Beranda blog Halaman 430

11 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Terus Lakukan Pemantauan

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga tanggal 9 Mei 2025, sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kondisi ini disebut dapat menjadi dasar untuk pemberian penghargaan maupun sanksi terhadap para pejabat yang bersangkutan.

“LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian reward atau punishment,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/5/2025).

Budi menegaskan bahwa LHKPN berfungsi sebagai alat evaluasi yang penting dalam lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, setiap pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku, demi kelangsungan karier mereka.

“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” lanjutnya.

Menurut Budi, hingga saat ini KPK terus memantau kepatuhan para pejabat dalam pengisian laporan kekayaannya. Bila ditemukan adanya pengisian yang tidak akurat atau asal-asalan, maka klarifikasi akan dilakukan.

“KPK tentu memanfaatkan berbagai sumber data untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pengisian LHKPN,” kata Budi.

Lebih lanjut, KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memantau kepatuhan para pejabat di wilayahnya terkait pelaporan LHKPN. Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi aset yang tidak dilaporkan, maka diimbau untuk melaporkannya kepada KPK.

“Dengan menyampaikan informasi kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan ketidakbenaran pelaporan LHKPN seorang penyelenggara negara,” ujar Budi.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, KPK mencatat sebanyak 404.761 penyelenggara negara telah melaporkan hartanya melalui LHKPN. Jumlah ini berasal dari total 415.875 wajib lapor, sehingga masih terdapat 11.114 pejabat yang belum memenuhi kewajibannya.

Berikut rincian data LHKPN per 9 Mei 2025 menurut Rekap Nasional:

Eksekutif: Dari 332.353 wajib lapor, sebanyak 324.358 sudah melapor dan 7.995 belum melapor. Persentase pelaporan mencapai 97,59 persen, dengan 287.325 laporan dinyatakan lengkap, dan 37.033 belum lengkap. Tingkat kepatuhan tercatat 86,45 persen.

Legislatif: Dari 20.752 wajib lapor, sebanyak 18.254 sudah melapor, sementara 2.498 belum. Persentase pelaporan 87,96 persen, dengan laporan lengkap sebanyak 17.548 dan belum lengkap 704. Tingkat kepatuhan berada di angka 84,56 persen.

Yudikatif: Dari 17.931 wajib lapor, 17.930 telah melapor dan hanya 1 yang belum. Persentase pelaporan mencapai 99,99 persen. Dari total tersebut, laporan lengkap berjumlah 17.464 dan 468 belum lengkap, dengan tingkat kepatuhan sebesar 97,40 persen. (Fajri)

OIKN Siapkan Zona Usaha untuk UMKM di Kawasan IKN

PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kawasan usaha di area proyek pembangunan IKN, ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang tertata dan layak,  yakni di Kecamatan Sepaku.

“Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin ketika ditanya mengenai PKL di area proyek pembangunan di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (13/5/2025).

Kolaborasi lintas sektoral menciptakan ruang berjualan yang tertata dan layak di dekat area proyek, lanjut dia, UMKM atau PKL memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum pekerja saat melakukan pengerjaan pembangunan.

OIKN juga memberikan edukasi mengenai tata kota, aturan berjualan, serta pentingnya penyajian makanan dan minuman higienis, memastikan yang disajikan aman untuk dikonsumsi para pekerja.

“Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari,” katanya.

“Kami juga sedang susun peraturan teknis penataan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pengaturan perdagangan di kawasan IKN,” tambahnya.

Penataan kawasan dilakukan sebagai langkah preventif agar dampak negatif, jelas dia lagi, seperti persoalan kebersihan, keamanan, hingga kesehatan bisa dicegah sejak dini.

Otorita IKN juga bakal menetapkan dan memberikan tanda larangan berjualan di kawasan ibu kota Indonesia, timpal dia pula, karena apabila berjualan di area itu berdampak pada keselamatan dan keindahan.

