Sabtu, Juni 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Ajak Maknai Waisak sebagai Momentum Pengendalian Diri dan Penolakan terhadap Korupsi

JAKARTA – Memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat, khususnya umat Buddha yang merayakan hari suci ini, untuk menjadikan momen Waisak sebagai ajang refleksi serta penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

KPK menekankan pentingnya kejujuran, kesederhanaan, dan pengendalian hawa nafsu—nilai-nilai yang juga diajarkan dalam ajaran Buddha—sebagai fondasi dalam membangun budaya antikorupsi.

“Dalam agama Buddha, yang hari ini merayakan Hari Raya Waisak, juga diajarkan sikap tidak berbohong, pengendalian hawa nafsu, kedisiplinan agar tidak hidup berlebihan, serta kepedulian terhadap sesama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/5/2025).

Menurutnya, nilai-nilai luhur tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus dikampanyekan KPK.

“Dengan berpegang pada nilai-nilai luhur budaya dan agama, hal ini menjadi penguat bagi kita semua untuk terus merawat harmoni bermasyarakat yang antikorupsi,” lanjut Budi.

Dalam menjalankan misinya membangun budaya antikorupsi, KPK tidak hanya menyasar jalur formal seperti pendidikan, tetapi juga menggandeng berbagai elemen masyarakat melalui jalur informal.

“Melalui pendidikan informal, KPK aktif bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Nilai-nilai seperti kejujuran, kesederhanaan, dan kerja sama adalah prinsip yang telah mengakar dalam budaya bangsa dan ajaran agama,” terangnya.

KPK juga berharap para pemuka agama dapat menjadi jembatan dalam menyampaikan pesan-pesan antikorupsi hingga ke akar rumput masyarakat.

“KPK berharap, melalui para tokoh masyarakat dan agama, nilai-nilai integritas dapat menyebar luas dan menjadi bagian dari karakter serta kepribadian setiap individu,” tegasnya.

Sebagai bentuk kontribusi nyata, KPK telah menerbitkan materi “khotbah antikorupsi” yang dirancang berdasarkan perspektif berbagai agama di Indonesia. Materi tersebut dapat diakses secara gratis melalui situs resmi KPK: aclc.kpk.go.id.

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular