WIB. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan kemeja putih. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Ridwan hanya memberikan jawaban singkat.

“Saya hanya memberikan keterangan, sudah selesai,” ujarnya.

Ridwan mengonfirmasi dirinya diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diselidiki.

“Sebagai saksi, itu saja,” tambahnya singkat.

Ridwan terlihat turun dari tangga lantai atas Gedung KPK, area yang biasanya digunakan untuk proses penindakan. Ia juga mengenakan kalung identitas khas yang digunakan oleh saksi yang tengah diperiksa.

Sementara itu, nama Ridwan Mansyur tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Hal ini wajar karena pemeriksaan dalam tahap penyelidikan sering kali tidak dimasukkan ke dalam daftar pemeriksaan harian yang diumumkan secara resmi.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

KPK Panggil Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Maria Lestari dan Arif Wibowo. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dengan tersangka utama Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi atas nama ML, Anggota DPR RI, dan AW, Anggota DPR RI,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

Dalam beberapa pekan terakhir, tim penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Sebelumnya, mantan Ketua KPU Arief Budiman dan Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, turut dimintai keterangan.

Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, bersama Donny Tri Istiqomah, seorang advokat dari partai yang sama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk mendukung penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron.

Selain kasus suap, Hasto juga diduga melanggar Pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada awal 2020.

Dalam upayanya, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merusak bukti, seperti merendam ponsel, dan melarikan diri. Ia juga diduga meminta bawahannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan perangkat telepon agar tidak ditemukan oleh KPK.

Lebih lanjut, Hasto dituduh mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Kemendagri Tekankan Penerapan Opsen Pajak Daerah Tanpa Bebani Wajib Pajak

0

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memandang penting memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.

“Kebijakan pengenaan opsen dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, kata dia, pemda harus segera mengambil langkah strategis.

Apalagi, kebijakan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025.

Adapun langkah strategis tersebut, yaitu memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Selain itu, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025.

Dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, menurut dia, harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Maurits mengimbau pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak.

Selanjutnya, pemda juga perlu melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.

Di lain sisi, dia juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. (ANT/KN)

Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

0

JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak.

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM tersebut juga mengatakan bahwa Komnas HAM telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait kasus tersebut.

“Nanti begitu selesai, kami akan sampaikan ke publik,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa terhadap kasus tersebut, Komnas HAM menyadari penembakan oleh anggota TNI maupun Kepolisian terhadap warga sipil, baik dalam mekanisme penegakan hukum maupun extra judicial killing, merupakan tantangan bagi institusinya.

“Jadi, itu tantangan kami. Jadi, tentu Komnas HAM akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan kontribusi agar ini bisa diminimalisasi ke depan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Komnas HAM menyadari hal tersebut sebagai tantangan karena berdasarkan laporan tahunan institusinya disebut aktor negara yang paling banyak melakukan praktik pelanggaran HAM adalah TNI dan Kepolisian.

Pada kesempatan berbeda, saat ini kasus penembakan bos rental mobil tersebut telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan karena pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

“Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak,” ujar Samista dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANT/KN)

Luhut Rencanakan Penerapan “Family Office” pada Februari 2025

0

JAKARTA – Binsar Pandjaitan mengaku bakal mengajukan ke Presiden Prabowo Subianto untuk mulai menjalankan family office pada Februari 2025.

“Kalau saya bertemu Presiden, saya berusaha ya bulan depan harus kita jadikan,” kata Luhut saat ditemui dalam kegiatan ‘Semangat Awal Tahun 2025’, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Luhut menambahkan studi mengenai penerapan family office di Indonesia telah lama dilakukan. Dia optimistis Presiden Prabowo akan menyetujui rencananya tersebut.

“Kita sudah lama studi dan kita tidak mau kalah dengan negara tetangga kita. Jangan sampai kita didahului,” ujarnya.

Ketua DEN itu pun menyebut akan menyusun insentif yang lebih kompetitif dibanding negara sejawat, termasuk Malaysia. “Mereka kasih insentif yang sangat kompetitif. Kita juga harus. Kalau tidak, kita kalah,” katanya lagi.

Gagasan soal family office dilontarkan Luhut saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) pada Kabinet Indonesia Maju di bawah Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Wacana itu ia sampaikan kepada para delegasi World Water Forum (WWF) ke-10 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pertengahan Mei 2024.

“Kami dorong Bali ini menjadi hub (pusat) untuk family office seperti di Hong Kong dan Singapura,” kata Luhut, di sela World Water Forum, di Denpasar, Sabtu (18/5/2024).

Pada Juli 2024, Luhut mengungkapkan sudah ada beberapa konglomerat asing yang berminat mendaftar program family office atau keluarga kaya yang menginvestasikan dana di Bali.

Menurut dia kala itu, tim untuk program kantor orang kaya dari luar negeri itu sudah mulai bekerja dan rencananya melakukan kunjungan ke negara-negara atau wilayah administrasi khusus yang menerapkan konsep serupa, seperti Uni Emirat Arab, Hong Kong, dan Singapura.

Tujuannya untuk mengetahui pengelolaan dana orang kaya tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu tolok ukur konsep investasi tersebut.

Adapun penerapan family office dia harapkan dapat berlaku juga di kota-kota lain, seperti Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN). (ANT/KN)

Otorita IKN Fokus Bangun Ekosistem Pendidikan

SAMARINDA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah fokus membangun ekosistem pendidikan yang berorientasi pada kehidupan di ibu kota baru.

“Pembangunan IKN tahap pertama melibatkan kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mengingat wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi mereka,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin di Samarinda, Kaltim, Rabu (15/1/2025).