“Seperti berjualan di jalan bypass dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang bisa membahayakan keselamatan,” demikian Alimudin. (ANT/KN)

90 Personel Damkar Berjibaku Jinakkan Api Gudang Triplek Cipinang

0

JAKARTA – Sebanyak 90 personel Suku Dinas Penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur fokus melokalisir sisa-sisa api akibat kebakaran gudang triplek di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

“Saat ini sebanyak 90 personel dan 18 unit pemadam kebakaran masih fokus ke proses pendinginan di tempat kejadian perkara (TKP). Kami masih di sini semua sambil mengecek bangunan dan sisa-sisa api,” kata Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Abdul Wahid saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Gudang triplek seluas kurang lebih 500 meter persegi itu merupakan bangunan milik H. Iyon yang berada di Jalan Bekasi Raya, RT 01/RW 16.

Wahid menjelaskan, informasi kebakaran diketahui petugas saat warga melapor munculnya api secara tiba-tiba dan langsung membesar di dalam gedung.

“Tiba-tiba terjadi penyalaan api, awal terlihat langsung membesar di dalam gudang dan warga lalu melaporkan ke WhatsApp Damkar Jakarta Timur,” jelas Wahid.

Pihak Gulkarmat Jakarta Timur menerima informasi kebakaran Selasa (13/5) malam sekitar pukul 23.29 WIB. Lalu, pemadaman dimulai pukul 23.41 WIB.

Titik kenal kejadian kebakaran tersebut berada di sekitar SMK Toeboen, tidak jauh dari lokasi gudang yang terbakar.

“Awal pemadaman dilakukan pukul 23.41 WIB, lalu api dilokalisir dini hari pukul 01.09 WIB, proses pendinginan mulai 02.20 WIB. Sampai saat ini masih proses pendinginan,” ujar Wahid.

Upaya pemadaman berlangsung cukup intens meskipun material triplek sangat mudah terbakar dan mempercepat penyebaran api. Wahid menyebut sebanyak 20 KK dengan total 50 jiwa berhasil dievakuasi.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dugaan awal, api berasal dari dalam gudang, namun belum diketahui apakah disebabkan oleh korsleting listrik atau faktor lainnya.

“Tak ada korban jiwa. Belum ada estimasi pasti terkait nilai kerugian material yang dialami pemilik gudang. Sekarang masih dalam pendataan,” ucap Wahid. (ANT/KN)

Diarpus Kukar Gelar Lomba Perpustakaan Antar Desa dan Kelurahan

TENGGARONG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menghidupkan semangat literasi di tingkat akar rumput dengan menggelar lomba perpustakaan antar desa dan kelurahan se-Kukar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kelembagaan perpustakaan, sekaligus seleksi untuk mencari perwakilan Kukar di tingkat provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa lomba saat ini tengah memasuki tahapan seleksi. Pemenang lomba akan mewakili Kukar ke jenjang lebih tinggi.

“Saat ini kami sedang menyeleksi peserta lomba perpustakaan tingkat desa dan kelurahan se-Kukar. Nanti pemenangnya akan kami kirim ke lomba tingkat Provinsi. Jika menang di provinsi, maka berpeluang lanjut ke tingkat nasional,” jelas Rinda, Selasa (13/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua desa dan kelurahan bisa serta-merta mengikuti kompetisi ini. Ada sejumlah kriteria teknis yang harus dipenuhi, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional sebagai bentuk legalitas dan pengakuan kelembagaan perpustakaan desa.

“Jadi memang tidak hanya sekadar memiliki pojok baca, tetapi ada standar tertentu yang ditetapkan oleh Perpusnas. Salah satunya, desa harus memiliki NPP,” ungkapnya.

Dalam proses penyebarluasan informasi lomba, Diarpus Kukar turut menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menjangkau desa-desa yang memenuhi syarat.

