Beranda blog Halaman 50

Ahli Waris Korban KMP Virgo 8 Terima Santunan Rp70 Juta

0
Istri almarhum Yuli Purwanto (tengah), menangis sambil memeluk peti jenazah sang suami yang menjadi korban kecelakaan KMP Virgo 8, ke liang lahat saat prosesi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Besuki, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). Jenazah Yuli Purwanto, sopir truk asal Besuki yang menjadi salah satu korban yang sebelumnya dinyatakan hilang dalam kecelakaan KMP Virgo 8, dipulangkan setelah berhasil diidentifikasi tim DVI Mabes Polri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan dimakamkan di kampung halamannya. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

TULUNGAGUNG — Jenazah Yuli Purwanto, warga Desa Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang menjadi korban insiden KMP Virgo 8, akhirnya tiba di rumah duka pada Selasa (29/9). Ahli waris korban juga menerima santunan kematian senilai total Rp70 juta dari PT Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung Ahmad Arif Budiman mengatakan santunan tersebut diserahkan langsung kepada istri almarhum selaku ahli waris yang sah saat jenazah tiba di rumah duka.

“Total santunan yang kami berikan senilai Rp70 juta dan langsung kami serahkan kepada ahli waris sah, yakni istri korban,” kata Ahmad di Tulungagung, Selasa (29/9/2026).

Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasa Raharja Putera.
Penyerahan santunan dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada keluarga setelah Yuli Purwanto dinyatakan meninggal dunia dalam insiden KMP Virgo 8.

Ahmad turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi kehilangan tersebut.

“Kami berharap semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.

Yuli Purwanto sebelumnya dilaporkan hilang setelah KMP Virgo 8 mengalami insiden di perairan Laut Jawa.

Korban diketahui bekerja sebagai sopir truk yang membawa muatan untuk dikirim ke wilayah Kalimantan.

Setelah melalui proses pencarian dan identifikasi, jenazah Yuli berhasil dikenali pada Senin (28/9) malam.

Proses identifikasi dilakukan sebelum jenazah dipulangkan ke daerah asalnya di Tulungagung.

Jenazah kemudian diberangkatkan dari Kalimantan menuju rumah duka di Desa Besuki, Kecamatan Besuki.

Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 11.20 WIB dan langsung disambut oleh keluarga.

Kepulangan jenazah tersebut menandai berakhirnya proses pencarian terhadap Yuli Purwanto yang sebelumnya masih tercatat sebagai korban hilang dalam insiden KMP Virgo 8.

Sementara itu, pemerintah dan pihak terkait masih melakukan penanganan terhadap korban lainnya, termasuk proses identifikasi bagi korban yang telah ditemukan serta koordinasi dengan keluarga masing-masing. (ANT/KN)

Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya

0
Pangkogabwilhan III Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto (tengah depan) sedang memberikan keterangaan atas peristiwa kontak senjata yang menewaskan anggota OPM di Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya. ANTARA/HO- Tangkapan layar video Kogabwilahan III

TIMIKA — Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto menyebut Hermanus Hogajau alias Pontianus Hogajau, yang disebut sebagai salah satu pimpinan TPNPB-OPM, tewas dalam kontak tembak dengan Satgas TNI di Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Timika, Selasa (29/9), Lucky mengatakan Hermanus bersama tiga anggota TPNPB-OPM lainnya tewas dalam kontak senjata dengan Timsus Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema di bawah kendali Kogabwilhan III.

Kontak tembak tersebut terjadi di sekitar Distrik Agisiga pada Jumat (25/9) dini hari.

“Hari ini, Selasa (29/9), kita telah mengidentifikasi anggota TPNPB-OPM yang tewas dalam peristiwa tersebut,” ujar Lucky.

Empat orang yang disebut teridentifikasi tewas dalam peristiwa tersebut yakni Komandan Wilayah TPNPB-OPM Kodap III Balamai Dulla, Hermanus Hogajau alias Pontianus Hogajau, serta tiga anggota lainnya, Malobega Hogajau, Eselon Hogajau, dan Aguni Hogajau.

