Beranda blog Halaman 49

Kejagung Segel Sejumlah Kantor di Sekitar SCBD Terkait Kasus Febrie Adriansyah

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor di sekitar kawasan SCBD, Jakarta, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Tim 9 Kejagung sebagai bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

“Ada beberapa saja (kantor, red.) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/9).
Anang menyebut salah satu kantor yang disegel terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR).

“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” ujarnya.

Namun, Anang belum membeberkan secara rinci lokasi maupun alasan penyegelan masing-masing kantor. Ia mengatakan detail mengenai tindakan tersebut akan diungkap dalam proses persidangan.

Febrie Adriansyah disangkakan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi, termasuk pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara ASABRI, Don Ritto selaku pengacara serta Nurman Herin selaku pihak swasta juga disangkakan melakukan TPPU.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Salah satu perkara yang dialihkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Adapun rincian mengenai penyegelan sejumlah kantor dan keterkaitannya dengan perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses hukum. (ANT/KN)

Manajer KDKMP Mundur, Zulhas: Tidak Ada Sanksi

0
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan keterangan kepada pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

JAKARTA — Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memilih mengundurkan diri terkait persoalan penempatan tidak akan dikenai sanksi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan jumlah manajer yang mundur sejauh ini juga relatif sedikit.

“Enggak ada (sanksi),” kata Zulhas seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9).

Ketika ditanya mengenai jumlah manajer yang mengundurkan diri, Zulhas memperkirakannya hanya sekitar satu hingga dua orang.

“Sedikit, satu-dua lah,” ujarnya.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono yang hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan bahwa terdapat manajer yang sedang dalam proses mengundurkan diri. Namun, ia menegaskan jumlahnya tidak banyak.

“Enggak, enggak banyak,” tutur Ferry.

Ferry sekaligus meluruskan angka sekitar 1.900 orang yang dibahas dalam rapat koordinasi. Menurut dia, angka tersebut bukan jumlah manajer yang mengundurkan diri, melainkan manajer yang memperoleh penempatan lintas provinsi.

Dari total manajer KDKMP yang ditempatkan, sekitar 1.900 orang atau 11 persen mendapatkan lokasi penempatan di provinsi yang berbeda dari domisilinya.

“Yang jumlahnya tadi disampaikan oleh Pak Menko, jumlahnya kurang lebih 1.900, atau sekitar 11 persen dari manajer Kopdes yang ditempatkan lintas apa, provinsi,” kata Ferry.

Penempatan lintas provinsi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sejumlah daerah yang masih kekurangan manajer KDKMP.

Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) memilih mempertahankan status manajer yang menghadapi persoalan penempatan dan tidak langsung mendiskualifikasi mereka.

Pemerintah, kata dia, akan mencari solusi sembari menunggu kesiapan KDKMP di daerah yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi penempatan manajer.

“Kami kemarin juga sudah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan statusnya dan kemudian tidak kita diskualifikasi, dan pertahankan sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai, intinya kita carikan solusinya,” ungkap Ferry.

Secara terpisah dari manajer yang memilih mundur, pemerintah meminta manajer yang mendapatkan lokasi penempatan jauh dari domisili untuk terlebih dahulu menerima penempatan tersebut agar statusnya tetap berlaku.

Selanjutnya, penempatan dapat disesuaikan ke KDKMP yang lokasinya lebih dekat dengan domisili apabila lokasi tersebut telah tersedia.

Sehari sebelumnya, Kementerian Koperasi mencatat lebih dari 85 persen dari 28.620 calon manajer KDKMP telah menyatakan kesediaan terhadap lokasi penempatan yang ditetapkan.

Sementara itu, sebagian calon manajer lainnya masih menjalani proses konfirmasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri.

Ia juga menegaskan bahwa calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak serta-merta dapat dinyatakan mengundurkan diri. (ANT/KN)

Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ada yang Diblokir

0
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Asep Firmansyah

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sekitar 50 persen dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdata dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif.

