Beranda blog Halaman 55

Tuntut Nadiem 18 Tahun, Jaksa Sebut Bukti Elektronik Tak Bisa Dibantah

0

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi maupun opini.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5/2026) lalu.

Menurut Roy, konstruksi tuntutan jaksa dibangun dari berbagai bukti. Mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi dan ahli, dokumen elektronik, hasil audit, hingga forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.

Ia menyebut Kejagung menggunakan standar pembuktian yang ketat, dalam menyusun perkara tersebut. Setiap fakta hukum, kata dia, minimal harus didukung oleh dua alat bukti.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS, pada proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurutnya, jaksa memiliki dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujarnya.

Roy menilai seorang menteri tidak bisa melepaskan tanggung jawab dalam proyek pengadaan berskala nasional bernilai besar.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Roy juga menyoroti keberadaan pihak-pihak di luar struktur resmi kementerian yang disebut ikut membahas proyek pengadaan Chromebook.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ucap Roy.

Jaksa mengaku menemukan bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan proyek Chromebook sudah berlangsung sejak awal 2020, termasuk terkait harga dan dugaan keuntungan dari pengadaan tersebut.

Roy juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis perusahaan yang dikaitkan dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem, dikurangi masa tahanan sementara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penulis : Fajri
Editor: Muhammad Rafi’i

Tuntut Nadiem 18 Tahun, Jaksa Sebut Bukti Elektronik Tak Bisa Dibantah

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi maupun opini.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5/2026) lalu.

Menurut Roy, konstruksi tuntutan jaksa dibangun dari berbagai bukti. Mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi dan ahli, dokumen elektronik, hasil audit, hingga forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.

Ia menyebut Kejagung menggunakan standar pembuktian yang ketat, dalam menyusun perkara tersebut. Setiap fakta hukum, kata dia, minimal harus didukung oleh dua alat bukti.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS, pada proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurutnya, jaksa memiliki dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujarnya.

Roy menilai seorang menteri tidak bisa melepaskan tanggung jawab dalam proyek pengadaan berskala nasional bernilai besar.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Roy juga menyoroti keberadaan pihak-pihak di luar struktur resmi kementerian yang disebut ikut membahas proyek pengadaan Chromebook.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ucap Roy.

Jaksa mengaku menemukan bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan proyek Chromebook sudah berlangsung sejak awal 2020, termasuk terkait harga dan dugaan keuntungan dari pengadaan tersebut.

Roy juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis perusahaan yang dikaitkan dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem, dikurangi masa tahanan sementara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penulis : Fajri
Editor: Muhammad Rafi’i

BBM Subsidi Dijual Kembali Lewat Jerigen, Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti

0

SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kutai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kutim memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jerigen, alat komunikasi hingga dokumen kendaraan yang digunakan para pelaku.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM dan M.

Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga Asprilla Fauza, Jumat (15/5/2026).

Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Rizky Alief Dharmawan.

Ia menegaskan penyidik akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Terkait Kasus Pencurian Mangga

0

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan enam terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemilik CCTV di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal berbeda.

Keenam pelaku masing-masing berinisial R (59), H (43), S (39), MT (23), RD (45), dan RH (22).

Berdasarkan data kepolisian, empat pelaku tercatat sebagai residivis, yakni R dalam kasus senjata tajam, H kasus pencurian dengan pemberatan, S kasus narkotika, dan RD kasus perlindungan anak.

Kasus pengeroyokan tersebut diduga dipicu persoalan rekaman CCTV terkait dugaan pencurian mangga.

Berdasarkan informasi kepolisian, korban didatangi sejumlah orang yang meminta rekaman CCTV. Namun setelah korban menyampaikan rekaman telah terhapus, situasi memanas hingga berujung aksi pengeroyokan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang pada Selasa (12/5/2026).

Sehari berselang, tim gabungan Polres Bontang, Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan enam terduga pelaku di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

“Benar kami sudah mengamankan enam orang pengeroyok pemilik CCTV, untuk residivis ada empat orang,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang.

Kini keenam terduga pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

“Maka dari keenam pelaku pengeroyokan ini, ada yang dari kerabat almarhum ada juga yang bukan. Saat ini pun kami masih dalami kasus tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian mangga yang berujung maut.