Menurut Lucky, kelompok yang dipimpin Hermanus disebut terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan di Intan Jaya. Ia menyebut kasus tersebut antara lain dugaan kekerasan seksual, perampokan, penculikan, serta pembakaran fasilitas umum.

Namun, keterangan mengenai keterlibatan kelompok tersebut dalam berbagai tindak pidana merupakan klaim yang disampaikan Pangkogabwilhan III dalam keterangan resminya.

Lucky mengatakan kontak senjata terjadi ketika kelompok tersebut disebut melepaskan tembakan ke arah pasukan TNI.

“Di mana kelompok Hermanus Hogajau tidak sungkan melukai bahkan membunuh siapapun, yang menolak permintaan kelompoknya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan aparat sebelumnya telah mendeteksi pergerakan kelompok TPNPB-OPM yang disebut berupaya memasuki kawasan permukiman warga di Distrik Agisiga.

“Saya dan tentunya kita semua tidak dapat membayangkan kengerian teror yang akan dihadapi warga di 10 kampung di Distrik Agisiga, Intan Jaya apabila kelompok TPNPB-OPM pimpinan Dainel Aibon Kogoya ini dapat masuk ke pemukiman masyarakat,” katanya.

Lucky menyebut personel Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema kemudian melakukan tindakan untuk mengantisipasi pergerakan tersebut.

Menurut dia, langkah tersebut memungkinkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di 10 kampung di Distrik Agisiga tetap berlangsung.

Pangkogabwilhan III juga mengatakan TNI-Polri bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di Papua.

Ia menegaskan personel TNI di bawah kendali Kogabwilhan III akan menjalankan tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lucky juga menyatakan Rules of Engagement (ROE) tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan operasi untuk memastikan tindakan prajurit dilakukan secara profesional serta memperhatikan hukum dan hak asasi manusia.

“Pangkogabwilhan III memastikan bahwa Satgas TNI tidak akan pernah ragu mengambil tindakan tegas dan terukur ketika berhadapan dengan situasi tertentu, khususnya mendesak, mengingat prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) senantiasa menjadi pedoman Satgas TNI,” ujarnya. (ANT/KN)

Menkum Tunggu Usulan DPR soal Presidential Threshold

0
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Fathur Rochman

JAKARTA — Pemerintah belum menentukan sikap terkait skema presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemerintah memilih menunggu usulan DPR yang saat ini masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum dapat memberikan tanggapan karena RUU Pemilu tersebut merupakan inisiatif DPR.

“Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah),” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).

Supratman menegaskan pemerintah baru akan menentukan sikap setelah DPR menyampaikan usulan terkait presidential threshold.

“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada,” ujarnya.

Menurut Supratman, pemerintah akan mengikuti pembagian peran yang selama ini diterapkan dalam penyusunan sejumlah undang-undang. Dalam pembahasan UU Pemilu, DPR menjadi pihak yang mengajukan rancangan, sedangkan pemerintah nantinya memberikan tanggapan melalui mekanisme pembahasan bersama.

“Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah,” kata dia.

Polemik mengenai presidential threshold kembali mengemuka setelah muncul wacana mengenai mekanisme baru pencalonan presiden dan wakil presiden.

Salah satu usulan yang mencuat adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan dari sedikitnya dua partai politik.

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengatakan dirinya mendengar adanya wacana tersebut.

“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan minimal dua partai politik sebagai syarat pencalonan.

Menurut Viva Yoga, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, hingga saat ini usulan mengenai dukungan minimal dua partai tersebut masih berada dalam tahap pembahasan politik dan legislasi di DPR.

Pemerintah pun belum menyatakan sikap final mengenai model presidential threshold yang akan dituangkan dalam perubahan UU Pemilu.

“Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” ujar Supratman. (ANT/KN)

Dispar Kukar Siapkan Dua Jurus Dongkrak Wisatawan, Water Park Pulau Kumala Jadi Andalan

0
Water Park Pulau Kumala (foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan dua langkah untuk mengerek kunjungan wisatawan, mulai dari menambah wahana baru hingga membenahi cara destinasi wisata dipromosikan.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar kini mendorong penyelesaian wahana water park di kawasan Pulau Kumala, Tenggarong, sekaligus memperluas promosi destinasi yang selama ini dinilai belum banyak diketahui masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Kukar Awang Agus Darmawan mengatakan, pembangunan water park menjadi salah satu fokus pengembangan daya tarik wisata tahun ini.