Alimuddin menjelaskan bahwa untuk jenjang pendidikan menengah dan dasar, seperti SD dan SMP, masih di bawah kewenangan daerah dalam bentuk berkolaborasi.

Otorita IKN merumuskan peta jalan pendidikan yang berbasis pada kehidupan, dengan tujuan mencetak lulusan yang siap menghadapi tantangan masa depan.

“Kita ingin lulusan sekolah, misalnya SMA, memiliki bekal untuk hidup dan berkarya di masyarakat, bukan hanya terpaku pada jalur kuliah,” jelas Alimuddin.

Lebih lanjut, Alimuddin menekankan pentingnya menyesuaikan sistem pendidikan dengan potensi IKN di masa depan. Progres IKN, menurut dia, terus berkembang hingga tahun 2045, jadi perjalanan yang harus dirintis masih cukup panjang.

Dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang baik, Otorita IKN aktif melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas guru, bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita turun ke sekolah-sekolah, memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik. Kita juga libatkan orang tua dalam proses ini,” kata Alimuddin.

Salah satu program unggulan yang telah dilaksanakan adalah magang guru PAUD ke Yogyakarta. Pihaknya mengirim guru-guru PAUD untuk magang, bukan sekadar pelatihan, agar mereka bisa mempraktikkan ilmu di wilayahnya masing-masing.

Program tersebut bertujuan untuk memperkenalkan konsep pendidikan yang selaras dengan visi IKN kepada para guru.

Alimuddin optimistis bahwa Otorita IKN bergerak lebih cepat dalam mengembangkan sektor pendidikan setelah pemindahan status wilayah IKN.

“Dengan kewenangan yang lebih luas, ditambah dukungan kebijakan pemerintah seperti program Makan Bergizi Gratis, kita akan mempercepat pembangunan di sektor pendidikan,” ucapnya. (ANT/KN)

KPK Periksa Satpam DPP PDI-P dan Sejumlah Pihak Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Salah satu langkah yang diambil adalah memanggil Nur Hasan, seorang satpam yang bertugas di kantor DPP PDI-P, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).

Selain Nur Hasan, KPK juga memanggil empat individu lainnya yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. Mereka adalah Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto; Saeful Bahri, kader PDI-P sekaligus mantan anak buah Hasto; Saffar M. Godam, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal; dan Jhoni Ginting, seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasto diduga berperan dalam upaya suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun, yang hanya memperoleh 5.878 suara dalam Pemilu 2019, berusaha menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, posisi tersebut secara aturan lebih berhak diisi oleh Riezky Aprillia, peraih 44.402 suara.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan sehari sebelumnya, yaitu pada 23 Desember 2024. Dalam kasus ini, Hasto tidak hanya diduga terlibat dalam suap, tetapi juga dalam tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

KPK mengungkapkan bahwa Hasto diduga turut membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku. Ia juga dituding meminta Harun melarikan diri dan menghancurkan barang bukti berupa ponsel guna menghindari pengungkapan lebih lanjut.

Melalui pemanggilan saksi-saksi dari berbagai latar belakang, termasuk staf Hasto, kader partai, dan pejabat pemerintah, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait alur dana suap serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Proses penyidikan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus yang telah menarik perhatian publik.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Ketua KPK Bantah Isu Megawati Hubungi Prabowo soal Hasto

0

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan belum mendengar informasi terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disebut-sebut menghubungi Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mencegah penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Saya tidak mendengar informasi tersebut. Saya hanya menerima laporan bahwa ada pemeriksaan pada hari itu, dan sisanya saya baca dari berita saja,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Setyo meminta media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

“Sebaiknya tanyakan kepada yang memiliki informasi itu. Dari kami, tidak ada kabar bahwa Ibu Mega menelepon Pak Prabowo,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga membantah isu tersebut. Dasco menegaskan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan KPK dan tidak ada campur tangan Prabowo atau Partai Gerindra.

“Ada beberapa yang bertanya kepada saya soal ini, tapi saya tegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK,” kata Dasco dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/1/2025).

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Setelah diperiksa selama 3,5 jam, Hasto diperbolehkan pulang oleh KPK.

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, namun KPK masih memiliki kewenangan untuk memeriksanya lebih lanjut dan melakukan penahanan jika diperlukan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Saeful Bahri Penuhi Panggilan KPK Setelah Ancaman Jemput Paksa

0

JAKARTA – Mantan anak buah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025). Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terjadi setelah ia sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan sebelumnya, yaitu pada Rabu (8/1/2025) dan Selasa (14/1/2025).

Saeful tiba sekitar pukul 10.16 WIB, mengenakan kemeja putih dan jaket hijau. Saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait agenda pemeriksaannya, ia hanya menjawab singkat.

“Makasih ya, nanti ya,” ujar Saeful.

Sebelumnya, KPK sempat mengancam akan menjemput paksa Saeful jika ia kembali mangkir.

“Karena ini sudah dua kali panggilan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa menggunakan surat perintah membawa,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

Tessa juga menyebut Saeful berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Saeful sudah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Terkait kasus Hasto, KPK menjelaskan alasan belum melakukan penahanan meskipun Sekjen PDIP itu telah diperiksa pada Senin (13/1/2025). Menurut Tessa, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang belum diperiksa, termasuk Saeful Bahri dan anggota DPR Maria Lestari.

“Penyidik menilai belum diperlukan penahanan. Namun, jika bukti-bukti sudah lengkap dan disepakati oleh penyidik serta jaksa penuntut umum, proses akan segera dilanjutkan,” jelas Tessa.

Hasto sendiri menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025). Ia memilih bungkam terkait materi pemeriksaan yang dilakukan kepadanya.

“Terima kasih. Tanya penyidik,” kata Hasto sebelum meninggalkan gedung KPK.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R