Beranda blog Halaman 38

Betrand Peto Diperiksa 8 Jam, Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara

0
Penyanyi Betrand Peto. (Foto: internet)

JAKARTA – Polda Metro Jaya segera menggelar perkara setelah memeriksa Betrand Peto selama sekitar delapan jam terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan seorang pelapor berinisial AW. Polisi akan mengevaluasi hasil pemeriksaan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap figur publik berinisial BP tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 54 pertanyaan untuk mendalami perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan menggali keterangan lebih lanjut guna memperjelas duduk perkara. Setelah pengumpulan bahan keterangan dilakukan, penyidik akan mengevaluasi hasil penyelidikan sebagai dasar menentukan tahapan penanganan berikutnya.

“Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPA-PPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan jadwal pasti gelar perkara maupun memastikan apakah akan ada saksi tambahan yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berkaitan dengan pelapor berinisial AW dan seorang terlapor yang disebut menggunakan inisial ATT atau BP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar sebelumnya menyampaikan bahwa laporan resmi diterima kepolisian pada Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum,” kata Onkoseno di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Hingga Jumat (9/10/2026), penyidik masih mendalami laporan tersebut. Gelar perkara yang akan dilakukan nantinya menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia. (ANT/KN)

MotoGP Indonesia 2026 Resmi Bergulir, Martin Unggul Tipis 2 Poin dari Marquez

0
Para pembalap Moto3 menjalani sesi free practice 1 (FP1) di Pertamina Mandalika International Circuit, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (9/10/2026). ANTARA/Donny Aditra

LOMBOK TENGAH – Persaingan MotoGP Indonesia 2026 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai memanas pada Jumat (9/10/2026). Jorge Martin dan Marc Marquez menjadi sorotan setelah hanya terpaut dua poin di klasemen sementara menjelang rangkaian balapan akhir pekan ini.

Rangkaian MotoGP Indonesia dibuka dengan sesi latihan bebas pertama (FP1) untuk kelas Moto3, Moto2, dan MotoGP. Para pembalap memanfaatkan sesi awal untuk menguji kesiapan motor, membaca karakter lintasan, serta menentukan pengaturan terbaik sebelum memasuki sesi berikutnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, aktivitas di area paddock berlangsung sebagai bagian dari persiapan masing-masing tim sebelum para pembalap turun ke lintasan.

Mengacu pada jadwal di laman resmi MotoGP, sesi FP1 dimulai dari kelas Moto3 pada pukul 09.00–09.35 WITA. Berikutnya, pembalap Moto2 menjalani latihan pada pukul 09.50–10.30 WITA.

Sementara itu, kelas utama MotoGP dijadwalkan memulai FP1 pada pukul 10.45–11.30 WITA. Sesi selama 45 menit tersebut menjadi kesempatan awal bagi para pembalap untuk mengevaluasi performa motor dan kondisi lintasan Mandalika.

Persaingan perebutan gelar juara dunia menjadi salah satu daya tarik utama MotoGP Mandalika tahun ini. Jorge Martin dari Aprilia Racing datang sebagai pemimpin klasemen sementara dengan koleksi 333 poin.

Marc Marquez dari Ducati Lenovo Team membayangi di posisi berikutnya dengan 331 poin. Selisih hanya dua poin membuat hasil setiap sesi dan balapan berpotensi memengaruhi persaingan di papan atas.

Kondisi tersebut membuat MotoGP Indonesia menjadi salah satu seri penting bagi kedua pembalap dalam upaya mengamankan posisi mereka di klasemen kejuaraan dunia musim 2026.

Perhatian publik tuan rumah juga tertuju kepada Mario Suryo Aji dan Veda Pratama yang berkompetisi di kelas berbeda.

Mario Aji berlaga di kelas Moto2, sedangkan Veda Pratama berjuang di kelas Moto3. Keduanya diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan tampil di hadapan publik Indonesia untuk menunjukkan kemampuan terbaik.

Dukungan penonton di Mandalika menjadi salah satu elemen penting dalam gelaran balap motor internasional tersebut.