Proyek tersebut kini memasuki tahapan lanjutan setelah proses tender rampung. Selanjutnya, pemerintah akan masuk ke proses penandatanganan kontrak.

“Untuk tahun ini, kita fokus pada penyelesaian water park yang ada di Pulau Kumala. Saat ini masih berproses dan sudah selesai tender. Setelah itu masuk ke proses kontrak,” ujar Agus, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, penambahan wahana diharapkan tidak sekadar mempercantik kawasan wisata, tetapi juga menciptakan alasan baru bagi masyarakat untuk kembali mendatangi Pulau Kumala.

“Kalau prosesnya selesai, harapannya wahana baru tersebut bisa menjadi pemicu masyarakat untuk berkunjung ke Pulau Kumala,” katanya.

Namun, Dispar Kukar menyadari peningkatan kunjungan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas baru.

Sejumlah destinasi yang sudah tersedia juga perlu lebih dikenal publik. Salah satunya Planetarium Jagad Raya Tenggarong yang menyimpan potensi sebagai wisata edukasi.

Promosi Planetarium pun diperluas melalui berbagai kanal media pariwisata. Dispar juga melihat peran blogger dan kreator konten sebagai bagian penting dalam mengenalkan destinasi tersebut kepada calon pengunjung.

Agus mengatakan, masih ada masyarakat, termasuk warga Tenggarong sendiri, yang belum banyak mengetahui keberadaan maupun fasilitas yang tersedia di Planetarium.

“Kami berharap wisatawan, paling tidak dari Tenggarong sendiri yang selama ini mungkin masih kurang mendapatkan informasi dan belum terlalu antusias berkunjung ke Planetarium, bisa mengetahui lebih banyak melalui tulisan atau konten dari teman-teman blogger,” jelasnya.

Menurut Agus, persoalan rendahnya kunjungan ke Planetarium tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan harga tiket. Ia justru melihat aspek informasi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu diperkuat.

“Tiketnya juga tidak terlalu mahal. Mungkin persoalannya lebih kepada minimnya informasi, sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui seperti apa Planetarium tersebut,” sebutnya.

Karena itu, strategi pengembangan wisata Kukar kini diarahkan pada dua sisi sekaligus. Pulau Kumala didorong memiliki daya tarik baru melalui water park, sementara destinasi seperti Planetarium diperkuat dari sisi promosi dan penyebaran informasi.

Dispar Kukar berharap kombinasi pembangunan fasilitas dan promosi yang lebih masif dapat memperluas pilihan wisata sekaligus meningkatkan minat masyarakat berkunjung ke destinasi wisata di Kukar. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

Listrik Sudah Menjangkau Seluruh Desa Kukar, 9 Wilayah Masih Bergantung PLTS

0
PLTS Komunal di Desa Enggelam Kecamatan Muara Wis (Foto: Istimewa)

TENGGARONG — Persoalan listrik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini bergeser dari soal akses menjadi soal kapasitas. Seluruh 193 desa dan 44 kelurahan telah teraliri listrik, tetapi sembilan desa yang mengandalkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) masih menghadapi keterbatasan daya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan sembilan desa tersebut telah mendapatkan pembangunan PLTS. Namun, kapasitas pembangkit yang tersedia belum sepenuhnya mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.

“Yang sembilan desa itu sudah kita bangun. Namun kapasitasnya masih belum maksimal karena anggaran yang ada harus dibagi, sehingga kebutuhan masyarakat masih bisa ditingkatkan lagi,” kata Arianto, Rabu (30/9/2026).

Kondisi itu terutama ditemukan di wilayah yang berada jauh dari jaringan listrik konvensional. Di kawasan semacam ini, PLTS komunal menjadi salah satu solusi pemerintah untuk menghadirkan listrik bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau remote area.

