Beranda blog Halaman 466

DPR Setujui Revisi UU TNI, Inilah 14 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi Prajurit Aktif

0

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya ada 10 instansi, kini jumlahnya bertambah menjadi 14.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup sejumlah perubahan penting terkait tugas dan kewenangan utama TNI.

Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” kata Utut dalam laporannya.

Adapun 14 kementerian dan lembaga yang kini dapat menampung prajurit TNI aktif adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara (yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden)
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Utut juga menegaskan bahwa di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil lainnya harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan berbagai instansi strategis guna memperkuat pertahanan serta keamanan nasional.

Namun, di tengah pengesahan ini, kritik muncul dari berbagai pihak yang menyoroti potensi kembalinya peran TNI dalam urusan sipil. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mengkhawatirkan dampaknya terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme TNI dalam sistem pemerintahan demokratis.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Tok! Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR

0

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3/2025) resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya.

Serentak, para anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju!!”

Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna ini, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3/2025).

Delapan fraksi partai politik menyetujui RUU ini meskipun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak.

Sejumlah elemen masyarakat sipil dan akademisi menolak pengesahan UU ini. Demonstrasi berlangsung di depan kompleks parlemen, dengan para demonstran mendesak DPR membatalkan revisi yang mereka nilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.

Salah satu pasal yang menuai kritik adalah Pasal 47, yang memungkinkan lebih banyak prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.

Pasal lain yang disorot adalah Pasal 7, yang memperluas tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Sementara itu, Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit, dengan bintara dan tamtama kini pensiun di usia 55 tahun, perwira menengah hingga 58 tahun, serta perwira tinggi berpangkat bintang empat hingga 65 tahun.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI demi kepentingan nasional.

“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Pernyataan itu disambut tepuk tangan dari anggota dewan yang hadir. Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR RI ini menandai berlakunya undang-undang tersebut.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Bupati Kukar Edi Damansyah Serukan Gerakan Zakat di “Kukar Berzakat 2025”

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekonomi berbasis zakat. Dengan berpartisipasi langsung dalam program “Kukar Berzakat 2025”. Acara yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar ini, berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar, dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat, pada Kamis (20/3/2025).

Acara ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Bupati Edi Damansyah, bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, secara simbolis membayarkan zakatnya sebagai contoh nyata bagi seluruh elemen masyarakat.

“Zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga solusi ekonomi yang dapat membantu pemerataan kesejahteraan di Kukar. Semakin banyak yang berzakat, semakin besar dampaknya bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pengelolaan zakat, Pemkab Kukar telah mengesahkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat peran BAZNAS dalam pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi zakat, infak, serta sedekah (ZIS) secara profesional dan transparan.

Bupati Edi juga menyerukan kepada seluruh OPD, instansi vertikal, camat, BUMN/BUMD, perusahaan, serta lembaga pendidikan untuk bersinergi dalam mengoptimalkan zakat melalui BAZNAS Kukar. “Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam gerakan zakat ini. Zakat bukan hanya tentang kepedulian sosial, tetapi juga investasi bagi kesejahteraan masyarakat Kukar,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Edi menyoroti pentingnya membayar zakat di daerah tempat seseorang bekerja. Ia menegaskan bahwa para pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Kukar sebaiknya menyalurkan zakat mereka di daerah ini, bukan di kampung halaman mereka.

“Jika Anda bekerja dan mendapatkan rezeki di Kukar, maka berzakatlah di Kukar. Dengan begitu, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk inovasi dalam pengelolaan zakat, BAZNAS Kukar kini telah menerapkan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SIMBA), sebuah platform digital yang memungkinkan pemantauan transparan atas penerimaan dan penyaluran zakat.

“Dengan SIMBA, para muzakki bisa melihat secara langsung bagaimana dan ke mana zakat mereka disalurkan. Transparansi seperti ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat semakin kuat,” ungkap Edi.

Bupati juga mengapresiasi kinerja BAZNAS Kukar yang telah bekerja profesional dalam menjaga akuntabilitas dan distribusi zakat yang tepat sasaran.

“Tantangan terbesar BAZNAS adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Alhamdulillah, BAZNAS Kukar telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam mengelola zakat dengan transparan dan profesional,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK

0

BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membantah bahwa memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa (18/3/2025).

Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Biasanya, ia menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur. Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, ia mengaku tidak pernah mendapatkan laporan apa pun.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/3) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dia memastikan dokumen dan barang disita penyidik mempunyai relevansi dengan perkara yang sedang disidik oleh komisi antirasuah.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut. (ANT/MK)

Oleh : Rubby Jovan Primananda
Editor : Laode Masrafi

Menteri ESDM: Pengguna Mobil Listrik di Kalimantan Capai 650 Persen

0

BANJARMASIN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan penggunaan mobil listrik di Pulau Kalimantan meningkat sebanyak 650 persen atau 6,5 kali lipat pada 2024 dibanding 2023.

