Beranda blog Halaman 57

Hak Warga Tak Hapus oleh Waktu, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Pandan Sari

0

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota Balikpapan dalam perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp yang diputus pada 13 Mei 2026.

Putusan tersebut menjadi titik terang bagi para korban dan ahli waris korban kebakaran yang selama lebih dari tiga dekade mengaku hidup dalam ketidakpastian terkait hak atas tanah mereka di kawasan eks kebakaran Pandan Sari.

Gugatan itu diajukan sebagian korban kebakaran bersama ahli waris melalui Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Balikpapan yang terdiri dari Ebin Marwi, S.H.I., M.H., Zaini Afrizal, S.H., dan H. Ali Munawar, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk dalil gugatan kurang pihak, prematur hingga daluwarsa.

Majelis Hakim menilai pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan berbagai langkah terkait penyelesaian kawasan eks kebakaran tersebut, mulai dari pendataan warga, pembentukan tim relokasi hingga komunikasi dengan masyarakat.

Karena itu, pengadilan berpendapat pemerintah tidak dapat menyatakan hak warga telah hapus karena waktu.

Selain itu, hakim juga menegaskan alasan tanah terlantar yang selama ini dijadikan dasar pembenaran tidak otomatis menghapus hak warga, terlebih tidak pernah ada penetapan resmi tanah terlantar dari instansi berwenang sesuai prosedur hukum.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa setelah kebakaran besar tahun 1992, warga dilarang membangun kembali di atas tanah mereka sendiri.

Kawasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan kota mangrove dan dipasang plang larangan mendirikan bangunan.

Namun hingga gugatan diajukan, warga disebut tidak pernah memperoleh kepastian hukum, relokasi maupun ganti rugi yang layak dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Majelis Hakim turut mempertimbangkan keberadaan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagai turut tergugat agar seluruh tindakan administrasi pertanahan nantinya dapat menyesuaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum bagi enam warga penggugat, tetapi juga kemenangan moral masyarakat kecil yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak mereka.

“Selama lebih dari 30 tahun warga hidup dalam ketidakpastian. Mereka tidak boleh membangun, tidak memperoleh relokasi, tidak mendapatkan ganti rugi, dan terus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Putusan ini membuktikan bahwa perjuangan rakyat kecil tidak sia-sia,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

LBH SIKAP juga mendesak Pemerintah Kota Balikpapan menghormati putusan pengadilan dan menghentikan pola pembiaran terhadap warga korban kebakaran Pandan Sari.

Menurut mereka, perkara tersebut menjadi preseden penting bahwa hak atas tanah dan perlindungan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dihapus hanya karena perubahan tata ruang, waktu ataupun pembiaran birokrasi.

“Putusan ini adalah awal untuk memulihkan keadilan yang selama puluhan tahun tertunda,” tegas Ebin. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Neni: “Enggak Ada Uangnya, Masa Mau Hutang”

0

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan Pemerintah Kota Bontang tidak akan memaksakan pembangunan menggunakan skema utang di tengah kondisi fiskal yang dinilai harus dijaga tetap sehat dan stabil.

Menurut Neni, sejumlah proyek sebenarnya bisa saja dijalankan melalui berbagai pola pembiayaan. Namun ia memilih lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan beban keuangan daerah di masa mendatang.

“Bisa saja saya jalankan, tapi saya enggak mau ngutang,” ujar Neni.

Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini lebih memprioritaskan penggunaan anggaran untuk program yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa sektor yang menjadi fokus utama antara lain pembangunan infrastruktur dasar, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, Pemkot Bontang juga memastikan kewajiban mandatory spending sektor pendidikan tetap terpenuhi minimal 20 persen dari APBD sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Menurut Neni, pembangunan daerah harus dilakukan secara realistis dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah agar tidak memunculkan persoalan fiskal di kemudian hari.

Karena itu, sejumlah program yang dinilai belum mendesak sementara waktu dipilih untuk ditunda.

“Enggak ada uangnya. Masa mau hutang,” katanya.

Neni juga menegaskan kondisi keuangan Pemerintah Kota Bontang saat ini masih relatif aman karena tidak memiliki beban utang kepada pihak ketiga.