Salah satu proyek yang masih berjalan berada di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana. Pembangunan tersebut menjadi bagian dari program Terang Kampungku yang digulirkan Pemkab Kukar untuk memperluas sekaligus memperkuat akses energi masyarakat.

Secara cakupan wilayah, Arianto memastikan persoalan “belum teraliri listrik” sudah tidak lagi menjadi masalah utama di Kukar.

“Pemenuhan listrik desa di 193 desa dan 44 kelurahan sudah terpenuhi semua. Baik yang dialiri listrik PLN maupun yang kita intervensi melalui pembangkit listrik tenaga surya,” ujarnya.

Namun, capaian tersebut belum otomatis menyelesaikan kebutuhan energi masyarakat. Ketika jumlah pelanggan dan aktivitas warga bertambah, kapasitas pembangkit yang sebelumnya mencukupi dapat kembali menjadi persoalan.

Karena itu, Pemkab Kukar kini mulai menggeser fokus dari pembangunan akses menuju peningkatan kapasitas pembangkit yang sudah tersedia.

Arianto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan rencana untuk menambah daya pada sejumlah PLTS yang kapasitasnya masih terbatas.

“Yang kita bangun memang belum maksimal. Tenaga yang diproduksi oleh pembangkit surya itu masih kurang, sehingga ke depan akan kita rencanakan peningkatan kapasitas dayanya agar kebutuhan listrik masyarakat bisa terpenuhi,” katanya.

Upaya peningkatan kapasitas tersebut tidak sepenuhnya akan dibebankan kepada APBD Kukar. Pemkab juga menjajaki dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, hingga PT PLN.

Menurut Arianto, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri telah membawa kebutuhan peningkatan kapasitas listrik desa dalam pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemprov Kaltim.

Kolaborasi dengan PLN dan Kementerian ESDM juga dibuka untuk memperkuat pasokan listrik di desa-desa yang masih bergantung pada PLTS.

Pemkab Kukar berharap dukungan tersebut mulai terealisasi pada 2027. Dengan begitu, sembilan desa yang saat ini masih menghadapi keterbatasan daya dapat memperoleh tambahan kapasitas tanpa harus menunggu pembangunan sistem kelistrikan dari awal.

“Mudah-mudahan desa-desa yang saat ini listriknya dipenuhi tenaga surya dan masih kurang kapasitasnya bisa mendapat tambahan pada 2027. Kita berharap ada dukungan dari pemerintah pusat untuk memaksimalkan daya yang sudah ada,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

APBD-P Kukar Rp7,9 Triliun, Tapi Ruang Fiskal Riil Justru Menyusut

0
Bupati Kukar saat menyampaikan laporan Pemkab Kukar dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar. (foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG — Angka Rp7,9 triliun dalam APBD Perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 ternyata tidak sepenuhnya mencerminkan bertambahnya kemampuan anggaran daerah. Di balik nominal tersebut terdapat pencatatan pinjaman Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar.

Tanpa memasukkan komponen pinjaman tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyebut nilai riil APBD justru turun sekitar Rp100 miliar dibandingkan APBD murni 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, setelah Pemkab Kukar dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).

Aulia mengatakan secara nominal APBD Perubahan memang terlihat lebih besar dibandingkan anggaran murni. Namun, kenaikan tersebut turut dipengaruhi pencatatan pinjaman dari Bankaltimtara.

“Secara angka terlihat lebih besar daripada anggaran murni tahun 2026. Kenapa bisa lebih besar? Karena di perubahan ini kami menatausahakan pinjaman di Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar,” kata Aulia.

Menurut dia, pencatatan pinjaman tersebut dilakukan setelah Pemkab Kukar melakukan konsultasi dengan pihak terkait mengenai mekanisme penatausahaan dalam struktur APBD.

Karena itu, angka Rp7,9 triliun tidak bisa dibaca sebagai tambahan anggaran daerah secara utuh.

Aulia menyebut, apabila pencatatan pinjaman tersebut dikeluarkan dari perhitungan, nilai APBD Kukar justru berada sekitar Rp100 miliar di bawah APBD murni 2026.