Temuan tersebut terungkap dalam proses verifikasi Kemenhaj untuk membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk aspek legalitas, kepatuhan, dan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, di antaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty di Jakarta, Selasa (29/9).

Menurut Atty, proses verifikasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola setelah kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah berada di bawah Kemenhaj.

Pembenahan juga mencakup penyesuaian sejumlah regulasi yang sebelumnya berada di Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan umrah saat ini.

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” katanya.

Selain status aktif PPIU, Kemenhaj menemukan persoalan lain dalam pengelolaan data jemaah. Atty mengatakan terdapat jemaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan yang berbeda dengan pihak yang tercatat dalam izin atau sebagai pengolah data.

Hampir 50 persen PPIU tercatat melakukan pengolahan data secara mandiri. Namun, dari kelompok tersebut, sekitar separuh juga berada dalam kondisi tidak aktif.

Menurut Atty, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan dan legalitas penyelenggara umrah masih menjadi tantangan yang harus dibenahi.

Ia menggambarkan kondisi kepatuhan PPIU saat ini masih berada pada perbandingan sekitar 50:50 antara penyelenggara yang patuh dan yang belum memenuhi ketentuan.
Persoalan tidak hanya menyangkut legalitas. Kemenhaj juga menyoroti kualitas pelayanan yang diterima jemaah selama menjalankan ibadah umrah.

Kemenhaj juga mengidentifikasi rendahnya literasi sebagian masyarakat mengenai legalitas biro perjalanan umrah.

Atty mengatakan calon jemaah masih mudah mempercayai promosi instan melalui selebaran atau flyer maupun rekomendasi influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas biro penyelenggara.

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan kerentanan jemaah terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi prosedur.

Karena itu, Kemenhaj menyiapkan pembaruan sistem perizinan sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data.

Kemenhaj juga akan melakukan pembaruan pada mekanisme perizinan PPIU. Salah satu langkah yang disiapkan adalah digitalisasi proses perizinan secara penuh.

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” ujar Atty.

Kemenhaj optimistis digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data dapat mempersempit ruang gerak biro perjalanan umrah yang beroperasi di luar prosedur.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan perizinan serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada jemaah umrah. (ANT/KN)

MK Tolak Gugatan soal Penempatan Anggota Polri Aktif di Luar Institusi

0
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan di Gedung Utama MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian. MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Putusan terhadap Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Andika Adipura itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK.

Perkara tersebut menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah tidak menemukan uraian maupun bukti yang meyakinkan bahwa potensi kerugian yang didalilkan pemohon dapat dipastikan terjadi akibat berlakunya norma yang diuji.

Pemohon juga dinilai tidak menjelaskan secara spesifik jabatan atau pekerjaan yang dituju dan memiliki keterkaitan dengan ketentuan mengenai pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri.

Menurut Mahkamah, pemohon hanya menjelaskan dan membuktikan bahwa dirinya merupakan warga negara yang pernah mengikuti proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Namun, pemohon tidak mampu menguraikan hubungan antara kerugian yang didalilkannya dalam proses seleksi CASN dengan norma yang sedang diuji di MK.

Pemohon juga tidak dapat menunjukkan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen jabatan tertentu yang akan diikutinya dan memiliki keterkaitan langsung dengan norma tersebut.

“Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara potensi anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” kata Suhartoyo.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan Andika tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Andika mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut karena menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil untuk memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka.

Dalam sidang pendahuluan pada Rabu (9/9), Andika menyampaikan bahwa dirinya pernah mengikuti seleksi CASN pada 2018 dan kembali mengikuti seleksi pada 2024.

Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan pada Selasa (22/9), Andika kemudian memperjelas kepentingannya terhadap jabatan pelaksana dan jabatan manajerial. Ia juga menambahkan sejumlah bukti untuk memperkuat kedudukan hukumnya.

Pemohon mendalilkan ketentuan dalam UU Polri tersebut berpotensi memberikan akses kepada anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan warga sipil.