Setelah FP1 pada pagi hari, rangkaian sesi berlanjut pada Jumat siang. Berikut jadwal latihan berdasarkan waktu Indonesia bagian tengah (WITA):
– 13.15 WITA: Moto3 Practice
– 14.05 WITA: Moto2 Practice
– 15.00 WITA: MotoGP Practice

Rangkaian akhir pekan kemudian berlanjut menuju sesi kualifikasi, Sprint Race untuk kelas MotoGP, dan balapan utama yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Pertamina Mandalika International Circuit.

Hasil latihan dan perkembangan performa para pembalap akan menjadi perhatian menjelang sesi penentuan posisi start dan balapan akhir pekan. (ANT/KN)

Perpres Ojol Mulai Dijalankan, 3 Kementerian Siapkan Aturan Turunan

0
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR dan pemerintah saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan langkah konkret untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi guna menyelaraskan aturan turunan, termasuk terkait tarif layanan dan perlindungan pendapatan pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum tersebut akan melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan memimpin forum tersebut untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan terkoordinasi antarkementerian.

“Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dasco, pembentukan forum diperlukan karena pelaksanaan kebijakan perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital melibatkan berbagai aspek, mulai dari angkutan orang, penetapan tarif angkutan, hingga layanan pengiriman barang dan makanan.

Melalui forum tersebut, ketiga kementerian diharapkan dapat menyelaraskan penyusunan aturan turunan agar kebijakan yang diterbitkan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur transparansi dan akuntabilitas pembentukan tarif oleh perusahaan aplikator.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya akan menyusun Peraturan Menteri (Permen) Komdigi sebagai tindak lanjut Perpres tersebut.

Aturan itu diharapkan memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan tarif sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi yang menjalankan layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi.

“Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” kata Nezar.

Ia menegaskan, regulasi yang disiapkan diharapkan dapat mendorong pengemudi angkutan orang maupun barang memperoleh pendapatan yang lebih baik serta mendapatkan perlindungan yang memadai.

Pembentukan forum lintas kementerian dan penyusunan aturan turunan tersebut menjadi bagian penting dari implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Tahap selanjutnya adalah memastikan kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara selaras dan memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi maupun ekosistem usaha transportasi berbasis platform digital. (ANT/KN)

Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Jokowi: Ikuti Aturan Konstitusi

0
Presiden ke-7 RI Joko Widodo. ANTARA/Aris Wasita

SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Jokowi menegaskan, setiap upaya pemakzulan harus mengikuti mekanisme demokrasi, konstitusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menyusul munculnya wacana pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Jokowi menegaskan dirinya menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut.

“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.

Selain menanggapi wacana pemakzulan, Jokowi turut menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki tahapan yang berbeda. Menurut dia, jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.

Ia mencontohkan, pendidikan di Indonesia umumnya ditempuh melalui jenjang SD, SMP, SMA, kemudian perguruan tinggi. Sementara itu, sejumlah negara memiliki jalur pendidikan lain, termasuk program pathway sebelum memasuki jenjang diploma atau sarjana.

“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pertanyaan mengenai pertimbangan hukum MK terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai persoalan tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusan, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2029.

Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut Jokowi, proses dan persyaratan pencalonan harus mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku.

Sementara itu, mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali maju pada Pilpres 2029, Jokowi tidak memberikan banyak komentar. Ia menilai pelaksanaan pemilu tersebut masih cukup lama.

Pernyataan Jokowi ini menegaskan bahwa wacana pemakzulan maupun persoalan persyaratan pencalonan Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku. (ANT/KN)

Tekan Timbunan Sampah di TPS, DLHK Kukar Ajak Warga Budidaya Maggot

0
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Pengurangan timbunan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tidak hanya bergantung pada pengangkutan, tetapi juga bagaimana masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong warga membudidayakan maggot Black Soldier Fly (BSF) sebagai salah satu cara mengolah sampah organik agar lebih bermanfaat.

Melalui budidaya maggot, sampah organik rumah tangga dapat dimanfaatkan sebagai pakan larva lalat tentara hitam tersebut. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPS sekaligus menghasilkan pakan alternatif untuk ternak dan ikan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan sampah organik memiliki potensi pemanfaatan yang cukup besar apabila dikelola dengan tepat.

“Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat bahwa sampah organik masih bisa dimanfaatkan. Salah satunya melalui budidaya maggot,” kata Tri Joko , Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, pengolahan sampah organik perlu dimulai dari tingkat masyarakat agar sampah yang masuk ke TPS dapat ditekan. Sebab, sampah yang seharusnya masih bisa diolah justru kerap dibuang bersama sampah lainnya.

Untuk memperluas penerapan metode tersebut, DLHK Kukar bekerja sama dengan Universitas Mulawarman dan sejumlah kelurahan dalam memberikan pelatihan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan itu, warga diharapkan memahami cara memanfaatkan sampah organik sekaligus mengembangkan budidaya maggot secara mandiri.

“Budidaya maggot menjadi salah satu cara yang efektif untuk mengatasi sampah organik. Sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai pakan maggot sehingga bisa mengurangi timbunan sampah,” ujarnya.

Selain membantu mengurangi sampah, budidaya maggot juga membuka peluang pemanfaatan hasil olahan untuk kebutuhan peternakan dan perikanan.

Maggot dapat dijadikan pakan alternatif bagi ayam maupun ikan sehingga pengelolaannya berpotensi memberikan manfaat lebih luas.

Tri Joko mencontohkan, maggot dapat dimanfaatkan sebagai pakan ayam petelur. Dengan demikian, pengolahan sampah tidak hanya berorientasi pada pengurangan volume buangan, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan pakan ternak.

Di samping budidaya maggot, DLHK Kukar turut mendorong masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos. Hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai pupuk padat maupun pupuk cair untuk mendukung kegiatan pertanian dan penghijauan.

Menurut Tri Joko, kedua metode tersebut menjadi alternatif yang dapat diterapkan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Sampah organik yang dipilah sejak awal akan lebih mudah dimanfaatkan daripada tercampur dengan sampah lain.

Budidaya maggot sendiri mulai diterapkan sejumlah kelompok masyarakat di Tenggarong dan beberapa kecamatan lainnya.

DLHK Kukar berharap praktik tersebut semakin meluas sehingga pengolahan sampah tidak hanya bertumpu pada penanganan di TPS, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dari sumbernya.

Tri Joko menilai pemanfaatan sampah organik penting dilakukan karena sampah jenis ini dapat menimbulkan bau ketika menumpuk dan bercampur dengan sampah lainnya.

Karena itu, pemilahan dan pengolahan sejak dari rumah menjadi bagian penting dalam memperbaiki pengelolaan sampah.

“Ini sangat disayangkan jika sampah organik masih dibuang ke TPS, karena sebenarnya memiliki nilai manfaat yang cukup tinggi,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

Pemkab Kukar Dorong 20 Kecamatan Miliki Industri Unggulan

0
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong setiap kecamatan memiliki industri unggulan untuk memperkuat ekonomi berbasis potensi lokal.

Kecamatan Kembang Janggut menjadi wilayah pertama yang mulai menerapkan konsep One District One Industry, yang selanjutnya ditargetkan berkembang di 20 kecamatan se-Kukar.

Strategi ini merupakan pengembangan dari konsep One Village One Product (OVOP) yang selama ini mendorong desa menghasilkan produk unggulan.

Melalui pendekatan baru tersebut, produk masyarakat diharapkan tidak berhenti pada skala produksi desa, tetapi dapat dikembangkan menjadi industri yang memiliki daya saing dan nilai ekonomi lebih besar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pengembangan industri di tingkat kecamatan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), badan usaha milik desa (BUMDes), koperasi hingga perusahaan di sekitar wilayah.

“Pak Bupati kan selalu menyampaikan ada program One Village One Product. Jadi ini disambut oleh teman-teman kecamatan, ada One District One Industry, setiap kecamatan ada satu industri. Nah, ini pertama kali dilakukan di Kecamatan Kembang Janggut,” kata Arianto, Jumat (9/10/2026).

Menurut Arianto, pengembangan industri unggulan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Potensi produk yang dihasilkan masyarakat perlu diidentifikasi, kemudian didukung melalui kolaborasi antarpelaku ekonomi agar dapat berkembang secara berkelanjutan.

Karena itu, DPMD Kukar mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif mengembangkan produk unggulan dengan memanfaatkan potensi yang sudah dimiliki masyarakat. UMKM dan BUMDes diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun kegiatan ekonomi produktif di tingkat desa.

“Kami bagaimana mendorong pemerintah desa di setiap desa itu bersama dengan UMKM yang mereka miliki, BUMDes yang mereka miliki, itu memiliki produk-produk unggulan mereka yang nanti kita bisa sama-sama dorong untuk bisa menjadi unggulan,” jelasnya.

Konsep One District One Industry juga diarahkan untuk terhubung dengan koperasi di tingkat kecamatan. Keterhubungan antarlembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha, mulai dari produksi hingga pengembangan produk unggulan yang memiliki peluang pasar lebih luas.

Meski demikian, setiap kecamatan tidak diarahkan untuk mengembangkan industri yang seragam. Jenis industri yang dipilih akan disesuaikan dengan potensi sumber daya, produk masyarakat, kemampuan pelaku UMKM, serta karakter ekonomi masing-masing wilayah.

Pendekatan tersebut memungkinkan setiap kecamatan memiliki identitas ekonomi tersendiri. Produk yang selama ini dikembangkan secara lokal berpeluang menjadi basis industri, sepanjang didukung pengelolaan usaha dan kerja sama yang memadai.

Arianto menegaskan, penerapan konsep ini tidak hanya diperuntukkan bagi Kembang Janggut. DPMD Kukar menargetkan pengembangannya menjangkau 20 kecamatan, 193 desa, dan 44 kelurahan.

“Nanti akan dilaksanakan di desa-desa lain juga. Itu nanti akan dilaksanakan di 20 kecamatan dan 193 desa dengan 44 kelurahan, kita akan dorong,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

Pemkab Kukar Tak Relokasi Korban Kebakaran RT 33 Melayu, Ini Alasannya

0
Kawasan kebakaran di RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak mengarahkan penanganan kawasan permukiman terdampak kebakaran di RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, melalui relokasi warga.

Sebagai gantinya, pemerintah mengkaji revitalisasi untuk menata kembali lingkungan permukiman yang memiliki nilai budaya dan historis tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pemindahan warga dari kawasan tersebut bukan perkara mudah. Selain menyangkut tempat tinggal, permukiman itu memiliki keterikatan dengan sejarah dan kehidupan sosial masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pascakebakaran.

“Kalau idealnya kan sepertinya direlokasi, tapi kan nggak mungkin. Susah, berat, karena menyangkut budaya dan menyangkut banyak hal, historis segala macam,” kata Sunggono, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, revitalisasi menjadi opsi yang lebih memungkinkan untuk memulihkan kawasan sekaligus memperbaiki kondisi permukiman. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan kembali diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi rumah warga, tetapi juga membuka peluang penataan lingkungan agar lebih tertata.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah kondisi akses jalan di dalam permukiman. Sunggono menyebut masih ada bangunan warga yang berdiri sangat dekat dengan bahu jalan sehingga ruang untuk akses lingkungan menjadi terbatas.

“Misalnya mereka membangunnya betul-betul mepet sama bahu jalan,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi penting karena penataan kawasan tidak cukup hanya dengan membangun kembali rumah yang terdampak kebakaran. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan akses jalan dan keteraturan lingkungan agar permukiman dapat ditata lebih baik.

Sunggono menjelaskan, dalam penataan kawasan kumuh, lebar jalan kurang dari tiga meter menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan. Karena itu, revitalisasi kawasan RT 33 Melayu berpotensi diikuti pembenahan akses jalan, termasuk pelebaran jika mendapat persetujuan warga.

“Makanya kita nanti sampaikan karena mau dibangun ulang, direvitalisasi, mudah-mudahan warga sepakat kalau ini dilebarkan jalannya,” jelasnya.

Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah perlu melihat kondisi kawasan dan merumuskan langkah penataan yang memungkinkan diterapkan tanpa mengabaikan karakter permukiman maupun kebutuhan masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar saat ini tengah melakukan kajian untuk menentukan langkah revitalisasi yang akan dilaksanakan. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyiapkan proses penataan kawasan pascakebakaran.

Sunggono berharap kajian dapat segera diselesaikan agar pelaksanaan revitalisasi tidak berlarut-larut. Pemerintah menargetkan penataan kawasan tersebut dapat mulai dieksekusi sebelum akhir 2026.

“Teman-teman dari Perkim sedang melakukan kajian. Insya Allah sebelum akhir tahun semuanya bisa kita eksekusi,” tegas Sunggono.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

Enam Desa di Kukar Usulkan Pemekaran, DPMD Mulai Beri Pendampingan

0
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Enam desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk dalam daftar usulan pemekaran desa pada 2026. Menanggapi hal tersebut,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai memberikan pendampingan agar setiap usulan dapat diproses sesuai mekanisme dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, salah satu usulan tersebut melibatkan Desa Sebuntal dan Desa Semangkok. Berbeda dari pemekaran yang hanya membagi satu wilayah desa, skema di dua desa tersebut menggabungkan sebagian wilayah dari masing-masing desa untuk membentuk desa baru.

“Di 2026 ini ada usulan enam desa untuk dimekarkan, termasuk Desa Sebuntal dan Semangkok. Dua desa ini sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi satu desa lagi,” kata Arianto Kamis (8/10/2026).

Menurut Arianto, usulan pemekaran tidak serta-merta membuat sebuah wilayah dapat langsung ditetapkan sebagai desa baru. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa pengusul sebelum proses dapat dilanjutkan.

Karena itu, DPMD Kukar mulai turun memberikan penjelasan kepada pemerintah desa dan masyarakat yang mengusulkan pemekaran.

Pendampingan tersebut mencakup penjelasan mengenai mekanisme, tahapan pengusulan hingga berbagai konsekuensi administratif yang muncul apabila desa baru nantinya terbentuk.

“Kita selaku OPD yang memfasilitasi, kemarin turun dan memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemekaran desa,” ujarnya.

Arianto menegaskan, pemekaran desa harus memiliki dasar yang jelas. Keinginan masyarakat menjadi bagian dari proses pengusulan, tetapi tetap harus diikuti dengan pemenuhan ketentuan administratif dan persyaratan lainnya.

Hal ini menjadi penting agar pembentukan desa baru tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pemisahan wilayah, tetapi juga memiliki kesiapan dari sisi pemerintahan dan administrasi.

Setelah sosialisasi, DPMD Kukar akan melanjutkan pendampingan terhadap enam usulan pemekaran tersebut. Setiap desa akan diarahkan untuk melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan sesuai tahapan yang berlaku.

Dengan pola pendampingan sejak awal, Pemkab Kukar ingin memastikan proses pemekaran berjalan tertib dan setiap usulan dapat dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Artinya, enam usulan tersebut saat ini masih berada dalam proses dan belum otomatis menjadi desa definitif. Kelanjutan masing-masing usulan akan bergantung pada terpenuhinya persyaratan serta hasil proses sesuai mekanisme pemekaran desa. (Adv)

 

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

Atlet Lolos BK Terancam Gagal Bertanding, Kukar Desak Kepastian Batas Usia Porprov

0
Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Sejumlah atlet Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah lolos Babak Kualifikasi (BK) Porprov Kalimantan Timur (Kaltim) terancam gagal tampil di ajang utama. Penyebabnya, muncul wacana pembatasan usia maksimal atlet menjadi 30 tahun, sementara aturan tersebut belum mendapat kepastian resmi dan sebelumnya disebut belum diberlakukan saat BK.

Kondisi ini membuat persiapan kontingen Kukar menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim berpotensi terganggu. Sejumlah cabang olahraga telah menyusun komposisi atlet berdasarkan hasil BK dan kini tinggal mematangkan persiapan menuju pertandingan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim tengah mengarahkan batas maksimal usia atlet pada angka 30 tahun.

Padahal, saat proses BK Porprov berlangsung, ketentuan mengenai batas usia maksimal tersebut disebut belum diberlakukan.

Kondisi itu membuat Kukar meminta Pemprov Kaltim segera memberikan keputusan resmi. Sebab, seluruh cabang olahraga di daerah telah menyusun persiapan berdasarkan hasil BK yang telah dilaksanakan.

“Memang dari provinsi secara hari ini menyampaikan bahwa 30 maksimal. Tapi teman-teman di kabupaten berkoordinasi dengan kawan-kawan di Pengprov, yang memang dulunya menurut informasi pernah disepakati bahwa itu untuk Porprov yang akan datang,” ujar Ali, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, atlet yang telah lolos BK tidak sekadar tercatat sebagai peserta. Mereka telah menjalani rangkaian latihan dan dipersiapkan untuk menghadapi Porprov yang pelaksanaannya kini semakin dekat.

Karena itu, jika batas usia 30 tahun diterapkan setelah proses kualifikasi selesai, sejumlah atlet berpotensi kehilangan kesempatan bertanding meski sebelumnya telah melewati tahapan yang ditetapkan.

“Harapan kami apa yang sudah dilakukan melalui BK dan hasil yang melalui BK ini menjadi rujukan untuk mereka ikut di Porprov,” katanya.

Ali menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi atlet maupun pelatih.

Terlebih, waktu menuju pelaksanaan Porprov diperkirakan hanya sekitar 50 hari. Dalam kondisi tersebut, perubahan persyaratan peserta dinilai dapat mengganggu komposisi tim yang telah dipersiapkan masing-masing daerah.

“Kalau ini menjadi keputusan yang dilakukan oleh provinsi, ini mungkin sedikit banyaknya mencederai semangat olahraga di kabupaten kota,” bebernya.

“Karena tidak hanya Kukar, saya dengar banyak kabupaten kota lain juga yang mengeluh terhadap apa yang disampaikan secara lisan,” timpalnya.

Salah satu cabang olahraga yang berpotensi paling terdampak ialah gateball. Ali menyebut mayoritas atlet gateball Kukar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan usia di atas 30 tahun. Bahkan, rata-rata usia atlet di cabang tersebut berada di atas 40 tahun.

Para atlet itu sebelumnya telah mengikuti BK Porprov dan tercatat sebagai peserta. Jika batas usia maksimal 30 tahun kemudian diterapkan, komposisi atlet yang telah dipersiapkan Kukar berpotensi berubah secara signifikan.

“Kalau hari ini tiba-tiba itu dipotong di tiga puluh, tentunya persiapan yang sudah dilakukan membuat kawan-kawan pelatih dan atlet kita semakin kecewa,” jelasnya.

Meski demikian, Ali tidak sepenuhnya menilai pembatasan usia sebagai kebijakan yang keliru. Menurutnya, pembatasan usia justru dapat menjadi instrumen untuk mendorong setiap cabang olahraga memperkuat pembinaan atlet muda. Persoalannya adalah waktu penerapan kebijakan tersebut.

“Bagus sebenarnya tujuan untuk pembatasan usia itu, karena memberi pacuan buat cabang olahraga untuk melakukan pembinaan usia dini,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara mendadak setelah daerah menyelesaikan tahapan BK dan memasuki masa persiapan akhir menuju Porprov.

“Kalau ingin mendadak hari ini dilakukan, saya rasa harus dengan pertimbangan yang sangat bijak,” lanjutnya.

Karena itu, Dispora Kukar mendorong Pemprov Kaltim segera menyampaikan keputusan resmi mengenai batas usia tersebut kepada seluruh kabupaten/kota.

Kepastian aturan dinilai penting agar daerah dapat segera menyesuaikan susunan kontingen, sekaligus memberikan kejelasan kepada atlet dan pelatih yang selama ini telah menjalani persiapan.

