Beranda blog Halaman 481

Presiden Prabowo Akan Umumkan Tambahan Kuota Hunian MBR

0

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut Presiden RI Prabowo Subianto bakal mengumumkan secara langsung tambahan kuota penerima hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025) malam, menyebutkan bahwa hal itu menjadi kelanjutan dari komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan hunian layak dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti Presiden umumkan juga akan ada tambahan kuota. Karena memang rumah subsidi ini sangat diminati oleh masyarakat, banknya juga happy karena kredit pajaknya rendah,” kata Maruarar.

Dalam hal penyediaan hunian MBR, sejak Kabinet Merah Putih bekerja di 20 Oktober 2024 hingga 3 Maret 2025 atau selama 130 hari Presiden Prabowo memimpin, sudah ada sebanyak 110.000 hunian MBR yang telah dikerjakan bahkan sudah dilakukan serah terima.

Maruarar menyebutkan pihaknya berupaya untuk terus meningkatkan jumlah hunian MBR yang tersedia bagi masyarakat sesuai dengan dana yang telah disiapkan pemerintah di 2024 yaitu untuk 220.000 hunian MBR.

Pria yang akrab disapa Ara itu menyatakan, sejauh ini ditemukan dua tantangan yang coba ditangani Kementerian PKP dalam penyediaan hunian MBR. Pertama adalah terkait dengan memastikan pemberian subsidi hunian MBR diterima tepat sasaran dan kedua terkait dengan kualitas hunian.

Untuk tantangan pertama, Ara menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) agar bisa memastikan data masyarakat penerima subsidi hunian MBR sesuai dengan kebutuhan.

“(Hunian) MBR itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nah itu masyarakat berpenghasilan rendah itu ditentukan nanti by name by address dari BPS. Supaya tidak ada lagi yang tidak tepat sasaran. Jadi semuanya tepat sasaran,” katanya.

Sementara untuk tantangan kedua dalam penyediaan hunian MBR adalah terkait dengan hasil kualitas bangunan yang dibangun, karena menurutnya ada saja pengembang properti yang kurang teliti sehingga membuat hasil akhir hunian kurang berkualitas.

Menangani tantangan kedua ini, Ara secara khusus membentuk tim kurator yang terdiri dari eselon I Kementerian PKP termasuk dirinya sendiri untuk memeriksa kualitas hunian subsidi.

“Kami diminta untuk terus memastikan, jangan nanti kuotanya (hunian MBR) meningkat tapi kualitasnya berkurang. Jadi walaupun rumah subsidi, perintah Presiden Prabowo juga harus tetap berkualitas,” ujar Menteri PKP itu.

Sejauh ini, dalam temuan tim kurator hunian MBR sebenarnya sudah cukup banyak hunian MBR yang berkualitas namun memang ditemukan adanya kualitas bangunan yang kurang baik karena kelalaian pengembang hunian.

Ara mencontohkan salah satu temuannya terkait hunian subsidi yang kurang berkualitas terdapat di Bekasi, yang ternyata baru satu tahun disahkan, namun hunian tersebut sudah mengalami kendala pada bagian lantai yang tidak rata dan bergelembung.

Ada juga temuan hunian tersebut kesulitan akses setelah diterpa hujan dan mengakibatkan hunian terendam banjir.

Menurut Ara, hal-hal seperti ini harus diantisipasi dalam pembangunan hunian MBR selanjutnya di era Presiden Prabowo Subianto, sehingga nantinya masyarakat bisa merasakan secara optimal hunian layak meski disubsidi oleh pemerintah. (ANT/KN)

Deretan Mobil Mewah Japto yang Disita KPK: Dari SUV Premium hingga Kendaraan Off-Road

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 unit kendaraan mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

Pemindahan mobil mewah yang dilakukan pada Selasa (4/3/2025) terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Saat ini sedang berlangsung pemindahan kendaraan milik JS ke Rupbasan KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/3/2025).