“Tingkat pemakaian mobil listrik di Kalimantan meningkat dari catat penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), pada 2023 hanya terealisasi 32 SPKLU dan pada 2024 mencapai 209 SPKLU,” kata Bahlil saat meninjau pasokan dan keandalan listrik di PLN ULP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (19/3/2025).

Kemudian untuk transaksi SPKLU, Bahlil mengungkapkan terjadi peningkatan 500 persen, dari 700 transaksi pada 2024, diproyeksikan meningkat menjadi 3.500 transaksi pada 2025, catatan ini berdasarkan perhitungan periode Lebaran 2024-2025.

“Tren pemudik mobil listrik di Kalimantan juga meningkat 500 persen di periode yang sama, pada 2024 sebanyak 203 dan pada 2025 sebanyak 1.015,” tuturnya.

Pada kunjungan kerja di Provinsi Kalsel ini, Bahlil mengungkapkan PLN membangun pangkalan SPKLU dengan jarak antar pangkalan rata-rata 40 kilometer, kinerja ini memastikan pengguna mobil listrik tidak mengalami kesulitan saat mengisi daya mobil listrik.

Bahkan, kata Menteri Bahlil, PLN menyiapkan sebanyak 1.338 petugas berjaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna mobil listrik.

Berdasarkan catatan PLN, sebaran SKPLU di Kalimantan sebanyak 209 unit yang tersebar pada 167 lokasi terdiri atas, Kalimantan Selatan (51 unit, 30 lokasi), Kalimantan Tengah (25 unit, 19 lokasi), Kalimantan Barat (52 unit, 50 lokasi), Kalimantan Timur (74 unit, 62 lokasi), dan Kalimantan Utara (7 unit, 6 lokasi).

Bahlil mengatakan dalam penggunaannya, PLN memakai aplikasi “PLN Mobile” untuk mencari titik dan lokasi SPKLU di seluruh wilayah Kalimantan.

“Keberadaan SPKLU ini memudahkan masyarakat dalam perjalanan jauh dan dekat, kalau ada kendala bisa diselesaikan lewat aplikasi, yang pasti ini sangat membantu khususnya pada momen hari raya keagamaan,” ujar Menteri Bahlil.

Menteri Bahlil berkunjung ke Kalimantan Selatan untuk meninjau sejumlah kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, mulai dari pasokan dan kualitas BBM bagi masyarakat umum dan nelayan, pasokan LPG 3 kilogram subsidi, serta pasokan dan keandalan listrik. (ANT/MK)

 

Oleh : Tumpal Andani Aritonang
Editor : Taufik Ridwan

Pemerintah Masih Kaji Skema untuk Mobil Nasional

0

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, mengungkap saat ini masih mengkaji skema untuk pembuatan mobil nasional (mobnas), termasuk pabrikan yang berpeluang menjadi mitra.

Ditemui usai konferensi pers Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 di Jakarta, Rabu (19/3/2025), Moeldoko mengungkap saat ini sudah ada sejumlah pabrikan luar yang berpotensi menjadi mitra pembangunan mobnas.

“Pabrikan-pabrikan besar dari luar, dari China khususnya, datang ke sini kolaborasi dengan mitra lokal memunculkan merek baru, bisa merek baru, bisa juga merek mereka yang ada di sana atau bisa juga kolaborasi antar merek,” kata Moeldoko.

“Di antaranya Polytron, juga nanti akan memunculkan merek lain,” tambahnya.

Belum jelas apakah mobnas akan berupa mobil listrik atau platform lain, namun, ia memastikan kepada para pabrikan yang ingin menjadi mitra bahwa pemerintah memberikan dukungan berupa kemudahan akses untuk berinvestasi EV di tanah air.

“Pemerintah juga memberikan akses dan kemudahan, sehingga menurut saya kendala investasi di Indonesia di sektor EV relatif tidak ada. Karena kebijakannya mendukung, berikutnya pasarnya sangat luas, kondisi kita juga sangat stabil, ini sangat mendukung investasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan hal yang senada, bahwa pemerintah tengah menggodok rencana untuk membangun mobil nasional (mobnas) baru, bekerja sama dengan pabrikan.

Menperin mengatakan bahwa ada beberapa pabrikan otomotif yang telah menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam proyek ini, salah satunya perusahaan kendaraan elektrifikasi Polytron.

Perjalanan Mobnas
Industri otomotif nasional telah melalui perjalanan panjang dalam upaya mencapai kemandirian melalui program Mobil Nasional (Mobnas).

Sejak era 1970-an, Indonesia berupaya menciptakan Mobnas sebagai simbol kemandirian dan kebanggaan nasional. Proyek-proyek seperti Toyota Kijang, Timor, Bimantara, dan Esemka mencerminkan semangat nasionalisme dan keinginan untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor.

MV3 Garuda Limousine alias Maung Pindad adalah Mobnas terbaru yang diproduksi PT Pindad (Persero). Sebuah SUV karya anak bangsa yang 70 persen komponennya merupakan produksi lokal.
Mobil ini digunakan sebagai kendaraan dinas penyelenggara negara dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai gambaran, Malaysia berhasil mengembangkan Proton sebagai Mobnas sejak 1985, dengan dukungan kuat dari pemerintahnya melalui proteksi pasar dan investasi dalam riset serta pengembangan teknologi.

Sementara pada Februari lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberikan mobnas negaranya yakni mobil listrik Togg T10X kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai hadiah sekaligus simbol persahabatan dan hubungan erat antara Indonesia dan Turki. (ANT/KN)

Otorita IKN Bantu Urus Sertifikat Lahan Investasi Senilai Rp2,42 Triliun

PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantu mengurus sertifikat lahan lima investor yang melakukan investasi senilai Rp2,42 triliun di Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Lima investor telah tanda tangani perjanjian pemanfaatan tanah dalam penguasaan (ADP) OIKN dan Akta Notarial,” kata Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (19/3/2025).

Perjanjian mempunyai kekuatan hukum mengenai hak atas tanah, dan apabila investor telah tanda tangan, lanjut dia, OIKN membantu mengurus sertifikat lahan tersebut, sehingga investor bisa langsung membangun.

“Jadi dengan sertifikat sudah cukup bagi investor untuk mulai membangun agar bisa segera difungsikan lengkapi ekosistem Kota Nusantara,” tambahnya.

Penandatanganan perjanjian ADP OIKN dan Akta Notaris untuk pertama kalinya dilakukan di City Hall Kantor OIKN di Kota Nusantara, karena sejak Maret 2025 OIKN telan menempati kantor baru di ibu kota Indonesia itu.

Penandatanganan perjanjian tersebut tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, jelas dia, serta menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Investor yang melakukan penandatangan perjanjian ADP OIKN dan Akta Notaris, antara lain PT Citadel Group Indonesia penanaman modal asing melakukan pembangunan pusat gaya hidup, dan PT Berkat Kalimantan Abadi membangun pusat makanan dan minuman.

Kemudian PT Perintis Pondasi Teknotama membangun perkantoran, showroom dan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta PT Perintis Power Investment melakukan pembangunan kawasan campuran.

“Juga PT Sentra Unggul Nusantara membangun kawasan perniagaan juga sudah tanda tangan perjanjian, total investasi lima investor itu capai Rp2,42 triliun,” demikian Basuki Hadimuljono. (ANT/KN)

Pemerintah Lanjutkan Proyek Tanggul Laut Raksasa di Pesisir Utara Jawa

0

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan proyek pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di pesisir utara Jawa akan dilanjutkan.

Keberlanjutan megaproyek ini diperlukan, kata Menteri Dody, untuk mengantisipasi dampak penurunan muka tanah (land subsidence) dan mengurangi risiko banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kami telah menyelesaikan pembangunan tanggul pengaman pantai utara Jakarta Tahap A sepanjang 12,66 km. Pada tahun 2020, pembangunan dilanjutkan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan panjang tambahan mencapai 33,54 km,” ujar Dody dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Tanggul Laut Raksasa di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dody mengatakan Kementerian PU telah bekerja sama dengan Belanda dan Korea Selatan sejak 2016 untuk kajian pembangunan tanggul laut mulai dari Cilegon hingga Gresik dengan proyeksi panjang mencapai 946 km.

Untuk tahap selanjutnya yaitu pembangunan tanggul laut Tahap B, kata Dody, pihaknya sedang melakukan kajian terkait pembiayaan dan studi kelayakan (feasibility study) dengan mempertimbangkan apakah desain tanggul akan mengacu pada Integrated Flood Safety Plan Giant Sea Wall Tahap B Jakarta yang disiapkan Kementerian PU pada tahun 2020 atau menggunakan Masterplan tahun 2016 dari Kementerian PPN/Bappenas.

Selain wilayah Jakarta, tanggul laut juga sedang dibangun di wilayah Jawa Tengah secara terintegrasi dengan pembangunan Tol Semarang-Demak dan Tol Semarang Harbour.