Namun, dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sehingga Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok persoalan yang dipersoalkan dalam permohonan. (ANT/KN)

Cegah Keracunan MBG, BRIN Kembangkan Sensor Pendeteksi Makanan Basi

0
Peneliti Pusat Riset Elektronika BRIN, Athanasia Amanda Septevani di sela-sela kegiatan Gender Equality Learning Program (GELP) Symposium di Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad

JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan sensor cerdas berbasis material turunan rumput laut untuk memantau kualitas dan kesegaran pangan dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Teknologi tersebut dirancang untuk mendeteksi perubahan kualitas pangan secara lebih cepat, termasuk melalui perubahan warna yang merespons tingkat keasaman (pH) makanan. Sistem ini nantinya akan dipadukan dengan sensor gas dan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan pembacaan kondisi pangan secara lebih presisi.

Peneliti Pusat Riset Elektronika BRIN, Athanasia Amanda Septevani, menjelaskan sensor tersebut memanfaatkan material alginat-selulosa yang diekstraksi dari ampas rumput laut jenis sargassum dan dipadukan dengan senyawa aktif antosianin sebagai pembawa warna.

Perubahan tingkat keasaman pangan akan memicu perubahan visual pada sensor sehingga dapat menjadi indikator perubahan kualitas makanan.

“Jadi, makanan yang dimakan bapak-bapak sekalian itu ketika dia mengalami penurunan kualitas, dia itu akan mengalami perubahan pH,” kata Amanda di sela kegiatan Gender Equality Learning Program (GELP) Symposium di Jakarta, Selasa (29/9).

Amanda mengatakan teknologi tersebut diproyeksikan untuk mendukung pengawasan rantai pasok MBG, mulai dari bahan pangan dalam kondisi mentah hingga makanan selesai dimasak.

“Jadi, sensor deteksi ini nanti kita integrasikan juga dengan sensor gas semikonduktor kita. Dia bisa mengetahui kualitas pangan, supply chain dari MBG itu, dari yang mentah, sampai yang masak,” ujarnya.

Menurut Amanda, potensi persoalan kualitas pangan dalam operasional MBG tidak hanya muncul ketika makanan telah tersaji. Risiko juga dapat muncul sejak bahan pangan masih dalam kondisi mentah dan belum melalui proses pengolahan.

Karena itu, kemampuan memantau kesegaran bahan pangan secara langsung atau real time dinilai penting. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan lebih awal tanpa harus selalu menunggu proses pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu.

Amanda menjelaskan perubahan warna pada sensor tidak akan menjadi satu-satunya parameter dalam menentukan kondisi pangan.

Hal tersebut diperlukan karena batas antara pangan yang masih segar, setengah segar (sub-fresh), dan telah mengalami kerusakan relatif tipis.

Data perubahan warna nantinya akan diintegrasikan dengan informasi dari sensor gas, analisis kimia, serta teknologi machine learning. Penggabungan sejumlah parameter tersebut ditujukan untuk menghasilkan identifikasi kualitas pangan yang lebih akurat.

Dengan sistem tersebut, sensor tidak hanya memberikan indikasi visual, tetapi juga dapat menjadi bagian dari sistem pemantauan kualitas pangan berbasis data.

Selain sensor berbasis material rumput laut, BRIN juga mengembangkan perangkat bernama Food Guard untuk mendukung keamanan pangan dalam program MBG.

Kepala BRIN Arif Satria sebelumnya mengatakan Food Guard dirancang untuk ditempatkan pada wadah makanan atau ompreng MBG dan berfungsi mendeteksi gas yang berkaitan dengan proses pembusukan.

“Salah satu contohnya adalah Food Guard, perangkat yang ditempatkan pada ompreng untuk mendeteksi gas pembusukan dengan menggunakan multi-sensor dan model AI,” kata Arif Satria.

Pengembangan berbagai teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya BRIN mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam aspek pemantauan kualitas dan keamanan pangan.