Berikut daftar kendaraan yang diamankan KPK:

1. Jeep Gladiator Rubicon
2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
5. Mitsubishi Coldis
6. Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
8. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab

Sebelumnya, KPK mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut saat menggeledah kediaman Japto di Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/2/2025). Selain mobil, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Menurut Tessa, mobil-mobil yang disita berasal dari berbagai merek ternama, seperti Jeep, Land Rover, Toyota, Mercedes-Benz, dan Mitsubishi.

“Dalam penggeledahan di rumah kedua yang berada di Jakarta Selatan, penyidik menemukan dan menyita 11 kendaraan dari berbagai merek, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” ungkapnya pada Kamis (6/2/2025).

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Japto Soerjosoemarno sendiri telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

KPK Akhirnya Sita 11 Mobil Mewah Japto Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

0

JAKARTA – Sebanyak 11 mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut tiba pada Selasa (4/3/2025) pukul 13.05 WIB dengan iring-iringan secara bergantian.

Mobil-mobil tersebut disita dalam penggeledahan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2025 sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemindahan barang bukti tersebut.

“Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut tidak langsung dipindahkan ke Rupbasan setelah disita karena memerlukan perawatan khusus.

“Mobil-mobil ini termasuk kategori mobil sport, jadi perawatannya tidak murah. Hanya untuk mengganti oli saja bisa mencapai puluhan juta rupiah,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta.

Selain mobil, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 56 miliar dari rumah Japto. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menelusuri aliran dana yang berasal dari Rita Widyasari, yang diduga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.

Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2018. Ia juga dikenakan denda Rp 600 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Namun, kasus TPPU yang melibatkan dirinya masih terus diselidiki oleh KPK.

Japto sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 26 Februari 2025 selama tujuh jam di Gedung KPK.

“Saya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik. Saya hadir untuk menjelaskan semuanya dan menjawab semua pertanyaan,” ujar Japto saat keluar dari gedung KPK.

KPK terus menelusuri aliran dana yang mengarah pada berbagai pihak, termasuk pengusaha Said Amin yang juga merupakan pimpinan Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur. Penggeledahan di rumah Said Amin turut mengungkap aliran uang yang akhirnya mengarah ke Japto.

Dengan pemindahan barang bukti ini, KPK semakin mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi dan pencucian uang yang bermula dari kasus suap mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

BKPSDM Kukar Ungkap Potensi Pengalihan THL yang Tak Lolos PPPK Jadi Tenaga Outsourcing

TENGGARONG – Pasca pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada tahun 2024 lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan bahwa Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani. Ia menjelaskan bahwa wacana pengalihan status THL ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kepastian mengenai skema ini masih menunggu arahan dari Bupati Kukar sebagai pemegang keputusan akhir.

Berdasarkan SE Kemendagri, hanya THL yang masuk dalam database dan mengikuti seleksi kompetensi PPPK yang dapat dipertimbangkan untuk penggantian status.

“Kalau yang tidak mengikuti seleksi, itu diserahkan ke masing-masing daerah. Jika mereka tidak ingin menjadi tenaga outsourcing, maka terpaksa harus dirumahkan,” ungkap Ronny, Selasa (4/3/2025).

Sejauh ini, tenaga outsourcing yang tersedia hanya mencakup bidang keamanan, sopir, dan kebersihan. Sementara itu, belum ada skema outsourcing yang ditetapkan untuk tenaga administrasi, yang menjadi kekhawatiran bagi banyak THL yang selama ini bekerja di sektor tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kukar menerima formasi PPPK sebanyak 5.776 pegawai, sedangkan peserta yang mengikuti seleksi di tahap pertama hanya berjumlah 4.420 orang. Kondisi ini menyebabkan Pemkab Kukar mengalami kelebihan formasi.

“Kalau kita lihat, sisa formasi yang masih cukup banyak ini bisa saja diisi oleh mereka yang tidak lolos. Namun, kemungkinan penempatannya akan melalui skema optimalisasi,” sebutnya.

