Beranda blog Halaman 436

Rupiah Diperkirakan Melemah Seiring Ketidakpastian Keputusan The Fed

0

JAKARTA – Presiden Direktur PT Doo Financial Futures, Ariston Tjendra memperkirakan nilai tukar (kurs) rupiah melemah seiring ketidakpastian seputar keputusan Federal Reserve (The Fed) menjelang pengumuman kebijakan moneter terbaru.

“Pasar menantikan pengumuman kebijakan moneter terbaru Bank Sentral AS (Amerika Serikat) di Kamis (8/5) dinihari pekan ini karena ketidakpastian meninggi di seputar keputusan The Fed akibat kontroversi yang terjadi sebelumnya, dimana Presiden Trump dianggap mengintervensi Bank Sentral AS dan kebijakan tarif AS yang baru,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ketidakpastian ini bisa memicu pelaku pasar keluar dari aset berisiko dan masuk ke aset aman, sehingga nilai dolar AS dan harga emas menguat.

Karena faktor tersebut, kurs rupiah diprediksi bisa melemah ke arah Rp16.550 per dolar AS dan support di sekitar Rp16.400 per dolar AS.

Senada, Pengamat mata uang sekaligus Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuabi menyampaikan bahwa investor mulai berhati-hati menjelang pertemuan kebijakan The Fed yang dimulai akhir pekan ini.

Bank Sentral AS tersebut diduga akan mempertahankan suku bunga karena para pembuat kebijakan telah mengambil sikap hati-hati untuk menilai dampak tarif Presiden AS Donald Trump terhadap inflasi.

Keputusan itu muncul di tengah ketegangan yang sedang berlangsung antara Trump dan Federal Reserve, karena Presiden AS terus menekan bank sentral untuk menurunkan suku bunga.

Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Selasa pagi di Jakarta melemah sebesar 14 poin atau 0,08 persen menjadi Rp16.468 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.455 per dolar AS. (ant/KS)

Uji UU MD3, Advokat Minta Semua Rapat DPR Wajib Digelar di Gedung DPR

0

JAKARTA – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan semua rapat DPR digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Zico dalam hal ini menguji konstitusionalitas Pasal 229 UU MD3 yang dinilai tidak membubuhkan aturan lokasi rapat anggota dewan.

“Akan tidak adil ketika gedung yang sudah dibangun tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya karena DPR lebih menggunakan rapat di hotel, apalagi dilakukan di tengah lembaga-lembaga lain yang sedang gencar melakukan efisiensi anggaran,” kata kuasa hukum Zico, Putu Surya Permana Putra, dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa.

Ia merasa dirugikan haknya karena Pasal 229 tersebut seharusnya mengatur semua rapat harus dilakukan di Gedung DPR, kecuali terdapat gangguan fasilitas.

Menurut Pemohon, DPR memiliki gedung yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti ruang rapat paripurna, ruang rapat komisi, dan ruang rapat fraksi.

Tindakan DPR memilih melaksanakan rapat di hotel mewah alih-alih gedungnya sendiri dinilai sebagai pemborosan di tengah efisiensi yang digencarkan Pemerintah.

Pasal 229 UU MD3 sejatinya berbunyi “Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.” Pemohon ingin Mahkamah menafsirkan kembali norma tersebut dengan mengatur kewajiban pelaksanaan rapat di Gedung DPR RI.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Zico memohon pasal dimaksud dimaknai menjadi “Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik.”

Permohonan Zico tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXIII/2025. Ia tidak hanya mempersoalkan lokasi rapat DPR saja, tetapi juga menguji konstitusionalitas kata “fraksi” dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 serta frasa “tugasnya sebagai wakil rakyat” dalam Pasal 12 ayat (4) UU MD3.

Dijelaskan kuasa hukumnya, ketentuan mengenai fraksi dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 seolah memberikan cengkeraman yang berlebih terhadap anggota DPR. Kebebasan individu anggota dewan dinilai menjadi terbatas karena penentuan pemungutan suara lebih mengutamakan fraksi, bukan suara individual legislator.

