Beranda blog Halaman 48

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub Terkait Kasus DJKA

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan.

KPK menyita uang tersebut setelah memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), yakni pada 18 Mei 2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18/5) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Budi menjelaskan uang tersebut diduga KPK berasal dari swasta yang kemudian diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Selain itu, dia mengungkapkan KPK pada 18 Mei 2026 turut memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan, sebagai saksi kasus DJKA.

“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan tidak ada penyitaan sejumlah uang dari Danto Restyawan.

Kasus tersebut terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. (ANT/KN)

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Sertifikat K3

0

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menghadapi tuntutan lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Noel bersama sejumlah terdakwa lain terbukti menerima aliran dana ilegal terkait proses pengurusan sertifikasi tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Noel.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar kepada Noel. Nilai tersebut merupakan sisa uang yang harus dibayarkan setelah sebagian dana dikembalikan ke KPK.

Jaksa menegaskan aset Noel dapat disita apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa.

Berdasarkan dakwaan, Noel disebut menerima total aliran dana sebesar Rp4,435 miliar yang terdiri dari dugaan suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ senilai Rp600 juta dari Irvian Bobby Mahendro.

Jaksa menyebut sebagian uang hasil dugaan korupsi itu telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara faktor yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, serta terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan,” ujar jaksa.

Dalam perkara tersebut, Noel dituntut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Noel juga dituntut melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Fajri/MK/KN)

37 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pencurian Mangga

0

BONTANG — Satreskrim Polres Bontang menggelar rekonstruksi kasus pencurian mangga yang melibatkan mendiang RI bersama tersangka MT (23), Selasa (19/5/2026).

Dalam proses rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan sebanyak 37 adegan guna mengungkap secara rinci kronologi kejadian dari awal hingga akhir peristiwa.

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian turut menghadirkan keluarga almarhum sebagai bentuk transparansi penyidik sekaligus menjawab isu yang beredar terkait dugaan penganiayaan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Markus Sihotang menegaskan korban murni terjatuh dari pohon dan tidak ditemukan adanya unsur pengeroyokan.

“Keluarga korban kami hadirkan secara langsung saat olah TKP, biar menjawab kalau tidak ada kekerasan ke korban. Sebab korban murni jatuh sendiri dari pohon, tidak ada dugaan pengeroyokan, malah warga bantu korban ke rumah sakit,” ungkapnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MT memperagakan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik.

Polisi memastikan setiap adegan yang diperagakan telah disesuaikan dengan fakta hasil pemeriksaan di lapangan.

Selain untuk melengkapi berkas perkara, rekonstruksi itu juga bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai kejadian yang sebenarnya sekaligus memastikan tidak ada fakta yang ditutupi dalam proses penanganan kasus.

Sebelumnya, kasus tersebut sempat memicu perhatian publik usai beredar dugaan adanya aksi pengeroyokan terhadap korban sebelum meninggal dunia. Namun pihak kepolisian memastikan hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari pohon saat melakukan pencurian mangga. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Polisi Lakukan Penyelidikan Lapangan

0

BONTANG — Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Seorang pria muda berinisial AS diamankan polisi usai diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah kontrakan korban.

Kapolsek Bontang Selatan, Rakib Rais membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Pelabuhan RT 14, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kasus pencurian itu terjadi sehari sebelumnya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. Saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur di rumah kontrakan bersama ibu dan kakaknya.

Sementara itu, ibu korban sedang membuat kue di dapur untuk dijual. Saat keluar menuju bagian depan rumah, ia mendapati sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KT 5069 KG sudah tidak berada di lokasi parkir semula.

“Ibu korban keluar menuju bagian depan rumah dan mendapati sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KT 5069 KG sudah tidak berada di tempat parkir semula,” ujar Rakib Rais, Selasa (19/5/2026).