Pelaku pencurian mangga dilaporkan meninggal dunia akibat terjatuh dari pohon pada Selasa (5/5/2026), setelah mengalami benturan keras di bagian kepala karena menghantam pagar beton.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Amalia dalam kondisi tidak sadarkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Neni Tolak Legalisasi THM Demi Kejar PAD

0

BONTANG – Wacana legalisasi tempat hiburan malam (THM) dan minuman beralkohol di Kota Bontang kembali mencuat usai pelaku usaha menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Bontang.

Namun Pemerintah Kota Bontang memastikan belum akan membuka ruang legalisasi sektor tersebut.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan karena persoalan hiburan malam dan miras dinilai berkaitan langsung dengan dampak sosial di masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan visi daerah sebagai kota yang aman, tertib, dan agamis.

“Untuk dilegalkan untuk tempat hiburan yang dalam tanda kutip negatif, enggak mungkinlah,” kata Neni, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, meski praktik hiburan malam dan peredaran miras masih ditemukan secara sembunyi-sembunyi, legalisasi bukan berarti menjadi jalan keluar paling tepat.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya soal tempat usaha, tetapi juga berkaitan dengan perilaku masyarakat.

Sebab, penutupan lokasi hiburan sekalipun belum tentu menghentikan praktik serupa apabila kesadaran masyarakat belum berubah.

“Walaupun ditutup, kalau mentalnya tidak bagus, nanti muncul lagi di tempat lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Neni mengakui aturan daerah yang menjadi dasar pelarangan sudah cukup lama karena diterbitkan sejak tahun 2002.

Karena itu, peluang revisi peraturan daerah tetap terbuka untuk dibahas lebih lanjut.

Meski demikian, ia memastikan pembahasan revisi tidak hanya berfokus pada kepentingan usaha, tetapi juga mempertimbangkan tata ruang wilayah, kondisi lingkungan hingga sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kaltim yang saat ini masih berproses.

Termasuk terkait usulan menjadikan kawasan Berbas Pantai sebagai lokasi khusus hiburan malam, menurutnya belum bisa diputuskan dalam waktu dekat.

“Perda itu memang bisa direvisi. Nanti kita lihat lagi seperti apa,” tuturnya.

Neni juga menepis anggapan bahwa legalisasi perlu dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melihat potensi pemasukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

“Semua juga bisa menghasilkan PAD, judi juga bisa. Tapi kan enggak mungkin kita lakukan,” tegasnya. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Ibrahim Assuaibi: Tekanan Rupiah Dipicu Ketidakpastian Global

0

JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sempat melemah hingga menyentuh level Rp17.600 pada perdagangan Jumat (15/5/2026).

Tekanan terhadap mata uang Garuda dipicu meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Selat Hormuz yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran.

Berdasarkan data Bloomberg hingga pukul 11.35 WIB, rupiah berada di level Rp17.585 per dolar AS atau melemah sekitar 56 poin dibanding perdagangan sebelumnya.

Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi mengatakan pelemahan rupiah terjadi seiring meningkatnya ketidakpastian global selama periode libur panjang di Indonesia.

“Ya kita lihat bahwa tadi pagi di 17.600-an lebih, kemudian sekarang sudah kembali di bawah 17.600,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, kondisi memanas dipicu latihan militer besar-besaran yang dilakukan Iran di kawasan Selat Hormuz.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di sejumlah negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab, Oman, dan Arab Saudi.

Selain itu, ketegangan diperburuk oleh laporan intelijen mengenai dugaan kerja sama Israel dengan sejumlah negara di kawasan, meski kabar kunjungan Perdana Menteri Israel ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab telah dibantah.

Insiden tenggelamnya kapal kargo rute Afrika-Uni Emirat Arab di perairan Oman serta penahanan sejumlah kapal oleh Iran juga turut memperbesar tekanan pasar global.

“Ya, kita melihat pada saat libur dua hari ini ada beberapa tensi geopolitik yang terus memanas, terutama adalah di Selat Hormuz antara Amerika dengan Iran,” katanya.

Dari faktor domestik, Ibrahim menilai pelemahan rupiah makin terasa karena pasar keuangan Indonesia tengah libur sehingga ruang intervensi Bank Indonesia menjadi terbatas.