Ia menilai langkah menjaga stabilitas fiskal lebih penting dibanding memaksakan proyek besar yang berpotensi membebani APBD di masa depan. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Toleransi dan Keamanan Jadi Sorotan Saat Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Kutim

0

SANGATTA – Suasana aman dan penuh kekhidmatan mewarnai pelaksanaan ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Jalan Poros Kabo Jaya Nomor 45, Desa Swarga Bara, Kamis (14/5/2026).

Ibadah yang diikuti sekitar 60 jemaat tersebut berlangsung lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Kutai Timur.

Kehadiran personel kepolisian di sekitar area gereja dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Kegiatan ibadah dipimpin oleh Pdt. Vikaris Januwar Sitepu dengan mengangkat tema tentang Kenaikan Isa Almasih.

Jemaat tampak mengikuti ibadah dengan penuh kekhusyukan hingga kegiatan selesai.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan pengamanan rumah ibadah merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah keagamaan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Kehadiran personel kepolisian merupakan bentuk pelayanan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga toleransi dan memperkuat persaudaraan antarumat beragama di Kutai Timur.

“Kerukunan dan toleransi adalah kekuatan bersama. Mari saling menghormati dan menjaga persatuan demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Investasi Didukung, Perlindungan Lingkungan Tetap Jadi Sorotan

0

SENDAWAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat menggelar rapat pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait rencana survei seismik dua dimensi (2D) darat PT Medco Energi Bangkanai Limited di wilayah Kecamatan Damai dan Kecamatan Nyuatan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor DLH Kutai Barat, Rabu (13/5/2026), turut dihadiri Pemerintah Kecamatan Damai bersama pihak perusahaan dan tim penyusun dokumen lingkungan.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil uji administrasi dokumen UKL-UPL yang telah disusun perusahaan sebagai bagian dari tahapan rencana kegiatan survei seismik.

Camat Damai, Iman Setiadi, mengatakan pemerintah kecamatan pada prinsipnya mendukung kegiatan investasi dan eksplorasi selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat lokal.

“Pemerintah Kecamatan Damai pada prinsipnya mendukung kegiatan investasi dan eksplorasi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat lokal,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kecamatan Damai juga memberikan sejumlah saran dan masukan kepada perusahaan.

Di antaranya meminta perusahaan memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal dari kampung-kampung terdampak, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kampung dan tokoh masyarakat, menjaga kawasan sensitif dan sumber air masyarakat, serta melakukan sosialisasi terbuka terkait kegiatan survei seismik.

Selain itu, pemerintah kecamatan juga meminta adanya mekanisme penanganan keluhan masyarakat yang jelas apabila terjadi gangguan maupun kerusakan selama kegiatan berlangsung.

Pihak kecamatan juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemantauan lingkungan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui dampak kegiatan yang dijalankan.

Tak hanya memberikan dukungan dan masukan, Pemerintah Kecamatan Damai juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait perlindungan kawasan sensitif, dampak getaran terhadap permukiman warga, penggunaan jalur akses operasional, pengelolaan limbah hingga pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Iman berharap seluruh masukan dan pertanyaan yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian perusahaan maupun tim penyusun dokumen lingkungan agar potensi dampak sosial dan lingkungan dapat diminimalisasi sejak awal.

“Pemerintah Kecamatan Damai juga berharap kegiatan ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat lokal, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Bertemu Lagi dengan Bos Zam, Bicara Soal Marwah Pers dan Masa Depan IKN

Setelah sekian lama, akhirnya saya kembali bertemu dengan Zainal Muttaqien.

Bagi banyak wartawan generasi lama di Kaltim, beliau bukan sekadar mantan petinggi media. Beliau adalah “suhu”-nya wartawan. Sosok yang ikut membentuk kultur jurnalistik, pola manajemen media, hingga cara berpikir banyak insan pers di Kaltim.

Kami biasa menyapanya dengan panggilan “Bos Zam”. Sapaan yang sudah melekat sejak lama di kalangan wartawan dan orang-orang yang pernah bekerja bersamanya di era Kaltim Post dan jaringan Jawa Pos.

