Beranda blog Halaman 42

Serahkan Gugatan Ijazah Gibran kepada MK, Prabowo Tak Mau Intervensi

0
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan memberikan keterangan pada wartawan di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memilih tidak ikut masuk dalam polemik gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo menegaskan persoalan tersebut sepenuhnya menjadi ranah yudikatif.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengatakan sikap tersebut disampaikan Prabowo saat pertemuan di Hambalang, Minggu (4/10/2026).

“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat pemerintah menghadapi momentum penting dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menggugat persoalan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Syahganda menegaskan Prabowo tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di MK. Menurut dia, Presiden menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga peradilan.

“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” ujarnya.

Ia mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap kewenangan yudikatif. Karena itu, pemerintah memilih menunggu putusan yang akan dibacakan MK.

“Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,” kata Syahganda.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Persoalan yang turut diperdebatkan berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Kini seluruh perhatian tertuju pada MK. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Apa pun putusan yang nantinya dibacakan, pemerintah menegaskan posisi Presiden tetap sama: proses hukum diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutusnya. (ANT/KN)

620 Pegawai Kemensos Kena Hukuman Berat karena Judol

0
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan terkait hasil verifikasi internal terhadap pegawai kementerian sosial yang terindikasi bermain judi online di Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

JAKARTA – Judi online menjerat ratusan pegawai Kementerian Sosial. Dari lebih dari 1.900 pegawai yang sebelumnya terindikasi melakukan transaksi judol berdasarkan data PPATK, sebanyak 620 orang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi sanksi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan angka tersebut merupakan hasil pendalaman dan klarifikasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemensos terhadap data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Data PPATK sebelumnya mencatat lebih dari 1.900 pegawai Kemensos di tingkat pusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judi online. Nilai transaksi disebut berkisar rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi lebih dari Rp2 miliar.

Sanksi yang dijatuhkan kepada 620 pegawai tersebut disesuaikan dengan status kepegawaian dan tingkat pelanggaran.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman disiplin berat dapat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan atas permintaan sendiri.

Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS), sanksinya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Kemensos bahkan telah menerbitkan salah satu keputusan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Saifullah menyebut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 menjatuhkan hukuman kepada seorang PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Satu ya, satu,” kata Saifullah ketika ditanya mengenai penerbitan SK tersebut.

Selain pelanggaran berat, hasil pemeriksaan Itjen Kemensos juga menemukan ratusan pegawai melakukan pelanggaran dengan tingkat berbeda.

Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sementara 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran disiplin sedang.

Penentuan tingkat hukuman mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2023. Parameter yang digunakan antara lain intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta waktu aktivitas judi online, termasuk apakah dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja.

Kemensos menyatakan penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pengawasan terhadap pegawai akan diperketat untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

“Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” ujar Saifullah.

Dengan penjatuhan sanksi tersebut, Kemensos menegaskan aktivitas judi online di lingkungan kementerian tidak hanya menjadi persoalan etik, tetapi juga berkonsekuensi langsung terhadap status dan karier pegawai. (ANT/KN)

Sampah di Kukar Berhasil Bikin “Cuan”, TPS 3R Loa Kulu Raup Rp9 Juta Bersih

0
TPS 3R di Kecamatan Loa Kulu, Kukar. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG – Sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak lagi semata-mata dipandang sebagai limbah yang harus dibuang. Di sejumlah wilayah, sampah justru mulai diolah menjadi kompos, maggot, paving block hingga material yang bisa dijual dan menghasilkan pendapatan bagi masyarakat.

Pola tersebut dikembangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) lewat program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Salah satu yang mulai menunjukkan hasil berada di Kecamatan Loa Kulu. TPS 3R di wilayah tersebut dikelola masyarakat secara mandiri, dengan sampah dipilah terlebih dahulu sebelum diolah atau dijual kembali.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan model pengelolaan seperti di Loa Kulu menjadi contoh bahwa persoalan sampah bisa sekaligus membuka peluang ekonomi.

“Di Loa Kulu itu masyarakatnya sendiri yang kita berdayakan. Mereka sudah punya tempat untuk menjualnya ke Samarinda dan mendapatkan sekitar Rp8 sampai Rp9 juta bersih,” ujarnya Selasa (6/10/2026).

Menurut Slamet, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dipisahkan untuk kemudian dipasarkan. Sementara sampah organik dan material lainnya diolah menjadi produk baru.

“Yang didaur ulang itu sampah organik dan plastik. Produknya macam-macam, ada kompos, maggot, kemudian paving block, dan sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis bisa dijual,” katanya.