“Kami berharap keputusan cepat ini oleh provinsi disampaikan ke kami di kabupaten kota. Sehingga apa pun hasil yang diputuskan, kita persiapkan untuk mengikuti aturan itu,” tegasnya. (Adv)

 

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

Korban Kebakaran Tenggarong Tak Hanya Butuh Bantuan, Pemkab Kukar Fokus Pulihkan Aktivitas Warga

0
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan Melayu, Tenggarong. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Pemulihan korban kebakaran di RT 33 Kelurahan Melayu, Tenggarong, tak berhenti pada pemenuhan makanan dan tempat tinggal sementara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memastikan kebutuhan sekolah, pekerjaan, perlengkapan rumah tangga hingga kondisi psikologis warga ikut tertangani.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan langkah tersebut penting karena kebakaran yang terjadi Senin (5/10/2026) berdampak besar terhadap kehidupan warga. Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 75 kepala keluarga yang terdiri dari 224 jiwa terdampak.

Hal itu disampaikan Aulia saat memantau posko pengungsian, dapur umum dan penyaluran bantuan kepada korban, Kamis (8/10/2026).

“Kita melihat kondisi pascakebakaran yang melanda warga kita di Jalan Danau Aji, dan memang korbannya cukup banyak. Ini termasuk salah satu kebakaran terbesar yang terjadi di Kutai Kartanegara,” kata Aulia.

Menurutnya, proses pemulihan harus melihat korban secara utuh. Selain kebutuhan fisik, kondisi psikologis warga yang kehilangan rumah dan barang-barang berharga juga perlu diperhatikan.

“Tadi kami juga menyampaikan kepada lurah, selain kita me-recovery dari perspektif fisik, kita juga harus melihat perspektif psikis warga masyarakat kita,” ujarnya.

Aulia meminta proses pendataan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada korban yang terlewat. Pemerintah juga menyiapkan pemenuhan kebutuhan yang menunjang aktivitas harian warga.

“Jangan sampai ada korban yang kehilangan dalam proses monitoring kita. Kita khawatir pascakebakaran ini meninggalkan luka yang cukup dalam sehingga menimbulkan stres dan lain sebagainya bagi warga masyarakat kita,” jelasnya.

Dalam jangka pendek, kebutuhan anak sekolah dan warga yang bekerja menjadi perhatian. Termasuk perlengkapan memasak yang dibutuhkan warga untuk mengolah bahan makanan yang telah tersedia.

“Jangka pendek adalah kita memastikan bahwa proses aktivitas sehari-hari warga masyarakat kita itu tidak terganggu. Bagi yang bersekolah, kebutuhan sekolahnya terpenuhi. Bagi yang bekerja, perlengkapan kebutuhan pekerjaannya juga terpenuhi,” kata Aulia.

Pemkab Kukar juga berkoordinasi dengan Baznas untuk memenuhi peralatan memasak warga. Sementara dapur umum tetap berjalan dengan dukungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) dan relawan.

Pemulihan juga menyentuh dokumen kependudukan yang ikut terbakar. Pemerintah kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebidayaan (Disdikbud) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membantu kebutuhan administrasi warga.

Untuk jangka menengah dan panjang, Pemkab Kukar akan mengevaluasi penataan kawasan, terutama akses kendaraan pemadam. Aulia menilai akses yang terbatas menjadi salah satu persoalan yang perlu diperbaiki agar penanganan kebakaran di kawasan tersebut dapat lebih optimal.

“Kemarin misalnya jalan tidak ada, sehingga mobil pemadam kebakaran agak susah untuk masuk ke dalam dan lain sebagainya. Akibatnya, proses penanganan itu tidak bisa berjalan secara optimal,” katanya.

Aulia berharap proses pemulihan dilakukan cepat dan tepat sasaran, dengan bantuan yang benar-benar menjawab kebutuhan warga terdampak.

“Kita berharap proses recovery pascakebakaran ini bisa kita lakukan dengan cepat,” ujarnya.

Sementara itu Lurah Melayu, Muhammad Hafiz mengatakan kebutuhan dasar warga dipenuhi secara bertahap, mulai dari makanan, pakaian hingga perlengkapan mandi.

“Yang paling penting itu keberlangsungan sehari-harinya bisa dipulihkan untuk aktivitas sehari-hari. Apalagi yang berkaitan dengan bahan pokok makanan, pakaian, alat-alat mandi, alat-alat underwear,” kata Hafiz.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R