Pertemuan itu bermula saat saya lebih dulu bertemu Sugito, mantan direksi Kaltim Post yang kini juga menjadi pemilik salah satu media di Balikpapan. Saat berbincang, Sugito langsung menghubungkan saya dengan Bos Zam melalui telepon genggamnya. Tidak lama kemudian, kami langsung janjian bertemu malam tadi.

Akhirnya kami bertemu santai di Rumah Makan Banjar Sari, Balikpapan Baru, Kamis (14/5/2026) malam tadi. Rumah makan sekaligus kafe itu ternyata tidak jauh dari kediaman Bos Zam di kawasan WIKA. “Saya jalan saja kalau pulang dari sini. Motor saya titip di area masjid,” katanya.

Mendengar itu, saya langsung teringat bagaimana beliau memang dari dulu tidak banyak berubah. Tetap sederhana. Tetap santai. Tidak pernah terlihat dibuat-buat meski pernah berada di posisi penting dalam dunia media nasional.

Saya datang bersama Direktur Radar Balikpapan Andrie Aprianto dan HRD Media Kaltim Network, Helmieyani.

Suasananya santai. Bos Zam duduk di tengah kami mengenakan kemeja batik hijau kebiruan dipadukan peci hitam khasnya. Penampilannya nyaris tidak berubah dari dulu. Senyumnya tetap sama. Begitu juga pembawaannya yang tenang dan hangat seperti yang dikenal banyak wartawan generasi lama di Kaltim.

Di atas meja hanya ada kopi, gorengan, dan obrolan panjang soal media. Tetapi justru dari suasana seperti inlah, saya kembali mendapat banyak pelajaran.

Jujur, sebagian konsep pengembangan Media Kaltim Network selama ini banyak terinspirasi dari cara beliau membangun media pada masanya. Cara memandang perusahaan pers bukan sekadar tempat memproduksi berita, tetapi bagaimana media dibangun menjadi ekosistem yang hidup, memiliki jaringan, pengaruh, sekaligus tetap kuat secara bisnis.

Saya juga jadi teringat, sebelum mendirikan Media Kaltim dulu, saya sempat menghubungi beberapa mantan “bos” saya setelah resign dari Kaltim Post. Saya menyampaikan rencana ingin membangun media sendiri. Salah satu yang saya hubungi waktu itu adalah Bos Zam.

Respons beliau sangat positif. Beliau memberi semangat dan menyampaikan semoga media yang saya bangun bisa berkembang dan sukses.

Saya masih ingat betul bagaimana beliau menyampaikan itu. Bagi saya waktu itu, dukungan seperti itu cukup berarti saat sedang mulai membangun media sendiri dari nol.

Malam tadi, saya merasa tidak ada yang berubah dari beliau. Cara berpikirnya masih tajam. Cara melihat perkembangan media juga masih jauh ke depan.

Bos Zam sendiri saya kenal sebagai salah satu tokoh penting dalam perkembangan industri pers di Kaltim, khususnya saat membesarkan harian Kaltim Post pada era kejayaan media cetak tahun 1990-an hingga 2010-an.

Karier jurnalistik dan bisnis medianya cukup panjang. Ia pernah lama memimpin PT Duta Manuntung sebagai perusahaan penerbit Kaltim Post, hingga kemudian dipercaya menjadi Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN), bagian dari Jawa Pos Group.

Di bawah kepemimpinannya, Kaltim Post berkembang menjadi salah satu koran paling berpengaruh di Kaltim. Masa itu dikenal sebagai era ekspansi media cetak yang sangat kuat.

Kaltim Post memperluas jaringan biro daerah, membangun dominasi iklan regional, memperkuat oplah koran, hingga menjadi rujukan informasi politik dan ekonomi di Kaltim.

Tetapi ada satu hal yang paling saya ingat dari cerita dan gaya kepemimpinan beliau dulu. Bos Zam selalu percaya perusahaan media itu besar karena SDM-nya.

Karena itu, upgrading sumber daya manusia selalu dilakukan saat beliau memimpin perusahaan media.

