Saeful Dorong Pelatihan Khusus bagi Orang Tua Anak Autisme

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya keselarasan pola pendampingan anak autisme di rumah, dengan metode yang diterapkan tenaga pendidik maupun terapis di sekolah dan pusat layanan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, mengatakan keberhasilan proses tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus, tidak dapat hanya dibebankan kepada guru atau terapis. Menurutnya, peran orang tua dalam melanjutkan pola pembelajaran di rumah menjadi faktor yang sangat menentukan.

“Kalau di sekolah sudah ditangani dengan baik tapi di rumah tidak dilanjutkan, hasilnya tidak akan maksimal. Orang tua juga perlu belajar agar bisa mendampingi anak dengan cara yang tepat,” jelasnya saat kunjungan ke Autis Center Bontang, Selasa (19/5/2026).

Saeful menilai masih banyak orang tua yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai cara berinteraksi, berkomunikasi, serta mendidik anak autisme sesuai kebutuhan mereka.

Karena itu, ia mendorong adanya pelatihan khusus bagi keluarga agar pola pendampingan yang dilakukan di rumah dapat berjalan searah dengan metode terapi dan pendidikan yang diterapkan di sekolah.

Menurutnya, edukasi tersebut penting untuk mencegah pola asuh yang kurang tepat dan berpotensi menghambat perkembangan anak. Dengan pemahaman yang baik, orang tua dinilai akan lebih siap mendampingi anak secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.

Selain menyoroti peran keluarga, Saeful juga mengajak masyarakat untuk mengubah stigma terhadap anak berkebutuhan khusus. Ia menegaskan anak autisme memiliki potensi yang dapat berkembang apabila memperoleh dukungan dan lingkungan yang tepat.

“Anak-anak ini bukan untuk disembunyikan. Mereka punya potensi, dan itu bisa berkembang jika didampingi dengan benar,” tegasnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Amir Tosina Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img