Hingga 2026, DLHK Kukar mencatat sekitar delapan TPS 3R telah berjalan maupun masih dalam tahap progres di sejumlah kecamatan. Di antaranya berada di Loa Kulu, Loa Tebu, Muara Muntai dan Kembang Janggut.

Keberadaan TPS 3R tersebut diarahkan untuk mengubah pola penanganan sampah. Sampah tidak langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir, melainkan dipilah dan dimanfaatkan terlebih dahulu dari tingkat kecamatan.

DLHK Kukar bahkan mendorong kapasitas pengolahan di TPS 3R dapat mencapai sekitar lima ton sampah per hari.

Dengan kapasitas tersebut, volume sampah yang harus berakhir di tempat pemrosesan akhir bisa ditekan. Pada saat yang sama, sebagian material yang sebelumnya dianggap tidak berguna dapat kembali dimanfaatkan.

Konsep itu terlihat dari pengelolaan residu di TPS 3R Loa Kulu. Material sisa pengolahan dimanfaatkan kembali untuk pembuatan paving block.

Paving block tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan di sekitar fasilitas TPS 3R, termasuk sebagai material pembuatan pagar.

“Residu dari pembakaran itu dijadikan paving block. Dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dicetak dan sudah digunakan di sana,” jelas Slamet.

Bagi Pemkab Kukar, pola pengelolaan tersebut menjadi gambaran penerapan ekonomi sirkular dalam penanganan sampah. Material yang sebelumnya berakhir sebagai limbah didorong untuk kembali masuk ke dalam siklus pemanfaatan.

Artinya, manfaat TPS 3R tidak hanya dihitung dari berapa banyak sampah yang berhasil dikurangi dari tempat pemrosesan akhir, tetapi juga dari nilai ekonomi yang bisa dihasilkan masyarakat.

Pemkab Kukar berharap model pengelolaan seperti di Loa Kulu dapat berkembang di wilayah lain. Selain mengurangi beban penanganan sampah, keberadaan TPS 3R diharapkan mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru bagi masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaannya.

“Kita mengharapkan semuanya bisa seperti yang ada di Loa Kulu. Mudah-mudahan ini bisa terus berjalan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

DPR Pasang Deadline 15 Desember untuk RUU Perampasan Aset

0
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA – DPR RI memasang tenggat waktu untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Target tersebut disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.

Dengan keputusan tersebut, pembahasan regulasi memasuki tahap berikutnya. Komisi III DPR akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah, termasuk menyusun dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan DIM akan segera dilakukan setelah masa persidangan berikutnya dimulai pada 10 November 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut sejak September 2025. Proses penyusunan itu, menurut dia, dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik.

Komisi III DPR mencatat telah menggelar sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Dari rangkaian tersebut, kata Habiburokhman, mayoritas masyarakat yang menyampaikan aspirasi mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Namun, dukungan tersebut juga disertai kekhawatiran agar regulasi tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” katanya.

Karena itu, Komisi III DPR menyatakan akan memberi perhatian terhadap mekanisme dan prosedur perampasan aset, termasuk substansi pengaturan yang akan dituangkan dalam RUU.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut juga menjadi salah satu hal yang akan dibahas untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Rapat paripurna DPR pada Selasa sebelumnya menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Puan dalam rapat yang kemudian disetujui peserta.

Persetujuan tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan bersama pemerintah. DPR kini menargetkan seluruh proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. (ANT/MK)

Rp811,1 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Diblokir OJK

0
Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026). ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir Rp811,1 miliar dana milik korban penipuan digital (scam) sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi. Namun, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban baru mencapai Rp207,16 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dana yang dikembalikan tersebut berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.

“Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar,” kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10).

Besarnya dana yang diblokir tersebut berasal dari ratusan ribu laporan yang masuk ke sistem IASC. Hingga kini, OJK telah menerima sekitar 702,34 ribu laporan terkait penipuan digital.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 334,75 ribu laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sementara 367,58 ribu laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem tersebut.

Selain laporan penipuan, IASC telah menerima laporan dan melakukan verifikasi terhadap sekitar 1,37 juta rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 702,83 ribu rekening telah diblokir.

OJK juga mencatat terdapat 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait penipuan digital.

Data tersebut menunjukkan besarnya skala penipuan digital yang ditangani melalui mekanisme IASC sekaligus pentingnya kecepatan pelaporan agar aliran dana yang telah ditransfer korban dapat segera ditelusuri dan diblokir.

Selain menangani penipuan digital, OJK sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026 juga melakukan penegakan ketentuan terkait perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen.

OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.

Sebanyak 157 PUJK juga melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai kerugian yang diganti mencapai Rp82,96 miliar.

