Beranda blog Halaman 474

Bawaslu RI Sarankan Mekanisme “Cost Sharing” untuk Pembiayaan PSU

0

JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan masukan terkait ketersediaan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni mekanisme berbagi biaya atau menggunakan “cost sharing” dengan Bawaslu provinsi.

Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025), dia mengatakan pembiayaan Bawaslu kabupaten/kota yang akan melaksanakan pengawasan PSU tetapi pemerintah daerahnya tidak mampu untuk melakukan mekanisme berbagi biaya atau cost sharing.

Mekanisme cost sharing mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pilkada.

“Maka Bawaslu provinsi yang masih terdapat sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan anggaran dimaksud untuk melakukan pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing,” kata Bagja.

Bagja mengatakan terhadap saran dan masukan di atas, diperlukan kebijakan Kemendagri untuk penggunaan anggaran pengawasan Bawaslu provinsi.

Ini juga sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANT/MK)

Oleh : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Edy M Yakub

Erick Percaya Jordi Cruyff Bisa Tingkatkan Kualitas Sepak Bola Indonesia

0

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir percaya datangnya Jordi Cruyff sebagai penasihat teknik dapat membawa sepak bola Indonesia mendunia.

Jordi diperkenalkan secara resmi kepada awak media dan publik di Jakarta, Selasa, setelah pada Minggu dia mendarat di di Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 18.10 WIB, bersama pelatih timnas Indonesia Patrick Kluivert.

“Kita dukung dan siap untuk bekerja keras bersama untuk membawa Garuda tampil di pentas dunia. Selamat datang di Indonesia dan selamat bertugas, Jordi!,” kata Erick dalam Instagram resminya, Selasa (11/3/2025)

Putra dari legenda sepak bola Belanda Johan Cruyff itu akan melakukan tugas pertamanya menjadi penasihat teknik dengan menganalisa potensi sepak bola di Indonesia. Dari situ, Jordi akan mencari tahu kekuatan sepak bola tanah air yang bisa dikembangkan ke depannya.

Jordi memaparkan diperlukan strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sepak bola Indonesia di masa depan.

Dengan pengalamannya sebagai pemain, pelatih, hingga sporting director di berbagai klub Eropa dan Asia, Erick percaya Jordi adalah orang yang tepat untuk meningkatkan kualitas sepak bola tanah air, termasuk juga dalam hal mengembangkan potensi para pemain muda di dalamnya.

“Dengan pengalamannya di Eropa dan Asia, Jordi Cruyff akan membentuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk meningkatkan kualitas sepak bola Indonesia di masa depan termasuk mengembangkan bakat pemain muda Indonesia,” tutur Erick.

PSSI sendiri sudah mengumumkan Jordi sebagai pelatih teknik pada 25 Februari atau dua pekan yang lalu.

Salah satu tugas Jordi adalah ikut dalam proses penentuan direktur teknik (Dirtek) PSSI, setelah posisi ini kosong sejak ditinggal pria asal Jerman Frank Wormuth yang menjadi Dirtek selama setengah tahun sampai Desember 2023 atau selesainya Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia. (ANT/KN)

Oleh : Zaro Ezza Syachniar
Editor : Eka Arifa Rusqiyati

Insentif Pajak Opsen Dorong Peningkatan Penjualan Kendaraan

0

JAKARTA – Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara mengatakan peningkatan penjualan yang terjadi pada Februari 2025 tidak terlepas dengan adanya insentif pajak Opsen yang diberikan oleh beberapa daerah.

“Adanya isnentif atau stimulus Pajak Opsen ini sangat berpengaruh (untuk penjualan),” kata Kukuh Kumara seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/3/2025).

Perlu diketahui bahwa penjualan Wholesales pada Februari 2025 terdapat peningkatan sebesar 2,2 persen atau 72,295 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu hanya berhasil sebanyak 70.722 unit.

Sementara itu, penjualan ritel masih cenderung kurang bergairah hanya berhasil mencatatkan sebanyak 69.872 unit pada Februari 2025 dan jika dibandingkan tahun lalu di periode yang sama justru mengalami penurunan sebanyak 0,8 persen atau 70.420 unit.

