Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri dari DPR

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR.

Saan mengatakan Sahroni sejauh ini hanya berstatus sebagai kader Nasdem yang telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partai.

“Itu belum (Ahmad Sahroni mundur) nanti kita cek ya,” kata Saan saat ditemui di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

Tidak hanya Sahroni, kader Nasdem lain yakni Nafa Urbach juga telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

Saan yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Umum Nasdem menjelaskan, sejauh ini pihak DPP partai telah bersurat ke fraksi yang telah diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan seluruh hak Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota legislatif, salah satunya gaji.

Kini pihaknya tinggal menunggu proses penghentian gaji Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR yang sedang berlangsung di Sekjen DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah. (ANT/KN)

READ  Terdampak Kasus Korupsi Timah, Lima Smelter di Babel PHK 1.000 Pekerja
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img