Beranda blog Halaman 491

Dispora Kukar Tetap Upayakan Anggaran untuk Perawatan Sarana Olahraga Ditengah Efisiensi Anggaran

TENGGARONG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) tetap berkomitmen untuk melakukan perawatan sarana olahraga yang dikelolanya, meskipun adanya kemungkinan rasionalisasi anggaran tahun ini. Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan bahwa pihaknya telah rutin melakukan perawatan setiap tahun dan berharap anggaran yang telah disusun tidak mengalami revisi atau pengurangan.

“Insya Allah tahun ini mudah-mudahan anggarannya tidak direvisi atau dikurangi, sehingga kita bisa meningkatkan perawatan di Stadion Aji Imbut. Beberapa yang akan kami perbaiki antara lain lampu penerangan dan lapangan,” ungkap Aji Ali Husni.

Namun demikian, ia mengakui bahwa kepastian alokasi anggaran masih harus menunggu instruksi dari Bupati Kukar mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Kendati demikian, kepala Dispora Kukar memastikan pihaknya akan tetap menyisihkan anggaran untuk perawatan venue olahraga yang dianggap prioritas.
“Meski ada rasionalisasi anggaran, masih ada beberapa yang tetap kami sisakan untuk perawatan venue olahraga,” tambahnya.

Selain perawatan, Dispora Kukar juga tetap melanjutkan pembangunan venue olahraga di beberapa kecamatan yang sudah menyelesaikan tahap perencanaan dan pelaksanaan fisik direncanakan dapat dimulai pada tahun ini.

“Tinggal bagaimana kami menyaring kembali mana yang benar-benar menjadi kebutuhan utama, mengingat saat ini kita harus melakukan rasionalisasi anggaran,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Bupati Kukar Terbitkan SE Tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan

TENGGARONG – Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah (H). Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B – 2061/ 065.11/ KESRA/02/2025 tentang kegiatan masyarakat selama bulan puasa.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyampaikan sejumlah imbauan bagi seluruh lapisan masyarakat Kukar secara luas, agar senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Serta memelihara suasana yang kondusif dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan.

“Masyarakat muslim selama Ramadan diharapkan dapat meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak- banyaknya dan menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama,” sebut Edi Damansyah dalam SE yang ditandatanganinya.

Melalui SE tersebut, Edi Damansyah juga mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan Salat Tarawih. Serta untuk melaksanakan bergerakan sahur, ia mengimbau untuk dimulai pukul 03.00 WITA.

“Untuk yang tadarus menggunakan pengeras suara luar kami imbau untuk dimulai setelah tarawih sampai pukul 22.00 WITA, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam saja,” tambahnya.

Bupati Kukar juga meminta masyarakat yang tidak melaksanakan puasa agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Dengan melakukan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di restoran, rumah makan, angkringan, kafe, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Penjualan makanan dan minuman diutamakan dibungkus dan dibawa pulang ke rumah atau wajib menutup tempatnya dengan kain atau tenda di siang hari,” sebutnya.

Edi Damansyah juga meminta pedagang untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras dan sejenisnya sesuai Perda 5/2013 Pasal 32 tentang Minuman Beralkohol. Menutup tempat hiburan musik seperti tempat karaoke, panti pijat di area hotel dan penginapan maupun sejenisnya.

“Penutupan dilakukan dari 28 Februari dan buka kembali 1 April, sesuai ketetapan Kementerian Agama RI,” ujarnya.

Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat billiard, warnet dan gym diizinkan pada pukul 11.00-17.00 WITA dan pukul 21.00-24.00 WITA. Khusus gym diimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita.

Kemudian pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadan ditiadakan. Pemerintah pun mengimbau pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel agar lebih selektif saat menerima tamu guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.

Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan petasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

“Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

IKN Akan Punya Stadion Mini Berkapasitas 5.000 Penonton

JAKARTA – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menargetkan pembangunan stadion mini berkapasitas 5.000 penonton di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Pembangunan tersebut, menurut Ketua Umum PSSI Erick Thohir, akan dilakukan setelah tahap pertama pembangunan TC PSSI di IKN telah rampung. Untuk tahap kedua, ia ingin di IKN ada stadion mini berkapasitas 5.000 penonton.