Penurunan ini disebabkan adanya isu-isu yang mengaitkan kekhawatiran para calon pembeli terkait pajak Opsen yang meningkat di beberapa daerah yang ada di Indonesia, sehingga calon pembeli banyak yang menahan untuk membeli kendaraan pada masa-masa ini.

“Ini cukup menarik kalau diamati, tapi terlalu dini kalau kita mengatakan ada peningkatan. Satu, pada waktu Januari itu kan ada gonjang-ganjing mengenai pajak Opsen. Begitu ada gonjang-ganjing ketidakpastian mengenai Opsen, mereka menunda,” ujar dia.

Oleh karena itu, dia berharap perjalanan penjualan yang cukup positif di Februari masih bisa berlanjut hingga akhir tahun 2025, sehingga pemerintah daerah (pemda) mau mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak Opsen.

Menurut dia, jika pemda mau menahan untuk tidak meningkatkan nilai pajak Opsen untuk kendaraan baru, maka penjualan yang meningkat juga memberikan dampak positif bagi pemasukan pajak daerah tersebut.

“Dengan makin banyak mobil yang dijual, maka pemda dapat pendapatan pajak yang setimpal. Tapi kalau penjualannya menurun, pendapatan pemda juga akan menurun,” ucap dia.

“Harapan kami kita bisa mempertahankan dan juga meningkatkan penjualan yang terjadi di dua bulan pertama ini,” tutur dia.

Pada tahun ini, Gaikindo telah menetapkan angka penjualan yang bakal diperkirakan mencapai 950 ribu unit dalam setahun. Meski begitu, angka tersebut masih bisa berubah tergantung kondisi perekonomian dan juga kebijakan yang ada di Indonesia.

Pada tahun 2024, Gaikindo sudah merilis penjualan kendaraan roda empat. Catatan yang kurang baik harus diterima Gaikindo pada tahun ini. Pihaknya hanya berhasil mencatat penjualan sebanyak 865.723 unit atau 13,9 persen pada segmen wholesales jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Sementara pada ritel sales, Gaikindo mencatat penjualan hanya sebanyak 889.680 unit atau mengalami penurunan 10,9 persen jika dibandingkan tahun 2023 mencapai 998.059 unit. (ANT/KN)

Pewarta : Chairul Rohman
Editor : Mahmudah

Tindak Produsen Nakal, Kemendag Tarik Produk MINYAKITA Tak Sesuai Takaran

0

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian RI terus memperketat pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya MINYAKITA, guna melindungi masyarakat dari potensi kecurangan. Saat ini, tim gabungan tengah menelusuri produsen MINYAKITA yang diduga mengurangi takaran dan menaikkan harga secara ilegal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan langkah tegas ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, Senin (10/3/2025). Menurutnya, pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah pelanggaran yang merugikan konsumen.

Pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan indikasi kecurangan oleh PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat tim investigasi mendatangi lokasi, perusahaan tersebut telah tutup dan memindahkan operasionalnya ke tempat lain.

“Menindaklanjuti laporan konsumen, tim kami langsung bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takaran sudah mulai kami tarik,” ujar Mendag Budi.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag juga mengungkap praktik serupa yang dilakukan oleh PT NNI di Mauk, Tangerang. Bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, Kemendag menyegel perusahaan tersebut agar tidak lagi beroperasi.

“Kami rutin melakukan pemantauan ke pasar maupun penindakan terhadap pelaku usaha nakal, tetapi memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menjelaskan Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan, beberapa pelaku usaha diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sebagai bahan baku. Akibatnya, mereka mengurangi volume isi produk untuk menekan biaya produksi, sekaligus menaikkan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Repacker tersebut memanfaatkan momen Ramadan dan Idulfitri, saat permintaan MINYAKITA sangat tinggi,” ungkap Moga.

Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk, penghentian usaha sementara, hingga pencabutan izin. Selain sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait sanksi yang akan dijatuhkan,” pungkasnya.