BRIN mengembangkan pendekatan berbasis sensor, analisis kimia, dan AI agar kondisi pangan dapat dipantau sejak bahan baku hingga makanan siap dikonsumsi. (ANT/KN)

Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Tak Remehkan Bangladesh

0
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir saat memberikan keterangan di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)

BANDUNG — Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tetap mewaspadai Bangladesh pada laga terakhir Divisi 1 Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.

Pesan tersebut disampaikan Erick karena laga melawan Bangladesh menjadi bagian penting bagi Indonesia untuk menjaga peluang melaju ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 menghadapi Thailand.

“Artinya, Bangladesh juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Timnas harus fight dan mudah-mudahan Malaysia dan Singapura juga fight sama-sama. Kita lihat nanti hasilnya,” ujar Erick di Bandung, Selasa (29/9/2026).

Erick mengatakan peluang Indonesia masih terbuka. Karena itu, skuad Garuda diminta terus berjuang hingga pertandingan terakhir.

“Masih ada peluang. Dengan segala risiko, harus berjuang. Namanya berjuang ya seperti ini, ngos-ngosan, tidak mudah,” katanya.

Erick juga memberikan apresiasi kepada para pemain Indonesia yang tetap tampil maksimal saat harus bermain dengan 10 pemain ketika ditahan imbang Malaysia 0-0 pada laga kedua Grup A, Senin (28/9/2026).

Menurut Erick, para pemain telah menunjukkan semangat juang meski menghadapi situasi sulit sepanjang pertandingan.

“Kalau saya lihat dalam konteks yang saya lihat kemarin, dengan pemain kurang satu, pemain-pemain harus kita apresiasi. Mereka terbang jauh, bertanding jauh, dan memberikan kekuatan semaksimal mungkin,” ujar Erick.

Mengenai kritik terhadap Timnas Indonesia, Erick menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika sepak bola. Menurut dia, pelatih tim-tim lain yang tampil di FIFA ASEAN Cup 2026 juga menghadapi tekanan dan kritik.

“Saya rasa ya kembali. Kalau kita lihat pelatih Thailand, pelatih Malaysia, pelatih Vietnam pasti juga penuh kritik. Memang sepak bola seperti itu, cukup kejam,” ujarnya.

Indonesia selanjutnya akan menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A. Erick meminta pemain tetap fokus dan memberikan kemampuan terbaik dalam pertandingan tersebut. (ANT/KN)

Menko Pangan Tawarkan Insentif Pasar Karbon untuk Tarik Investor Global

0
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menghadiri "High Level and CEO Forum on Low-Emission Rice and Sustainable Agriculture" di New York, Amerika Serikat. ANTARA/HO-Kemenko Pangan

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan skema insentif melalui mekanisme pasar karbon untuk menarik investor global menanamkan modal pada proyek hijau di Indonesia.

Tawaran tersebut disampaikan Zulkifli Hasan di hadapan lebih dari 20 CEO dalam High Level and CEO Forum on Low-Emission Rice and Sustainable Agriculture yang menjadi bagian dari rangkaian Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) ke-81 dan Climate Week NYC 2026 di New York, Amerika Serikat.

“Indonesia menghadapi kedaruratan sampah yang harus segera diatasi, salah satunya melalui waste to energy. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia mendorong investasi hijau sektor sampah sebagai prioritas,” kata Zulhas dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Zulhas memaparkan tiga sektor yang dinilai memiliki peluang investasi hijau, yakni sektor pangan melalui pengembangan padi rendah emisi, pengelolaan sampah yang menghasilkan nilai ekonomi, serta sektor kelautan melalui pengembangan karbon biru (blue carbon).

Menurut dia, mekanisme pasar karbon dapat memberikan nilai tambah sekaligus insentif bagi proyek yang menghasilkan penurunan emisi. Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan daya tarik proyek hijau bagi investor.

Sebagai Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulhas juga mengoordinasikan penyederhanaan aturan serta penguatan tata kelola perdagangan karbon.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kredibilitas hasil penurunan emisi sekaligus membuka peluang agar hasil pengurangan emisi yang terukur dapat memperoleh nilai ekonomi dan menarik pembiayaan.

Kerangka perdagangan karbon Indonesia turut diperkuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang diundangkan pada 6 Juli 2026.

Aturan tersebut antara lain mewajibkan unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Berdasarkan data OJK, hingga 31 Agustus 2026 terdapat 159 pengguna jasa yang terdaftar di Bursa Karbon Indonesia.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, volume transaksi secara agregat tercatat mencapai 1,98 juta ton CO2 ekuivalen (tCO2e), dengan akumulasi nilai transaksi Rp93,90 miliar.

Sebelumnya, Zulhas pada Juli 2026 menyebut implementasi instrumen NEK berpotensi mendorong investasi hijau hingga 5,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp104,2 triliun. Instrumen tersebut juga diproyeksikan dapat mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta tCO2e.

Pada sektor pangan, pemerintah menawarkan pengembangan budidaya padi rendah emisi untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong praktik pertanian yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya dan menghasilkan emisi lebih rendah.

Zulhas mengatakan penerapan budidaya padi rendah emisi dalam skala luas membutuhkan dukungan teknologi, pembiayaan, kepastian pasar, serta manfaat ekonomi yang jelas bagi petani.

Sementara itu, pada sektor persampahan, investasi diarahkan pada fasilitas pengolahan yang dapat mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi maupun nilai ekonomi lainnya.

Adapun di sektor kelautan, investasi hijau diarahkan untuk mendukung pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, termasuk melalui pengembangan potensi karbon biru.

Pemerintah menilai kemitraan dengan investor diperlukan untuk mempertemukan kebutuhan pembiayaan aksi iklim dengan proyek yang dapat dijalankan di lapangan.

Kemitraan tersebut diharapkan dapat mendukung penurunan emisi, meningkatkan produksi pangan, memberikan manfaat ekonomi bagi petani dan nelayan, sekaligus membantu menangani persoalan persampahan.

Zulhas juga menekankan bahwa aksi iklim perlu diterjemahkan menjadi proyek nyata yang memiliki lokasi, pelaksana, kebutuhan pendanaan, ukuran keberhasilan, serta manfaat bagi masyarakat.

Dalam pidato bertema “Indonesia’s Food System Transformation”, Zulhas turut memaparkan perkembangan sektor pangan Indonesia dan agenda pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sektor tersebut.

Pertemuan di New York juga dimanfaatkan pemerintah untuk mengajak pelaku usaha global menjajaki kerja sama yang menghubungkan ketahanan pangan, penurunan emisi, dan investasi hijau. (ANT/KN)

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

0
Satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). ANTARA/HO-KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Kali ini, penyidik KPK menyita satu unit apartemen yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut tercatat atas nama Vinna dan diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha berinisial EBS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan apartemen tersebut merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9).

Menurut Budi, aset yang diduga diberikan EBS kepada Vinna tidak hanya berupa barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup aset tidak bergerak.

“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen,” ujarnya.

KPK selanjutnya akan mendalami waktu pemberian serta maksud dan tujuan EBS memberikan apartemen maupun sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita dari Vinna.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan lima tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan Vinna.

Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada 31 Agustus 2026, KPK menyita satu unit rumah milik Vinna yang juga berada di Jakarta Selatan.

Penyitaan berlanjut pada 21 September 2026. Kali ini, KPK menyita satu unit mobil Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan RNS, seorang temannya.

Sehari kemudian, KPK kembali menyita satu unit Toyota Innova Zenix yang diatasnamakan adik Vinna.
KPK menduga kedua kendaraan tersebut merupakan pemberian dari EBS.

Dengan penyitaan apartemen di Tebet, KPK kini masih mendalami keterkaitan berbagai aset tersebut dengan dugaan pemberian dari EBS serta perkara korupsi yang tengah dikembangkan. (ANT/KN)

INKA Punya Utang Rp4,7 Triliun, Danantara Siapkan Tambahan Modal

0
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria. ANTARA/Bayu Saputra

JAKARTA — Danantara menyiapkan tambahan modal untuk memperkuat kinerja PT Industri Kereta Api (INKA), sekaligus membenahi kondisi keuangan dan meningkatkan kapasitas produksi perusahaan pelat merah tersebut.

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi BUMN sektor industri untuk mendukung pengembangan transportasi publik berbasis kereta di Indonesia.

“Karena memang transformasi transportasi publik kita itu akan lebih banyak di kereta api, maka kita dorong transformasi INKA-nya juga berjalan baik,” kata Dony di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Dony, pembenahan diperlukan karena kapasitas produksi INKA saat ini dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan pengadaan sarana perkeretaapian nasional.

Sementara itu, kebutuhan transportasi publik berbasis kereta diproyeksikan terus berkembang. Karena itu, industri dalam negeri perlu memiliki kapasitas produksi yang lebih besar sekaligus mampu bersaing.

Dony mengungkapkan kondisi keuangan INKA masih menjadi salah satu tantangan yang harus dibenahi. Ia menyebut perusahaan memiliki ekuitas negatif dan pinjaman tidak berkelanjutan (unsustainable loan) sekitar Rp4,7 triliun.

“Nah, saat ini kapasitas mereka belum cukup untuk itu. Karena itu, sedang kita lakukan nanti improvement di situ, termasuk juga penambahan modal karena kan mereka itu sebetulnya punya financial problem juga INKA itu. Ya, equity-nya negatif, ada unsustain loan Rp4,7 triliun,” ucapnya.

Menurut Dony, penyehatan kondisi keuangan menjadi bagian penting sebelum INKA meningkatkan kapasitas produksi. Dengan kondisi keuangan yang lebih sehat, perusahaan diharapkan dapat memperkuat daya saing industri perkeretaapian nasional sekaligus memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Meski demikian, Dony belum merinci besaran tambahan modal yang akan diberikan kepada INKA maupun waktu penyalurannya.

Ia mengatakan pembenahan INKA akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi keuangan maupun kapasitas industri.

“Jadi semua dirapikan. INKA itu juga punya masalah keuangan. Nah, karena itu kita harus benahi ya, supaya nanti ke depannya INKA ini bisa menjadi industri transportasi publik kita,” kata Dony.

Tambahan modal dan transformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi INKA sebagai salah satu penopang industri transportasi publik nasional, seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi berbasis kereta di Indonesia. (ANT/KN)

DPR Minta Audit Forensik Keuangan Haji Berbasis Kepentingan Jemaah

0
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR RI

JAKARTA — Komisi VIII DPR RI meminta rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan berdasarkan fakta, urgensi, dan kepentingan jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak menolak audit forensik. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar yang jelas agar pengawasan terhadap dana haji dapat berjalan objektif dan tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji.

“Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Abidin, pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Karena itu, setiap langkah pengawasan perlu dilakukan berdasarkan fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.

Ia mengingatkan audit forensik tidak boleh menimbulkan kebingungan dalam pembagian kewenangan antar-lembaga maupun menghambat proses penyelenggaraan ibadah haji.

Abidin juga menekankan pengawasan terhadap BPKH seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi diperkuat melalui mekanisme preventif dan berkelanjutan.

“Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik, apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah,” ujarnya.

Karena itu, Abidin meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan serta urgensi dilakukannya audit forensik terhadap BPKH.

Pemerintah juga diminta memastikan pengawasan keuangan haji berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara. Transparansi laporan pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat juga dinilai perlu diperkuat.

Selain aspek tata kelola keuangan, Abidin meminta perlindungan hak jemaah tetap menjadi prioritas, terutama dalam hal pembiayaan, pelayanan, dan nilai manfaat dana haji.

Ia juga mengingatkan agar perdebatan mengenai kelembagaan tidak mengalihkan perhatian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepada jemaah.

Komisi VIII DPR, kata Abidin, akan terus mengawal peningkatan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang dikelola BPKH.

Audit tersebut diarahkan untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji sehingga pembenahan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh.

Instruksi itu disampaikan Presiden kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9).

“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil. (ANT/KN)