Dalam penegakan ketentuan market conduct, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp8,73 miliar.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Di sisi lain, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.

Dari jumlah tersebut, 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky. (ANT/KN)

Mandalika Memanggil! Bintang MotoGP Mulai Berdatangan ke Lombok

0
Direktur Utama MGPA Ananda Mikola saat wawancara dengan wartawan di Sirkuit Mandalika, Senin (5/10/2026). ANTARA/Akhyar Rosidi.

LOMBOK TENGAH — Aroma persaingan MotoGP Indonesia 2026 mulai terasa di Lombok. Sejumlah pembalap dan kru dari kelas MotoGP, Moto2, hingga Moto3 mulai berdatangan melalui Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, menjelang balapan di Sirkuit Pertamina Mandalika.

Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Ananda Mikola mengatakan sekitar 12 pembalap tiba di Lombok dalam tiga kelompok kedatangan pada Senin (5/10).

“Hari ini sejumlah pembalap dan kru MotoGP Indonesia mulai berdatangan,” kata Ananda di Lombok Tengah, Senin (5/10/2026).

Beberapa nama besar yang telah tiba di antaranya Francesco “Pecco” Bagnaia dan Jorge Martin. Sementara itu, Marc Marquez dijadwalkan menyusul setelah terlebih dahulu transit di Jakarta.

“Marquez tiba besok malam,” ujar Ananda.

Kedatangan para pembalap tersebut menjadi penanda persiapan MotoGP Indonesia 2026 mulai memasuki tahap akhir. Selain rombongan rider, logistik balapan yang dikirim menggunakan pesawat kargo dari Jepang juga mulai tiba di Bandara Lombok.

“Hari ini juga logistik mulai berdatangan,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan kedatangan pembalap dan kru dilakukan secara bertahap.

Tiga penerbangan charter dijadwalkan membawa rombongan dari Bandara Internasional Narita, Jepang, menuju Bandara Lombok.

“Sebagian besar pembalap dijadwalkan tiba pada 5 Oktober, sementara sebagian lainnya menyusul pada 6–7 Oktober 2026,” kata Ahmad.

Setelah tiba di Lombok, sejumlah pembalap dijadwalkan menyapa masyarakat melalui Rider Parade yang akan digelar di Kota Mataram pada Rabu (7/10).

Sembilan pembalap yang tercantum dalam daftar Rider Parade tersebut adalah Marc Marquez, Franco Morbidelli, Fabio Di Giannantonio, Marco Bezzecchi, Fermin Aldeguer, Brad Binder, Maximo Quiles, Mario Aji, dan Veda Pratama.

Rider Parade menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat dan penggemar balap motor untuk melihat lebih dekat para pembalap sebelum mereka turun langsung di lintasan Mandalika.

Sementara itu, kedatangan bertahap para pembalap dan logistik menandai semakin dekatnya rangkaian MotoGP Indonesia 2026 yang akan berlangsung di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ANT/KN)

Pemerintah Pulangkan 43.671 PMI Bermasalah, Malaysia-Kamboja Terbanyak

0
Arsip - Petugas mengambil keterangan dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Riau, Sabtu (11/4/2026). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj. (ANTARA FOTO/ASWADDY HAMID)

JAKARTA — Sebanyak 43.671 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan jumlah pemulangan terbesar berasal dari Malaysia dan Kamboja.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan pemulangan tersebut dilakukan terhadap PMI yang menghadapi beragam persoalan selama bekerja di luar negeri.

“Dalam dua tahun terakhir, 43.671 PMI bermasalah telah difasilitasi kepulangannya dari berbagai negara penempatan,” kata Mukhtarudin kepada ANTARA di Jakarta, Senin (5/10).

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026.

Menurut Mukhtarudin, data terbaru menunjukkan Malaysia dan Kamboja menjadi negara dengan jumlah pemulangan PMI bermasalah terbanyak. Setelah itu, pemulangan berasal dari sejumlah negara lain di kawasan Asia dan Timur Tengah.

Mukhtarudin menjelaskan pemulangan PMI dilakukan sesuai dengan kondisi dan persoalan yang dihadapi masing-masing pekerja.

Sebagian PMI dipulangkan melalui proses deportasi karena mengalami overstay atau tersangkut pelanggaran hukum di negara penempatan.

Ada pula PMI yang harus kembali ke Indonesia setelah mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir.

Pemulangan juga dilakukan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak lagi mampu menjalankan pekerjaannya, maupun mereka yang mengalami gangguan kesehatan fisik dan psikis.

