Beranda blog Halaman 534

Harvey Moeis : Sandra Dewi Paling Dimanfaatkan untuk Citra Kasus Timah

0

JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengatakan sang istri, Sandra Dewi merupakan pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan dan paling dirugikan dalam kasus dugaan korupsi timah.

Menurut dia, Sandra telah difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, kehilangan karir dan pekerjaan, serta “diparadekan” untuk kepentingan publisitas kasus timah.

“Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam,” ucap Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Selain itu, kata dia, Sandra juga selama ini tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah, setia, serta bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi dirinya sepanjang persidangan berjalan. Maka dari itu, Harvey merasa pentingnya peranan seorang istri, khususnya istrinya, Sandra Dewi. Ia juga berterima kasih kepada sang istri dalam kesempatan tersebut.

“Saya menjadi sadar bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya itu adalah istri saya. Wanita paling kuat yang pernah saya tahu,” ungkapnya.

Menurut dia, diamnya Sandra sepanjang kasus timah berlangsung didasarkan pada ajaran agama yang menekankan apabila terdapat kekuatan besar yang sedang menindas maka yang harus dilakukan adalah diam.

”Karena firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hak-Ku,” tutur Harvey.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Selain Harvey, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang dijatuhkan tuntutan dalam sidang yang sama.

Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.

Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, Reza dituntut agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)

Gubernur BI Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

0

JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI, sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Desember 2024, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Ia membenarkan bahwa BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12) malam. Kedatangan KPK tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

“Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima itu, membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR,” ujar Perry.
Dia menyampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI, antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR-nya diberikan kepada yayasan yang sah.

Syarat selanjutnya, yaitu ada program kerja yang konkret serta diikuti dengan pengecekan dan laporan pertanggungjawaban oleh yayasan terkait. Perry mengatakan, hal itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan.

Ia menekankan bahwa Dewan Gubernur setiap tahun hanya membuat alokasi secara garis besar melalui tiga pilar atau tiga bidang program, salah satunya bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa. Setiap tahun, BI memberikan tambahan beasiswa kurang lebih sebanyak 11 ribu beasiswa.

Bidang lain dalam CSR BI, yaitu bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti melalui UMKM dan lainnya, serta bidang untuk ibadah sosial.

“Alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja. Kemudian diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur secara tahunan, alokasi besarnya. Sementara pelaksanaannya adalah di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan yang tadi, yaitu yayasan yang sah, punya program yang konkret, dan ada pengecekan serta pertanggungjawaban,” kata Perry menjelaskan.

Terkait dengan apakah kasus tersebut berpengaruh terhadap kondisi pasar, Perry mengatakan bahwa segala berita tentunya akan berpengaruh pada kondisi pasar termasuk nilai tukar rupiah.

“Oleh sebab itu, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar. Yang sudah kami sampaikan, melalui intervensi, melalui pembelian SBN dari pasar sekunder maupun langkah-langkah lain termasuk SRBI,” kata Perry pula. (ANT/KN)

Kemendag Perketat Awasi Minyakita Jelang Natal dan Tahun Baru

0

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) natal dan tahun baru.

Saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024), Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Rusmin Amin mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

“Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” ujar Rusmin melalui keterangan yang diterima di Medan, Sumatera Utara.

Praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga Minyakita, sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, praktik bundling diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

Sejak 13 November 2024 hingga Rabu ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern.

“Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya pula.

Rusmin menegaskan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Kepolisian RI (Polri) akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN natal-tahun baru. (ANT/KN)

Pangkalan Udara Balikpapan Dipersiapkan Jadi Pendukung Pertahanan IKN

BALIKPAPAN – Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Dhomber Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dipersiapkan menjadi pendukung pertahanan udara Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada di wilayah provinsi itu.

“Sebagai pangkalan udara terdekat dengan Kota Nusantara Lanud Dhomber akan jadi pendukung pertahanan udara ibu kota baru Indonesia,” jelas Komandan Lanud Dhomber Kota Balikpapan Kolonel Penerbang Fata Patria di Balikpapan, Rabu (18/12/2024).

Kendati hanya berfungsi sebagai pendukung pertanahan udara, tetapi Lanud Dhomber Kota Balikpapan dipersiapkan dengan segala sesuatu untuk menunjang pertahanan yang mumpuni.

Lanud Dhomber Kota Balikpapan dilengkapi dengan sistem radar dan peluru kendali (rudal) jarak menengah yang pengadaan peralatan tersebut ditangani Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Saat ini, lini masa pengadaan radar dan rudal sedang dalam proses di Kemenhan,” ujarnya.

Kemudian juga dipersiapkan infrastruktur, personel dan sumber daya lainnya, untuk mendukung dan menjalankan sistem pertahanan udara cerdas (smart defense system) Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tertuang dalam sistem pertahanan negara (Sishanneg) melalui keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) Nomor 1746/M/XII/2023.

Keputusan Menhan tersebut, Sishanneg diarahkan dapat memadukan militer dan nir-militer yang cerdas, tangguh memiliki arti daya tangkal dan tindak tinggi. Serta pembangunan sistem udara tidak hanya di Kota Balikpapan, juga di sejumlah daerah lainnya sebelum menuju Kota Nusantara.

“Tujuan utamanya agar mampu melindungi ibu kota negara dari berbagai macam ancaman,” katanya.

Konsep pertahanan matra udara tersebut diharapkan bisa menjadi andalan di Kota Nusantara, bersama saling dukung dengan konsep matra pertahan darat dan laut.

“Yang paling sulit adalah hadapi ancaman udara, dan Lanud Dhomber Kota Balikpapan jadi garda terdepan dukung pertahanan Kota Nusantara,” tegasnya.

Namun, apabila ibu kota negara Indonesia sudah resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur, maka kebijakan tetap berada di Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), demikian Fata Patria. (ANT/KN)

PT GBU Perkuat Regu MPA, Tangkal Ancaman Kebakaran Hutan di Kutai Barat

0

DI tengah musim kemarau yang kerap membayangi Kutai Barat, gambaran asap tipis di cakrawala sering menjadi tanda bahaya bagi masyarakat sekitar. Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi momok nyata yang setiap tahun menghantui kampung-kampung di Kecamatan Damai dan Nyuatan. 

Namun, akhir tahun 2024 membawa secercah harapan. PT Gunung Bara Utama (GBU) kembali hadir dengan komitmen kuat untuk meminimalisir risiko bencana melalui program Penyegaran Regu Masyarakat Peduli Api (MPA) di tiga kampung binaan: Muara Nyahing, Sembuan, dan Jontai.  

Bagi Adi Rachmani, Kepala Teknik Tambang GBU, langkah ini bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk nyata tanggung jawab moral perusahaan yang beroperasi di kawasan berisiko tinggi kebakaran hutan. 

“Sebagai pemegang Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), kami harus proaktif. Membangun kapasitas MPA adalah cara terbaik untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi situasi darurat sekaligus memperkuat ikatan antara perusahaan dan warga. Kolaborasi ini kami yakini membawa dampak positif jangka panjang,” tegas Adi dalam sambutannya.  

Langkah ini bukanlah pekerjaan kecil. Dibantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat, Manggala Agni, dan UPTD KPHP Damai, GBU merancang pelatihan intensif yang melibatkan Regu MPA dari tiga kampung tersebut. Fokus utamanya adalah penyegaran teknik penanggulangan kebakaran hutan dan penggunaan peralatan modern. 

Di Kampung Muara Nyahing, kegiatan yang digelar awal Desember diwarnai antusiasme peserta. Materi yang disampaikan oleh perwakilan BPBD, disertai praktik langsung, memperlihatkan urgensi kesiapan warga dalam menghadapi kebakaran. Penyerahan tanki air berkapasitas 1.000 liter menjadi simbol kepedulian GBU dalam mendukung upaya tersebut.  

Tidak berhenti di situ, program berlanjut ke Kampung Sembuan dan Jontai pada pertengahan Desember. UPTD KPHP Damai turut ambil bagian dengan memberikan demonstrasi langsung penggunaan alat pemadam api. Bantuan berupa baju pemadam, alat keselamatan, hingga tanki air diserahkan langsung kepada pemerintah kampung dan diteruskan ke Regu MPA setempat. Bagi Tarsisius, Petinggi Kampung Muara Nyahing, kolaborasi ini membawa angin segar. 

“Dukungan seperti ini adalah bukti nyata sinergi perusahaan dan masyarakat. Kami optimis penanggulangan kebakaran hutan ke depan akan lebih efektif,” ujarnya penuh keyakinan.  

Lebih dari sekadar pelatihan, program ini memberi masyarakat kepercayaan diri. Kesadaran akan pentingnya mitigasi bencana semakin tertanam, dan regu MPA kini lebih siap menjaga hutan yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.  

Dengan inisiatif berkelanjutan ini, PT GBU tidak hanya memenuhi tanggung jawab sebagai pemegang izin operasi, tetapi juga membangun warisan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang. Upaya ini menegaskan satu pesan: menjaga hutan adalah menjaga kehidupan, dan itu adalah tugas bersama. Ke depan, GBU berkomitmen mempererat sinergi ini, menciptakan wilayah yang lebih aman, hijau, dan lestari. (kn)

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Sarifah Suraidah Soroti Isu Pupuk, UMKM, Nelayan, dan BBM di Samarinda

0

SAMARINDA – Permasalahan pupuk yang mahal, keterbatasan pengembangan UMKM, kesejahteraan nelayan, dan kelangkaan BBM menjadi sorotan dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan yang digelar oleh Anggota DPR RI Sarifah Suraidah di Aula PT Barokah Perkasa Grub, Pulau Atas, Samarinda, pada Selasa (17/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri masyarakat dari berbagai lapisan untuk menyampaikan langsung keluhan dan aspirasi mereka.

Dalam sesi dialog, Giarni, seorang perwakilan petani, mengungkapkan kesulitan yang mereka hadapi.

“Harga pupuk mahal dan distribusinya sulit. Satu hektare sawah cuma dapat enam sak pupuk subsidi setahun, padahal kami panen tiga kali. Ditambah lagi, hasil panen kami kalah di pasaran karena harganya lebih tinggi dibanding beras di warung. Padahal kualitasnya lebih bagus,” keluhnya.

Sarifah Suraidah menanggapi permasalahan ini dengan serius dan berjanji akan memperjuangkan solusi untuk para petani.

“Kami akan berupaya memastikan distribusi pupuk lebih lancar dan terjangkau. Keluhan ini akan kami sampaikan ke pihak terkait agar petani tidak terus terbebani,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Tak hanya persoalan pupuk, keluhan dari pelaku UMKM juga menjadi perhatian. Mereka menyampaikan kebutuhan akan modal usaha dan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian UMKM untuk memberikan bantuan modal dan pembekalan usaha. UMKM di Kalimantan Timur harus mendapat dukungan yang layak agar bisa berkembang,” ungkapnya.

Selain itu, aspirasi nelayan turut menjadi sorotan dalam kegiatan ini. Mereka mengeluhkan kesejahteraan dan minimnya sarana pendukung. “Kesejahteraan nelayan harus diperhatikan. Saya akan membawa aspirasi ini ke DPR agar ada solusi nyata yang bisa segera dirasakan para nelayan,” tegas Sarifah.

Kelangkaan BBM yang sering terjadi di Kalimantan Timur juga disoroti dalam sosialisasi tersebut. Sarifah menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat. “Distribusi BBM harus merata. Kami akan mendorong pembangunan fasilitas BBM agar masalah ini segera teratasi,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Sarifah menekankan komitmennya untuk memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Semua keluhan ini akan menjadi prioritas untuk kami perjuangkan di DPR. Saya hadir di sini untuk memastikan suara rakyat Kalimantan Timur didengar dan diperjuangkan,” tutupnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

Kementerian ATR Analisa 79 Ribu Hektare Lahan untuk Pembangunan Rumah Rakyat

0

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya menganalisa terdapat total lahan sekitar 79 ribu hektare (ha) yang berpotensi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.

“Kami memiliki sekitar 850 ribu ha yang berpotensi dapat dimanfaatkan untuk transmigrasi, tanaman pangan, dan termasuk perumahan. Setelah kami analisis, sekitar 79 ribu ha bisa dipakai untuk perumahan,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui apakah lahan-lahan tersebut cocok untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau tidak, rumah komersial atau tidak mengingat hanya para pelaku perumahan yang lebih memahami hal tersebut.

“Kami berjanji dan berkomitmen pada kuartal pertama tahun depan akan kami paparkan dalam bentuk peta topografinya terkait lahan seluas 79 ribu ha lokasinya di mana saja, fotonya seperti apa, petanya kayak model bagaimana sehingga teman-teman pelaku perumahan dapat melihat,” kata Nusron.

Kementerian ATR/BPN memiliki tanah cadangan untuk negara yang diambil dari tanah-tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak diperpanjang maupun eks HGB (Hak Guna Bangunan) yang sudah tidak diperpanjang.