Korban yang terbangun langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8,7 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Kini AS harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Bontang Selatan.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci aman, terutama saat diparkir di luar rumah pada malam hingga dini hari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pemkot Bontang Tunggu DED Sebelum Proses UKL-UPL dan Andalalin

0

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus mematangkan persiapan pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Bontang Lestari.

Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu dokumen teknis dari pemerintah pusat setelah proses pembukaan lahan atau land clearing dinyatakan selesai.

Wali Kota Neni Moerniaeni mengatakan lahan yang disiapkan telah masuk tahap land clearing sebagai bagian dari persyaratan awal pembangunan.

Menurutnya, penyediaan lahan siap bangun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebelum proyek dilanjutkan pemerintah pusat ke tahap berikutnya.

Meski progres awal telah rampung, Pemkot Bontang masih menunggu Detail Engineering Design (DED) dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan sejumlah administrasi pendukung, seperti UKL-UPL dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

“DED masih dari pusat, jadi kami menunggu itu dulu agar dokumen pendukung lainnya bisa segera diproses,” ujar Neni.

Ia menjelaskan pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat sehingga desain teknis pembangunan juga disiapkan langsung oleh pusat.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memproses seluruh dokumen lanjutan sebelum menerima DED resmi.

Diketahui, sekolah tersebut akan dibangun di atas lahan seluas delapan hektare di kawasan Bontang Lestari, tepatnya di seberang gudang Bulog.

Seluruh akses jalan menuju lokasi pembangunan juga disebut telah rampung disiapkan pemerintah daerah.

Sekolah Rakyat tersebut nantinya diperuntukkan bagi masyarakat atau keluarga kurang mampu dengan konsep boarding school, di mana para siswa akan tinggal di asrama yang telah disediakan selama masa pendidikan berlangsung. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Kasus Eks Kasat Narkoba Kubar Juga Diselidiki Dugaan TPPU

0

JAKARTA — Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan bandar narkoba di Kutai Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap Deky.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah Deky dibawa ke Jakarta.

“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.42 WIB dengan tangan terborgol usai diterbangkan dari Kalimantan Timur.

Ia tampak bungkam saat dikawal penyidik menuju ruang pemeriksaan.

Deky diduga menjadi pelindung jaringan bandar narkoba Ishak Cs di Kutai Barat. Selain perkara narkotika, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Sebelum diproses pidana, Deky lebih dulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang etik. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Aliansi Rakyat Kaltim Klaim Gerakan Murni Aspirasi Masyarakat

SAMARINDA — Jenderal Lapangan (Jenlap) Aliansi Rakyat Kaltim, Fathur Rahman mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan yang menyasar dirinya menjelang aksi demonstrasi besar pada 21 April 2026 lalu di Kota Samarinda.

Ia mengaku sempat ditawari uang tunai senilai Rp50 juta agar bersedia mundur dari posisi komando lapangan dan menghentikan pergerakan aksi tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Fathur usai menghadiri diskusi publik bertajuk “Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket” di Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

Fathur menegaskan upaya tersebut tidak diarahkan kepada aliansi secara kelembagaan, melainkan secara personal kepada dirinya.

“Betul adanya, tapi sogokan itu bukan ke aliansi, melainkan ke diri saya sendiri, nominalnya ada di kisaran 50 juta,” kata Fathur.

Ia menceritakan dugaan upaya penggembosan gerakan massa itu terjadi sekitar tiga hari sebelum pelaksanaan “Aksi 214” di Samarinda.

Menurutnya, modus dilakukan melalui pihak ketiga yang menghubunginya untuk melakukan pertemuan.

“Kronologinya saya diminta bertemu oleh salah satu teman, dikatakan ada pesan dari seseorang yang dia nggak tahu juga siapa, dia bilang ada titipan dengan syarat mundur dari posisi jendlap,” ujarnya.

Meski demikian, Fathur menegaskan dirinya menolak tawaran tersebut karena perjuangan yang dilakukan aliansi disebut murni untuk kepentingan masyarakat.