Dalam menangani kasus tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di negara penempatan.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan PMI yang menghadapi persoalan memperoleh penanganan dan dapat kembali ke Indonesia dengan aman.

Pelindungan pemerintah juga diberikan kepada PMI yang meninggal dunia di negara penempatan.

Dalam periode yang sama, sebanyak 1.234 jenazah PMI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada keluarga.

“Ketika PMI menghadapi masalah, negara harus hadir. Ketika mereka sakit, negara hadir. Ketika mereka harus kembali, negara hadir. Bahkan ketika seorang PMI meninggal dunia di luar negeri, negara memastikan jenazahnya dapat kembali kepada keluarga,” kata Mukhtarudin.

Menurut dia, pelindungan PMI tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Penguatan sistem membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Perwakilan RI di luar negeri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain menangani PMI yang sudah menghadapi persoalan, pemerintah juga mendorong masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur penempatan resmi.

Langkah tersebut dinilai penting agar pekerja memperoleh pelindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.

“Kita ingin masyarakat yang bekerja ke luar negeri berangkat secara resmi, bekerja secara aman dan terlindungi, serta dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Itulah komitmen pemerintah dalam membangun pelindungan PMI dari hulu sampai hilir,” ujar Mukhtarudin.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menempatkan pemulangan PMI bermasalah sebagai bagian dari rangkaian pelindungan pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, penempatan, penanganan persoalan di luar negeri, hingga kepulangan ke Indonesia. (ANT/KN)

Pemprov Kaltim Dukung Ekspansi Bank Jatim di Penyangga IKN

0
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Rudy menerima kunjungan jajaran Direksi Bank Jatim di Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Samarinda. ANTARA/HO-Pemprov Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung rencana PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) membuka kantor cabang baru di Kota Balikpapan guna memperkuat misi dagang antardaerah serta menangkap peluang ekonomi di penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Samarinda, Kaltim, Senin, menyatakan komitmennya mendukung penuh kehadiran Bank Jatim Kantor Cabang Balikpapan, yang dijadwalkan diresmikan pada Jumat (9/10/2026).

“Kaltim merupakan provinsi yang sangat prospektif untuk investasi. Putaran uang di wilayah ini mencapai ratusan triliun rupiah karena ditopang sektor pertambangan, ditambah lagi dengan adanya proses pembangunan IKN,” kata Rudy saat menerima kunjungan jajaran Direksi Bank Jatim di Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Samarinda seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/10/2026).

Ia menjelaskan hubungan dagang antara Kaltim dan Jatim sejauh ini berjalan sangat baik.

Berdasarkan data temu bisnis (business matching) dalam program misi dagang kedua provinsi, nilai transaksi yang tercatat telah menembus lebih dari Rp1 triliun sejak 2019.

“Kaltim sangat terbuka untuk investasi. Kehadiran Bank Jatim kami harapkan mampu memperkuat interaksi dan volume perdagangan antara Kaltim dan Jatim,” ujarnya.

Kendati Bank Jatim memilih Balikpapan sebagai lokasi cabang baru, Rudy menyarankan pihak manajemen untuk turut melirik potensi pasar di Samarinda sebagai ibu kota provinsi yang menjadi pusat administrasi serta titik temu dari berbagai kabupaten/kota sekitarnya seperti Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kutai Barat.

“Kalau korporasi berskala besar memang banyak berpusat di Balikpapan. Namun, untuk potensi nasabah individu dan keterjangkauan wilayah, Samarinda juga sangat strategis. Ke depan, Bank Jatim juga harus bersiap membuka cabang di jantung IKN,” tutur Rudy.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan bahwa ekspansi ke wilayah Kalimantan Timur merupakan bagian dari strategi perseroan untuk berkontribusi pada peningkatan literasi serta inklusi keuangan di tingkat nasional.

Ia menyebutkan pemilihan Balikpapan sebagai lokasi ekspansi perdana di Kaltim didasarkan pada hasil kajian kelayakan bisnis yang matang serta pemenuhan regulasi perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami memilih Balikpapan karena secara kalkulasi bisnis memiliki potensi yang sangat besar. Selain itu, kami juga mengakomodasi masukan dari komunitas warga Jawa Timur yang berdomisili di Kaltim,” kata Winardi.

Winardi menambahkan dari total sekitar 42 juta penduduk di Jawa Timur saat ini, porsi masyarakat yang telah tercatat sebagai nasabah aktif Bank Jatim baru menyentuh angka kisaran 9 juta orang, sehingga ruang pertumbuhan pasar di luar daerah masih terbuka lebar. (ANT/MK)

KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil, Dalami Pembelian Volvo XC90

0
Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian satu unit mobil Volvo XC90 oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui pemeriksaan terhadap kakaknya, Erwin Muniruzaman.