Dody menekankan konsep pengendalian banjir yang diterapkan Kementerian PU bersifat terpadu dan terintegrasi dengan program penyediaan air bersih melalui Bendungan Karian dan Bendungan Jatiluhur serta peningkatan kualitas air dengan pengolahan limbah di muara sungai melalui pembangunan Jakarta Sewerage System.

“Pengendalian banjir harus diimbangi dengan penyediaan air bersih agar masyarakat tidak lagi menggunakan air tanah untuk mencegah penurunan muka tanah yang menjadi salah satu penyebab utama kerentanan banjir di Jakarta,” ujar dia.

Pemerintah telah memasukkan proyek tanggul laut raksasa sebagai Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pentingnya pendekatan sistematis dan kerja sama lintas pihak untuk penanganan banjir dan perlindungan wilayah pesisir.

“Penanggulangan banjir harus dilakukan secara terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir. Kami akan memastikan semua pihak terkait mendiskusikan bersama desain, skema pembiayaan, dan kerja sama terbaik agar proyek ini bisa segera direalisasikan,” ujar Menko AHY. (ANT/KN)

Komnas HAM Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU TNI

0

JAKARTA – Rencana pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025, mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lembaga ini mendesak DPR dan pemerintah untuk memperpanjang proses pembahasan guna memastikan keterlibatan publik yang lebih luas.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa permintaan ini muncul karena tingginya perhatian dan kritik dari masyarakat selama pembahasan revisi tersebut.

“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami memang proses pembahasan ini diperpanjang,” ujar Atnike dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Ia menegaskan bahwa perpanjangan pembahasan diperlukan agar aspirasi dan masukan dari masyarakat dapat dikaji lebih mendalam.

“Sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atnike juga menjelaskan bahwa Komnas HAM telah memantau perkembangan pembahasan RUU TNI sejak 2024, dimulai dari era pemerintahan Joko Widodo hingga saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyoroti bahwa revisi ini tidak didahului oleh evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI yang berlaku.

“Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi UU TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan,” jelasnya.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunan RUU TNI serta kurangnya transparansi dalam proses pembahasan.

Menurut mereka, kondisi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Meskipun Komnas HAM menyoroti berbagai kekurangan dalam proses pembahasan, mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi RUU TNI jika nantinya disahkan.

“Maka kami nantinya akan melakukan pengamatan, mitigasi. Ketika nanti undang-undang ini dilaksanakan, apakah memang rekomendasi yang kami sampaikan dalam siaran konferensi pers ini terjadi atau tidak,” ujar Atnike.

Komnas HAM berharap agar DPR dan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penerapan kebijakan ini.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Komnas HAM Ungkap Dua Isu Krusial dalam Revisi UU TNI

0

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil kajiannya mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), yang dijadwalkan untuk disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), lembaga ini mengungkapkan dua isu utama yang menjadi sorotan mereka dalam revisi tersebut.

Temuan pertama berkaitan dengan perluasan cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Komnas HAM menilai bahwa kebijakan ini berisiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sebuah praktik yang telah dihapus pascareformasi.

Meskipun DPR telah menepis kekhawatiran ini, Komnas HAM tetap menegaskan bahwa revisi terhadap Pasal 47 ayat 2 berpotensi membuka jalan bagi prajurit aktif untuk menempati berbagai posisi di lembaga sipil.

“Dari kajian yang kami lakukan pada tahun 2024 yang lalu, ada dua temuan utama Komnas HAM terkait dengan RUU TNI. Yang pertama adalah usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah.

Anis menambahkan bahwa perubahan ini bertentangan dengan ketentuan dalam TAP MPR VII/MPR/2000 mengenai pemisahan peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR VII, MPR 2000 tentang peran TNI dan peran kepolisian negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” tambahnya.

Selain itu, Komnas HAM mencatat adanya peningkatan jumlah lembaga sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 14 menjadi 16 kementerian/lembaga. Bahkan, terdapat kemungkinan bagi Presiden untuk membuka peluang lebih luas bagi penempatan prajurit TNI aktif di institusi sipil lainnya.

“Namun dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya,” kata Anis.

Isu kedua yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurut Anis, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap struktur organisasi militer, termasuk menghambat regenerasi kepemimpinan, menyebabkan inefisiensi anggaran, serta menimbulkan penumpukan personel tanpa kejelasan dalam penempatan tugas.

“Yang kedua, perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Usulan perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas. Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat regenerasi tubuh di TNI,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kesejahteraan prajurit tidak dapat dijamin hanya dengan memperpanjang usia pensiun. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam hal penggajian dan tunjangan guna memastikan kesejahteraan prajurit secara menyeluruh.

“Tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya,” ujarnya.

Komnas HAM menegaskan pentingnya pembahasan yang lebih mendalam terkait revisi UU TNI agar setiap perubahan yang diusulkan tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R