Fraksi dalam tubuh perwakilan rakyat dinilai menyebabkan partai politiklah yang mengontrol kebijakan-kebijakan, bukan rakyat sebagai konstituen.

Pemohon menilai masyarakat akan rugi jika anggota dewan yang mereka pilih pada akhirnya masih dikendalikan oleh partai politik melalui fraksi.

Oleh sebab itu, Zico memohon agar MK menghapus kata “fraksi” dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 atau menyatakan frasa “tugasnya sebagai wakil rakyat” dalam Pasal 12 ayat (4) UU MD3 dimaknai menjadi “tugasnya sebagai wakil rakyat untuk dapat menyampaikan pendapat secara perseorangan wakil rakyat dan bukan atas nama fraksi.”

Masih terkait eksistensi fraksi, Zico juga mempersoalkan frasa “hak dan kewajiban anggota DPR” dalam Pasal 82 UU MD3. Ia memohon frasa itu dimaknai sebagai “hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR untuk menyatakan pendapatnya perseorangan tanpa pengaruh dan atas nama fraksi.”

Dalam permohonan tersebut, Zico turut mempersoalkan ihwal penggantian antarwaktu atau hak recall partai politik. Beleid itu dikhawatirkan mengancam independensi parlemen karena memberikan pengaruh yang besar bagi partai politik terhadap kadernya dan tidak relevan dengan prinsip negara demokrasi.

Agar DPR tidak diartikan sebagai “Dewan Perwakilan Partai”, imbuh Zico, seharusnya hak recall tidak hanya diberikan kepada partai politik, tetapi juga kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan.

Mengenai hak recall itu, ia di antaranya meminta MK menyatakan frasa “diusulkan oleh partai politiknya” dalam Pasal 239 UU MD3 dimaknai menjadi “diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali.”

Sidang pendahuluan Perkara Nomor 42/PUU-XXIII/2025 ini telah digelar di MK, Jakarta, Senin (5/5). Mahkamah memberi waktu hingga Senin (19/5) jika Pemohon ingin memperbaiki permohonannya. (ant/KN)

DPRD Kukar Segera Dipimpin Ahmad Yani Sebagai Ketua Definitif

TENGGARONG – Setelah dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) selama 6 bulan, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) segera miliki pimpinan baru. Setelah Ahmad Yani ditunjuk sebagai ketua DPRD Kukar definitif yang menggantikan almarhum Junaidi. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2, yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Ruang Rapat Parupurna DPRD Kukar.

Sosok Ahmad Yani bukanlah nama baru di dunia legislatif Kukar. Politisi senior dari PDI Perjuangan yang kini duduk di Komisi IV DPRD Kukar ini, dipilih berdasarkan rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya. Surat tersebut telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD dan saat ini tengah diproses untuk diterbitkan sebagai Surat Keputusan (SK) penetapan jabatan ketua.

Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, menjelaskan bahwa proses administratif akan memakan waktu sekitar dua pekan. “Saat ini kami sedang menyusun berita acara dan SK yang nantinya akan kami serahkan kepada Bupati Kukar untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Penunjukan Ahmad Yani dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat sinergi, antara lembaga legislatif dan eksekutif. Dengan masa jabatan yang masih tersisa empat tahun (2025–2029), ia diharapkan mampu mendorong DPRD Kukar menjadi lebih aktif, produktif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil V yang meliputi Kecamatan Loa Janan, Loa Kulu, dan Samboja Barat. Ahmad Yani menyampaikan tekadnya untuk membangun pola kerja yang harmonis antar-lembaga. “Tugas ke depan adalah menyatukan visi, memperkuat kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem pemerintahan daerah. Bagi Yani, kepemimpinan bukan semata soal posisi, tapi tentang merawat kepercayaan dan membangun jembatan yang kokoh antara rakyat dan pemerintah.