Menurut dia, selama pasar domestik tutup, BI hanya dapat melakukan stabilisasi melalui pasar internasional.

Namun langkah tersebut dinilai belum cukup kuat menahan tekanan akibat tingginya transaksi valuta asing global.

“Nah dari segi internal sendiri, pada saat memasuki musim libur dua hari ini, Bank Indonesia hanya bisa melakukan intervensi di pasar internasional. Intervensi di pasar internasional itu tidak terlalu signifikan,” ucap Ibrahim.

Meski demikian, pelaku pasar masih menunggu langkah lanjutan dari otoritas moneter dan perkembangan situasi geopolitik global dalam beberapa hari ke depan.

Stabilitas rupiah diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif seiring tingginya ketidakpastian eksternal dan sentimen pasar internasional. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Menlu RI Tekankan Tak Ada Negara Kebal Hukum di Hadapan Forum BRICS

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn15mei2026/mobile/

MA Tolak Kasasi Dosen Undip, Vonis 4 Tahun Kasus Pemerasan PPDS Tetap Berlaku

0

JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyatakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro dan hukuman pidana penjara selama empat tahun tetap berlaku.

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman di Jakarta, Jumat (15/5/2026) .

Aji menyebutkan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari.

Dia menyebutkan, terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Adapun putusan MA tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara.

Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni mahasiswi senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Zara Yupita Azra dan staf administrasi PPDS Sri Maryani.

Putusan terhadap para terdakwa tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Aji menyebutkan Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemenkes menekankan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji. (ANT/KN)

Menlu RI Tekankan Tak Ada Negara Kebal Hukum di Hadapan Forum BRICS

0

JAKARTA – Menteri Luar (Menlu) Negeri Republik Indonesia Sugiono pada BRICS Foreign Ministers’ Meeting di New Delhi, India, Kamis (14/5), menyerukan agar BRICS, sebagai kekuatan Global South, berperan aktif dalam menjaga perdamaian dan stabilitas global.

“Sebagai kekuatan yang sedang bangkit di Global South, BRICS memiliki kedudukan dan tanggung jawab untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam menjaga perdamaian dan melestarikan aturan yang menopang stabilitas global,” kata Menlu Sugiono sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (14/5/2026).

Menlu menekankan bahwa nilai terbesar BRICS terletak pada penguatan suara negara-negara berkembang dalam membentuk tatanan global masa depan. Dirinya mengingatkan agar BRICS senantiasa menjunjung tinggi hukum internasional secara adil, konsisten, dan tanpa standar ganda karena tidak ada negara yang kebal hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Menlu Sugiono secara khusus mengangkat mengenai gugurnya empat penjaga perdamaian Indonesia yang bertugas di UNIFIL (pasukan sementara Perserikatan Bangsa Bangsa/PBB di Lebanon) dan menyerukan akuntabilitas penuh bagi pihak yang bertanggung jawab.

Indonesia menegaskan bahwa keselamatan personel penjaga perdamaian PBB adalah prinsip yang tidak boleh dikompromikan.

Lebih lanjut. Sugiono menekankan pentingnya reformasi tata kelola global untuk menghadapi tantangan masa kini, termasuk reformasi sistem perdagangan dunia agar inklusif, terbuka, dan non-diskriminatif, dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai fondasi utama.

Sejalan dengan tema keketuaan India, Indonesia menyambut baik penguatan New Development Bank (NDB) dan menegaskan tengah menyelesaikan proses internal untuk bergabung.

BRICS tahun ini diselenggarakan di bawah keketuaan India dengan tema “Building for Resilience, Innovation, Cooperation and Sustainability”. Tahun 2026 merupakan tahun kedua Indonesia sebagai anggota BRICS, yang juga bertepatan dengan perayaan 20 tahun sejak dibentuknya BRICS pada tahun 2006.

Ke depan, Indonesia dapat memanfaatkan forum BRICS untuk terus memperkuat kolaborasi di sejumlah sektor strategis termasuk ekonomi, perubahan iklim, energi, kesehatan serta reformasi tata kelola global.

Keanggotaan Indonesia pada BRICS diharapkan dapat memberikan manfaat serta kerja sama konkret bagi Indonesia, mengingat BRICS mewakili 28-30 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) serta merepresentasikan 45 persen populasi dunia.

BRICS Foreign Ministers’ Meeting merupakan forum utama BRICS di tingkat Menteri Luar Negeri serta merupakan bagian dari rangkaian menuju Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18, yang dijadwalkan dilaksanakan pada 12-13 September 2026 di New Delhi, India. (ANT/KN)

Polisi Buru Penjambret Ponsel WNA Italia di Bundaran HI

0

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu pelaku jambret telepon genggam milik Warga Negara Asing (WNA) asal Italia di kawasan Bundaran HI.

“Unit Reskrim Polsek dibantu SatReskrim Polres masih berupaya untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Kapolsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Braiel Arnold Rondonuwu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, korban yang merupakan WNA asal Italia itu sudah dimintai keterangan dan saat ini petugas berupaya memburu pelaku yang aksinya sempat terekam kamera warga.

Barang yang diambil, kata Braiel, yaitu berupa satu unit telepon genggam Motorolla Neo 60 yang sedang dipegang oleh korban.

“Korban sudah kami minta keterangan. Mohon dukungan semoga cepat terungkap,” ujar Braiel.

Seperti diketahui, pada Kamis (14/5) sore, seorang WNA asal Italia menjadi korban penjambretan saat sedang menggunakan telepon genggam di pinggir jalan di kawasan Bundaran HI.

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna merah mendekati korban dan langsung mengambil telepon genggam tersebut.

Korban sempat mencoba mengambil kembali telepon genggamnya, namun saat mengejar pelaku, korban terjatuh. Peristiwa penjambretan itu terekam kamera yang berada di dalam mobil salah satu pengendara.  (ANT/KN)

Arus Deras Sungai Ciwulan Telan Korban, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

0

TASIKMALAYA – Tim Search And Rescue (SAR) gabungan menemukan jasad seorang pria lanjut usia (lansia) yang sudah dua hari hilang setelah tenggelam terseret arus di Sungai Ciwulan, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Alhamdulillah korban ditemukan,” kata Ketua Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Tasikmalaya, Jembar Adisetya melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Kamis (14/5/2026).

Ia menuturkan, korban Pahroni (69) seorang buruh tani warga Kampung Borosole, Desa/Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya terbawa arus Sungai Ciwulan pada Selasa (12/5) siang.

Tim SAR gabungan yang melakukan pencarian akhirnya berhasil menemukan korban dalam kondisi sudah meninggal dunia di aliran sungai pada Kamis dini hari, sekitar 6 km dari lokasi awal korban terbawa arus.

“Dievakuasi ke Puskesmas Cikalong, korban diketemukan tim SAR gabungan di Muara Ciwulan kurang lebih 6 km dari LKP (last known position),” katanya.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung, Ade Dian Permana menyatakan, operasi pencarian melibatkan berbagai unsur yakni Pos SAR Tasikmalaya, TNI, Polri, Tagana, BPBD Kabupaten Tasikmalaya, aparatur pemerintah setempat, dan masyarakat setempat dilengkapi peralatan yang menunjang untuk pencarian di aliran sungai.

Dengan telah ditemukannya korban, kata dia, maka operasi pencarian dihentikan dan seluruh unsur yang terlibat dalam operasi tersebut dikembalikan ke kesatuan masing-masing.

“Sinergi dan kerja sama seluruh pihak menjadi faktor penting dalam pelaksanaan operasi SAR ini,” katanya.

Sebelumnya, korban terbawa arus Sungai Ciwulan tepatnya di Kampung Borosole, Kecamatan Cikalong, Selasa (12/5) sekitar pukul 14.30 WIB saat beraktivitas memungut kelapa di sungai.

Rekan korban yang berada di sekitar lokasi kejadian sempat melihat korban saat terbawa arus sungai, namun tidak bisa membantunya karena arusnya berbahaya.

Sejumlah saksi kemudian meminta bantuan ke warga lainnya untuk melakukan pencarian korban dengan menyusuri arus sungai, namun korban tidak juga ditemukan. Selanjutnya pencarian dilakukan melibatkan petugas dari sejumlah instansi, seperti Kantor SAR, kemudian TNI, Polri, Tagana, dan sukarelawan lainnya. (ANT/KN)