“Maksudnya adalah mereka akan mengisi formasi-formasi yang kosong, bisa jadi di luar OPD tempat mereka bekerja saat ini atau tetap di sana. Tergantung nanti keputusan dari BKN,” timpalnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

Pemerintah Tenggarong Seberang Genjot UMKM, Targetkan Pasar Modern dan Wisatawan

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), terus berkomitmen meningkatkan pemberdayaan dan kualitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2025. Dengan jumlah pelaku usaha yang mencapai 6.000 orang, pemerintah setempat semakin gencar dalam menciptakan peluang pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong keterlibatan UMKM dalam berbagai program strategis. Salah satu fokus utama adalah promosi produk ke wisatawan, yang diharapkan dapat memperluas pangsa pasar mereka.

“Kami juga mendorong promosi kepada wisatawan dengan harapan ini menjadi peluang mereka memperluas pasar,” ujar Tego, Selasa (4/3/2025).

Tak hanya berhenti pada promosi, pemerintah kecamatan juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop) Kukar untuk membantu pelaku UMKM menembus pasar modern. Seperti Alfamart, Alfamidi, dan ritel besar lainnya.

Namun, untuk bisa masuk ke jaringan pasar modern, Tego menekankan bahwa pelaku UMKM harus memenuhi standar tertentu. Seperti kemasan produk yang menarik, sertifikasi halal, dan izin BPOM. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan mendorong dinas terkait untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi dan meningkatkan kualitas produk.

“Kami harap pemberdayaan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kesenjangan ekonomi di Tenggarong Seberang. Serta membawa dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Pemerintah Kukar Susun Grand Design Pemenuhan Kebutuhan Nakes

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) semakin serius dalam memastikan ketersediaan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang mencukupi, untuk memberikan layanan kesehatan yang optimal dan merata bagi seluruh masyarakat.

Menyadari pentingnya peran nakes dalam sistem kesehatan, pemerintah daerah kini tengah menyusun Grand Design Pemenuhan Nakes. Langkah ini sebagai strategi jangka panjang yang bisa dilakukan Pemkab Kukar.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, serta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

“Kami tengah menyusun Grand Design Pembangunan Kebutuhan Tenaga Kesehatan ini bersama pihak terkait untuk lima tahun kedepan. Nantinya, grand design ini akan memberikan gambaran jelas mengenai kebutuhan nakes di daerah kita,” ungkap Sunggono, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya, Grand Design ini akan menjadi peta jalan dalam pemenuhan tenaga medis di Kukar. Mulai dari jumlah tenaga medis yang dibutuhkan setiap tahunnya, hingga dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.

“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap fasilitas kesehatan di Kukar memiliki tenaga medis yang cukup dan berkualitas. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang merata dan optimal,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Jenazah Pendaki Cartensz Lilie Wijayati Tiba di Rumah Duka di Bandung

0

BANDUNG – Jenazah Lilie Wijayati Poegiono (59), salah satu pendaki yang meninggal dunia saat mendaki Puncak Carstensz Pyramid, Papua Tengah, tiba di Rumah Duka Nana Rohana, Kota Bandung, Senin malam.

Berdasarkan pantauan ANTARA, jenazah tiba di rumah duka pada Senin pukul 20.30 WIB setelah diterbangkan dari Bandara Timika, Papua Tengah, menuju Jakarta dan tiba di Bandung menggunakan mobil ambulans.

Suasana rumah duka nampak haru dipenuhi karangan bunga dari sejumlah kerabat almarhum.
Rencananya, Lilie Wijayati dimakamkan di San Diego Hills, Karawang pada Rabu (5/3).

“Akan disemayamkan ke rumah duka dulu, karena menunggu besok sekeluarga datang. Setelah semua komplit datang, baru hari Rabu kita bawa ke pemakaman di San Diego Hills, Karawang,” kata suami Lilie, Frigard Harjono kepada ANTARA.

Frigard mengungkapkan bahwa istrinya telah lama menekuni hobi mendaki gunung, yakni sejak SMA, dan telah menaklukkan berbagai gunung di dalam dan luar negeri, termasuk Gunung Everest, Kinabalu, dan Annapurna di Nepal.