“Semangat gotong royong ini harus diterjemahkan dalam langkah konkret, baik dalam perumusan kebijakan maupun pengawasan program pemerintah. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam proses pembangunan Kukar,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Musrenbang Tematik Kukar Tegaskan Komitmen Inklusivitas Pembangunan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan langkah nyata, dalam mendorong perencanaan pembangunan yang lebih inklusif. Melalui penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik, pada Senin (5/4/2025).

Berlangsung di Gedung Bappeda Kukar, kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk mengangkat isu-isu penting yang selama ini kerap tersisih dalam perencanaan umum. Musrenbang kali ini secara khusus mengangkat lima isu tematik kepemudaan, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kebudayaan.

Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan bahwa selama ini proses perencanaan daerah masih dominan bersifat makro dan belum menjangkau kebutuhan kelompok rentan secara spesifik.

“Kita perlu mengubah cara pandang, bahwa pembangunan bukan sekadar membangun fisik, tetapi membangun manusia dan keadilan sosial di dalamnya,” ujarnya.

Melalui Musrenbang Tematik ini, Pemkab Kukar berupaya menyelaraskan prioritas daerah dengan visi jangka panjang sebagaimana tertuang dalam RPJPD 2025–2045. Pendekatan tematik dinilai lebih tepat sasaran karena menggali akar masalah secara mendalam, menjaring aspirasi dari kelompok yang kerap terpinggirkan, serta membuka ruang kolaborasi lintas sektor.

Dafip juga menyampaikan bahwa kelompok pemuda, perempuan, penyandang disabilitas, dan pelaku budaya selama ini belum mendapatkan porsi proporsional dalam skema perencanaan dan penganggaran. Oleh sebab itu, forum ini menjadi wadah penting untuk memastikan bahwa suara mereka tidak hanya terdengar, tetapi juga terakomodasi dalam program-program konkret.

“Kita tidak ingin ada satu pun kelompok yang tertinggal dalam pembangunan. Forum ini menjadi bukti bahwa kita serius mewujudkan pembangunan yang berpihak, adil, dan menyeluruh,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Hadiri RAT Koperasi TKBM Samboja, Diskop UKM Kukar Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi

TENGGARONG – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja, kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola kelembagaan. Dengan menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024. Sebuah agenda penting yang mencerminkan akuntabilitas dan transparansi koperasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Thaufiq Zulfian Noor, menekankan bahwa RAT merupakan forum tertinggi koperasi. Sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota untuk menyampaikan evaluasi dan aspirasi terhadap kinerja pengurus dan pengawas.

“Ini adalah momentum untuk melahirkan ide-ide segar, bukan hanya tugas pengurus, tetapi seluruh anggota harus terlibat aktif dalam mendorong kesejahteraan bersama,” pesannya, Senin (5/5/2025).

Ia juga menyinggung pentingnya koperasi TKBM menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Koperasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan. Regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam satu pelabuhan hanya boleh berdiri satu koperasi TKBM demi mencegah konflik dan menjaga efisiensi operasional.

“Koperasi TKBM bukan hanya tunduk pada Kemenkop, tapi juga Kemenaker dan Kemenhub. Karena itu, SKB menjadi rujukan utama dan masih berlaku sampai saat ini,” jelasnya.

Selain itu, Diskop UKM Kukar memastikan bahwa pembinaan terhadap koperasi TKBM terus dilakukan. Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelatihan manajemen keuangan, hingga pemahaman perpajakan. Meski berstatus koperasi khusus karena jenis usahanya yang unik, TKBM tetap mendapat perlakuan pembinaan sebagaimana koperasi lainnya.

Sebagai tambahan informasi, TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja pada tahun 2024 berhasil menyabet penghargaan sebagai koperasi berkualitas, yang menandakan keberhasilan mereka dalam pengelolaan organisasi berbasis prinsip koperasi modern. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Digitalisasi dan Efisiensi Jadi Fokus RAT Koperasi TKBM di Tengah Tantangan Operasional

0

KUTAI KARTANEGARA – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera menegaskan komitmennya dalam menghadapi era digital dan tekanan regulasi. Sebagaimana tercermin dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 Koperasi TKBM Karya Sejahtera yang diikuti perwakilan 898 anggotanya di Tenggarong, Senin (5/5/2025).