Wartawan, redaktur, hingga jajaran direksi terus didorong untuk berkembang. Yang berprestasi diberi ruang untuk naik kariernya. Bahkan tidak sedikit yang dibawa studi banding atau perjalanan ke luar negeri untuk membuka wawasan, hingga didorong menyelesaikan pendidikan sarjananya.

Budaya belajar itu memang sangat terasa di era tersebut. Banyak wartawan dan editor yang lahir dari masa itu kemudian menyebar dan mendirikan media sendiri di berbagai daerah.

Bahkan ada juga yang kariernya naik jauh ke dunia politik dan pemerintahan. Ada yang menjadi wali kota, ketua DPRD, anggota legislatif, hingga pejabat penting di daerah.

Bukan hanya bicara soal media, malam itu kami juga sempat berdiskusi panjang soal Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Bos Zam, keberadaan IKN sangat bagus untuk masa depan Indonesia dan memang harus didukung bersama.

Beliau menilai pemindahan ibu kota yang diwujudkan pada era Presiden Joko Widodo merupakan langkah besar untuk pemerataan pembangunan Indonesia.

Menurutnya, posisi IKN di Kalimantan jauh lebih aman dari ancaman gempa besar dibanding Jakarta yang berada di kawasan rawan bencana.

Bos Zam juga sempat menyinggung keberadaan lempeng aktif dan gunung api aktif di Pulau Jawa, seperti Krakatau dan Tangkuban Perahu, yang menurutnya menjadi salah satu alasan kenapa pemerataan pembangunan dan pemindahan ibu kota memang penting dipikirkan untuk jangka panjang. “Makanya pemerataan pembangunan itu memang penting. IKN ini bagus untuk Indonesia,” ujarnya.

Beliau juga mengaku rutin menyempatkan diri berkunjung ke kawasan IKN hampir setiap bulan untuk melihat langsung perkembangannya. “Saya bukan Jokower, tapi saya lihat sendiri perkembangan IKN itu memang luar biasa,” katanya.

Menurutnya, perubahan di kawasan IKN sangat cepat dibanding beberapa tahun lalu. Infrastruktur mulai terbentuk, jalan-jalan baru terbuka, dan wajah kawasan inti pemerintahan mulai terlihat.

Dan yang paling saya ingat malam tadi, Bos Zam kembali mengingatkan pentingnya menjaga kode etik jurnalistik.

Menurut beliau, di era digital dan media sosial saat ini, banyak media berlomba menjadi paling cepat dan paling viral, tetapi mulai melupakan prinsip dasar jurnalistik.

Padahal, kata beliau, wartawan itu sejatinya sudah diajarkan bahkan dalam nilai agama. “Malaikat sama setan saja ditanya Allah. Artinya harus cover both side,” begitu kira-kira pesannya.

Bahwa media tidak boleh menjadi alat menyerang sepihak. Wartawan wajib mendengar semua sisi. Wajib memberi ruang klarifikasi. Dan kerja sama media dengan pemerintah pun tidak boleh membuat media kehilangan independensi. “Media harus tetap profesional. Tetap harus bisa mengkritik kalau memang ada yang salah,” pesannya.

Saya melihat, inilah tantangan media saat ini. Banyak yang terlalu sibuk mengejar cepat dan viral, tetapi kadang verifikasi dan etika mulai ditinggalkan. Padahal kepercayaan pembaca lahir dari situ.

Media bisa saja besar, traffic bisa tinggi, iklan bisa banyak. Tapi kalau integritas hilang, semuanya pelan-pelan juga akan hilang. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Pemuda dan Keselamatan Industri Masuk Prioritas Raperda DPRD Bontang

0

BONTANG – DPRD Kota Bontang mulai menyoroti dua isu yang dinilai semakin mendesak di kota industri, yakni masa depan generasi muda dan ancaman bencana kawasan industri. Dua persoalan itu kini didorong masuk ke dalam payung hukum daerah melalui usulan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Bontang.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, mengatakan pembentukan perda tidak boleh sekadar formalitas administrasi, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan nyata di tengah masyarakat.