“Sebetulnya ini tanah negara dan bisa dimanfaatkan, mengingat semangat Pasal 33 UUD 1945 yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena tanah-tanah milik negara tersebut tidak boleh menganggur dan telantar, makanya kami tawarkan,” kata Nusron.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya sedang menghitung total lahan di luar Pulau Jawa yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun.

Hingga kini, potensi tanah telantar selama lima tahun ke depan disebut mencapai 1,3 juta hektare (ha). Namun, seluruh tanah tersebut tak hanya akan dipakai untuk kepentingan pembangunan perumahan, tetapi juga untuk urusan transmigrasi, membuka sawah, dan mendukung program “fish estate”.

Artinya, Kementerian ATR/BPN harus bisa memenuhi kepentingan dari berbagai kementerian yang membutuhkan tambahan lahan.

Berdasarkan hasil identifikasi, lahan idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kementerian ATR/BPN yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan sekitar 14 ribu ha di Pulau Jawa. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Lantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Wantanas

0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang.

Selain Sjafrie, Presiden juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Wantanas.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Sjafrie dan Donny saat membacakan sumpah yang dipandu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya juga bersumpah dalam agama Islam, untuk menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Laman Kementerian Sekretariat Negara, memuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Wantanas, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.

Dewan ini berperan penting sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Wantanas memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.

Selain itu, Wantanas bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.

Struktur Wantanas terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan.

Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh Presiden dengan hak dan kewajiban yang setara.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat bersama Komisi I DPR RI pada Senin (25/11/2024)) mengemukakan rencana Presiden Prabowo untuk membentuk Wantanas.

Menurut Sjafrie, pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan.

“Akan ada keluar Perpres tentang Dewan Pertahanan Nasional,” ujarnya kepada wartawan.

Sjafrie menegaskan, pembentukan Wantanas bukan hal baru, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang. Ia merujuk Pasal 15 dalam Undang-Undang Pertahanan yang menyatakan bahwa Dewan Pertahanan Nasional bertugas untuk mengelola urusan kedaulatan negara. (ANT/KN)

TNI AU Dukung Pembangunan Infrastruktur Bandara IKN

0

JAKARTA – Jajaran TNI AU mendukung proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama di bidang pertahanan udara dan pembangunan infrastruktur Bandara IKN.

Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan yakni pengerahan pesawat tanpa awak (drone) oleh Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI AU (Dissurpotrudau) untuk memetakan kawasan Bandara IKN.

Siaran pers TNI AU yang dikutip di Jakarta, Senin (16/12/2024), melaporkan langkah infrastruktur ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI AU dalam mendukung pembangunan nasional melalui pemanfaatan teknologi survei udara modern yang akurat dan efisien guna mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan.

Dalam siaran pers TNI AU itu dijelaskan pemetaan dari udara itu dilakukan agar pemerintah memiliki data lengkap terkait denah dan wilayah kawasan Bandara IKN.

Dengan denah dan informasi yang lengkap, pemerintah dapat melakukan pembangunan infrastruktur bandara dengan maksimal, apalagi dalam operasi ini TNI AU mengerahkan drone untuk memotret lahan ketinggian 900 kaki dengan cakupan area seluas 35 kilometer persegi.

Data berupa foto dari udara itu akan diolah lebih lanjut sebagai informasi geospasial untuk mendukung perencanaan pembangunan infrastruktur di IKN.

Kegiatan pemotretan tersebut sudah dilakukan TNI AU sejak 9 sampai 13 Desember 2024.
Dengan adanya upaya ini, TNI AU berharap pembangunan infrastruktur bandara IKN dapat dikerjakan secara maksimal dan tepat sasaran sesuai kebutuhan. (ANT/KN)

KPK Optimis Yasonna Laoly Bakal Penuhi Panggilan Penyidik

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Mengenai apakah Yasonna telah memberikan konfirmasi kehadiran, Tessa menilai tidak perlu karena ada konfirmasi lebih lanjut karena jadwal tersebut adalah permintaan dari Yasonna.

“Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024 saja,” ujarnya.

Tessa enggan berkomentar soal langkah KPK apabila Yasonna kembali tidak hadir, menurutnya saat ini masih terlalu ini untuk mengomentari hal tersebut.

“Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh. Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir,” tuturnya.

Tessa menerangkan awalnya pemeriksaan terhadap Yassona dijadwalkan untuk hari ini pada pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujarnya.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut menambahkan pemanggilan terhadap Yasonna adalah terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku.

“Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta (6/12/2024).

DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis. (ANT/KN)