Ketua Koperasi TKBM Karya Sejahtera La Ode Mbena menyatakan, aktivitas koperasi meningkat 82 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya hal ini merupakan sebuah pencapaian yang patut disyukuri. Meskipun begitu, hal ini belum cukup menutupi tantangan besar di depan mata.

“Salah satunya adalah ketidakpastian operasional Ship-to-Ship (STS) Muara Jawa. Meski kegiatan ekspor kini lebih banyak berpindah ke Muara Berau, Muara Jawa masih menjadi tempat penting bagi kegiatan lokal,” jelas La Ode.

“Alhamdulillah, kami masih melayani kegiatan lokal di sana,” sambungnya.

Menanggapi kebijakan “satu pelabuhan satu koperasi”, La Ode Mbena menegaskan bahwa prinsip tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan didukung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop).

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat muncul koperasi tandingan, namun tidak mendapat rekomendasi dari Disperindagkop karena bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang koperasi.

“Satu pelabuhan memang seharusnya satu koperasi,” tegas La Ode, menekankan pentingnya tertib kelembagaan dan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja bongkar muat.

Pada RAT bertema “Digitalisasi dan Efisiensi” ini, La Ode kembali menekankan bahwa efisiensi bukan hanya strategi bisnis. Melainkan syarat utama menuju kesejahteraan anggota.

“Kita ini Koperasi Karya Sejahtera. Kalau mau sejahtera, ya harus efisien,” ucapnya

Sementara itu Wakil Kepala Bidang Hukum Induk Koperasi TKBM Basri Abbas mengingatkan, tantangan ke depan hanya bisa dihadapi dengan kompetensi yang kuat. Karena itu dirinya menegaskan koperasi bukan hanya wadah kerja, tetapi instrumen sosial yang harus siap bertransformasi.

“Apa yang dibutuhkan sesuai regulasi, wajib dimiliki TKBM,” tutur Basri.

Kamaruddin Abtami dari PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) dari sisi pelabuhan menegaskan, pihaknya tengah membangun sistem digital internal. Sistem ini akan mempermudah pencatatan kargo dan penugasan tenaga kerja.

Meski begitu dirinya menegaskan bahwa teknologi hanya akan berdampak jika diimbangi kesiapan sumber daya manusia. “Peningkatan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas TKBM,” imbuh Kamaruddin.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) M Hatta turut hadir dalam RAT ini. Dia memberikan peringatan keras berkaitan dengan beratnya pekerjaan bongkar muat yang penuh risiko. Sehingga wajib hukumnya punya kompetensi dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja dan koperasi itu seperti dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan,” sebut Hatta.

Dirinya juga mengingatkan supaya koperasi tidak menjadi ‘madu’ yang hanya menarik banyak pihak tanpa perlindungan sistemik. Hal ini berkaitan dengan konteks geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

DPC Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) turut merespons dinamika wilayah Kuala Samboja yang terus berkembang ini. Ketua DPC APBMI Loeis Subowo Saminanto mencatat lonjakan jumlah perusahaan bongkar muat dari 18 menjadi 44 perusahaan hanya dalam waktu singkat. Karenanya dia menyambut positif sinergi digitalisasi yang mulai dilakukan bersama Koperasi TKBM.

“STS Kuala Samboja jadi madu. Kami bersama koperasi terus berbenah agar tidak tertinggal,” tandasnya. (dn)

DPR Bentuk Panja Jalan Tol, Sofwan Dedy Curigai BPJT Tutupi Evaluasi SPM

0

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mendukung keputusan komisinya untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

“Kami akan mainkan jurus detektif parlemen. Saya akan kejar terus urusan ini sampai tuntas,” kata Sofwan Dedy Ardyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sofwan mengungkap adanya dugaan pelanggaran SPM jalan tol oleh BPJT atas upaya menutup-nutupi informasi publik terkait dengan evaluasi SPM.

