PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar SMA Negeri 10 Samarinda dikembalikan ke lokasi awalnya di Jalan H. A. M. M. Rifaddin, Samarinda Seberang, seharusnya jadi titik akhir dari polemik panjang yang telah mencederai dunia pendidikan di Kaltim. Tapi faktanya, kemelut ini belum sepenuhnya usai. Dan seperti biasa, yang paling rentan jadi korban adalah para siswa.
Permasalahan SMA Negeri 10 bukan sekadar soal lokasi sekolah. Ini tentang bagaimana pemerintah hadir melindungi hak pendidikan, menjalankan putusan hukum tertinggi, dan menghindari politisasi aset publik. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah jelas menyatakan bahwa lahan Kampus A adalah milik sah Pemprov Kaltim.
Putusan ini sudah inkrah. Titik. Tidak perlu ditafsirkan ulang, apalagi ditunda pelaksanaannya!
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim yang digelar Senin (19/5/2025), Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan secara tegas, “Semua pihak harus menghormati keputusan MA. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Kita tidak ingin pelaksanaan hukum diabaikan, apalagi jika menyangkut hak pendidikan masyarakat.”
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk tawar-menawar terhadap putusan MA. “Keputusan Mahkamah itu sudah inkrah dan wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi keputusan yang bisa membatalkan itu,” tegasnya.

Ia pun menambahkan bahwa jika Yayasan Melati merasa memiliki hak atas bangunan, maka mekanisme hukum bisa ditempuh. Negara tidak melarang proses itu, tapi jangan menghalangi eksekusi hukum yang sah.
SMA Negeri 10 Samarinda memiliki sejarah panjang sebagai institusi pendidikan negeri yang dibangun untuk memberi akses pendidikan bagi warga Samarinda Seberang.
Namun sejak dipindah ke Jalan PM Noor dan bangunan aslinya ditempati pihak yayasan, terjadi pergeseran fungsi yang berujung pada tarik-menarik kepentingan. Selama bertahun-tahun, siswa dan guru harus menjalani aktivitas belajar di tengah ketidakpastian lokasi, status, dan masa depan sekolah.
Kini, SMA Negeri 10 telah ditetapkan sebagai bagian dari program nasional Sekolah Unggulan Garuda, yang hanya diberikan kepada 12 sekolah terpilih di seluruh Indonesia.
Penempatan sekolah ini di lokasi yang representatif dan sah sangat penting untuk menunjang visi nasional dalam mencetak generasi unggul di bidang sains, teknologi, dan kepemimpinan.
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyampaikan bahwa pengembalian SMA Negeri 10 ke lokasi semula merupakan langkah strategis yang tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aset, tapi juga penguatan mutu pendidikan di Kaltim.
“Kami akan mengembalikan aktivitas belajar-mengajar SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung lamanya. Selain karena zonasi, SMA ini juga telah ditetapkan sebagai Sekolah Garuda, yang tentu membutuhkan fasilitas dan lingkungan belajar yang lebih optimal,” ujar Seno Aji.

Namun, dalam proses transisi ini, perhatian utama kita harus tertuju kepada siswa. Mereka tidak boleh kembali menjadi korban dari tarik-menarik kebijakan dan kepentingan.
Siswa harus tetap belajar dengan tenang, tidak terombang-ambing antara dua kampus, atau menjadi bahan spekulasi publik. Pemerintah wajib menjamin bahwa proses perpindahan berjalan tertib, bertahap, dan tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
Wagub Kaltim juga menegaskan bahwa proses perpindahan akan difasilitasi dengan baik, dan jika terdapat aset milik yayasan yang sah, maka akan dilakukan appraisal secara profesional untuk kemudian difasilitasi pembangunan sekolah baru di atas lahan milik yayasan.
Sudah terlalu lama konflik ini berlangsung. Sudah terlalu banyak energi yang terkuras. Dan jika pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan pada pendidikan, inilah momen terbaiknya. Jangan biarkan siswa SMA Negeri 10 menjadi tumbal dalam permainan panjang yang bahkan tidak mereka pahami. Jangan sampai masa depan mereka dipertaruhkan hanya karena kelalaian kita dalam menyelesaikan masalah.
Pengawasan publik harus terus dilakukan. Media, masyarakat, dan lembaga pengawas harus bersama-sama mengawal agar putusan hukum dilaksanakan. Bukan hanya karena ini soal lahan atau bangunan. Tapi karena ini adalah soal masa depan pendidikan kita. (*)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.