Pewarta : Nicha R

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong dan Lanjutkan Persidangan

0

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibahas dalam tahap pemeriksaan utama.

“Setelah kami mempelajari dengan seksama materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Jaksa menegaskan dakwaan yang telah disusun telah memenuhi syarat hukum dan memberikan gambaran yang cermat, jelas, serta lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong.

“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” tegas jaksa.

Selain itu, JPU menilai Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini. Jaksa juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga tidak ada dasar untuk membatalkannya.

“Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah ditandatangani oleh penuntut umum. Adapun syarat materilnya, surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, jaksa juga menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Tom Lembong dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

“(Memohon majelis hakim) melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” pinta jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (6/3/2025), kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar majelis hakim menerima eksepsi yang mereka ajukan. Menurutnya, dakwaan yang menyebut kliennya merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak berdasar.

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari Yusuf Amir saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga telah melakukan tindakan yang memperkaya pihak lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Persidangan berikutnya akan menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak eksepsi tersebut. Jika ditolak, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Tom Lembong Tak Terima Jadi Satu-satunya Tersangka dalam Kasus Impor Gula

0

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia juga menyatakan keberatan terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah diajukannya. Keberatan ini ia sampaikan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025), setelah mendengar respons JPU terhadap nota keberatan yang diajukannya.

Tom menilai dakwaan terhadapnya tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dan mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya pejabat yang dijerat dalam kasus ini.

“Saya ingin menegaskan kembali keberatan yang disampaikan penasihat hukum saya. Tempus dalam dakwaan tidak sesuai dengan tempus dalam sprindik. Yang lebih membingungkan, mengapa hanya saya yang dijadikan tersangka dan terdakwa? Selain itu, tanggapan JPU juga tidak memperlihatkan hubungan yang jelas antara dugaan pelanggaran undang-undang yang disebutkan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada saya,” ujar Tom.

Dalam persidangan, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menentukan periode waktu dugaan tindak pidana (tempus delicti) yang menjadi dasar dakwaan.

“Jaksa secara tegas menyatakan bahwa periode yang dijadikan tempus perkara adalah 2015-2016, yaitu saat Pak Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, kami keberatan karena penyidikan dalam kasus ini seharusnya mencakup tahun 2015 hingga 2023. Mengapa hanya periode saat Pak Tom menjabat yang dijadikan dasar dakwaan?” ujar Ari di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Ari menilai jaksa tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan terhadap kliennya. Ia menekankan ada sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan kebijakan impor gula yang seharusnya dipertimbangkan.

“JPU dalam tanggapannya tidak menjelaskan hubungan pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 UU Tipikor. Kami membutuhkan penjelasan bagaimana klien kami bisa dinyatakan melanggar UU Tipikor, padahal kebijakan yang didakwakan terkait dengan UU Perlindungan Petani, UU Perlindungan Pangan, serta peraturan menteri, seperti Permendag dan Permen 117,” jelas Ari.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan argumen yang diajukan oleh Tom dan tim kuasa hukumnya telah tertuang dalam eksepsi yang sebelumnya telah disampaikan. Oleh karena itu, majelis hakim akan memberikan putusan sela pada Kamis (13/3/2025).

“Kami menilai keberatan yang disampaikan hari ini tidak jauh berbeda dari yang telah diajukan dalam eksepsi sebelumnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kesempatan bagi majelis hakim menentukan sikap dan menjatuhkan putusan, sidang akan dibuka kembali pada Kamis, 13 Maret 2025,” kata hakim.

Putusan sela tersebut akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan Tom Lembong diterima atau ditolak. Jika ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut.

Pewarta : M Adi Fajri
EditoR : Nicha R

Kecamatan Muara Wis Gelar Safari Ramadan, Perkuat Nilai Keagamaan Lewat Gerakan Etam Mengaji

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan Safari Ramadan sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi dukungan nyata terhadap program Gerakan Etam Mengaji, yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk mendorong masyarakat lebih dekat dengan Al-Qur’an.