“Realnya APBD kita itu turun sekitar Rp100 miliar daripada anggaran murni. Sehingga sebenarnya realnya cuma Rp7,1 triliun, ditambah dengan hutang itu menjadi Rp7,9 triliun,” jelasnya.

Di tengah perubahan struktur pendapatan dan pembiayaan tersebut, Pemkab Kukar menyusun APBD Perubahan dengan menyesuaikan kondisi fiskal dan perkembangan kebijakan sepanjang 2026.

Aulia mengatakan, penyusunan anggaran juga mempertimbangkan regulasi terbaru, proyeksi pendapatan daerah serta efisiensi belanja.

“Dengan menyesuaikan beberapa perkembangan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, regulasi-regulasi yang baru, perhitungan yang cermat terhadap pendapatan, efisiensi terhadap pengeluaran atau belanja, dan itu kita rumuskan dalam bentuk anggaran perubahan tahun 2026,” ujarnya.

Dengan kesepakatan bersama DPRD, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang telah masuk dalam APBD Perubahan.

Pemkab Kukar menargetkan implementasi anggaran tidak berlarut sehingga program pembangunan dapat segera bergerak di lapangan.

Aulia berharap percepatan eksekusi anggaran tersebut berujung pada manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat.

“Harapan kita mudah-mudahan dengan sudah ditetapkan APBD perubahan ini, kita sudah bisa melakukan eksekusi-eksekusi cepat di lapangan, sehingga proses pembangunan ini bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

400 Ribu Data Haji Tak Valid, Masa Tunggu Faktual Kini 14 Tahun

0

JAKARTA — Persoalan data jemaah haji kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid. Kondisi tersebut memengaruhi perhitungan antrean keberangkatan haji, dengan masa tunggu faktual kini disebut mencapai 14 tahun.

Pembenahan data menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian antrean dan keadilan bagi calon jemaah. Pemerintah diharapkan memperkuat verifikasi agar penetapan kuota dan jadwal keberangkatan lebih akurat, transparan, serta tidak merugikan masyarakat.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas perkembangan pencarian korban KM Virgo Transport 8 di Kalimantan Tengah. Sebanyak 18 jasad telah ditemukan, sementara Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR untuk mendukung operasi pencarian.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn29sept2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

400 Ribu Data Haji Tidak Valid, Masa Tunggu Faktual Kini 14 Tahun

0
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid dari 5,7 juta data jemaah haji yang telah diverifikasi. Temuan tersebut membuat pemerintah menghitung ulang masa tunggu keberangkatan dan mendapatkan angka faktual rata-rata sekitar 14 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan validasi jutaan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah membenahi sistem antrean haji dan memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai masa tunggu jemaah.

“Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Setelah proses validasi, Kementerian Haji dan Umrah kembali menghitung masa tunggu berdasarkan jumlah jemaah yang secara faktual masih berada dalam antrean.

“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujarnya.

Dahnil menjelaskan masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan sehingga masa tunggu secara administratif tercatat rata-rata 26 tahun.

Dengan dilakukannya validasi terhadap data jemaah, pemerintah kini memperoleh angka masa tunggu faktual yang lebih rendah, yakni rata-rata 14 tahun.

“Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” kata Dahnil.

Menurutnya, pembersihan data menjadi salah satu bagian penting dalam pembenahan penyelenggaraan haji karena jumlah jemaah yang tercatat dalam sistem harus mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dahnil mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.

Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin akurat.

Sebelumnya, Dahnil pada Juni 2026 telah menyampaikan bahwa masa tunggu haji reguler secara faktual berada pada kisaran 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif masih tercatat sekitar 26 tahun.

Saat itu, ia menyebut mayoritas jemaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.

Dengan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah, Kementerian Haji dan Umrah kini memiliki dasar untuk melakukan penghitungan lebih lanjut terhadap antrean faktual, setelah sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid. (ANT/KN)

Gus Ipul Bantah Isu Aliran Dana Korupsi di Muktamar NU

0
Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan pada media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). (ANTARA/Irfansyah Nasution)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah isu adanya aliran dana hasil korupsi dalam pelaksanaan Muktamar NU. Ia menyebut informasi tersebut sebagai kabar palsu dan memastikan PBNU menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkannya.