Sejak rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJT pada tanggal 19 Februari 2025, dia sudah membaca gelagat ada yang tidak beres dengan tata kelola jalan tol.

Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan ini mengemukakan bahwa dugaan itu muncul dari temuan bahwa BPJT tidak mengunggah hasil evaluasi SPM jalan tol ke laman resmi mereka.

Padahal, kata Sofwan, Pasal 51A ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa hasil evaluasi SPM jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi publik.

“Undang-undang dan PP menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi publik, yang bisa diakses oleh siapa pun,” ujarnya.

Dalam RDP pada bulan Februari lalu, dia telah menunjukkan langsung kepada pihak BPJT dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bahwa laman evaluasi di situs BPJT kosong.

“Website BPJT yang memuat halaman hasil evaluasi SPM tersebut kosong. Tidak ada satu pun dokumen hasil evaluasi SPM yang di-upload,” ucapnya.

Namun, sepekan usai RDP bersama Komisi V DPR tersebut, dia menyebut website BUJT malah tidak dapat diakses hingga saat ini.

Ia juga menilai jawaban perwakilan BPJT kurang memuaskan ketika mengonfirmasikan hal tersebut kepada perwakilan BPJT yang hadir dalam kegiatan kunjungan spesifik Komisi V DPR ke Tol Ciawi Bogor pada tanggal 27 Februari 2025.

“Sangat tidak masuk akal, pegawai BPJT menjawab bahwa website mereka terpaksa tidak dapat diakses untuk sementara karena alasan efisiensi anggaran,” tuturnya.

Bahkan, lanjut dia, laman website BPJT masih tidak kunjung dapat diakses hingga 2 bulan kemudian, yang turut disinggungnya dalam forum Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada tanggal 30 April 2025.

“Pak Menteri apakah sesulit itu mengaktifkan website resmi BPJT? Atau jangan-jangan ada kecurangan yang disembunyikan? Saya ingatkan bahwa ini sudah melanggar UU dan PP karena menutup akses informasi publik terhadap hasil evaluasi SPM jalan tol,” kata Sofwan kepada Menteri PU dalam rapat kerja tersebut.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, kata dia, pemenuhan SPM menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah melalui Kementerian PU untuk menyetujui usulan kenaikan tarif dari para BUJT.

Bahkan, tambah dia, dalam Pasal 64 PP 23/2024 itu disebutkan setiap badan usaha yang tidak memenuhi SPM jalan tol akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan tol.

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa melalui regulasi dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022, evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan dua aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

“Sebagai anggota Komisi V DPR, kami punya fungsi pengawasan untuk mengawasi apakah tarif jalan tol yang sudah naik dan akan naik, sudah memenuhi syarat SPM atau belum? Bagaimana mau mengawasi, untuk mengakses dokumennya saja sulit,” kata dia.

Sofwan lantas berkata, “Di sana ada hak rakyat, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan jalan tol sesuai dengan amanat undang-undang. Ingat ada uang rakyat di sana, duit rakyat juga ada yang dipakai buat bangun jalan tol.” (ANT/KN)

Bappenas susun Voluntary National Review Indonesia 2025

0

JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyusun Voluntary National Review (VNR) Indonesia 2025.

Penyusunan ini sebagai komitmen global dalam melaksanakan dan melaporkan capaian, tantangan, serta praktik baik dari implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).