“Perda harus disusun secara terencana, terpadu, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ini menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah,” ujarnya.

Salah satu regulasi yang diusulkan ialah Raperda Kepemudaan. DPRD menilai hingga saat ini Bontang belum memiliki aturan khusus yang mengatur pembangunan kepemudaan secara menyeluruh.

Padahal, tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini semakin kompleks. Mulai dari persoalan moral, penyalahgunaan narkotika, rendahnya keterlibatan organisasi kepemudaan, hingga dampak perkembangan teknologi digital.

Menurut Yusuf, kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang mampu memberikan arah kebijakan sekaligus perlindungan dan ruang partisipasi bagi anak muda di Bontang.

“Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah menghadirkan regulasi yang mampu memberikan jaminan hukum, arah kebijakan dan ruang partisipasi bagi pemuda,” katanya.

Selain sektor kepemudaan, DPRD juga menyoroti tingginya risiko bencana di kawasan industri Kota Bontang. Karena itu, DPRD mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Regulasi ini dinilai penting karena Bontang merupakan kota industri dengan aktivitas perusahaan besar yang berdampingan langsung dengan permukiman warga.

DPRD menilai risiko kegagalan teknologi, kebakaran industri, pencemaran, hingga potensi ledakan perlu diantisipasi melalui sistem mitigasi dan penanganan yang lebih terintegrasi.

Menurut Yusuf, keberadaan regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memperjelas pola koordinasi, kesiapsiagaan, hingga perlindungan masyarakat apabila terjadi kondisi darurat di kawasan industri.

“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya. (MK)

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S

Putusan MK Dinilai Jadi Bukti Supremasi Hukum Pembangunan IKN

0

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tidak memengaruhi keberlanjutan pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Sebaliknya, putusan tersebut dinilai semakin memperkuat kepastian hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan MK justru memperjelas bahwa pemindahan ibu kota sudah memiliki landasan hukum yang sah dan konstitusional. Menurutnya, proses pemindahan efektif hanya tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN (Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022). MK justru menegaskan ini sudah tepat dan konstitusional,” jelas Troy.

Ia menegaskan, putusan MK sama sekali tidak menghambat pembangunan fisik maupun nonfisik di kawasan IKN. Otorita tetap fokus menyiapkan infrastruktur, layanan dasar, hingga ekosistem kota agar pemindahan pemerintahan nantinya berjalan lancar.

“Justru, putusan ini memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan,” ujar Troy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026) malam.

Menurut Troy, gugatan terhadap UU IKN bukan hal baru. Namun hingga kini Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menyatakan UU IKN konstitusional sehingga fondasi hukum pembangunan ibu kota baru dinilai semakin kuat.

Ia juga menepis anggapan adanya disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana dipersoalkan pemohon dalam gugatan.

Dalam pertimbangannya, MK telah menjelaskan bahwa UU DKJ baru berlaku efektif setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden.

“Artinya, kedua undang-undang tersebut harmonis dan saling melengkapi, bukan saling bertentangan. Sehingga tidak ada kekosongan hukum,” ulasnya.

Troy menilai uji materi ke MK merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dalam negara demokrasi.

“Dan kami menghormati itu sepenuhnya. Otorita justru percaya diri karena landasan hukum IKN yang kuat. Keterbukaan terhadap pengujian hukum adalah tanda bahwa IKN dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia memastikan Otorita IKN tetap fokus menjalankan pembangunan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

“Fokus kami adalah memastikan pembangunan berjalan bertahap, terukur, dan berkelanjutan, termasuk penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di IKN,” tandas Troy.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono juga menanggapi santai putusan MK tersebut. Menurutnya, status Jakarta sebagai ibu kota negara memang masih berlaku karena Keppres pemindahan belum diterbitkan.

“Oh itu kan, saya baca ya, kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta sebagai ibu kota negara),” ujar Basuki, Rabu (14/5/2026).

Basuki menambahkan pembangunan tahap kedua IKN saat ini terus berjalan, khususnya kawasan legislatif dan yudikatif yang ditarget selesai pada akhir 2027 atau paling lambat semester pertama 2028.