“Untuk pembangungan PSSI Training Center ini kan kita sudah berjalan stage satu. Sekarang kita masuk stage kedua, di mana kita ingin ada percepatan pembangunan mini stadium yang berkapasitas 5.000 penonton,” kata Erick Thohir dalam video singkat yang diunggah di akun resmi Instagram miliknya, Jumat (21/2/2025).

Erick mengatakan, PSSI dan IKN sudah menjalin kesepakatan untuk membangun stadion mini.

“Nah kebetulan antara PSSI dan Kepala IKN sudah ada kesepakatan di mana ada tanah yang available dan juga dimungkinkan ada pembangunan untuk mini stadium yang kita harapkan,” tambah dia.

Tahap pertama pembangunan TC PSSI di IKN sudah rampung dibangun. Pembangunan tahap pertama terdapat tiga lapangan bola yakni lapangan natural dengan rumput zoysia mattrela, lapangan dengan rumput sintetis serta lapangan O dan juga asrama (domitory) sebanyak empat bangunan.

Dari tiga lapangan ini, nantinya juga siap digunakan untuk berlatih pada malam hari karena tiga lapangan itu memiliki penerangan sekitar 800 lux.

“Terima kasih untuk kolaborasi dan dukungan semua stakeholder dari FIFA maupun pemerintah yang membuat pembangunan tahap 1 Training Center PSSI di IKN berjalan dengan lancar,” ujar Erick. (ANT/KN)

MK Siap Putuskan Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/2/2025), mengatakan bahwa sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya,” kata Faiz.

MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya suatu perkara pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan perincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Faiz menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi. Total 15 perkara lanjutan diperiksa di Panel I, 13 perkara di Panel II, dan 12 perkara di Panel III.

Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait dengan berbagai persoalan yang tengah diperiksa,” kata dia.

Lebih lanjut Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang, yakni 45 hari sejak perkara diregistrasi.

 

Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2):

Gubernur
1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

Wali kota
1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

Bupati
1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).
(ANT/KN)

Polda Jawa Tengah Tegaskan Tak Ada Intimidasi pada Sukatani Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”

0

SEMARANG – Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi perihal grup band Sukatani yang menciptakan lirik lagu yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang membahas kritik terhadap oknum polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat (21/2/2025), membenarkan tentang klarifikasi yang dilakukan oleh petugas Direktorat Siber Polda Jawa Tengah terhadap personel band tersebut.

“Kami sempat melakukan klarifikasi terhadap band Sukatani. Hasil klarifikasi, kami menghargai kegiatan berekspresi dan berpendapat melalui seni,” katanya.

Menurut dia, kepolisian tidak meminta band tersebut untuk melakukan klarifikasi maupun melakukan intimidasi.

Ia menuturkan petugas juga tidak melarang grup musik tersebut menampilkan lagunya saat tampil di atas panggung.

Ia menegaskan Polri terbuka terhadap kritik sebagai bukti kecintaan terhadap institusi ini.

Kepolisian, lanjut dia, juga mengapresiasi kritik membangun kepada kepolisian.

“Yang memberi kritik membangun yang sifatnya untuk perbaikan Polri akan menjadi teman bapak Kapolri,” tambahnya.

Diketahui, band punk asal Purbalingga, Sukatani, menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka terkait lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”.

Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu Bayar Bayar Bayar.

Sebagai informasi, salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah ‘mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi’.

“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ucap Alectroguy.

Alectroguy selaku gitaris band itu mengatakan bahwa saat ini lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming lagu Spotify. Ia juga mengimbau kepada para pengguna platform media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.

“Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” ujarnya. (ANT/KN)

Nama Kepala BPI Danantara Masih Dirahasiakan, Maruarar: Akan Diumumkan Sesuai Waktu

0

JAKARTA – Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengaku telah mengetahui nama Kepala Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang ditunjuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, dia mengaku tidak boleh mengumumkan itu ke publik karena ada waktu yang telah ditetapkan untuk pengumuman nama pimpinan Danantara.

“Ada pada waktunya akan diumumkan. Saya tahu, tetapi saya tidak boleh umumkan,” kata Maruarar menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Di Istana, Jumat (21/2/2025), Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan beberapa pejabat negara untuk santap siang bersama.

Beberapa pejabat yang diajak makan siang itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

Hadir pula Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria.

Selain itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN M. Herindra, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto, Direktur Utama PT Pindad Sigit P. Santosa, dan keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Sjahrir.

Pandu menjadi salah satu nama yang cukup santer masuk dalam bursa pimpinan Danantara. Walaupun demikian, saat ditemui selepas acara santap siang itu, Pandu membantah kemungkinan tersebut.

“Enggak jadi apa-apa,” kata Pandu menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dirinya sebagai Kepala BPI Danantara.

Begitu pula ketika menjawab pertanyaan apa saja pembahasan pada acara santap siang itu, dia lantas berkata, “Makan saja.”

Presiden Prabowo, dalam kesempatan terpisah, mengumumkan BPI Danantara bakal diluncurkan pada hari Senin (24/2).

Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia, disebut-sebut mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS. Sementara itu, proyeksi dana awal untuk Danantara mencapai 20 miliar dolar AS.

Dana-dana yang dikelola oleh Danantara, kata Presiden dalam acara World Governments Summit pada tanggal 14 Februari 2025, akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Sementara itu, Presiden Prabowo saat menghadiri acara partainya pada tanggal 15 Februari 2025 juga meminta mantan-mantan presiden dan pimpinan organisasi keagamaan untuk ikut mengawasi pengelolaan Danantara.

“Danantara adalah kekuatan energi masa depan, dan ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini. Saya juga berpikir kalau perlu pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI, dan sebagian lain-lain ikut juga membantu mengawasi,” kata Prabowo. (ANT/KN)

Dewas KPK Tolak Permohonan Penundaan Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto

0

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menunda proses penyidikan hingga proses praperadilan rampung.

“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Benny mengatakan Dewas KPK hanya berwenang menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkaranya.

Purnawirawan Polri berbintang dua tersebut mengatakan kelanjutan proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Ya, (kelanjutan penyidikan) itu kewenangan penyidik. Kami hanya menangani pengaduan yang menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun ketidakprofesionalan,” ujarnya.

Benny mengatakan Dewas KPK akan terlebih dulu melakukan mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait laporan Hasto.

Seluruh informasi dan data yang terkumpul akan dianalisis dan kemudian diputuskan apakah laporan tersebut akan dilanjutkan ke persidangan etik atau distop karena tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing, pada Rabu (19/2) membuat permohonan ke Dewas KPK untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan rampung.

“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormati dulu,” kata Johannes Tobing di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Johannes mengatakan sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025.

“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ujarnya.

Selain mengajukan permohonan penundaan penyidikan, tim kuasa hukum Hasto juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. (ANT/KN)

Polisi Pastikan Aksi di Kawasan Monas Selesai Tanpa Ada Penahanan Massa

0

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa selama aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa aliansi masyarakat di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Monas, tidak ada massa yang diamankan.

“Tidak ada yang diamankan selama aksi,” kata Kombes Pol Susatyo di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Menurut dia, selama aksi yang dilakukan oleh berbagai aliansi masyarakat berjalan kondusif. Meski beberapa kali petugas diprovokasi oleh para pendemo.

Kombes Susatyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas untuk berjaga dan mengawal jalannya aksi unjuk rasa.

“Setelah pukul 19.00 WIB sebagian massa pulang dengan tertib. Tetapi ada sebagian yang mencoba memprovokasi, namun petugas tidak terprovokasi,” katanya.

Sebelumnya, Sebagian massa aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna, Monas, Jakarta, mulai memprovokasi petugas keamanan dengan menyalakan petasan lalu diarahkan ke petugas pada Jumat malam.

Sekitar pukul 19.00 WIB, sebagian massa yang menggunakan penutup wajah mulai melancarkan aksi dengan melempari para petugas.

Mereka juga mencoba membakar pembatas pengamanan jalan yang terbuat dari plastik. Tidak hanya itu, sebagian massa juga terus melempari petugas dengan apa yang ada di sekitarnya.

Sampai saat ini, Kepolisian masih menahan personelnya agar tidak terprovokasi oleh sebagian massa.

Sementara itu, untuk panggung orasi berupa mobil komando telah meninggalkan kawasan Patung Kuda. Para koordinator lapangan (korlap) pun sudah menyerukan bahwa aksi telah selesai.

“Aksi ini sudah selesai, mari kita mundur dengan tertib,” kata korlap aksi tersebut. (ANT/KN)

Komisi XII DPR RI Tegaskan Tak Ada Penghapusan BBM Subsidi

0

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi membantah adanya penghapusan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dan menegaskan bahwa penghapusan subsidi harus mendapat persetujuan dari DPR.

“Tidak ada wacana penghapusan subsidi, dan mekanisme terkait subsidi harus mendapat persetujuan DPR RI. Karena subsidi itu melekat di APBN. Presiden Prabowo malah menekankan untuk melindungi kebutuhan masyarakat kecil,” kata Bambang, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Pernyataan tersebut merespons bergulirnya isu penghapusan BBM bersubsidi. Dia menekankan BBM subsidi tidak bisa dihapus begitu saja tanpa dibahas di legislatif.

Dia membenarkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan subsidi BBM tepat sasaran. Sehingga, kata dia lagi, diperlukan pembenahan dalam penyaluran BBM subsidi tersebut.

“Presiden ingin subsidi tepat sasaran, dan sampai kepada masyarakat kecil yang berhak. Kita akui masih ada yang tidak tepat sasaran, tapi kita ke depan akan benahi agar tepat sasaran,” kata dia pula.

Di sisi lain, Bambang meluruskan pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menyatakan pernyataan Luhut bukan mengarah pada penghapusan subsidi, melainkan perbaikan skema.

“Mungkin usul Pak Luhut, bukan penghapusan subsidi, tapi perbaikan skema agar subsidi tepat sasaran. Bahkan dalam raker tahun 2023, Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin tasrif menyepakati penggunaan BBM subsidi terkait pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Dan solar hanya diperuntukkan kepada angkutan umum dan angkutan sembako, nelayan dan petani,” katanya lagi.

Sebelumnya, Luhut memberi sinyal bahwa tidak akan ada lagi BBM subsidi dalam dua tahun ke depan atau 2027. Semua diharapkan bisa berlaku satu harga.

Luhut mengatakan ke depannya subsidi tidak akan lagi berbasis komoditas, melainkan berbasis kepada penerima berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Mungkin dalam waktu dua tahun kita bisa menuju ke satu harga, tidak ada lagi subsidi untuk barang, seperti BBM solar atau apa pun. Subsidi akan diberikan untuk orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi,” kata Luhut, di Jakarta Selatan, Kamis (20/2). (ANT/KN)

Kemendagri Minta Kepala Daerah yang Tidak Hadir Retret Kirimkan Wakil

0

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang tidak dapat menghadiri retret atau pembekalan kepala daerah untuk mengirimkan wakilnya sebagai pengganti.

“Panitia meminta agar kepala daerah yang bersangkutan mengirimkan wakilnya untuk mengikuti rangkaian acara di Magelang ini seperti halnya mereka yang sakit atau ada kegiatan keluarga,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Sementara itu, Bima, dalam konpers yang dilaksanakan di depan Gerbang Akademi Militer, Magelang, Jateng, menjelaskan bahwa Kemendagri akan terus menghubungi kepala daerah yang belum tiba dalam acara pembekalan tersebut.

“Akan terus menghubungi 47 kepala daerah yang belum hadir ini dengan meminta kejelasan apakah akan datang terlambat atau harus digantikan oleh wakil,” ujarnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa Kemendagri akan menunggu hingga Jumat malam, kemudian memutuskan keikutsertaan 47 kepala daerah yang dinilai belum hadir berdasarkan data terakhir yang dimilikinya.

“Malam ini semua akan diputuskan. Mana yang kami minta mengirimkan wakil, mana yang masih bisa ditunggu,” katanya.

Bila kepala daerah ataupun wakilnya tidak dapat hadir, kata dia, sekretaris daerahnya diminta hadir untuk menjalani pembekalan.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa kepala daerah yang tidak dapat hadir dalam pembekalan di Akmil selama 21 sampai dengan 28 Februari 2025 tetap diminta mengikuti gelombang berikutnya.

“Kepala daerahnya akan tetap kami minta untuk mengikuti rangkaian berikutnya. Kapan? Menunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.

Sebanyak 456 dari 503 kepala daerah telah tiba di Akmil untuk menjalani pembekalan tersebut. Lima orang izin karena sakit dan satu orang izin karena ada acara keluarga, sedangkan 47 orang belum memberikan kabar. (ANT/KN)