“Saya pastikan hoaks. Jadi, itu kan disebut-sebut ada aliran dana hasil korupsi ke Muktamar dan lain sebagainya, itu kami pastikan hoaks, itu kabar palsu, itu kabar tidak benar,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Gus Ipul mengatakan PBNU telah melaporkan salah satu media kepada Dewan Pers terkait pemberitaan isu tersebut.

Menurut dia, laporan itu berkaitan dengan program podcast Madilog edisi 12 September dan 22 September yang dinilai menghadirkan narasumber yang tidak kredibel serta tidak memberikan ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam isu tersebut.

Gus Ipul menilai isu mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi dalam pelaksanaan Muktamar NU merugikan nama baik tokoh dan ulama serta dapat berdampak terhadap reputasi organisasi.

Ia menegaskan seluruh tahapan Muktamar NU telah berjalan sesuai mekanisme dan kesepakatan peserta.

Menurutnya, pelaksanaan muktamar berlangsung lancar, transparan, dan terbuka.

Selain melaporkan pemberitaan kepada Dewan Pers, PBNU juga mempertimbangkan langkah hukum lain terhadap pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

Gus Ipul mengatakan pihaknya berencana melayangkan somasi dan dapat mengadukan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tersebut kepada aparat kepolisian.

“Pernyataan-pernyataan yang bernuansa fitnah saya mohon untuk dihentikan, tapi kalau diterus-teruskan kami juga akan mengambil langkah-langkah tegas, langkah-langkah hukum sesuai dengan semua ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar mempertanggungjawabkan informasi maupun opini yang disampaikan di ruang publik, terutama melalui media sosial.

Selain isu aliran dana, Gus Ipul juga membantah adanya intervensi dari pihak Istana Presiden dalam penyelenggaraan Muktamar NU.

“Tidak ada yang namanya intervensi Istana itu tidak ada sama sekali,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul yang juga menjabat Menteri Sosial dalam Kabinet Merah Putih menegaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan agenda Muktamar NU yang telah berlangsung. (ANT/KN)

Biaya Haji 2027 Dibahas, Prabowo Usulkan Komposisi 52:48

0
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan pers seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026). ANTARA/Irfansyah Nasution

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 dengan porsi 52 persen berasal dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah dan 48 persen dari nilai manfaat dana haji. Skema tersebut disiapkan agar beban biaya yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Presiden menyarankan sekitar 52:48 sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” kata Irfan seusai bertemu Presiden Prabowo.

Irfan menjelaskan Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya telah menyampaikan hasil pembahasan dan perhitungan BPIH bersama Komisi VIII DPR RI kepada Presiden.

Menurutnya, terdapat sejumlah komponen biaya yang perlu disesuaikan seiring perubahan situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut berdampak terhadap kondisi ekonomi.

“Memang, ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tetapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,” ujarnya.

Dengan adanya arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan kembali menyusun formulasi pembiayaan haji, termasuk komposisi antara Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat dari dana haji.

Irfan mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk mendapatkan formula yang tepat dalam menentukan BPIH 2027.

Usulan komposisi 52:48 tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Besaran akhir BPIH dan Bipih masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pertemuan yang sama, Prabowo juga memberikan perhatian terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Irfan mengatakan Presiden mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam membenahi tata kelola sekaligus menindak berbagai praktik yang dinilai dapat merugikan jemaah.

Presiden, kata Irfan, meminta kementeriannya membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik kartel maupun kecurangan.

“Sapu ajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” kata Irfan menirukan arahan Presiden.

Irfan mengatakan Presiden juga mengapresiasi penanganan terhadap berbagai pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi calon jemaah.

“Beliau sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran, dari kecurangan-kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” katanya.

Pertemuan Prabowo dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak berlangsung sekitar dua jam.

Selain membahas perkembangan BPIH 2027, pertemuan tersebut juga membahas revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. (ANT/KN)