“Kami fokus membangun IKN yang inklusif ini. Sesuai arahan Bapak Presiden, dan Perpres 79 Tahun 2025. Bahwa tahun 2028 ekosistem legislatif-yudikatif harus berdiri melengkapi eksekutif yang ekosistemnya sudah bisa kita lihat sekarang ini,” sebut Basuki. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Pelaku Ternyata Bawa Badik

0

TENGGARONG – Pelarian pelaku penggelapan mobil di Kutai Kartanegara akhirnya berakhir. Seorang pria berinisial AM (26) diciduk Tim Garangan Polsek Loa Janan saat berada di Cafe Lipan Hill, Kelurahan Harapan Baru, Kamis (13/5/2026).

Yang mengejutkan, saat diamankan polisi menemukan senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung warna coklat terselip di pinggang pelaku.

Kasus tersebut bermula ketika korban meminta bantuan seseorang untuk mengantarkannya menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pelaku saat itu menawarkan diri mengantar korban dengan upah Rp150 ribu.

“Pelaku menawarkan diri dan korban meminta tolong untuk mengantarkannya dengan upah sebesar Rp150 ribu,” terang AKP Abdillah Dalimunthe.

Setelah perjalanan selesai, korban kemudian meminta pelaku membantu menyimpan mobil Toyota Rush miliknya di rumah rekannya berinisial HM.

Awalnya tidak ada kecurigaan. Namun beberapa hari kemudian korban mulai kehilangan kontak dengan pelaku dan mendapati mobil beserta STNK miliknya sudah tidak berada di lokasi penyimpanan.

Lima hari setelah kendaraan dititipkan, korban akhirnya mengetahui mobil tersebut telah dibawa kabur tanpa izin.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Loa Janan. Tim Garangan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Cafe Lipan Hill.

Saat penangkapan berlangsung, polisi menemukan badik yang dibawa pelaku sehingga menambah perhatian aparat dalam proses pengamanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mobil Toyota Rush milik korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial EI dengan nilai Rp20 juta.

“Dari hasil penangkapan pelaku AM, mobil berhasil ditemukan tim garangan di pinggir Jalan Raya Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang yang diakui pelaku mobil tersebut telah digadai seharga Rp20 juta kepada EI yang saat ini menjadi DPO Unit Reskrim Polsek Loa Janan,” tutup Kapolsek.

Saat ini polisi masih memburu EI yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut. Sementara mobil korban berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menitipkan kendaraan maupun dokumen penting kepada orang yang belum benar-benar dikenal. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Inspeksi Jembatan di Kaltim Kini Gunakan Teknologi Bridge Inspection Vehicle

0

NUSANTARA – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur mulai memanfaatkan kendaraan khusus Bridge Inspection Vehicle (BIV) untuk mendukung pemeriksaan dan pemeliharaan jembatan di wilayah Kaltim, termasuk kawasan Tol IKN.

Kendaraan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Jepang yang diterima BBPJN Kaltim sejak Desember 2025 melalui Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, mengatakan penggunaan teknologi tersebut dinilai mampu meningkatkan kualitas inspeksi jembatan dibanding metode konvensional yang selama ini digunakan.

“Penilaian kami, penggunaan BIV ini mampu meningkatkan kualitas inspeksi dibanding metode konvensional seperti penggunaan scaffolding yang perakitannya butuh waktu agak lama, atau rope access yang membahayakan serta membutuhkan climber dengan skill tinggi,” ujar Yudi, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, penggunaan BIV juga mampu meminimalkan risiko keselamatan kerja sekaligus mengurangi gangguan lalu lintas saat proses pemeriksaan berlangsung.

BIV sendiri merupakan kendaraan khusus yang dirancang untuk membantu proses pemeriksaan maupun pekerjaan ringan pada struktur jembatan seperti finishing dan grouting.

Kendaraan tersebut dilengkapi boom atau platform hidrolik fleksibel yang mampu menjangkau bagian sulit seperti bawah dek, girder, sambungan, pilon, hingga area pier dan bearing.

BBPJN Kaltim sebelumnya telah menggunakan kendaraan tersebut saat masa fungsional Tol IKN untuk pemeriksaan Jembatan Seksi 5B dan Jembatan Pulau Balang di atas Teluk Balikpapan.

Selain itu, BIV juga direncanakan membantu pekerjaan konstruksi overpass di kawasan IKN.

Secara teknis, kendaraan tersebut memiliki kapasitas bucket maksimal 300 kilogram atau tiga orang personel. Tinggi jangkauan mencapai delapan meter dengan boom horizontal hingga 19 meter ke samping dan sembilan meter ke bawah struktur jembatan.

Yudi menjelaskan, penggunaan BIV sangat membantu proses deteksi dini terhadap kerusakan struktur seperti retak beton, korosi baja, deformasi struktur hingga penurunan kualitas sambungan.

“Tentunya dengan pemeriksaan yang lebih detail dan terukur, sehingga penanganan kerusakan dapat dilakukan lebih cepat sebelum berkembang menjadi kerusakan besar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, BBPJN Kaltim juga berencana menggunakan BIV untuk pemeriksaan rutin Jembatan Mahakam I di Samarinda.

Penggunaan kendaraan inspeksi jembatan modern tersebut disebut menjadi bagian dari upaya preservasi infrastruktur agar umur layanan jembatan strategis nasional tetap optimal di tengah perkembangan pembangunan jalan dan tol di Kaltim maupun IKN. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

El Nino Diprediksi Menguat, OIKN Bentuk Satgas Antisipasi Kekeringan

0

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersiap menghadapi ancaman El Nino yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2026 di Kalimantan Timur, termasuk kawasan IKN. Salah satu langkah yang disiapkan yakni pembentukan satuan tugas khusus untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kekeringan hingga penurunan debit air.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan arahan pembentukan Satgas tersebut disampaikan langsung Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

“Overall, arahan Bapak Kepala kemarin kepada kami, menghadapi El Nino ini secara khusus akan membentuk Satgas, bahasa sederhananya Satgas El Nino di Otorita IKN,” ujar Myrna saat ditemui di Sentra Massa Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, Satgas tersebut tidak hanya fokus pada pengendalian Karhutla, tetapi juga mengantisipasi dampak lain akibat musim kemarau panjang seperti kekeringan dan penurunan pasokan air bersih.

“Itu nanti akan menjadi tugas dari Satgas El Nino tersebut,” jelasnya.

OIKN sendiri telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi guna mematangkan kesiapan menghadapi fenomena iklim tersebut. Salah satu fokus utama ialah pencegahan kebakaran di kawasan IKN yang diperkirakan rawan terjadi saat puncak El Nino pada Agustus hingga Oktober mendatang.

Myrna mengungkapkan pengawasan terhadap pengunjung kawasan IKN juga mulai diperketat, terutama terkait aktivitas merokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.

“Sudah pernah juga kejadian kami melihat orang buang putung rokok sembarangan,” ungkapnya.

Selain pengawasan lapangan, OIKN juga menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) internal terkait sistem peringatan dini kebakaran yang terhubung dengan command center OIKN.

Sensor-sensor pemantau titik api yang telah dipasang di sejumlah lokasi strategis akan terus dipantau secara real time untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

“Melalui sensor-sensor yang terpasang itu nantinya bisa mendeteksi kemungkinan titik api sampai proses pemadaman dini,” katanya.

OIKN juga menggandeng berbagai pihak dalam upaya pengendalian Karhutla, mulai dari BPBD, Dinas Kehutanan, hingga perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan KIPP IKN.

“Karena ini objek vital nasional, tentu kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sistem sensor kebakaran di IKN merupakan bagian dari konsep smart city berbasis Internet of Things (IoT). Sedikitnya 40 unit sensor telah dipasang untuk melindungi kawasan hutan maupun bangunan penting di IKN.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga sempat memerintahkan penambahan sensor panas di kawasan IKN guna memperkuat deteksi dini potensi kebakaran hutan.

Otorita IKN memastikan langkah mitigasi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan ibu kota baru di tengah ancaman musim kemarau dan El Nino tahun ini. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S