“Saya menolak, karena apa yang kita perjuangkan hari ini murni dari rakyat, maka kepercayaan yang harus kita jaga bukan masalah materi ataupun nominal,” tegasnya. (MK)

Penulis: Abika Ramadhan
Editor: Agus S

SE Nomor 7 Tahun 2026 Dinilai Jaga Stabilitas Pendidikan Daerah

0

TENGGARONG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi kepastian bagi guru non-ASN di sekolah negeri, termasuk di Kutai Kartanegara.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap diperbolehkan memperpanjang penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Kebijakan itu dinilai penting untuk menjaga proses belajar mengajar di sekolah agar tidak terganggu di tengah penataan tenaga kerja non-ASN secara nasional.

Pemerintah pusat juga menegaskan penataan yang dilakukan bukan menghentikan guru dari aktivitas mengajar, melainkan menghapus status non-ASN dalam sistem administrasi kepegawaian.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan surat edaran tersebut menjadi landasan transisi agar daerah tetap dapat mempertahankan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan sekolah.

“Ini bukan berarti guru diberhentikan. Justru melalui kebijakan ini mereka masih bisa diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Heriansyah menilai penghentian guru non-ASN tanpa solusi akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di sekolah. Sebab hingga kini banyak satuan pendidikan masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Secara nasional, jumlah guru non-ASN yang belum sepenuhnya masuk dalam skema penataan kepegawaian juga masih cukup besar, yakni sekitar 237 ribu orang.

Karena itu, pemerintah daerah menyambut kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama proses transisi berlangsung.

“Kalau guru kita tidak ada, bagaimana anak-anak kita belajar. Bagaimana bangsa ini mau maju,” katanya.

Ia menyebut kebutuhan guru di daerah masih tinggi sehingga keberadaan guru non-ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan.

Pemkab Kukar, lanjut Heriansyah, mendukung langkah pemerintah pusat yang tetap memberi ruang bagi daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN sambil menunggu proses penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun kebijakan kepegawaian lainnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya memberi rasa tenang bagi guru non-ASN yang selama ini berperan besar dalam pelayanan pendidikan di sekolah negeri.

Dengan adanya surat edaran itu, pemerintah daerah kini memiliki dasar administratif untuk mempertahankan tenaga pendidik non-ASN yang sudah terdata di Dapodik.

“Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika kita masih kekurangan guru,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Bareskrim Tangkap Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Terkait Jaringan Bandar Ishak

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn19mei2026/mobile/

Eko Mashudi: Retribusi BK Diharapkan Diterima Masyarakat

0

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali mengaktifkan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan tersebut disosialisasikan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tindak lanjut retribusi Bontang Kuala yang digelar di Aula Kelurahan Bontang Kuala, Senin (18/5/2026).

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi, mengatakan penerapan retribusi kini menggunakan skema tarif per kendaraan yang masuk ke kawasan pelataran Bontang Kuala.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung penataan kawasan wisata sekaligus menambah pemasukan daerah.

“Harapannya kebijakan retribusi ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan pembangunan daerah,” ujar Eko.

Dalam sosialisasi tersebut, Dispopar turut memaparkan hasil kajian ulang berdasarkan proses mediasi yang sebelumnya dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.

Pemerintah juga menerapkan beberapa relaksasi agar penerapan retribusi dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Untuk tahap awal, pungutan retribusi difokuskan bagi pengunjung yang menuju kawasan Pelataran Bontang Kuala.

Adapun tarif yang diberlakukan sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor. Sementara untuk becak motor (bentor) dikenakan tarif Rp10 ribu apabila membawa penumpang lebih dari tiga orang.

Sedangkan bentor dengan jumlah penumpang di bawah empat orang dikenakan tarif Rp5 ribu.

Dispopar Bontang menilai penerapan retribusi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat sektor pariwisata sekaligus menjaga pengelolaan kawasan wisata agar lebih tertata dan berkelanjutan. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S