“Memang tidak langsung berkolaborasi dalam program, tetapi kami meminta bantuan DPMD untuk menyebarluaskan informasi karena ada keterkaitan dalam kriteria administratif desa,” tambahnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Kesbangpol Kukar Telah Merampungkan Penjaringan Paskibraka, Dijadwalkan Bulan Juli Sudah Pusdiklat

TENGGARONG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar), menyatakan telah merampungkan proses penjaringan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kabupaten tahun 2025. Proses seleksi ini dilakukan melalui sistem aplikasi berbasis transparansi.

Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengungkapkan bahwa dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan, sebanyak 47 peserta dinyatakan lolos. Enam diantaranya telah dikirim ke tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengikuti seleksi lanjutan. Termasuk juga kemungkinan menjadi perwakilan di tingkat nasional.

“Kami sudah menetapkan 47 orang, di mana 6 orang kami kirim ke seleksi tingkat provinsi sekaligus seleksi nasional. Ada 3 laki-laki dan 3 perempuan yang mewakili Kukar,” ungkap Rinda, Selasa (13/5/2025).

Sementara itu, 41 orang lainnya akan menjalani pelatihan dan pembekalan sebagai Paskibraka Kukar. Komposisi peserta terdiri dari 21 laki-laki dan 20 perempuan.

Namun, Rinda menyoroti adanya kendala dalam sistem seleksi digital yang digunakan. Ia menyebut bahwa aplikasi transparansi yang diterapkan saat ini belum mampu mengakomodasi tahap seleksi awal di tingkat kecamatan. Karena seluruh pendaftaran dan penilaian langsung terpusat melalui sistem digital.

“Memang kelemahan dari aplikasi ini adalah tidak bisa mengatur sesi seleksi kecamatan. Karena semua proses pendaftaran langsung lewat aplikasi, jadi kalau dari kecamatan tidak ada yang lolos secara sistem, kita juga tidak bisa memaksakan berdasarkan kuota,” jelasnya.

Terkait tahap selanjutnya, Kesbangpol Kukar merencanakan proses pemusatan pendidikan dan pelatihan (pusdiklat) bagi anggota Paskibraka Kukar akan dimulai pada bulan Juli mendatang.

“Rencananya sekitar bulan Juli adik-adik yang terpilih akan kita panggil ke Tenggarong untuk mengikuti pusdiklat,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Kesbangpol Kukar Sebut Pelantikan Bupati Masih Menunggu Instruksi Pusat

TENGGARONG – Pasca pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih belum dapat memastikan kapan pelantikan pemimpin baru Kukar tersebut akan dilakukan.

Rinda Desianti, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, menuturkan bahwa wewenang tersebut berada di pemerintah pusat. “Untuk pelantikan kita belum tahu kapan, karena hasil PSU ini masih akan diparipurnakan di DPRD Kukar,” sebut Rinda, Selasa (13/5/2025).

Meski begitu, ia mengaku bersyukur bahwa penetapan hasil PSU telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Penetapan tersebut juga sekaligus menjadi babak akhir dari kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar.

Setelah sempat diwarnai oleh putusan dari gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan Kukar melakukan pilkada ulang. Dan, mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati yang kemudian digantikan oleh Aulia Rahman Basri.

“Kita bersyukur ya penetapan calon sudah dilaksanakan artinya apa hasil PSU juga diterima semua pihak. Jadi tentu saja harapan kita calon yang terpilih bisa segera dilantik,” sebutnya.

Rinda juga mengingatkan bahwa penetapan ini, sekaligus mengakhiri kompetisi selama pilkada. Ia mengajak seluruh pihak untuk saling bersinergi untuk membangun daerah.

“Harapannya tetap jaga kekompakan dan tetap jaga kondusifitas wilayah. Soal perbedaan pilihan ya sudah lah itu kan sudah berlalu. Sekarang mari kita bangun sama-sama Kukar,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

Tangan Terluka, Rizki Tetap Raih Tiga Medali di Kejuaraan Asia Angkat Besi 2025

0

JAKARTA – Lifter Indonesia Rizki Juniansyah mempersembahkan dua medali perak dan satu perunggu dalam debutnya di kelas 81kg putra Kejuaraan Asia Angkat Besi 2025 di Jiangshan, China, Senin, meski tampil dengan kondisi tangan terluka.

