Rabu, April 30, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 8

Basuki Pastikan Proyek Strategis IKN Jalan Terus

JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan kepastian kelanjutan pembangunan IKN di Kalimantan Timur sudah didapatkan.

“Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan yang sudah dikontrak melalui kontrak multiyear akan dilanjutkan, dan sudah ada anggarannya di Kementerian PU,” ujar Basuki di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN untuk pembangunan baru sudah difinalkan.

“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp5,4 triliun dari OIKN dan tambahan sekitar Rp8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” kata Basuki.

Sebagai bentuk kesiapan operasional, dirinya juga menekankan pentingnya percepatan mobilisasi tenaga kerja.
Sebagai informasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pembangunan Tahap II IKN untuk periode 2025-2029 telah dimulai, dalam upaya mewujudkan Kota Nusantara sebagai ibu kota politik.

Dalam pembangunan periode 2025-2029 ini telah dialokasikan anggaran dari APBN sebesarRp48,8 triliun dengan target menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukung, dan untuk membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan (WP) 2.

Anggaran sebesar itu juga akan digunakan untuk memelihara dan mengelola prasarana maupun sarana di IKN yang sudah selesai, karena pemeliharaan juga merupakan hal penting untuk menjaga aset tetap kondisi baik.

Selain alokasi Rp48,8 triliun, OIKN juga memiliki program dengan anggaran dibiayai melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), nilainya mencapai Rp60,93 triliun, antara lain akan digunakan membangun 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak lagi. (ANT/KN)

Otorita IKN Pastikan Jaminan Investasi Proyek KPBU Melalui Skema Co-Guarantee

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian penjaminan investasi bagi mitra yang terlibat dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui struktur penjaminan bersama (co-guarantee).

Skema penjaminan ini dilakukan melalui kerja sama antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban Otorita IKN dalam proyek KPBU dapat dilaksanakan secara aman dan tepat waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam pertemuan resmi bersama Konsorsium China Harbour Engineering Co. Ltd. (CHEC) – IJM, yang diwakili oleh Vice President CHEC, Liu Baohe, beserta jajarannya, pada Rabu (16/04/2025) di Kantor Otorita IKN, Nusantara.

“Jadi bagi bapak-ibu investor, tidak perlu ragu lagi. Bukan hanya kami yang menjamin proyek ini tidak akan dihentikan di tengah jalan, tetapi juga ada approval dari Kementerian Keuangan,” ujar Basuki.

Dalam diskusi tersebut, perwakilan Konsorsium CHEC–IJM menyampaikan pertanyaan khusus mengenai struktur dan jangkauan jaminan dalam proyek KPBU di IKN, khususnya terkait perlindungan risiko jangka panjang. Basuki menjelaskan bahwa sebelum tahapan prakualifikasi dan pengadaan (procurement) dimulai, Otorita IKN wajib mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, yang memperkuat transparansi dan kredibilitas proyek.

“Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian PUPR, telah berpengalaman menjalankan proyek KPBU tanpa ada riwayat terminasi. Ini menjadi jaminan tambahan bagi investor,” jelasnya.

Hingga saat ini, Konsorsium CHEC–IJM tengah memproses dua proyek strategis di kawasan IKN, yakni: Pembangunan 20 Tower Hunian ASN (1.058 unit) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Sub Wilayah Perencanaan (SWP)-1B. Proyek Jalan dan Multi Utility Tunnel (MUT) sepanjang 26,87 km di KIPP SWP-1C.

Menanggapi penjelasan tersebut, Vice President CHEC, Liu Baohe, menyampaikan keyakinannya terhadap keseriusan pemerintah Indonesia dalam menjamin stabilitas investasi di IKN.

“Kunjungan kami ke Indonesia kali ini sangat monumental. Kami semakin yakin untuk memulai investasi jangka panjang di IKN,” ungkap Liu.

Otorita IKN menyambut baik komitmen dan antusiasme CHEC–IJM. Pertemuan ini mencerminkan tingginya minat global terhadap pembangunan ibu kota negara baru, serta menjadi momentum penting dalam membangun kerja sama yang saling menguntungkan, berkelanjutan, dan transparan.

“Kerja sama ini menjadi sinyal positif bagi dunia internasional bahwa Indonesia terbuka dan siap menyambut investasi dengan perlindungan maksimal,” tutup Basuki.

Pewarta : Robbi Syai’an
Editor : Nicha R

Wahyu Setiawan “Plin-plan” Soal Sumber Uang Suap Harun Masiku

0

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyatakan keyakinannya bahwa uang suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Meski demikian, Wahyu mengakui tidak memiliki bukti konkret untuk mendukung keyakinan tersebut.

Pernyataan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, Kamis (17/4/2025).

“Di nomor 8 itu ditanyakan kepada Saudara agar Saudara jelaskan apa peran Hasto Kristiyanto dalam perkara KPU dalam upaya menjadikan Harun Masiku menjadi caleg,” ujar jaksa KPK saat membacakan BAP di ruang sidang.

Keterangan ini disoroti karena bertentangan dengan pernyataan Wahyu di persidangan, di mana ia menyebut tidak mengetahui sumber dana suap yang berkaitan dengan pengurusan PAW Harun Masiku.

Dalam BAP-nya, Wahyu menjelaskan bahwa Hasto sebagai Sekjen PDIP sempat mengirim surat resmi kepada KPU terkait permintaan pergantian caleg terpilih. Meski KPU telah memutuskan melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I, Wahyu mengaku didatangi oleh tiga orang yang mengaku sebagai utusan Hasto: Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina.

“Seingat saya, ketiganya menyampaikan bahwa mereka diutus oleh saudara Hasto Kristiyanto dan meminta agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia,” kata jaksa membacakan pernyataan Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi para utusan itu, ia percaya uang suap yang diterimanya melalui Agustiani Tio berasal dari Hasto.

“Saya memang tidak punya bukti apa pun. Tapi sangat kecil kemungkinan Bu Tio, Donny, dan Saeful memberikan uang pribadi mereka untuk tujuan tersebut,” kata Wahyu dalam BAP.

Namun, di hadapan majelis hakim, Wahyu menyatakan tidak bisa secara pasti menyebut Hasto sebagai sumber dana, dan hanya mengetahui bahwa uang itu diberikan melalui Saeful.

“Bahwa dalam BAP saya menyampaikan pendapat saya secara jujur, saya tidak yakin mereka bertiga menggunakan uang pribadi untuk kepentingan itu,” ujarnya.

“Tetapi saya juga tidak bisa memastikan uang itu dari Pak Hasto karena saya tidak tahu secara pasti,” tambahnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa yang tahu pasti asal uang itu adalah orang yang memberikan uang tersebut kepada dirinya.

“Pihak yang paling tahu sumber uang itu ya Pak Donny, Bu Tio, dan Pak Saeful. Saya hanya sebagai penerima,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan KPK atas kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2020. Ia juga diduga memberikan suap senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Hasto, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saeful sendiri sudah dijatuhi hukuman, Donny berstatus tersangka namun belum diproses, sementara Harun masih dalam pelarian.

Wahyu Setiawan sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap ini dan kini telah menyelesaikan masa hukumannya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Ronny Talapessy: Tak Ada Bukti Suap di Persidangan, Hasto Tahanan Politik

0

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam kesaksiannya, Wahyu menyatakan tidak mengetahui secara pasti asal uang suap yang diberikan kepadanya demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Diketahui, Wahyu sebelumnya telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Ia merupakan pihak yang menerima uang suap dari Harun Masiku. Seiring berjalannya penyidikan, kasus ini berkembang dan menetapkan Hasto Kristiyanto serta advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

Hasto didakwa telah memberikan uang senilai Rp400 juta yang digunakan sebagai bagian dari upaya penyuapan terhadap Wahyu. Namun, dalam persidangan terbaru, kuasa hukum Hasto mempertanyakan validitas bukti tersebut.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti pernyataan Wahyu yang mengaku tidak mengetahui sumber dana yang diterimanya empat tahun lalu.

“Saudara Wahyu menyampaikan tidak mengetahui sumber dana dana tersebut dari mana,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (17/4/2025).

Ronny mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertanya kepada Wahyu mengenai asal uang Rp400 juta. Wahyu menjawab bahwa uang itu berasal dari Harun Masiku, namun menurut Ronny, pernyataan itu tidak cukup untuk membuktikan adanya suap.

“Artinya apa? suap tidak ada buktinya, 400 juta tersebut dari Harun Masiku. Kemudian yang menjadi aneh adalah tiba-tiba ada pertanyaan yang saya baca di BAP ya, ini dari BAP 2020, dan di BAP 2025 hampir semua sama. Artinya apa? ini daur ulang,” tegas Ronny.

Ia juga menyebut bahwa Wahyu sempat mengatakan Donny Tri dan Saeful Bahri berniat mengubah keterangannya ketika akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Hasto. Hal itu, kata Ronny, sempat didengar Wahyu menjelang pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Saya menanyakan, merubah itu dalam kaitannya apakah dia diperiksa yang pertama kali atau kedua kali? Saudara saksi pun ragu-ragu. Artinya apa teman-teman? ini membuktikan bahwa kasus ini adalah kasus pesanan politik, kasus ini adalah muatannya politik,” ujar Ronny.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret lain yang bisa menguatkan tuduhan terhadap Hasto.

“Hanya satu pertanyaan saja itu ya terkait dengan mendengar dan itu juga tidak ada bukti lainnya, saya menanyakan ada ga bukti CCTV untuk mendukung? Tidak ada. Ada ga keterangan saksi dan lain? Tidak ada,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Ronny menyimpulkan bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi bermuatan politik.

“Jadi sidang hari ini membuktikan bahwa kasus ini dipaksakan dan ini ada politisasi hukum dan ini adalah politidasi politik dan hukum dan kasus ini adalah kasus politik, dan Mas Hasto adalah tahanan politik,” tandas Ronny.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

dr Aulia Nyoblos di TPS 01 Kota Bangun Ilir, Komitmen Jaga Kondusivitas Kukar

0

TENGGARONG – Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 01, dr Aulia Rahman Basri, menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, pada Sabtu (19/4/2025).

Didampingi sang istri, Aulia tampak kompak mengenakan kemeja putih. Pria kelahiran Kota Bangun ini menyampaikan, bahwa momen pencoblosan hari ini menjadi puncak dari seluruh rangkaian panjang perjuangan politik yang telah dilalui.

“Hari ini adalah titik kulminasi dari proses demokrasi yang telah kita jalani bersama. Harapan saya kepada seluruh pendukung, relawan, dan simpatisan, mari kita kawal suara kita dengan baik, hingga ke proses penghitungan nanti,” ujar Aulia.

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjaga suasana yang aman dan damai. Menurutnya, kemenangan sejati adalah ketika pesta demokrasi berlangsung tanpa gesekan dan tetap dalam suasana persaudaraan.

“Kita ingin agar soliditas, solidaritas, dan kondusivitas di Kabupaten Kutai Kartanegara tetap terjaga. Tidak boleh ada perpecahan atau keributan. Mari kita buktikan bahwa demokrasi di Kukar bisa berjalan dengan damai dan bermartabat,” tegasnya.

Ketika ditanya soal peluang kemenangan, Aulia menyatakan optimismenya, terutama setelah melihat kerja keras tim di lapangan dan tingginya antusiasme masyarakat.

“Tentu yakin. Suara yang dulu sudah memilih Idaman, saya yakin tidak banyak berubah. Insya Allah, 19 April ini akan menjadi momentum penting bagi terwujudnya Kukar Idaman,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Pernyataan Bahlil Dinilai Keliru

0

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menyinggung rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan “reshuffle” (perombakan susunan menteri) dalam Kabinet Merah Putih.

Prasetyo mengatakan bahwa pernyataan Bahlil itu lebih merujuk kepada perombakan anggota atau kepengurusan dalam Partai Golkar.

“Enggak ada reshuffle. Itu reshuffle Pak Bahlil di kepengurusan Partai Golkar, sama sekali enggak ada (reshuffle),” kata Mensesneg Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Prasetyo pun merespons soal pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut berpengaruh-tidaknya terhadap peluang PDIP bergabung pada koalisi pemerintah, termasuk pembagian kursi dalam Kabinet Merah Putih.

Mensesneg mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan dalam pertemuan empat mata tersebut. “Kita enggak tahu ya, pembicaraan hanya berdua, hanya empat mata rasa-rasanya bukan perkara itu. Tidak harus semuanya gabung pemerintahan, meskipun dalam kapasitas beliau sebagai pengarah BRIN, PDIP tidak ada masalah,” kata Prasetyo.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menepis kabar akan ada perombakan atau reshuflle kabinet yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Sufmi Dasco merespons isu mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani terkena reshuffle setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu (12/3).

Dari hasil konfirmasi yang dilakukannya, Dasco menegaskan bahwa tidak ada perombakan pada kursi-kursi menteri Kabinet Merah Putih (KMP), termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANT/KN)

KPU Pastikan 8 Daerah Siap Laksanakan PSU Pascaputusan MK

0

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan 8 daerah siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki jangka waktu 60 hari, yakni pada 19 April 2025.

Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

“Kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut setelah putusan MK sudah kami laksanakan secara cermat. Namun, jika kemudian muncul permohonan baru, itu adalah hak politik peserta pemilu,” kata August dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Dia menegaskan bahwa KPU tidak akan berspekulasi soal kemungkinan PSU kembali dilakukan. Ia menyatakan proses hukum di MK akan dijalani sesuai koridor.

Saat ini, terdapat tujuh kabupaten/kota yang diketahui telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk ketegangan atau penolakan pasca pelaksanaan PSU, tidak serta-merta membatalkan proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

August menilai setiap permohonan yang diajukan oleh peserta pemilu akan melalui mekanisme formal sesuai ketentuan MK.

“Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa MK memiliki prosedur sendiri dalam menangani permohonan, termasuk kemungkinan dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan melalui mekanisme dismissal.

KPU akan mengikuti seluruh prosedur tersebut secara prinsipil dan memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menyiapkan dokumen maupun jawaban atas gugatan yang diajukan. (ANT/KN)

Dorong Geliat Industri Film Tanah Air, OIKN Kembali Gelar Nusantara Short Film Festival

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif kembali menggelar Nusantara Short Film Festival 2025, setelah sukses diselenggarakan pada tahun 2024 lalu.

Jika pada penyelenggaraan sebelumnya festival ini hanya terbuka bagi masyarakat Kalimantan Timur, kali ini OIKN membuka kesempatan seluas-luasnya kepada sineas dari seluruh Indonesia untuk berpartisipasi.

Mengusung tema “Nusantara adalah Kita, Kita adalah Nusantara”, festival film pendek ini menjadi ajang unjuk kreativitas para sineas berbakat Tanah Air.

Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif OIKN, Muhsin Palinrungi, menjelaskan bahwa festival ini merupakan bagian dari upaya pengembangan ekonomi kreatif di wilayah IKN, khususnya pada subsektor film, animasi, dan video. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan perkembangan IKN kepada masyarakat.

“Industri film merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang pertumbuhannya cukup pesat dan harus terus digali potensinya. Tahun ini, kami kembali memberikan wadah bagi para sineas untuk menampilkan karya terbaiknya,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Muhsin meyakini, melalui gelaran ini akan muncul sineas-sineas hebat dan berbakat yang tidak hanya meramaikan festival, tetapi juga mampu menyampaikan pesan-pesan positif tentang pembangunan IKN.

“Kami yakin, karya film pendek para sineas ini dapat menjadi sarana sosialisasi yang efektif kepada masyarakat luas mengenai progres pembangunan IKN,” tambahnya.

Pendaftaran Nusantara Short Film Festival 2025 dibuka mulai 27 Maret hingga 18 April 2025, dengan dua kategori: fiksi dan dokumenter. Khusus kategori dokumenter, peserta diwajibkan mengambil minimal satu lokasi syuting di kawasan IKN.

“Salah satu syarat untuk kategori dokumenter, peserta wajib mengambil satu spot syuting di kawasan IKN. Hal ini akan menambah daya tarik karya yang dihasilkan,” jelasnya.

Ia pun mengajak para sineas dari seluruh penjuru Indonesia untuk turut serta memajukan industri perfilman nasional dengan mengikuti festival ini.

“Event ini didedikasikan untuk seluruh sineas Indonesia. Saya sangat yakin, kemampuan sineas kita luar biasa dan mampu membawa industri film Tanah Air ke kancah internasional,” ungkap Muhsin.

Para peserta berkesempatan memenangkan hadiah uang tunai jutaan rupiah serta bonus eksplorasi kawasan IKN. Informasi lengkap dan pendaftaran dapat diakses melalui akun Instagram resmi Kedeputian Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, di @nusantarasocialculture.

“Jangan lupa segera daftar, mumpung masih ada waktu hingga 18 April nanti. Hadiah menarik menanti para sineas di event ini,” pungkasnya.

Penulis: Tim Kedeputian SBPM OIKN
Editor: Agus Susanto

Dukung IKN Hijau, Mobil Hidrogen H-E Nusantara Jadi Sorotan di GHES 2025

JAKARTA – PT PLN Nusantara Power (PLN NP) berpartisipasi dalam ajang Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition (GHES) 2025, yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC).

Dalam pameran tersebut, PLN NP memamerkan empat inovasi terbarunya di bidang hidrogen, yang sekaligus menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060 yang telah menjadi target pemerintah Indonesia.

Keempat inovasi yang dipamerkan PLN NP adalah Hydrogen Fuel Cell Generator (HFCG), Hydrogen Refueling Station, mobil listrik hybrid berbahan bakar hidrogen H-E Nusantara, dan teknologi produksi Green Hydrogen. Kehadiran PLN NP dalam pameran bergengsi ini tidak hanya menunjukkan kemajuan teknologi hidrogen di Indonesia, tetapi juga menandakan keseriusan negara ini dalam membangun ekosistem hidrogen global yang berkelanjutan.

Direktur Utama PLN NP, Ruly Firmansyah, menekankan bahwa inovasi yang diperkenalkan perusahaan bukan sekadar wacana, melainkan bukti nyata dukungan PLN NP terhadap pencapaian NZE Indonesia pada tahun 2060.

“Inovasi hidrogen kami bukan hanya wacana, tetapi bukti nyata menuju NZE 2060. GHES 2025 adalah momen strategis untuk memperluas kolaborasi global dalam pengembangan teknologi hidrogen,” tegas Ruly, Selasa (15/4/2025).

Salah satu inovasi unggulan yang menarik perhatian pengunjung adalah mobil listrik hybrid yang diberi nama ‘Hydrogen Electric Nusantara’ atau disebut H-E Nusantara.

Dijelaskan, H-E merupakan mobil hybrid yang bekerja menggunakan kerja fuel cell battery. Perpaduan antara Fuel Cell dengan baterai yang dapat mencapai jarak tempuh maksimal hingga 270 kilometer.

Selain menggunakan metode charging di SPKLU, fuel cell dapat dilakukan Refiling Hydrogen dengan hanya waktu 5 menit. Mobil H-E Nusantara menjadikan wujud nyata PLN NP dalam mendukung transisi energi hijau.

Selain pameran teknologi hidrogen, GHES 2025 yang diselenggarakan oleh Indonesia Fuelcell and Hydrogen Energy (IFHE) pada 15-17 April 2025 juga menyelenggarakan konferensi, sesi business matching, serta uji coba kendaraan hidrogen.

Salah satu tema utama yang dibahas dalam forum ini adalah bagaimana Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat menjadi platform strategis bagi pengembangan hidrogen bersih, yang diharapkan dapat mempercepat transisi energi Indonesia menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

Diharapkan proyek IKN dapat memberikan peluang besar bagi pengembangan hidrogen bersih, sekaligus mempercepat adopsi teknologi hijau di Indonesia. Dengan itu, PLN NP dapat berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan internasional untuk mendukung pencapaian tujuan NZE 2060.

Sebagai anak perusahaan PLN, PLN NP memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan solusi energi bersih di Indonesia. Melalui teknologi hidrogen, PLN NP berharap dapat memainkan peran kunci dalam mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

Dengan memperkenalkan berbagai inovasi di GHES 2025, PLN NP membuktikan bahwa Indonesia siap untuk menjadi pemain utama dalam pengembangan ekosistem hidrogen global dan mempercepat transisi menuju energi bersih yang berkelanjutan.

Pewarta : Nicha R

Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, Beri Dukungan Moral di Pengadilan

0

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, terlihat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Kehadiran Ganjar bertujuan memberikan dukungan moral kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Kita selalu dukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar,” ujar Ganjar kepada awak media di lokasi.

Ganjar tidak banyak memberikan komentar mengenai substansi perkara yang menjerat Hasto. Ia hanya tersenyum dan memilih duduk di kursi pengunjung bersama puluhan pendukung PDI Perjuangan lainnya di ruang sidang.

Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU), dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu RI).

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan dua pelanggaran hukum. Dakwaan pertama menyebutkan bahwa Hasto menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.