Tema laporan VNR Indonesia 2025 adalah “Fostering Inclusive Growth: Advancing a Sustainable and Resilient Indonesia” dengan fokus pada lima tujuan TPB/SDGs, yakni Tujuan 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Tujuan 5: Kesetaraan Gender, Tujuan 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Tujuan 14: Ekosistem Lautan, serta Tujuan 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

“Di sini dapat disampaikan dalam laporan ini, kita fokus menuju target pertumbuhan sesuai isi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan visi presiden terpilih, tetapi yang inklusif dan tetap sustainable dan resilience,” ujar Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali selaku Kepala Sekretariat Nasional SDGs dalam Acara Konsultasi Publik Rancangan Laporan VNR Indonesia 2025, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, kelima TPB/SDGs yang difokuskan dalam penyusunan VNR 2025 merupakan pesan utama dari pemerintah Indonesia terkait arah ke depan.

Dalam konteks itu, Bappenas juga mempertimbangkan faktor-faktor eksternal, seperti tekanan geopolitik dan ekonomi global yang sangat dinamis.

Laporan VNR merupakan instrumen penting untuk mengukur kemajuan implementasi TPB/SDGs di tingkat nasional, sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi Indonesia kepada komunitas global.

VNR 2025 disebut menjadi bukti pembangunan berkelanjutan dan ketahanan ekonomi dapat berjalan beriringan.

Dengan pertumbuhan lima persen per tahun, lanjut Bahjuri, Indonesia mulai mengarahkan diri pada model ekonomi hijau, ekonomi biru, dan ekonomi sirkular yang menjanjikan masa depan lebih ramah lingkungan dan adil.

“Di sisi lingkungan dan kemaritiman, Indonesia turut menunjukkan kemajuan dalam konservasi laut dengan luas kawasan lindung yang kini mencapai 29,9 juta hektare dan memberdayakan masyarakat pesisir dan memperkuat ekonomi biru,” kata Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Leonardo AA Teguh Sambodo selaku Ketua Tim Pelaksana Nasional SDGs.

Mengusung prinsip no one left behind, proses penyusunan Laporan VNR Indonesia keempat sejak tahun 2017 ini dilakukan dengan mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya analisis, meningkatkan relevansi substansi, dan memastikan keterwakilan perspektif seluruh pihak, mulai dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, hingga mitra pembangunan.

“Kita tidak hanya ingin menunjukkan apa yang telah dicapai, tetapi juga belajar dari tantangan dan membangun arah kebijakan yang lebih baik,” ucap Teguh.

“Dengan menjaga komitmen ini, kita dapat memastikan bahwa Agenda 2030 bukan hanya janji, tetapi bisa menjadi kenyataan. Mari kita jaga semangat kolaboratif ini hingga pelaporan resmi Indonesia di forum internasional mendatang,” ujarnya. (ant/KN)

Menaker Ingin Satgas PHK Juga Dorong Penciptaan Lapangan Kerja

0

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginginkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) juga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Kita berharap Satgas PHK ini lebih luas, tidak hanya bicara soal PHK, tapi sampai juga menarik ke hulu terkait dengan penciptaan lapangan kerja,” ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.

Saat ini, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK.

Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK.

Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor industri dan nanti akan mengerucut kepada entitas perusahaan.

“Kita akan libatkan dinas-dinas untuk keluar dengan early warning system sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar PHK,” kata Yassierli.

Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas K/L yang merupakan inisiatif baru yang mana dalam tim ini terdapat Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, dan Bank Indonesia.

“Kita ingin ada data bulanan tentang ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Kemudian penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kualitas mediator hubungan industri untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan industri dan penyelesaian perselisihan hubungan industri. Lalu penguatan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan.

Terkait upaya pasca-PHK, Kemenaker telah menyiapkan pada awal tahun yakni Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025, bagaimana dengan PP ini meningkatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan dan manfaat pelatihan kerja menjadi Rp2,4 juta.

Balai-balai latihan kerja Kemenaker saat ini terbuka, sehingga dapat membantu para pekerja yang terkena PHK yang ingin melakukan upskilling dan reskilling dan Kemenaker akan menyalurkan mereka untuk mendapatkan pelatihan.

Kemudian, Kemenaker juga terus memperbaiki informasi lowongan kerja baik secara daring maupun luring melalui jobfair yang bekerja sama dengan dinas. Terakhir adalah layanan kewirausahaan bagi pekerja yang kena PHK.

Berdasarkan data PHK nasional, saat ini sudah terdata sebanyak 24.036 pekerja terkena PHK.

Untuk tiga provinsi terbanyak PHK yakni Jawa Tengah sebanyak 10.692 orang, Jakarta 4.649 orang, dan Riau sebanyak 3.546 orang.

Sedangkan tiga sektor terbanyak PHK yakni industri pengolahan sebanyak 16.801 orang, perdagangan besar dan eceran 3.622 orang, serta aktivitas jasa lainnya 2.012 orang.

Adapun penyebab terjadinya PHK antara lain perusahaan rugi/tutup, relokasi usaha, terjadi kasus perselisihan industri, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian kebijakan transformasi perusahaan, dan pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. (ant/KN)

Dokter Spesialis: Terapkan ABCD Guna Cegah Malaria

0

JAKARTA – Dokter spesialis penyakit dalam dari RSPI Sulianti Saroso, Rizka Zainuddin mengatakan untuk mencegah malaria perlu menerapkan konsep ABCD, yakni kesadaran (awareness), pencegahan gigitan (bite prevention), kemoprofilaksis, dan diagnostik.

“Yang pertama adalah awareness. Awareness ini harus kita tanamkan, terutama untuk orang-orang yang akan memasuki daerah endemis. Mungkin dia tidak akan familiar dengan cara pencegahan, apalagi gejala dari malaria itu sendiri,” kata Rizka dalam siaran oleh Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan untuk orang-orang yang akan berpindah atau sementara bekerja di daerah yang endemis, seperti di Papua, perlu diedukasi guna mencegah gigitan nyamuk. Hal yang perlu diajarkan, semisal penggunaan kelambu yang benar, menggunakan baju lengan panjang untuk mencegah penularan.

Untuk menghindari gigitan nyamuk, katanya, juga perlu menjaga kebersihan lingkungan agar tidak menjadi sarang nyamuk berkembang biak, selain itu penggunaan lotion antinyamuk.

Kemudian, , katanya, adalah obat yang perlu dikonsumsi untuk orang-orang yang sementara tinggal di daerah endemis.

“Jadi, ada namanya azithromycin 1 tablet, diminum 1 hari sebelum keberangkatan ke daerah endemis, selama pasien di sana, misalnya selama 3 minggu, setiap hari harus minum, hingga 4 minggu setelah kepulangan kembali ke Jakarta misalnya,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa saat ini belum ada vaksin untuk malaria, sehingga pencegahan dilakukan dengan kemoprofilaksis dan azithromycin.

“Yang terakhir adalah diagnosis dan treatment. Jadi, harus diterangkan secara sederhana ke pasien bagaimana untuk mencegah malaria, terutama jangan sampai menjadi fase berat,” katanya.

Untuk diagnosis, terdapat sejumlah cara, misalnya dengan mikroskop untuk mengecek darah samar tebal dan tipis atau rapid diagnostic test.

Adapun pada kasus malaria yang berat, katanya, bisa sampai mengakibatkan penurunan kesadaran, bahkan gagal ginjal, sehingga butuh cuci darah suportif.

“Sampai ke kematian kalau misalnya berat. Apalagi, terutama pada ibu hamil yang pilihan antimalarianya terbatas, karena banyak yang kontraindikasi pada ibu hamil,” ujarnya.

Apabila terkena malaria, katanya, ada sejumlah hal yang dapat dilakukan guna mengurangi gejala, salah satunya memastikan pasien tetap terhidrasi.

Untuk perawatannya, hal tersebut tergantung dari plasmodium atau parasit malaria yang ditemukan. Dia menjelaskan bahwa terdapat lima jenis plasmodium, yakni falciparum, vivax, ovale, malariae, dan knowlesi.

Dia mencontohkan untuk malaria ringan yang disebabkan falciparum dan vivax, cukup dengan tablet. Namun, pada malaria berat, perlu obat injeksi. (ant/KN)