Erwin yang merupakan Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023 pada 2 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali pengetahuan Erwin mengenai pembelian Volvo tersebut yang dilakukan Ridwan Kamil pada 2023.

“Untuk saksi ERM yang juga merupakan kakak dari RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, penyidik mendalami pengetahuan ERM berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh RK pada 2023,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10).

Selain pembelian, KPK juga mendalami penjualan mobil tersebut. Budi mengatakan penyidik memperoleh informasi bahwa Volvo XC90 itu telah dijual oleh Erwin pada Agustus 2024.

Waktu penjualan tersebut menjadi perhatian penyidik karena berdekatan dengan proses pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Tentunya itu juga menjadi materi dari penyidik untuk mendalami berkaitan dengan penjualan yang dilakukan oleh ERM ini karena penjualannya dilakukan pada Agustus 2024 dan perkara terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mulai mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada 27 Agustus 2024.

Penyidikan kemudian berkembang hingga KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma yang berasal dari sejumlah perusahaan dan agensi periklanan.

Penyidik KPK memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 10 Agustus 2026 ketika KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena sedang dalam kondisi sakit.

Pemeriksaan terhadap Erwin menjadi bagian dari upaya penyidik KPK menelusuri informasi terkait pembelian dan penjualan Volvo XC90 dalam konteks penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. (ANT/KN)

Maung Garuda Mulai Jadi Mobil Dinas Menko, 18 Unit Disiapkan

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memperlihatkan interior Maunt Garuda buatan PT Pindad di Jakarta, Senin (5/10/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

JAKARTA — Maung Garuda produksi PT Pindad mulai mengambil posisi baru sebagai kendaraan dinas para menteri koordinator dan sejumlah pimpinan lembaga pemerintah. Sebanyak sekitar 18 unit disiapkan untuk mengantar para pejabat tersebut mulai Senin (5/10).

Sejumlah Maung Garuda terlihat memasuki area parkir Mabes TNI, Jakarta, Senin (5/10/2026) pagi, membawa para menteri koordinator yang menghadiri rangkaian upacara HUT ke-81 TNI.

Pada sore harinya, kendaraan buatan dalam negeri itu kembali terlihat di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Salah satunya digunakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan penggunaan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas mulai diberlakukan untuk sejumlah menko dan pimpinan lembaga, meski belum seluruh anggota Kabinet Merah Putih memperoleh kendaraan tersebut.

“(Ada) 18 (unit) kalau nggak salah. (Mobil baru diberikan kepada) kepala lembaga dan para menko,” kata Airlangga.

Maung Garuda yang digunakan para pejabat tersebut tampil dengan warna putih dan aksen timbul bertuliskan “Garuda”. Secara bentuk dan fitur, kendaraan itu memiliki kemiripan dengan Maung MV3 Garuda Limousine yang digunakan sebagai kendaraan kepresidenan.

Namun, versi kendaraan dinas menteri tidak dilengkapi sunroof seperti mobil kepresidenan.

Airlangga memberikan penilaian positif setelah menjajal langsung kendaraan tersebut. Ia menyoroti kenyamanan interior serta sejumlah fitur teknologi yang tersedia.

“Interiornya, teknologinya bagus, nyaman. Bluetooth, touch-screen bisa,” ujar Airlangga.

Menurut dia, Maung Garuda juga memiliki kemampuan yang cocok untuk digunakan dalam berbagai kondisi medan.

Airlangga turut menilai kendaraan buatan Pindad tersebut memiliki harga yang kompetitif untuk segmen premium.

“Sangat kompetitif. Ini premium karena ini kan setara dengan SsangYong dari Korea,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengaku telah menggunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas pada hari yang sama.

Bahlil memberikan respons positif terhadap kendaraan tersebut, terutama dari sisi kenyamanan dan statusnya sebagai produk dalam negeri.

“Bagus, cinta NKRI. Nyaman. Fasilitas yang dikasih negara, pasti nyaman,” kata Bahlil.

Ia juga menilai Maung Garuda memiliki peluang untuk masuk ke pasar premium dengan harga yang kompetitif.

“Sangat kompetitif. Kita harus cinta produk dalam negeri,” ujarnya.

Penggunaan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas para menko menambah daftar pemanfaatan kendaraan produksi Pindad untuk kebutuhan pejabat negara. Kini, kendaraan tersebut tidak hanya tampil sebagai produk otomotif nasional, tetapi juga mulai menjadi bagian dari aktivitas keseharian para pejabat Kabinet Merah Putih. (ANT/MK)