Camat Muara Wis, Fadhli Annur, menegaskan bahwa selama bulan Ramadan, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa akan menggelar berbagai kegiatan guna mengisi waktu dengan agenda yang lebih bermanfaat.

“Kami mengikuti arahan dari kabupaten untuk melaksanakan Safari Ramadan. Selain itu, desa-desa di wilayah kami juga menggelar berbagai kegiatan seperti lomba sahur bergerak dan kegiatan lain yang mempererat kebersamaan serta meningkatkan semangat ibadah masyarakat,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Meski demikian, Fadhli mengakui bahwa pihak kecamatan belum memiliki anggaran khusus untuk mendukung kegiatan ini. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah desa tetap menjalankan program secara mandiri dengan dana yang telah tersedia.

“Kami di kecamatan hanya bisa memberikan dukungan dan restu bagi program yang dijalankan di tingkat desa. Meskipun anggaran kami terbatas, komitmen untuk menyukseskan Gerakan Etam Mengaji tetap tinggi. Program ini harus berjalan di desa, sekolah, maupun madrasah, sesuai arahan Pak Bupati,” tambahnya.

Selain menjadi ajang silaturahmi, Safari Ramadan dan Gerakan Etam Mengaji juga bertujuan untuk membangun generasi muda yang cinta Al-Qur’an. Fadhli berharap bahwa kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya membaca dan memahami Al-Qur’an di kalangan anak-anak dan remaja.

“Mudah-mudahan masyarakat semakin meningkatkan ketakwaan dan keimanannya selama Ramadan. Kami juga berharap anak-anak semakin giat mengaji, sehingga dapat tumbuh menjadi generasi Qur’ani yang membanggakan,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Dispora Kukar Dorong Kreativitas Pemuda, Cegah Balap Liar dengan Kegiatan Positif

TENGGARONG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menciptakan ruang bagi pemuda, untuk menyalurkan kreativitas dan bakat mereka ke arah yang lebih positif.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung berbagai inisiatif yang melibatkan komunitas pemuda. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah siap memberikan fasilitasi bagi kegiatan-kegiatan inovatif.

“Kami ingin melihat pemuda Kukar berkembang dengan kreativitas yang positif. Oleh karena itu, Dispora siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan yang dapat mengembangkan potensi mereka,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Salah satu perhatian utama Dispora adalah mengalihkan minat pemuda yang masih terlibat dalam balap liar ke aktivitas yang lebih aman dan produktif. Aji Ali Husni menekankan bahwa balapan liar berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlu ada alternatif yang lebih baik.

“Kami mengajak anak-anak muda yang masih memiliki hobi balap liar untuk beralih ke kegiatan yang lebih bermanfaat. Balapan yang dilakukan tanpa standar keselamatan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Sebagai solusi, Dispora Kukar menggelar serangkaian kegiatan mulai 2-25 Maret 2025. Program ini diharapkan menjadi wadah bagi pemuda untuk menyalurkan bakat mereka secara aman dan produktif, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi generasi muda di Kukar.

“Daripada kebut-kejutan di jalanan, lebih baik ikut balap lari yang kami fasilitasi,” tandasnya. (Adv)

Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Upayakan Pelestarian Bahasa Ritual Belian Namang di Kedang Ipil

TENGGARONG – Ditengah arus modernisasi yang terus berkembang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, berjuang untuk mempertahankan salah satu warisan budaya paling berharga mereka. Yaitu bahasa ritual yang diramalkan dalam upacara adat Belian Namang. Bahasa yang dianggap oleh sejumlah akademisi sebagai bahasa dewa ini, kini jumlah penuturnya semakin menurun drastis.

Upacara Belian Namang bukan sekadar ritual adat, tetapi juga sebuah identitas yang melekat pada masyarakat Kedang Ipil. Dalam prosesi sakral ini, bahasa khusus digunakan untuk berkomunikasi dengan roh leluhur dan memohon keselamatan. Sayangnya, bahasa ini kini hanya dipahami oleh segelintir tetua adat yang tersisa.

Menyadari ancaman kepunahan, pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat bersama kepala desa dan masyarakat setempat bersepakat untuk mengambil langkah konkret, dalam pelestarian bahasa adat ini. Salah satunya adalah melalui Festival Adat Budaya Belian Namang yang digelar setiap tahun.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menekankan bahwa festival ini bukan hanya perayaan budaya, tetapi juga upaya regenerasi agar anak-anak muda bisa belajar dan memahami bahasa serta makna ritual Belian Namang.

“Saat ini, penutur asli bahasa Belian Namang semakin sedikit. Sebagian besar hanya dipahami oleh orang tua yang sudah lanjut usia. Oleh karena itu, regenerasi sangat penting agar bahasa ini tidak punah,” ujar Julkifli.

Melalui festival ini, generasi muda diberi kesempatan untuk belajar langsung dari tetua adat. Mereka tidak hanya diajarkan kosakata dan makna bahasa ritual, tetapi juga filosofi mendalam di balik setiap kata yang diucapkan dalam upacara Belian Namang.

Selain festival budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) juga berperan aktif dalam pembinaan bahasa adat ini. Upaya dokumentasi bahasa Belian Namang sedang dilakukan dalam bentuk buku, rekaman audio, dan video, agar bisa menjadi referensi bagi generasi mendatang.

Tidak hanya itu, pemanfaatan teknologi juga mulai dijajaki. Pemerintah desa bersama komunitas budaya setempat tengah mengembangkan program digitalisasi bahasa ritual ini, termasuk pembuatan kamus daring dan materi pembelajaran berbasis multimedia.

Di era digital yang serba cepat, menjaga kelestarian bahasa ritual seperti Belian Namang menjadi tantangan tersendiri. Namun, masyarakat Kedang Ipil percaya bahwa warisan leluhur mereka tidak boleh hilang begitu saja.

“Kami berharap ke depan, adat Belian Namang tetap lestari dan bisa menjadi daya tarik wisata. Dengan begitu, tidak hanya budaya yang terjaga, tetapi juga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Kedang Ipil,” tuturnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Distanak Kukar Siapkan Bantuan untuk Peternak, Dukung Ketahanan Pangan 2025

TENGGARONG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan berbagai program bantuan, bagi peternak pada tahun 2025. Bantuan ini mencakup pengadaan ternak, fasilitas peternakan, serta program tambahan yang didukung oleh pemerintah provinsi.

Kabid Peternakan Distanak Kukar, Aji Gazali Rahman, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas peternak sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Kami ingin memastikan peternak memiliki akses ke sumber daya yang mereka butuhkan, baik berupa ternak, fasilitas, maupun pelatihan untuk meningkatkan produktivitas,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Dalam program ini, beberapa jenis bantuan akan disalurkan ke berbagai kecamatan di Kukar. Bantuan tersebut meliputi sapi untuk kecamatan tertentu, pengadaan kambing Boer, Burawa, dan Peranakan Etawa (PE), serta distribusi ayam dan telur khusus bagi masyarakat miskin. Selain itu, dua kelompok peternak di Tenggarong Seberang dan Loa Janan akan mendapatkan masing-masing 50 ekor babi.

Selain ternak, Distanak Kukar juga akan memberikan bantuan sarana peternakan, seperti mesin chopper untuk pakan ternak, pembangunan kandang sapi, serta penyediaan tanaman hijauan pakan ternak berupa rumput unggul.

Dukungan dari pemerintah provinsi turut memperkuat program ini, di antaranya dengan pengadaan 100 ekor sapi jenis Bali di Kecamatan Muara Badak serta program bantuan kandang ternak yang disebar di beberapa titik.

Namun, Aji Gazali Rahman menegaskan bahwa distribusi bantuan tidak merata di semua kecamatan, melainkan hanya di lokasi yang telah ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kesiapan peternak. Informasi lebih lanjut mengenai distribusi bantuan dapat diperoleh langsung di kantor Distanak Kukar.

“Kami berharap bantuan ini bisa memberikan dampak nyata bagi peternak, membantu mereka berkembang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternakan di Kukar,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i