“Di Indonesia sudah banyak sekali gunung yang didaki. Tinggal gunung tertinggi ini (Puncak Cartensz Pyramid) satu kali ini lagi. dia bilang minta izin itu. Saya ya okelah. Semuanya menunjang, mendukung, silakan saja,” katanya.

Meskipun ada rasa khawatir, kata dia, pihak keluarga tetap mendukung keinginan Lilie untuk mendaki Puncak Cartensz Pyramid.

“Rasa khawatir pasti ada, tetapi ya diserahkan kepada Tuhan saja,” kata Frigard. (ANT/KN)

KPU Ungkap PSU Pilkada Imbas Putusan MK Butuh Anggaran Rp486 Miliar

0

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), membutuhkan anggaran RpRp486.383.829.417.

Dia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan 24 di antaranya harus menggelar PSU. Namun dari seluruh daerah tersebut, ada sebagiannya yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024,” kata Afifuddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/3/2025).

Selain itu, menurut dia, ada sebanyak 19 satuan kerja KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965. Kemudian, ada satu satuan kerja KPU yakni di Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena gugatan yang dikabulkan hanya bersifat administratif, dengan perbaikan SK saja.

Dari paparannya, kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU di berbagai daerah itu pun berbeda-beda. Dia pun menjelaskan bahwa ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU di 100 persen tps, dan ada juga yang hanya sebagian tps saja.

Sejauh ini, jajaran KPU sudah menggelar rapat pleno secara lengkap setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat tersebut, menurut dia, KPU membuat kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut.

Dia menjelaskan, ppk, pps, dan kpps dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Pembentukannya, kata dia, dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Apabila terdapat ppk, pps, dan kpps yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai ppk, pps, dan kpps, maka kpu kabupaten/kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota ppk, pps, dan kpps sesuai mekanisme penggantian antarwaktu,” kata dia.

Menurut dia, masa kerja ppk, pps, dan kpps dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan lama waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan Putusan MK. Karena berbagai daerah memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda untuk melaksanakan PSU. (ANT/KN)

Presiden Panggil Menteri dan Sritex Terkait Dampak PHK pada Pekerja

0

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta perwakilan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk mencari solusi terhadap dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Tim Kurator dan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025), terkait hasil dari arahan yang diberikan Presiden Prabowo.

“Atas petunjuk Bapak, Presiden sangat menaruh perhatian terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex,” kata Prasetyo Hadi.

Mensesneg Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo beberapa kali memberikan pengarahan kepada para menteri agar permasalahan yang menimpa Sritex sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, segera ditangani.

Pemerintah pun terus memfasilitasi agar eks pekerja Sritex dapat bekerja kembali dan mengawal agar hak atas kompensasi PHK tetap terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengawal agar karyawan di PT Sritex Group yang memiliki empat anak perusahaan tersebut mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan hak mereka.

“Termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” kata Yassierli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan. (ANT/KN)

KPK Ungkap Skandal Kredit Bermasalah di LPEI, Kerugian Hampir Rp 12 Triliun

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan direktur di LPEI.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan LPEI telah menyalurkan kredit kepada 11 debitur, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Saat ini, KPK baru mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:

1. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy

Budi menjelaskan meskipun debitur tidak memenuhi syarat kelayakan, para direktur di LPEI tetap menyetujui pencairan kredit. Selain itu, PT Petro Energy diduga melakukan manipulasi dokumen purchase order agar pencairan fasilitas kredit dapat dilakukan dengan nilai yang tidak sesuai kenyataan.

Tak hanya itu, PT Petro Energy juga diduga memanipulasi laporan keuangan melalui praktik window dressing, serta menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah disepakati dalam perjanjian dengan LPEI.

“PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” jelas Budi.

Dari satu kasus pemberian kredit bermasalah ini saja, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar USD 60 juta. Jika dikonversi ke rupiah dengan nilai tukar saat ini, jumlahnya sekitar Rp 999 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” tambahnya.

Saat ini, KPK masih melengkapi alat bukti sehingga para tersangka belum dilakukan penahanan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R