Beranda blog Halaman 470

Febri Diansyah, Eks Jubir KPK Tegaskan Jadi Kuasa Hukum Hasto Murni Tugas Profesional

0

JAKARTA– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan bahwa keputusannya untuk mendampingi Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan merupakan bagian dari tugas profesionalnya sebagai advokat.

Setelah sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/32025), Febri menyampaikan setiap individu, termasuk Hasto, memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Sebagai advokat, tentu saja saya memiliki tugas profesional untuk mendampingi siapapun yang meminta bantuan hukum. Begitu juga dengan Pak Hasto, yang berhak memilih dan menentukan kuasa hukumnya,” ujar Febri.

Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan akan berfokus pada aspek hukum secara detail untuk memastikan keseimbangan dalam proses peradilan.

“Kami akan membedah perkara ini secara mendalam. Dalam persidangan, ada dakwaan dari jaksa dan bukti-bukti yang diajukan. Kami juga m.emiliki hak untuk menguji dan menantang bukti tersebut agar prinsip keseimbangan hukum tetap terjaga,”, jelasnya.

Menurut Febri, banyak sekali kejanggalan dalam kasus Hasto. Sehingga ia ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.

“Prinsip keadilan harus ditegakkan. Kami melihat banyak sekali permasalahan dalam perkara ini. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum, kami akan memastikan bahwa setiap aspek hukum dikaji dengan cermat,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah keputusannya mendampingi Hasto terkait dengan latar belakangnya sebagai mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri menegaskan bahwa perannya di lembaga antirasuah tersebut sudah berakhir sejak lama.

“Saya sudah tidak berada di KPK selama lima tahun. Ini adalah tugas saya sebagai advokat, yang sudah saya jalani bahkan sebelum bergabung dengan KPK,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa profesinya sebagai advokat telah dimulai sejak sebelum ia bergabung dengan KPK pada 2013. Setelah keluar dari lembaga tersebut, ia kembali menjalankan tugasnya sebagai advokat dan memberikan bantuan hukum.

“Setelah keluar dari KPK, saya kembali mengaktifkan profesi ini. Saya memberikan layanan dan bantuan hukum, termasuk dalam perkara ini. Itu bagian dari tugas saya,” kata Febri.

Menurutnya, keputusan untuk mendampingi Hasto bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari hak setiap individu untuk mendapatkan pembelaan hukum.

“Setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum. Itu prinsip dasar dalam sistem peradilan kita. Saya di sini untuk menjalankan tugas tersebut secara profesional,” pungkasnya.

Febri menegaskan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini dengan profesionalisme dan integritas. Ia juga berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berlandaskan asas keadilan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Tiga Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Jadi Tersangka Suap dan Pemotongan Anggaran

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di dinas tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan keenam tersangka dalam kasus ini, yaitu:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku pihak swasta
– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Ia menyebut ada anggota DPRD yang meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah daerah.

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan bahwa proyek untuk pokir Ketua dan Wakil Ketua DPRD senilai Rp 5 miliar, sementara nilai untuk anggota DPRD sebesar Rp 1 miliar.

“Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp 1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar,” ujarnya.

Menurut Setyo, nilai tersebut turun karena adanya keterbatasan anggaran. Namun, fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati sebesar 20 persen bagi anggota DPRD dan 2 persen bagi Dinas PUPR. Dengan perhitungan tersebut, total fee untuk anggota DPRD OKU mencapai Rp 7 miliar.

“Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” sebutnya.

Setyo mengatakan bahwa Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU, menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad sebagai pihak swasta dengan commitment fee sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta tersebut untuk mengerjakan proyek yang telah disepakati.

“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” sebutnya.

Menjelang Idulfitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut kepada Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar. KPK kemudian melakukan OTT terhadap mereka.

Akibat perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12a atau 12b dan 12f dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12a dan 12b mengatur hukuman terkait suap, pasal 12f mengatur soal pemotongan anggaran, dan pasal 12B tentang gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 5 ayat 1a atau b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah serta memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Jaga Kestabilan Harga Pangan, Disketapang Kukar Gencarkan GPM

TENGGARONG – Untuk memastikan harga bahan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini menjadi benteng utama dalam menekan inflasi daerah dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Disketapang Kukar, Sutikno, GPM tidak hanya dilaksanakan secara insidental. Tetapi juga telah menjadi program rutin yang dilakukan minimal dua kali dalam setahun. Bahkan, jika kondisi pasar tidak stabil, program ini bisa ditingkatkan hingga empat kali dalam setahun.

“Secara periodik, kami juga terus menggelar GPM di berbagai titik, seperti di Car Free Day setiap Minggu, Loa Kulu setiap Selasa, dan depan Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap Jumat,” ungkapnya.

GPM bukan sekadar menyediakan bahan pokok dengan harga lebih murah, tetapi juga menjadi strategi utama Pemkab Kukar dalam mengendalikan lonjakan harga pangan. Sesuai instruksi Bupati Kukar, program ini tidak hanya dipusatkan di kota, tetapi juga menjangkau kecamatan-kecamatan yang rawan mengalami kenaikan harga pangan.

“Saat ini memang belum bisa menjangkau semuanya, tapi kami akan mengupayakan anggaran agar bisa merata,” tambah Sutikno.

Untuk memperluas jangkauan, Disketapang Kukar juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang telah lebih dulu menyelenggarakan GPM di beberapa kecamatan. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat distribusi pangan murah ke seluruh pelosok Kukar.

Sutikno menegaskan bahwa pihaknya selalu siap menggelar GPM tambahan jika terjadi lonjakan harga pangan yang signifikan. “GPM di Halaman Parkir Masjid Agung Sultan Sulaiman adalah yang pertama di tahun 2025. Jika ada gejolak harga, kami siap turun lagi dengan GPM tambahan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

FKPR 2025 Sukses Digelar, Dispora Kukar Komitmen untuk Terus Menggelar Secara Rutin

TENGGARONG – Suasana penuh semangat dan kreativitas menyelimuti Festival Kreatif Pemuda Ramadhan (FKPR) 2025, yang resmi ditutup pada Sabtu (15/3/2024). Setelah berlangsung selama empat hari, ajang ini sukses menjadi wadah bagi pemuda Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyalurkan bakat, berkarya, dan memperkuat kebersamaan.

Digelar di Halaman Parkir Pendopo Bupati Kukar, festival ini menghadirkan berbagai kompetisi, pertunjukan seni, serta kegiatan sosial yang menarik perhatian banyak kalangan. Tak hanya sekadar perlombaan, FKPR juga menjadi ajang bagi generasi muda untuk menemukan jati diri dan membangun koneksi positif.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni, mengungkapkan apresiasi mendalam kepada seluruh peserta dan panitia atas dedikasi mereka dalam menyukseskan festival ini. Ia menekankan bahwa FKPR bukan sekadar ajang hiburan, melainkan juga momentum penting bagi pemuda untuk mengembangkan potensi diri.

“Kami melihat semangat luar biasa dari para pemuda yang berpartisipasi. Ini membuktikan bahwa mereka memiliki kreativitas tinggi dan keinginan besar untuk berkarya. Kami berharap semangat ini terus terjaga dan bisa membawa manfaat lebih luas,” ujarnya.

FKPR 2025 tak hanya berfokus pada seni dan budaya, tetapi juga menanamkan nilai kepedulian sosial dan kebersamaan. Melalui berbagai kegiatan, peserta diajak untuk lebih aktif dalam komunitas dan mengembangkan sikap kolaboratif.

“Kami ingin FKPR menjadi inspirasi bagi anak muda untuk terus meningkatkan kualitas diri. Tidak hanya dalam seni, tapi juga dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kegiatan sosial dan budaya,” tambah Aji Ali Husni.

Dengan berakhirnya FKPR tahun ini, Dispora Kukar berkomitmen untuk terus mengembangkan ajang ini di tahun-tahun mendatang agar dampaknya semakin luas.

“Pemuda adalah aset berharga bagi daerah ini. Mereka adalah agen perubahan yang dapat membawa Kukar ke arah yang lebih baik. Kami akan terus mendukung dan memberikan ruang bagi mereka untuk berkarya,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Dua Tahun FKPR Berjalan, Sukses Jadi Wadah Kreativitas dan Refleksi Pemuda di Bulan Ramadan

TENGGARONG – Festival Kreatif Pemuda Ramadan (FKPR) ke-2 bukan sekadar ajang perlombaan dan pertunjukan bakat. Lebih dari itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Ali Husni, menegaskan bahwa FKPR adalah wadah penting bagi pemuda untuk menyalurkan kreativitas, mempererat kebersamaan, serta merenungkan peran mereka dalam masyarakat.

Setelah dua tahun berjalan, Kepala Dispora Kukar menilai bahwa FKPR sukses menjadi sarana bagi generasi muda untuk berkontribusi secara positif di bulan suci Ramadan.

“Festival ini adalah wadah yang sangat baik untuk menyalurkan berbagai potensi dan kreativitas pemuda Kukar. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi di bulan yang penuh rahmat ini,” ujar Aji Ali Husni.

Ia juga menekankan bahwa pemuda memiliki peran besar dalam membentuk masa depan daerah dan bangsa. Oleh karena itu, FKPR diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi anak muda untuk tetap aktif dalam kegiatan yang bermanfaat, baik dalam bidang seni, budaya, maupun kegiatan sosial.

“Kita bangga memiliki pemuda dan pemudi yang memiliki semangat tinggi, kreatif, dan inovatif. Mereka adalah agen perubahan yang dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melaksanakan kegiatan positif seperti FKPR ini,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya membangun karakter positif dan menjauhi berbagai perilaku negatif yang dapat merusak masa depan pemuda.

“Kita berharap ke depannya akan lahir lebih banyak pemuda Kukar yang memiliki perilaku positif, bersinergi dengan pemerintah, serta menjauhi hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” tegasnya.

FKPR diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi dan acara seremonial, tetapi juga sebagai simbol kebersamaan dan gotong royong di antara pemuda. Aji Ali Husni menilai bahwa festival ini berperan dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkembang di berbagai bidang.

“Festival ini bukan hanya soal menang dan kalah dalam perlombaan, tetapi juga bagaimana kita mempererat persaudaraan, menyalurkan bakat, serta membangun kebersamaan dalam suasana Ramadan yang penuh berkah,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Cakupan Program CKG Diperluas, Kini Bisa Diakses Kapan Saja

TENGGARONG – Kabar baik bagi masyarakat Program nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang mulai berjalan sejak Februari lalu, kini semakin mudah diakses. Tak perlu lagi menunggu momen ulang tahun untuk mendapatkan layanan ini, warga kini bisa memanfaatkan program ini kapan saja hanya dengan mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat atau datang langsung ke Puskesmas dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Kusnandar, memastikan bahwa cakupan layanan ini diperluas agar semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara gratis.

“Jadi program ini bisa diakses kapan saja, namun tentunya masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu di aplikasi Satu Sehat,” ungkap Kusnandar.

Setelah pendaftaran dilakukan, pihak Puskesmas akan menyiapkan tenaga medis dan fasilitas sesuai dengan jumlah pendaftar setiap harinya. Demi menjaga efisiensi layanan, jumlah pemeriksaan dibatasi 20 orang per hari. Proses pemeriksaan sendiri cukup lengkap, mulai dari pemeriksaan dokter, cek laboratorium, hingga konsultasi gizi.

Jika ditemukan hasil yang mengkhawatirkan, seperti kadar kolesterol atau gula darah yang tinggi, maka pasien akan langsung diarahkan untuk mendapatkan tindakan lanjutan.

Untuk mempercepat proses antrean dan mempermudah layanan lanjutan jika ditemukan indikasi penyakit, Kusnandar menyarankan peserta yang mengikuti program ini sebaiknya memiliki BPJS Kesehatan.

“Lebih baik lagi kalau peserta sudah memiliki BPJS Kesehatan, karena akan memudahkan proses antrean dan layanan lanjutan jika ditemukan indikasi penyakit,” jelasnya.

Kusnandar mengajak masyarakat, terutama yang berusia 15 tahun ke atas, untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendeteksi berbagai penyakit sejak dini dan melakukan tindakan pencegahan sebelum gejala muncul.

“Pemeriksaan ini penting untuk menjaga kesehatan sebelum muncul gejala penyakit. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini mumpung masih gratis,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Semakin Seru, Pekan Kedua Fire Fighter Volunteer Game Competition Diikuti 24 Tim

TENGGARONG – Fire Fighter Volunteer Game Competition kembali digelar, dengan tantangan yang lebih seru dan mengandalkan kekompakan tim. Memasuki pekan kedua, kompetisi ini semakin menarik dengan peningkatan jumlah peserta menjadi 24 tim.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara (Kukar), Fida Hurasani, mengungkapkan bahwa tingginya antusiasme peserta mencerminkan semangat besar Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) untuk terus meningkatkan kapasitas diri.

“Ini adalah tantangan kedua dan tentunya berbeda dari yang sebelumnya. Pesertanya juga bertambah menjadi 24 tim. Ya, kita buka saja, karena tujuan utama kegiatan ini adalah membangun kebersamaan,” ujarnya pada Sabtu (15/3/2025).

Pria yang akrab disapa Afe ini menjelaskan bahwa kompetisi ketangkasan ini, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan seluruh kelompok relawan. Sebelum menghadapi tantangan yang telah disiapkan, para peserta terlebih dahulu diberikan pelatihan sesuai dengan standar operasional pemadam kebakaran.

“Sebelum kompetisi dimulai, teman-teman Redkar ini kita latih terlebih dahulu. Semua tantangan dalam kompetisi ini adalah bagian dari standar tugas seorang petugas pemadam kebakaran. Ada aspek fisik, teknik, keterampilan, kecepatan, kekompakan tim, dan yang paling penting, kehati-hatian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afe mengungkapkan bahwa kompetisi ini dirancang dalam tiga tahapan. Pada minggu ketiga nanti, tantangan yang akan diberikan lebih berfokus pada tindakan dan proses evakuasi korban, termasuk simulasi bantuan pernapasan menggunakan boneka RGP.

“Setelah menyelesaikan tantangan ini, peserta akan kembali mendapatkan pelatihan untuk menghadapi tantangan di tahap ketiga. Jadi, kompetisi tetap berjalan, tetapi momen silaturahmi dan peningkatan keterampilan Redkar juga tetap terjaga,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

KPK Belum Tetapkan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan status mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meskipun rumahnya telah digeledah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan Ridwan Kamil saat ini masih berstatus saksi dalam perkara ini.

“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” ungkap Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Budi menambahkan KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Namun, ia belum dapat memastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut.

“Kami akan segera memanggil, karena kami sudah menggeledah rumahnya dan menyita beberapa barang bukti yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Penyidik KPK juga akan memanggil saksi-saksi lainnya terkait perkara ini, baik yang berkaitan dengan penggeledahan rumah Ridwan Kamil maupun pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi relevan.
Ridwan Kamil, yang menyadari adanya penggeledahan terhadap rumahnya, telah menyatakan bahwa ia siap bersikap kooperatif dengan tim KPK dalam proses penyidikan.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ungkap Ridwan Kamil pada Senin (9/3/2025).

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BJB, Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH), serta pengendali beberapa agensi iklan seperti Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penempatan iklan dan penyalahgunaan anggaran non-budgeter yang merugikan keuangan negara. Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MK)

Editor : Nicha R

OIKN: AIIB Lihat Potensi Besar pada Proyek IKN

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) melihat IKN sebagai proyek strategis dengan potensi besar, dan terdapat potensi pendanaan dari AIIB untuk IKN hingga mencapai 1 miliar dolar AS.

“Kami optimis bahwa dengan dukungan AIIB dan mitra strategis lainnya, serta dengan memperhatikan masukan yang berharga dari pertemuan ini, kita dapat mewujudkan IKN sebagai ibu kota negara yang modern, hijau, dan inklusif,” ujar Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

OIKN menyambut Presiden dan Ketua Dewan Direksi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), H.E. Jin Liqun, beserta jajaran untuk membahas potensi pendanaan dan kolaborasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Pertemuan ini menandai langkah penting dalam mewujudkan visi IKN sebagai kota cerdas dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan ini, Basuki memaparkan secara rinci mengenai potensi proyek-proyek strategis di IKN serta skema pendanaan yang akan diterapkan.

Fokus utama dari paparan tersebut adalah pengembangan IKN sebagai Ibukota Politik Negara pada periode 2025-2029. Hal ini mencakup pembangunan gedung-gedung parlemen dan ekosistem pendukungnya, yang merupakan prioritas dalam memindahkan pusat pemerintahan ke IKN.

“Kami memaparkan berbagai proyek strategis yang akan dikembangkan di IKN, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur inti yang mendukung target IKN sebagai Ibukota Politik Negara Tahun 2028. Selain itu, kami juga menjelaskan skema pendanaan yang akan kami gunakan, yang mencakup kombinasi antara pendanaan dari APBN, investasi swasta, KPBU, dan creative financing,” ujar Basuki.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pentingnya kejelasan tahapan pembangunan IKN ( Map Plan ) dalam lima tahun ke depan, serta perlunya integrasi hunian sosial dan komersial di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk menciptakan keramaian dan dinamika.

OIKN saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN/Bappenas) untuk memastikan semua proyek IKN yang relevan dimasukkan dalam Bluebook. (ANT/KN)

BKN Instruksikan Bupati Donggala Cabut SK 31 PNS yang Tak Sesuai Prosedur

0

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menemukan pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pelantikan 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat administrator dan pengawas di Instansi Pemerintah Kabupaten Donggala. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta Bupati Donggala untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.

“Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan diblokir, dan layanan kepegawaian instansi akan ditangguhkan sampai permasalahan ini diselesaikan,” ujar Prof. Zudan pada Jumat (14/3/2025) di Jakarta.

Keputusan ini disampaikan melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian Nomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025.

Prof. Zudan menekankan pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Donggala merupakan langkah wajib karena proses mutasi dan promosi pejabat administrator serta pengawas dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN. Dengan kata lain, proses tersebut mengabaikan prosedur NSPK manajemen ASN yang berlaku.

“Proses pengawasan dan pengendalian BKN ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, yang mengamanatkan pengawasan terhadap implementasi manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai NSPK,” ujar Zudan.

Terkait pengangkatan pejabat di instansi pemerintah, Prof. Zudan mengingatkan setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, atau Plh harus mendapatkan terlebih dahulu pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Hal ini bertujuan untuk menjamin pengembangan karier ASN serta memberikan perlindungan terhadap karier mereka.

BKN juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi keberlanjutan karier dan profesionalisme ASN.

Pewarta : Nicha R