Rizki membukukan angkatan total 358kg, terdiri dari 161kg pada snatch dan 197kg pada clean and jerk. Angkatan snatch dan total angkatan mengantarkannya meraih dua perak, sementara clean and jerk menghasilkan perunggu.

“Dari start 190kg (clean and jerk) jempol tangan Rizki sudah terasa mau sobek kapalannya. Terus pada angkatan kedua, robek kapalannya di posisi kanan dan kiri,” kata Pelatih Timnas Angkat Besi Triyatno kepada ANTARA melalui pesan singkat, Senin (12/5/2025).

Pada sesi snatch, Rizki tampil konsisten dengan menyelesaikan tiga percobaan secara mulus. Ia mengangkat 150kg pada angkatan pertama dan 156kg pada percobaan kedua, kemudian menutupnya dengan 161kg di percobaan ketiga.

Namun, lifter tuan rumah Luo Chongyang berhasil unggul 1kg dan merebut medali emas, sedangkan Hyeonho dari Korea Selatan menempati posisi ketiga dengan 157kg.

Persaingan memanas pada clean and jerk. Rizki memulai angkatan pertama dengan 190kg dan dilanjutkan dengan 197kg pada angkatan kedua. Ia menuntaskan angkatan tersebut meski mulai merasakan nyeri di kedua tangannya.

Setelahnya, berbagai lifter tampil menekan. Lifter Uzbekistan Khayitboy Abdushukurov mengangkat 191kg, Alibek Rakhymberdi dari Kazakhstan 192kg, dan Hyeonho serta atlet China Luo Chongyang mencatat 200kg.

Rizki kemudian mencoba mengejar ketertinggalan dengan menambah beban menjadi 202kg pada angkatan ketiga. Ia berhasil mengangkat beban, tetapi gagal menahannya karena cedera makin parah.
Angkatan tersebut menjadi penentu. Hyeonho memastikan medali emas clean and jerk dengan 200kg, Chongyang meraih perak dengan 200kg, dan Rizki harus puas dengan perunggu dengan 197kg.

Secara keseluruhan, Chongyang merebut emas total angkatan dengan 362kg, diikuti Rizki (358kg), dan Hyeonho (357kg).

Kejuaraan Asia 2025 ini menjadi penampilan perdana Rizki di kelas 81kg putra. Tahun lalu, ia turun di kelas 73kg dan meraih tiga perak, bersaing ketat dengan Rahmat Erwin Abdullah yang kala itu menyapu bersih tiga emas.

Tambahan dua perak dan satu perunggu dari Rizki membuat perolehan medali Indonesia sementara menjadi tiga emas, dua perak, dan dua perunggu.

Tiga medali emas sebelumnya diraih Rahmat Erwin Abdullah yang tampil dominan di kelas 73kg putra dengan angkatan total 360kg (snatch 155kg dan clean and jerk 205kg). Angkatan clean and jerk tersebut sekaligus memecahkan rekor dunia miliknya sendiri yang sebelumnya tercatat 204kg pada Kejuaraan Asia 2024 di Tashkent, Uzbekistan.

Sementara itu, Juliana Klarisa menyumbang satu perunggu dari kelas 55kg putri pada sesi snatch setelah sukses mengangkat 82kg. Namun, total angkatannya 189kg hanya menempatkannya di posisi keempat.

Indonesia masih menyisakan satu wakil yang akan bertanding, yakni Indah Afriza di kelas 71kg putri yang dijadwalkan tampil pada Selasa (13/5). (ANT/KN)

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi

0

MEDAN – Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis mati yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (12/5/2025).

Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5), juga menyatakan terdakwa Hendrik Kosumo tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara,” jelas Hakim Longser Sormin .

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).

Hakim menyatakan, terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucap Nani.

Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.

Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.

Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hakim Nani.

Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar Hakim Nani.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

“Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Nani.

JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” tegasnya.

Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup. (ANT/KN)

13 Orang Tewas Akibat Ledakan Amunisi di Garut

0

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan 13 orang, yang empat di antaranya prajurit TNI, meninggal dunia akibat peledakan amunisi kedaluwarsa di Desa Sagara, Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5/2025).

Kristomei menyebut seluruh korban jiwa yang meninggal di tempat telah dievakuasi dari lokasi ledakan menuju RSUD Pameungpeuk untuk autopsi dan pemulasaraan jenazah.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat terkait di tempat untuk mengamankan lokasi peledakan, dan meng-clear-kan lokasi tersebut karena kami khawatir masih ada ledakan-ledakan lainnya,” kata Kapuspen sebagaimana dikutip dari siaran langsung wawancara TV di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Mayjen Kristomei melanjutkan TNI saat ini berkonsentrasi menyelidiki sebab peledakan tersebut. “Ke depan kami akan detilkan apa penyebab di balik ledakan tersebut,” kata Kristomei.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga membenarkan adanya insiden ledakan amunisi kedaluwarsa di Garut. KSAD menyebut kejadian itu masih diinvestigasi.

Ledakan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat beberapa petugas dari TNI Angkatan Darat hendak memusnahkan amunisi tidak layak pakai atau kedaluwarsa di sebidang lahan milik BKSDA Garut, yang biasa menjadi tempat pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD.

“Lahan peledakan milik BKSDA Garut yang sudah rutin digunakan untuk pemusnahan amunisi yang sudah expired (kedaluwarsa) tadi,” kata Kristomei.

Bahan-bahan peledak yang dimusnahkan itu merupakan barang milik TNI Angkatan Darat, tepatnya dari Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III, Pusat Peralatan TNI AD (Puspalad). (ANT/KN).

KPK Ajak Maknai Waisak sebagai Momentum Pengendalian Diri dan Penolakan terhadap Korupsi

0

JAKARTA – Memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat, khususnya umat Buddha yang merayakan hari suci ini, untuk menjadikan momen Waisak sebagai ajang refleksi serta penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

KPK menekankan pentingnya kejujuran, kesederhanaan, dan pengendalian hawa nafsu—nilai-nilai yang juga diajarkan dalam ajaran Buddha—sebagai fondasi dalam membangun budaya antikorupsi.

“Dalam agama Buddha, yang hari ini merayakan Hari Raya Waisak, juga diajarkan sikap tidak berbohong, pengendalian hawa nafsu, kedisiplinan agar tidak hidup berlebihan, serta kepedulian terhadap sesama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/5/2025).

Menurutnya, nilai-nilai luhur tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus dikampanyekan KPK.

“Dengan berpegang pada nilai-nilai luhur budaya dan agama, hal ini menjadi penguat bagi kita semua untuk terus merawat harmoni bermasyarakat yang antikorupsi,” lanjut Budi.

Dalam menjalankan misinya membangun budaya antikorupsi, KPK tidak hanya menyasar jalur formal seperti pendidikan, tetapi juga menggandeng berbagai elemen masyarakat melalui jalur informal.

“Melalui pendidikan informal, KPK aktif bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Nilai-nilai seperti kejujuran, kesederhanaan, dan kerja sama adalah prinsip yang telah mengakar dalam budaya bangsa dan ajaran agama,” terangnya.

KPK juga berharap para pemuka agama dapat menjadi jembatan dalam menyampaikan pesan-pesan antikorupsi hingga ke akar rumput masyarakat.

“KPK berharap, melalui para tokoh masyarakat dan agama, nilai-nilai integritas dapat menyebar luas dan menjadi bagian dari karakter serta kepribadian setiap individu,” tegasnya.

Sebagai bentuk kontribusi nyata, KPK telah menerbitkan materi “khotbah antikorupsi” yang dirancang berdasarkan perspektif berbagai agama di Indonesia. Materi tersebut dapat diakses secara gratis melalui situs resmi KPK: aclc.kpk.go.id.

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto