Beranda blog Halaman 312

Unmul, Molotov, dan Pertaruhan Marwah Mahasiswa

SAYA masih ingat tahun 1998, saat semester tiga di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul). Indonesia kala itu berada di titik nadir. Krisis moneter menghantam keras. Rupiah terjun dari Rp2.500 menjadi Rp15 ribu per dolar. Harga kebutuhan pokok melambung, jutaan orang kehilangan pekerjaan, sementara korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kian telanjang.

Di tengah situasi itu, mahasiswa bergerak. Dari Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, hingga Samarinda, demonstrasi digelar dengan satu tuntutan besar: reformasi. Mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mundur. KKN diberantas, Dwi Fungsi ABRI dicabut, dan pemilu jujur serta adil dilaksanakan.

Saya ikut merasakan gerakan itu. Turun ke jalan, berteriak dengan suara serak, bersama barisan yang percaya mahasiswa adalah suara rakyat. Kampus jadi basis perlawanan moral.

Saya juga masih ingat Tragedi Trisakti 12 Mei 1998 yang menewaskan empat mahasiswa. Dari sana api perlawanan membesar hingga akhirnya Presiden Soeharto benar-benar mundur pada 21 Mei 1998. Itu bukti, gerakan mahasiswa, meski penuh risiko, berdiri di atas idealisme dan moralitas.

Karena itulah, kabar ditemukannya 27 bom molotov di sekitar kampus Unmul membuat saya sulit percaya. Bagaimana mungkin ruang akademik yang seharusnya jadi tempat lahir ide-ide, justru dijadikan sasaran provokasi?

Fakta yang diungkap polisi memperlihatkan ada aktor intelektual dari luar kampus yang merancang skenario anarkis, sementara mahasiswa ditarik masuk sebagai pelaksana. Dua orang ditangkap, tiga lainnya masih diburu.

Mahasiswa jelas bukan dalang, mereka hanya pion yang diperalat. Saya bersyukur, empat mahasiswa Unmul yang sempat ditahan akhirnya mendapat penangguhan. Penasihat hukum mereka, Paulinus Dugis, berharap perkara ini segera selesai. “Biarkanlah adik-adik ini melanjutkan pendidikannya, karena mereka ini kan masih kuliah,” ucapnya. Bahkan ada yang sedang menyusun skripsi. Proses hukum memang harus berjalan, tetapi masa depan mereka juga perlu dijaga.

Sikap kampus patut diapresiasi. Rektor hadir memberi jaminan, alumni ikut menunjukkan dukungan. Ketua IKA FISIP Unmul, Andi Fathul Khair, menegaskan mahasiswa dan alumnus harus menyalurkan aspirasi secara damai dan konstruktif, tanpa terjebak anarkisme.

Satu hal tak bisa ditawar: marwah gerakan mahasiswa hanya hidup lewat jalan damai.

Kini, tantangan mahasiswa berbeda di era 1998. Jika dulu menghadapi represi fisik, hari ini mereka dihadapkan pada derasnya arus digital. Informasi, hoaks, dan provokasi begitu mudah menyusup ke ruang percakapan daring. Tanpa literasi digital, mahasiswa mudah terseret narasi menyesatkan.

Untuk itu, mahasiswa harus berani bertanya, menguji fakta, dan tidak gampang percaya pada hasutan. Kritik harus tetap hidup, karena itu hak sekaligus kewajiban moral. Tetapi kritik mesti hadir dengan cara beradab. Aksi damai, diskusi terbuka, dan argumentasi berbasis data adalah jalan menjaga legitimasi moral. Begitu terjebak dalam kekerasan, kepercayaan publik akan runtuh.

Kasus bom molotov di Samarinda harus jadi pelajaran. Bukan untuk membungkam mahasiswa, melainkan memperkuat mereka agar tak mudah diprovokasi.

Mahasiswa harus menyalakan api pengetahuan, bukan api provokasi. Kampus adalah rumah intelektual, bukan arena bakar. Dan kita semua—kampus, alumni, aparat, hingga masyarakat, punya tanggung jawab menjaga marwah gerakan mahasiswa dari tangan segelintir orang yang ingin menungganginya. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Sekkab Berau Dorong Masyarakat Ikut Awasi Disiplin ASN

BERAU – Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai salah satu kunci terwujudnya pelayanan publik yang optimal. Untuk itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi kinerja para ASN.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kalau memang ada ASN yang melanggar, silakan dilaporkan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan agar organisasi perangkat daerah (OPD) lebih responsif menanggapi kritik maupun laporan yang masuk. Menurutnya, penyelesaian masalah harus dilakukan sejak dini agar tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai masalah sudah terlanjur besar baru kita ribut mencari solusinya,” ujarnya.

Terkait sanksi, Said menjelaskan ketentuan telah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Pengawasan ASN sejatinya merupakan tanggung jawab kepala dinas atau pimpinan perangkat daerah masing-masing,” katanya.

“Ini ibarat penyakit menular. Kalau dibiarkan, bisa jadi contoh buruk bagi pegawai lainnya. Jadi, kepala dinas tidak boleh membiarkan hal semacam ini,” sambungnya.

Ia berharap langkah cepat dalam penegakan disiplin dapat menjaga kinerja ASN dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

“Harapan kami kinerja ASN tetap terjaga dan pelayanan publik bisa berjalan optimal,” pungkasnya. (adv/srn/set)

Muara Kaman Ulu Kembangkan Pelantar Wisata Kayu Ulin, Dongkrak Ekonomi Lokal

TENGGARONG – Desa Muara Kaman Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tengah membangun pelantar wisata berbahan kayu ulin di tepian Sungai Matang. Pembangunan ini digagas untuk menghadirkan destinasi baru bagi warga sekaligus wisatawan, sekaligus memanfaatkan keindahan panorama alami di kawasan tersebut.

Kepala Desa Muara Kaman Ulu, Hendra, menjelaskan, pengerjaan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini menggunakan Dana Desa (DD). Meski anggaran terbatas, proyek tetap berjalan berkesinambungan.

“Prinsipnya dikerjakan terus, meskipun sedikit demi sedikit. Jadi berkelanjutan, tidak sekaligus selesai,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Konsep pelantar terinspirasi dari Taman Tanjung Tenggarong, namun dikembangkan dengan sentuhan khas Sungai Mahakam. Kayu ulin dipilih sebagai material utama karena dinilai kokoh dan memiliki nilai estetika tinggi.

“Modelnya seperti di Timbau, Taman Tanjung, tapi kita pakai ulin,” kata Hendra.

Pembangunan pelantar memerlukan dana besar, hingga miliaran rupiah, sementara DD yang diterima tiap tahun harus dialokasikan ke berbagai sektor lain.

“Untuk proyek ini bisa sampai dua sampai tiga miliar, tapi DD terbatas, kadang hanya Rp 75 juta sampai Rp 100 juta,” terangnya.

Sebagai solusi, pemdes berencana melibatkan perusahaan sekitar melalui program CSR agar pembangunan lebih cepat terealisasi.

Lokasi pelantar menyimpan daya tarik unik. Dari sisi barat Sungai Matang, pengunjung bisa menyaksikan keindahan matahari terbit. Hendra optimistis, jika tertata rapi, kawasan ini berpotensi menjadi ikon wisata baru desa.

“Pemandangannya bagus sekali. Kalau dikelola dengan baik, bisa jadi daya tarik utama,” jelasnya.

Lebih dari sekadar ruang publik, proyek ini juga dirancang untuk mendorong ekonomi lokal. Pemdes menyiapkan konsep pengembangan UMKM, kuliner, hingga spot foto agar mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

“Kalau sudah jadi, kios UMKM bisa kita siapkan. Ini bukan sekadar tempat wisata, tapi wadah perputaran ekonomi warga,” tegasnya.

Tahun depan, pemdes menargetkan tambahan anggaran minimal Rp100 juta untuk melanjutkan pembangunan, sembari berharap dukungan perusahaan sekitar mempercepat realisasi.

“Sedikit demi sedikit kita bangun, yang penting konsisten. Mudah-mudahan di 2026 dapat tambahan anggaran dan ada dukungan dari swasta,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Loa Janan Ulu Perkuat Kesejahteraan Warga Lewat Kolaborasi Program Bedah Rumah

TENGGARONG – Pemerintah Desa (Pemdes) Loa Janan Ulu terus memperkuat pemanfaatan Anggaran Dana Desa (ADD), untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui program Bedah Rumah yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Kepala Desa Loa Janan Ulu, Suparyo, menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari visi-misi pemerintah desa selama masa jabatannya. Ia menjelaskan, setiap tahun empat unit rumah mendapatkan bantuan dari ADD.

“Bedah rumah ini ada dari beberapa sumber. Dari ADD tiap tahun ada empat rumah, itu memang program kepala desa yang masuk dalam visi-misi. Selain itu ada juga dari Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim), dan Alhamdulillah ada juga berasal dari Baznas Kukar,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Jumlah rumah yang menerima bantuan pun tidak selalu sama setiap tahun. Suparyo menyebut, hal ini karena adanya program serupa yang dijalankan pemerintah daerah.

“Kalau dihitung total per tahun itu tergantung dari Perkim. Biasanya mereka bisa memberi 20 sampai 30 rumah. Tapi yang pasti dari Dana Desa ada empat rumah per tahun,” jelasnya.

Saat ini, program bedah rumah dari Perkim telah menjangkau sekitar 21 rumah. Sementara program desa sudah terealisasi dua rumah pada tahap pertama, dan akan ditambah dua rumah lagi di tahap kedua.

“Betul, karena kita ini desa mandiri, pencairan dana memang dilakukan dalam dua tahap. Sistem dua tahap ini sudah berjalan sejak 2022, ketika desa ini masuk kategori desa mandiri,” imbuh Suparyo.

Ia berharap program ini terus menjadi prioritas dan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Dari empat kegiatan desa, program ini sudah pasti akan terus dijalankan. Mudah-mudahan ADD tetap bisa mendukung empat rumah per tahun, dan dari Perkim juga bisa terus memperhatikan program bedah rumah ini,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Desa Jonggon Jaya Kukuhkan 17 PKK RT dan Gelar Bimtek, Perkuat Peran Kader di Masyarakat

TENGGARONG – Pemerintah Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menegaskan komitmen pemberdayaan masyarakat, dengan mengukuhkan 17 kelompok PKK RT. Acara yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa pada Selasa, (2/9/2025), juga dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi seluruh pengurus.

Kepala Desa Jonggon Jaya, Muhammad Kholil, menyatakan bahwa kegiatan ini lebih dari sekadar seremoni. Menurutnya, PKK RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program sosial, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat di tingkat RT.

“Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK RT merupakan kegiatan yang sangat penting dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan kader PKK RT,” ujar Kholil, Kamis (4/9/2025).

Bimtek ini bertujuan membekali para kader agar lebih siap menghadapi berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat. Selain meningkatkan kemampuan individu, kegiatan ini juga mendorong kerja sama dan koordinasi antara pengurus PKK RT, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Dengan adanya bimtek ini, kader PKK RT dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” lanjut Kholil.

Ia menambahkan, pengukuhan sekaligus bimtek ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar pengurus dan membangun sinergi dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.

“Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Qori-Qoriah Kenohan Siap Berlaga, Camat Optimistis MTQ 2025 Lahirkan Juara Nasional

TENGGARONG – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kecamatan Kenohan tahun 2025 resmi berakhir, dengan catatan membanggakan. Gelaran yang dipusatkan di Desa Semayang sejak 31 Agustus hingga 3 September itu, berhasil melahirkan bibit qori dan qoriah berbakat yang dinilai punya peluang besar bersaing di ajang lebih tinggi.

Camat Kenohan, Kaspul, menyebut pelaksanaan MTQ kali ini berlangsung meriah dengan antusiasme peserta yang tinggi. Menurutnya, potensi yang muncul cukup menjanjikan bagi masa depan kafilah Kenohan.

“Di MTQ Kabupaten, kita selalu di belakang karena juara-juara biasanya ikut kecamatan lain. Setelah koordinasi dengan Kemenag dan Sekda, akhirnya ditetapkan semua wajib ikut Kecamatan sendiri. Selama tiga tahun terakhir, mereka sudah kembali membela Kenohan,” ujar Kaspul, Kamis (4/9/2025).

Kaspul menambahkan, para pemenang di tingkat kecamatan akan dibina untuk menghadapi MTQ Kabupaten. Ia optimistis, kualitas yang terlihat tahun ini mampu menembus hingga panggung nasional.

“Kalau melihat penampilan mereka, saya yakin bisa sampai tingkat nasional. Karena salah satu kafilah yang ikut benar-benar luar biasa,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi perkembangan positif qori dan qoriah Kenohan dalam beberapa tahun terakhir.

“Tahun lalu kita masuk 10 besar di tingkat kabupaten, di cabang tilawah, hafizh quran, tartil, dan lainnya. Itu sudah lumayan, karena sebelumnya kita hanya di peringkat 16 atau 17. Mudah-mudahan ke depan lahir generasi qurani yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

APBN 2026: Kaltim Dikebiri, Pusat Membengkak

DALAM beberapa pekan terakhir, saya mengikuti laporan wartawan Media Kaltim di berbagai daerah mengenai pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2026. Satu hal makin menguat: APBD tahun depan hampir pasti terjun bebas.

Untuk APBD Kaltim 2026, semula diproyeksikan Rp21,3 triliun. Namun kabar pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 50 persen atau sekitar Rp5 triliun membuat postur realistisnya hanya akan berkisar Rp16–17 triliun. Angka ini jelas mengkhawatirkan. Sebab alokasi anggaran pembangunan langsung menyempit sementara kebutuhan masyarakat tidak bisa ditunda.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengingatkan, proyeksi Rp21,3 triliun hanya berlaku jika pemerintah pusat tidak memangkas DBH. “Kabar sementara ada pemangkasan DBH mencapai 50 persen atau sekitar Rp5 triliun,” ucapnya. Kondisi ini akan membuat fiskal Kaltim menyusut drastis, meski ia menegaskan program prioritas kepala daerah tetap harus dijaga.

Sinyal buruk ini sebenarnya sudah terbaca dari RAPBN 2026. Pemerintah pusat hanya mematok Transfer ke Daerah (TKD) Rp650 triliun, turun tajam dari Rp919,9 triliun pada 2025. Hampir sepertiga pendapatan daerah hilang. TKD ini mencakup Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, hingga DBH.

Untuk DBH sendiri, secara nasional anjlok dari Rp192,3 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp45,1 triliun pada 2026. Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengakui, informasi awal menunjukkan pemangkasan hingga 50 persen sebagai dampak kebijakan efisiensi pusat. Bagi Kaltim yang sangat bergantung pada migas dan batubara, ini pukulan telak. SDA terus dikeruk, tetapi hasilnya makin sedikit kembali ke daerah.

Meski begitu, Sri Wahyuni menegaskan bahwa Pemprov tidak tinggal diam. Ia menyebut lebih dari separuh APBD Kaltim ditopang PAD, sekitar 50–55 persen. Karena itu, langkah antisipasi ditempuh dengan mengoptimalkan aset di tepian Sungai Mahakam, menertibkan pajak alat berat, hingga mendorong kontribusi lebih besar dari BUMD. “Pembayaran pertama pengusaha cukup bayar setengah dari total kewajiban yang harus dibayar,” terangnya. Upaya ini dinilai realistis, meski dampaknya tidak bisa langsung dirasakan seketika.

Namun, tekanan fiskal ini tidak hanya menimpa provinsi. Efek domino juga langsung terasa di kabupaten dan kota. Kutai Kartanegara hanya mampu menyusun APBD 2026 sebesar Rp7,5 triliun, padahal pada 2025 masih Rp12 triliun. Penajam Paser Utara juga turun dari Rp2,4 triliun menjadi sekitar Rp2 triliun. Bontang kehilangan setengah triliun, sementara Balikpapan dan Samarinda terpaksa mengalihkan belanja ke layanan dasar.

Kondisi serupa dialami Kutai Timur. Dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan perubahan APBD 2025 sebagai gambaran tantangan fiskal. Pendapatan daerah yang semula Rp11,151 triliun turun menjadi Rp9,376 triliun atau berkurang Rp1,775 triliun. Belanja ikut disesuaikan dari Rp11,136 triliun menjadi Rp9,475 triliun. “Pembelanjaan daerah diarahkan pada efisiensi, pemenuhan mandatory spending, dan pelaksanaan program prioritas sesuai amanat nasional serta kebutuhan masyarakat Kutim,” tegasnya. Ia menambahkan, arah kebijakan belanja juga mengikuti rekomendasi KPK agar setiap rupiah benar-benar terserap untuk program yang bermanfaat.

Pola yang sama terlihat di seluruh daerah: APBD menyusut, pemangkasan tak terhindarkan, dan efisiensi menjadi pilihan pahit. Namun bahaya besar mengintai ketika pemerintah daerah menutup defisit dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Cara tercepat biasanya dengan menaikkan pajak atau retribusi. Jika itu ditempuh, rakyatlah yang menanggung beban. Kenaikan PBB di sejumlah daerah sudah menjadi contoh. Dalam jangka panjang, pemerintah daerah yang seharusnya menjadi motor pelayanan publik bisa berubah menjadi pemungut pajak yang justru menekan warganya.

Ironisnya, di tengah pemangkasan untuk daerah, belanja pemerintah pusat justru naik sekitar 18 persen dalam RAPBN 2026, dari Rp2.663,4 triliun (outlook 2025) menjadi Rp3.136,5 triliun. Dari jumlah itu, alokasi untuk kementerian/lembaga sekitar Rp1.498,3 triliun, sisanya untuk belanja non-K/L. Pemerintah pusat menyebut langkah ini sebagai efisiensi, tapi faktanya birokrasi pusat makin gemuk dengan dalih program prioritas nasional.

Kontras makin tajam dengan rencana terbaru menaikkan anggaran fasilitas DPR RI. Kebijakan ini langsung memicu kemarahan publik dan berujung demonstrasi besar-besaran. Daerah diminta berhemat, sementara pusat menambah belanja untuk kenyamanan pejabat.

Padahal, andai saja DPR RI dan pemerintah pusat serius melakukan penghematan dengan mengevaluasi gaji, tunjangan, dan fasilitas pejabat, dampaknya akan jauh lebih terasa. Dana yang dihemat bisa menambah pendapatan negara tanpa harus membebani rakyat lewat kenaikan pajak dan retribusi. Penghematan di lingkaran elit inilah yang justru bisa menjadi bukti nyata bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar menuntut rakyat ikut berhemat.

Sejarah akan mencatat, pemangkasan TKD dan DBH pada 2026 adalah pukulan telak bagi daerah. Bagi Kaltim, ini bukan semata soal berkurangnya anggaran, melainkan soal keadilan.

Bagaimana mungkin daerah penghasil SDA hanya mewarisi lubang tambang, jalan rusak, dan lingkungan tercemar, sementara hasilnya justru memperbesar belanja pusat? Untuk siapa APBN 2026 disusun: rakyat daerah yang menopang republik, atau birokrat pusat yang sibuk menambah anggaran mereka?

Efisiensi atau penyesuaian apa pun namanya, rasa ketidakadilan ini akan terus membekas. Rakyat tidak akan selamanya diam melihat kekayaannya dikeruk sementara kesejahteraannya dikorbankan. Otonomi daerah harus diwujudkan nyata: pembangunan yang adil, bukan sekadar slogan. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Wagub Kaltim Larang Pejabat Pemprov Pamer Kemewahan di Medsos

0

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegur para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi dan melarang mereka memamerkan kemewahan di media sosial.

Seno Aji di Samarinda, Rabu (3/9/2025), menyatakan arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta perilaku etis pejabat pemerintah dalam menggunakan media sosial, termasuk untuk menunda perjalanan ke luar negeri hingga waktu yang belum ditentukan.

“Untuk sementara memang tidak ada perjalanan ke luar negeri. Nanti keputusan Mendagri yang akan menentukan kapan diizinkan kembali. Itu pun harus jelas urgensi-nya,” ujar Seno Aji.

Dia menjelaskan, perjalanan dinas ke luar negeri hanya dapat dipertimbangkan jika memiliki tujuan yang sangat penting dan mendesak. Sementara untuk perjalanan pribadi, seperti ibadah umrah atau kegiatan religi lainnya, akan diatur melalui mekanisme perizinan khusus.

“Kalau keperluannya tidak mendesak, bisa jadi tidak akan diizinkan,” katanya.

Seno Aji menekankan fokus utama pejabat daerah seharusnya adalah menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah masing-masing, bukan melancong.

Wagub Seno juga menyoroti imbauan keras dari Mendagri mengenai larangan pamer kemewahan. Menurutnya, instruksi tersebut sangat relevan untuk menjaga perasaan masyarakat dan menunjukkan empati para pemimpin terhadap kondisi rakyatnya.

“Imbauan Mendagri ini penting agar pejabat tidak melukai perasaan publik dengan memamerkan sesuatu. Apalagi kalau saya sendiri tidak pernah flexing, karena memang tidak punya apa-apa,” tuturnya.

Sebagai kader Partai Gerindra, Seno Aji mengaku selalu memegang teguh pesan dari Ketua Umum sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto, yang menginstruksikan para pejabat untuk senantiasa dekat dengan masyarakat dan memahami persoalan yang mereka hadapi.

“Sebagai pejabat daerah yang mendapatkan amanah dari masyarakat, kita harus kembali fokus pada persoalan kemasyarakatan. Jangan sampai malah sibuk pamer-pamer di media sosial,” demikian Seno. (ANT/KN)

Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri dari DPR

0

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR.

Saan mengatakan Sahroni sejauh ini hanya berstatus sebagai kader Nasdem yang telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partai.

“Itu belum (Ahmad Sahroni mundur) nanti kita cek ya,” kata Saan saat ditemui di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

Tidak hanya Sahroni, kader Nasdem lain yakni Nafa Urbach juga telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

Saan yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Umum Nasdem menjelaskan, sejauh ini pihak DPP partai telah bersurat ke fraksi yang telah diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan seluruh hak Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota legislatif, salah satunya gaji.

Kini pihaknya tinggal menunggu proses penghentian gaji Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR yang sedang berlangsung di Sekjen DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah. (ANT/KN)

DPR Akan Bahas Tuntutan 17+8 dalam Rapat Pimpinan Fraksi

0

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan lembaganya bakal merespons munculnya tuntutan 17+8 yang mencuat dan banyak diunggah di media sosial setelah adanya unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia.

Dasco mengatakan bahwa tuntutan 17+8 itu juga menjadi poin yang disampaikan sejumlah perwakilan elemen mahasiswa dalam audiensi yang digelar DPR RI pada Rabu (3/9/2025).

“Termasuk 17+8, kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Pada prinsipnya, jelas Dasco, DPR selalu menyerap aspirasi dalam bentuk rapat dengar pendapat yang digelar komisi-komisi.

Saat adanya aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di depan kompleks parlemen, menurut dia, perwakilan DPR pun sudah berniat untuk menemui massa. Namun begitu hendak keluar, aksi unjuk rasa sudah bukan murni penyampaian aspirasi.

“Begitu kita mau keluar itu sudah bukan murni unjuk rasa, ada penumpang-penumpang gelap yang tentunya suasana di lapangan tidak kondusif,” katanya.

Dasco pun memastikan bahwa DPR sudah melakukan evaluasi, bahkan sebelum audiens dengan mahasiswa pada Rabu ini.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh dan reformasi bagi DPR akan dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Tentunya tekad seluruh anggota DPR yang mengambil memetik pelajaran dari peristiwa ke belakang untuk menjadikan evaluasi secara bersama,” katanya.

Adapun 17+8 Tuntutan Rakyat “Transparansi, Reformasi, Empati” diunggah sejumlah figur publik di media sosial. Tuntutan itu meliputi 17 tuntutan yang didesak untuk diselesaikan dalam waktu satu minggu dan delapan tuntutan dengan tenggat waktu satu tahun.

Poin pertama dalam 17 tuntutan itu adalah untuk membentuk tim investigasi atas kematian pengendara ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan Brimob Polri maupun seluruh korban tindak kekerasan aparat, menghentikan keterlibatan TNI dalam ranah sipil, hingga menuntut agar DPR harus melibatkan diri dalam forum publik.

Sedangkan delapan tuntutan lainnya, yakni menuntut adanya reformasi DPR secara besar-besaran, reformasi partai politik, reformasi perpajakan, hingga menuntut untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. (ANT/KN)