Beranda blog Halaman 24

PM Malaysia Soroti Karhutla Indonesia, Desak ASEAN Perkuat Kerja Sama Atasi Kabut Asap

0
JAKARTA — Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kabut asap lintas negara. Malaysia mendorong negara-negara ASEAN memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.

Persoalan kabut asap menjadi perhatian kawasan karena dampaknya tidak mengenal batas negara. Penguatan koordinasi, pertukaran informasi, serta langkah bersama dalam pengendalian karhutla dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas udara di Asia Tenggara.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas perkembangan perkara Nadiem Makarim. Setelah vonisnya turun menjadi sembilan tahun penjara, mantan Menteri Pendidikan tersebut mengajukan kasasi untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn19okt2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terkait Karhutla, Dudung Minta Dalang Diungkap

0
Menko Polkam Dudung Abdurachman (ketiga kanan) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan), Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono (kedua kanan), dan Kepala BRIN Arif Satria (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat koordinasi tentang situasi terkini bidang politik dan keamanan di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026). Rapat tingkat kementerian dan lembaga tersebut membahas tentang perkembangan penanganan karhutla serta beragam isu politik yang sedang berkembang saat ini. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU

JAKARTA — Kepolisian mengidentifikasi 97 perusahaan yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Kalimantan dan Sumatra. Pemerintah mendorong penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, data 97 perusahaan itu dihimpun dari laporan yang diterima satuan kepolisian di daerah maupun pusat.

“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung saat konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, Senin (19/10/2026)
.
Menurut Dudung, penyelidikan tidak hanya menyasar korporasi. Polri juga telah mengidentifikasi individu yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Ia mendorong kepolisian mendalami temuan tersebut agar pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap dan diproses sesuai hukum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Laporan tersebut ditangani oleh 10 kepolisian daerah (polda) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, mengatakan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi.

“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit saat memaparkan penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Disusul Sumatera Selatan dengan 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.

Wilayah lainnya meliputi Riau dengan enam laporan, Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Jambi dengan dua laporan. Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing mencatat satu laporan.

Dari sembilan tersangka dalam kasus yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan.

Selain perkara yang melibatkan korporasi, Polri menangani kasus karhutla dengan pelaku perorangan. Hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 223 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.

Pipit menegaskan, penyidik di berbagai wilayah masih melanjutkan penanganan perkara. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia menyebut ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun, bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan terhadap perkara tersebut.

Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.

Pengusutan terhadap puluhan perusahaan dan ratusan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas karhutla. Namun, status masing-masing perusahaan perlu dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan dan proses hukum yang berjalan. (ANT/KN)

IHSG Tertekan Isu MSCI, Airlangga: Biasa, Pasar Saham Naik Turun

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026). (ANTARA/Fathur Rochman

JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) melemah tajam pada perdagangan Senin (19/10/2026), di tengah sentimen negatif pasar menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait konsultasi perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pelemahan tersebut merupakan hal yang wajar ketika pasar menghadapi sentimen negatif. Pemerintah juga menyoroti potensi perubahan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market.

“Ya biasa kalau ada sentimen negatif kan biasa turun. Tetapi dengan ada regulasi baru auto rejection 7 persen, kan relatif terjaga dan penutupan tadi 5.000 lebih sedikit,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (19/10/2026).

IHSG sempat bergerak di bawah level 5.000 sebelum kembali ditutup di atas level tersebut. Menurut Airlangga, pergerakan indeks saham dipengaruhi berbagai isu dan sentimen yang berkembang di pasar.

“Ya, enggak, itu namanya ya naik turun. Tergantung pada isu sentimen,” ujarnya.

Terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone market, Airlangga menyebut proses tersebut masih berlangsung hingga tahun depan.

“Kan masih bulan Juni tahun depan. Biasa dia ngancam-ngancam dikit kan,” imbuhnya.

MSCI sebelumnya membuka konsultasi mengenai peluang perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Perkembangan ini menjadi salah satu sentimen yang membayangi perdagangan saham domestik.

Perubahan klasifikasi tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena berkaitan dengan posisi Indonesia dalam pengelompokan pasar saham global. Namun, keputusan akhir mengenai klasifikasi Indonesia masih menunggu proses yang berjalan di MSCI.

Pada perdagangan Senin, IHSG dibuka melemah 223,23 poin atau 4,31 persen ke posisi 4.961,88. Sementara itu, indeks saham unggulan LQ45 turun 28,06 poin atau 5,52 persen ke level 480,50.

Di tengah gejolak tersebut, BEI menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen dari sebelumnya 15 persen. Kebijakan asimetris ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian tersebut ditujukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar. Kebijakan itu juga diharapkan memberi waktu bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.

Meski demikian, pergerakan IHSG selanjutnya masih akan dipengaruhi perkembangan sentimen pasar dan respons investor terhadap isu perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. (ANT/KN)

Singapura Kirim Peringatan ke 7 Perusahaan, Pemerintah RI Siap Tindak Tegas Korporasi

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

JAKARTA — Pemerintah Singapura mengirimkan pemberitahuan hukum kepada tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kebakaran tersebut disebut berkontribusi terhadap kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Indonesia tidak mempermasalahkan langkah Singapura selama prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut dan hukum internasional.

“Dulu pernah juga sebetulnya Singapura melakukan sedikit pressure kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap ada kaitan dengan peristiwa kebakaran, tapi terafiliasi dengan kepentingan yang ada di Singapura,” ujar Tito seusai rapat tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (19/10/2026).

Menurut Tito, setiap negara memiliki mekanisme hukum untuk menangani persoalan pencemaran lintas batas. Karena itu, Indonesia menghormati langkah yang dilakukan Singapura selama prosesnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Sepanjang dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya enggak masalah,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia juga berkomitmen menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

“Tapi kita sama-sama bekerja sebagai tetangga ya, untuk sama-sama melakukan pengendalian, mitigasi kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak berdampak lebih buruk dengan segala cara. Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi tertentu yang terlibat, pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas,” ujar Tito.

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan pemerintahnya sedang menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang menyebabkan kabut asap di negaranya.

Lawrence mengatakan Singapura dapat menggunakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) untuk menindak pihak yang memenuhi kriteria hukum.

“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain,” tulisnya melalui media sosial, seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (16/10/2026).

Undang-undang yang mulai berlaku pada September 2014 itu memungkinkan otoritas Singapura mengambil tindakan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut, termasuk ketika aktivitas terkait berlangsung di luar wilayah Singapura.

The Straits Times melaporkan, tujuh perusahaan telah menerima pemberitahuan hukum yang meminta mereka menghentikan pembakaran di lahan masing-masing di Indonesia serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan, hasil penyelidikan sejauh ini menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir berasal dari kebakaran di lahan milik ketujuh perusahaan tersebut.

Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengirimkan pemberitahuan langkah pencegahan berdasarkan THPA. Pemberitahuan itu ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya atau pembiaran kebakaran.

Dari tujuh perusahaan tersebut, tiga di antaranya disebut pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap pada 2015. Menurut laporan yang sama, perkara-perkara tersebut hingga kini belum terselesaikan.

Langkah Singapura kembali menyoroti penanganan karhutla di Indonesia, terutama terkait tanggung jawab korporasi dan dampak pencemaran asap lintas negara. Pemerintah Indonesia menyatakan terbuka terhadap kerja sama regional dan menegaskan akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar hukum. (DTC/KN)

Bahlil Bantah Kuota BBM Bali Dipangkas 50 Persen, Pasokan Justru Ditambah

0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

DENPASAR — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah adanya pemangkasan kuota bahan bakar minyak (BBM) hingga 50 persen di Bali. Ia justru mengklaim telah memerintahkan penambahan kuota untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Bahlil mengatakan antrean BBM yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir bukan disebabkan pengurangan kuota, melainkan keterlambatan kapal pengangkut BBM untuk bersandar.

“Enggak ada, enggak ada kuota, bahkan ini saya tambah-in,” ujar Bahlil di Fuel Terminal Sanggaran, Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026), seperti dikutip dari Detikcom.

Ia menyebut telah memutuskan peningkatan kuota BBM Bali melalui keputusan yang melibatkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Menurut Bahlil, kuota yang sebelumnya setara dengan kebutuhan selama 11 hari ditingkatkan menjadi 15 hari.

“Saya malah hari ini baru memerintahkan, memutuskan lewat SKK Dirjen Migas dan BPH Migas untuk menaikkan kuota yang tadinya 11 hari, saya naikkan menjadi 15 hari,” katanya.

Sebelumnya, persoalan pasokan BBM di Bali berdampak pada aktivitas dan mobilitas masyarakat. Antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU, bahkan membuat warga harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sebelumnya menyebut pasokan BBM yang diterima wilayahnya berada di bawah 50 persen dari kebutuhan normal.

Ia menjelaskan, kebutuhan BBM di Buleleng mencapai sekitar 340 kiloliter per hari untuk seluruh jenis BBM. Namun, pasokan yang diterima saat itu jauh di bawah kebutuhan tersebut.

“Ya, 340 kiloliter yang normal. Semuanya, semua jenis BBM. Tapi sekarang kan kita cuma diberikan di bawah 50 persen dari kebutuhan yang ada,” kata Sutjidra di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah antrean panjang di SPBU dan keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh BBM.

Di satu sisi, pemerintah pusat membantah adanya pemangkasan kuota dan menyebut keterlambatan kapal sebagai penyebab gangguan pasokan. Di sisi lain, pemerintah Kabupaten Buleleng melaporkan pasokan yang diterima belum memenuhi separuh kebutuhan normal.

Penambahan kuota dari 11 menjadi 15 hari diharapkan membantu memperbaiki pasokan. Namun, realisasi distribusi ke SPBU dan normalisasi antrean masih menjadi hal penting untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat Bali terpenuhi. (DTC/KN)

Prabowo Panggil Menko Polkam dan Kepala BPGMN ke Istana Bahas Karhutla

0
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026). ANTARA/Fathur Rochman

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026), untuk mengikuti rapat terbatas terkait perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Pejabat yang hadir di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman serta Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) Satyawan Pudyatmoko.

Dudung tiba di Istana sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengatakan akan melaporkan hasil rapat bersama sejumlah kementerian kepada Presiden sekaligus menerima arahan lanjutan mengenai penanganan karhutla.

“Hasil rapat saya tadi dengan kementerian, saya akan laporkan kepada Pak Presiden. Tentunya hari ini mau ada petunjuk-petunjuk lebih lanjut dari Bapak Presiden mengenai karhutla,” kata Dudung seperi dilansir dari Antara, Senin (19/10/2026).

Ia menyebut laporan tersebut memuat perkembangan terkini penanganan karhutla. Namun, Dudung belum membeberkan data terbaru, termasuk jumlah titik panas (hotspot) maupun perkembangan terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional.

“Belum, belum, tunggu sepulang dari sini saya sampaikan,” ujarnya.

Kepala BPGMN Satyawan Pudyatmoko juga membenarkan bahwa kedatangannya berkaitan dengan rapat penanganan karhutla. Meski demikian, ia belum merinci materi yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Ya itu rapat karhutla ya. (Pembahasannya) nanti saya sampaikan,” kata Satyawan.

Selain Dudung dan Satyawan, sejumlah pejabat lain terlihat mendatangi Istana Kepresidenan, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum menghadap Presiden, Dudung juga menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan pejabat di kantornya untuk membahas perkembangan penanganan karhutla.

Peserta rapat tersebut antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Transmigrasi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta Kepala Badan Cadangan Nasional.

Menurut Dudung, rapat tersebut membahas perkembangan penanganan karhutla dan berbagai isu politik yang tengah berkembang. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci pokok pembahasan maupun hasil rapat tersebut.

Laporan perkembangan karhutla dan arahan lanjutan dari Presiden menjadi hal yang ditunggu setelah rangkaian pertemuan tersebut. Data mengenai titik panas dan status penanganan bencana belum disampaikan kepada publik oleh pejabat terkait. (ANT/KN)

Prabowo Dua Tahun Berkuasa, Castro: Reformasi Dikhianati, Kritik Dibungkam

0
Pengamat Politik juga Akademisi FH Unmul, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro. (Foto: K. Irul Umam/ Media Kaltim).

SAMARINDA – Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum genap. Namun, menjelang dua tahun sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, kritik terhadap arah kepemimpinan nasional justru kian keras.

Persoalannya bukan semata kebijakan yang dianggap meleset, melainkan juga cara kekuasaan dijalankan, ruang kritik yang menyempit, hingga relasi pemerintah pusat dan daerah yang dinilai semakin timpang.

Pengamat politik sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Prabowo. Ia menilai, sejak awal, Prabowo tidak layak memimpin negara karena arah kebijakannya dianggap bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

“Saya kira kita sudah kehabisan kata-kata untuk mengekspresikan suara Prabowo. Ya, Prabowo memang tidak layak sejak dari awal memimpin negara ini,” kata Castro saat dihubungi Media Kaltim pada Senin (19/10/2026).

Bagi Castro, persoalan paling mendasar adalah kembalinya militer ke ruang sosial dan politik. Ia menilai pemerintah telah memberikan karpet merah bagi militer untuk terlibat dalam urusan yang semestinya berada di bawah kendali sipil.

Penambahan komando daerah militer (kodam), pelibatan militer dalam berbagai program pemerintah, hingga rencana keterlibatan personel dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi bagian dari kekhawatirannya.

Menurut Castro, arah tersebut berlawanan dengan agenda Reformasi yang berupaya menempatkan militer pada fungsi pertahanan dan menjauhkan institusi bersenjata dari politik praktis.

“Mandatori Reformasi untuk menjauhkan militer dari urusan sipil itu ditabrak oleh Prabowo. Yang terjadi justru sebaliknya, mengembalikan militer,” ujarnya.

Kritik ini menyentuh persoalan yang lebih besar daripada sekadar penempatan personel atau pembentukan satuan baru. Bagi Castro, yang dipertaruhkan adalah batas antara kekuasaan sipil dan militer, termasuk bagaimana negara memastikan kebijakan publik tidak bergeser menjadi ruang dominasi institusi bersenjata.

Ia juga mempersoalkan cara pemerintah mengambil keputusan. Castro menilai pemerintahan Prabowo tidak cukup menjadikan riset, data, dan kebenaran ilmiah sebagai dasar kebijakan.

“Prabowo itu anti-sains sebenarnya. Data-data yang digunakan oleh para saintis, akademisi itu diabaikan,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Castro terhadap arah pemerintahan. Namun, kritik itu sekaligus menyoroti persoalan mendasar dalam penyelenggaraan negara, apakah program-program besar pemerintah dirancang berdasarkan kebutuhan dan bukti yang terukur, atau lebih banyak digerakkan oleh ambisi politik dan target yang ditetapkan dari atas.

Bagi Castro, persoalan tidak berhenti pada kualitas kebijakan. Ia juga melihat kecenderungan antikritik dalam cara Prabowo merespons pihak-pihak yang berseberangan.

Penggunaan istilah seperti “londo ireng” dan “antek asing” terhadap pihak yang dikritik atau dianggap berseberangan, menurut dia, menjadi gambaran bagaimana kritik dapat diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kontrol demokratis.

“Yang ketiga, Prabowo itu anti-kritik pada akhirnya. Itu menandakan bahwa Prabowo memang anti-dikritik,” ujarnya.

Dalam demokrasi, kritik semestinya menjadi mekanisme untuk menguji keputusan penguasa. Ketika kritik justru dibalas dengan pelabelan, persoalan yang muncul bukan sekadar soal pilihan kata seorang presiden, melainkan bagaimana kekuasaan memandang suara berbeda.

Castro kemudian menarik persoalan tersebut ke agenda Reformasi yang lebih luas. Ia menilai pemerintahan Prabowo memperlihatkan kecenderungan menarik kembali kewenangan dan sumber daya ke pusat, termasuk melalui kebijakan fiskal yang menekan ruang gerak pemerintah daerah.

Transfer ke Daerah (TKD), menurutnya, menjadi salah satu contoh yang paling terasa. Ketika dana transfer menyusut, pemerintah daerah tetap harus membiayai pelayanan publik, menjalankan program pembangunan, dan memenuhi kewajiban belanja yang tidak bisa begitu saja dihentikan.

“Beban fiskal itu menumpuk di daerah, sementara pusat justru bersenang-senang di atas pemotongan transfer dana ke daerah itu. Itu jelas bertentangan dengan mandatori Reformasi,” tegasnya.

Kekhawatiran tersebut memiliki konteks fiskal yang nyata. Dalam APBN 2026, alokasi TKD yang semula direncanakan sebesar Rp650 triliun dalam RAPBN kemudian mengalami perubahan.

Data Kementerian Keuangan dalam publikasi APBN KiTa September 2026 mencatat alokasi awal TKD 2026 sebesar Rp693 triliun, yang kemudian meningkat menjadi Rp715,34 triliun. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penyalurannya tercatat Rp504,3 triliun.

Angka tersebut perlu dibaca secara utuh: alokasi TKD mengalami penyesuaian selama tahun anggaran berjalan. Karena itu, besaran pemotongan yang dialami setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Namun, perubahan alokasi dan tekanan terhadap ruang fiskal daerah tetap menjadi persoalan penting, terutama bagi daerah yang bergantung pada dana transfer untuk membiayai pelayanan dasar.

Bagi daerah seperti Kaltim, persoalan ini bukan sekadar angka dalam dokumen APBN. Kemampuan fiskal berhubungan langsung dengan keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program pelayanan masyarakat.

Ketika ruang fiskal menyempit, pemerintah daerah dipaksa menentukan prioritas dengan sumber daya yang lebih terbatas. Risiko akhirnya bukan hanya tertundanya proyek pembangunan, tetapi juga terganggunya kualitas layanan publik.

Di titik inilah Castro melihat adanya ketimpangan arah kebijakan. Pemerintah pusat memiliki ruang untuk menjalankan program prioritas berskala besar, sementara daerah harus berhadapan dengan konsekuensi anggaran yang terbatas.

Kritik Castro semakin keras ketika membahas respons pemerintah terhadap bencana dan penderitaan masyarakat. Ia menilai Prabowo terlalu mengedepankan pencitraan, sementara penanganan persoalan rakyat seharusnya menjadi ukuran utama kepemimpinan.

“Prabowo itu cuma mengedepankan gimmick pada akhirnya,” katanya.

Ia menyinggung berbagai persoalan bencana, termasuk banjir, bencana di Aceh dan Sumatera Utara, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Castro, pemerintah seharusnya tidak ragu mengubah prioritas ketika keselamatan dan kebutuhan masyarakat berada dalam situasi mendesak.

Data pemerintah menunjukkan karhutla masih menjadi persoalan serius. Dalam laporan Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2026, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyampaikan bahwa luas lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas mencapai 639,23 hektare. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.

Angka itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih membutuhkan pengerahan sumber daya dan koordinasi lintas sektor. Dampaknya pun tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, pendidikan, hingga perekonomian di wilayah terdampak.

Bagi Castro, kondisi seperti ini semestinya menjadi ujian nyata bagi seorang presiden. Ia mempertanyakan mengapa program-program unggulan pemerintah seolah tidak boleh terganggu, bahkan ketika masyarakat menghadapi persoalan yang mendesak.

Ia secara khusus menyinggung Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, program strategis tidak seharusnya ditempatkan di atas keselamatan dan kebutuhan mendasar warga.

“Masa sih tidak mau mengorbankan ketika menetapkan karhutla sebagai bencana nasional hanya karena tidak mau diganggu proyek-proyek strategisnya seperti MBG dan Kopdes,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Castro terhadap prioritas pemerintah, bukan penetapan bahwa program-program itu secara langsung menghambat penanganan bencana.

Penetapan status bencana nasional sendiri memiliki mekanisme dan pertimbangan tersendiri. Namun, pertanyaan yang diajukan Castro tetap mengarah pada satu hal yaitu sejauh mana pemerintah bersedia menyesuaikan agenda politiknya ketika keadaan rakyat menuntut tindakan luar biasa.

Besarnya program prioritas pemerintah memang tidak kecil. Dalam APBN 2026, anggaran MBG dialokasikan Rp335 triliun, sedangkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperoleh alokasi anggaran Rp83 triliun. Angka-angka tersebut memperlihatkan skala komitmen fiskal pemerintah terhadap program unggulan Presiden Prabowo.

Bagi Castro, persoalannya bukan sekadar pemerintah memiliki program besar atau tidak. Yang dipersoalkan adalah bagaimana prioritas tersebut ditentukan, bagaimana dampaknya dievaluasi, dan apakah pemerintah tetap menempatkan keselamatan serta kebutuhan warga sebagai pertimbangan utama.

Ia menilai, jika pemerintah gagal menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada rakyat, keresahan publik merupakan konsekuensi yang wajar. Bahkan, tuntutan agar Prabowo mundur pun, menurutnya, dapat dipahami sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan nasional.

“Kalau kemudian publik menumpahkan keresahannya, mengekspresikan kekecewaannya, meminta Prabowo mundur dan lain sebagainya, itu menjadi hal yang wajar pada akhirnya,” kata Castro.

Ia menegaskan, seorang presiden semestinya berdiri sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar pemimpin yang mempertahankan agenda politiknya. Dalam pandangannya, ukuran kepemimpinan tidak cukup ditentukan oleh besarnya program atau kerasnya pernyataan di hadapan publik, melainkan oleh kemampuan negara menjawab persoalan masyarakat.

Di penghujung kritiknya, Castro mengingatkan bahwa persoalan kepemimpinan bukan perkara sepele. Ia mengutip pemikiran yang dikaitkannya dengan Syahrir untuk menekankan bahaya ketika kebodohan tidak hanya menjadi persoalan masyarakat, tetapi juga melekat pada pengambil keputusan.

“Kita memang menderita karena kebodohan, tapi jauh lebih menderita kalau pemimpin kita justru yang bodoh begitu,” tutupnya

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

Wisata Kuliner Tenggarong Tak Cukup Andalkan Warga Lokal, Bupati Tantang Pengelola Berinovasi

0
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG — Pengelola wisata kuliner di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dituntut menghadirkan daya tarik yang mampu menjangkau pasar lebih luas.

Ketergantungan pada konsumen lokal dinilai menjadi tantangan, terutama di tengah keterbatasan jumlah penduduk dibandingkan kota-kota lain di Kaltim.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menilai, bermunculannya tempat wisata dan pusat kuliner baru di Tenggarong perlu diimbangi dengan inovasi.

Pengelola tidak cukup hanya menyediakan tempat untuk berkumpul, tetapi juga harus memiliki konsep yang membuat orang tertarik datang.

“Kalau kita hanya berharap pada jumlah penduduk, mungkin anak muda atau orang yang tinggal di kota ini tidak sebanyak kota-kota lain atau daerah lain di Kalimantan Timur,” ungkap Aulia, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, kemampuan menarik pengunjung dari luar daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan usaha kuliner di Tenggarong.

Dengan menawarkan sesuatu yang berbeda, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengandalkan warga setempat sebagai konsumen.

“Tapi harapan kita, para pengelola tempat-tempat kuliner baru yang bermunculan di Tenggarong bisa membuat sesuatu yang berbeda. Harapannya, bukan hanya anak-anak muda Tenggarong yang nongkrong, tetapi juga bisa menarik pelanggan atau konsumen dari luar kota dan daerah sekitarnya,” katanya.

Tantangan serupa juga terlihat pada Pasar Tangga Arung Square. Aulia menyoroti perlunya evaluasi untuk mengetahui penyebab pusat aktivitas ekonomi tersebut belum ramai dikunjungi masyarakat.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi faktor yang memengaruhi minat pengunjung sekaligus menentukan langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kunjungan.

“Ini menjadi tantangan. Seperti yang terjadi di Pasar Tangga Arung Square, kemudian muncul juga beberapa tempat wisata baru dan wisata kuliner baru,” serunya.

Ia berharap pengelola destinasi kuliner di Tenggarong dapat lebih serius membangun daya tarik usaha agar mampu bersaing dan menjangkau konsumen dari luar kota.

Bagi pemerintah daerah, pengembangan ruang publik dan pusat kuliner bukan hanya soal menghadirkan tempat baru, melainkan juga bagaimana lokasi tersebut mampu menarik kunjungan dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kita bisa mendorong wawasan dan melihat prospek Pasar Tangga Arung Square, apa penyebabnya sepi, dan apa yang bisa membuat Pasar Tangga Arung Square menjadi ramai. Itu juga menjadi salah satu hal yang menjadi fokus ke depan,” tutup Aulia. (adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

Tarik Investor, Kukar Siapkan Kawasan Industri 5.000 Hektare

0
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menyiapkan pengembangan kawasan industri seluas 5.000 hektare untuk memperluas peluang investasi.

Namun, rencana tersebut masih membutuhkan penuntasan regulasi dan kesiapan infrastruktur agar dapat menjawab kebutuhan calon investor.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan ketersediaan kawasan industri menjadi salah satu hal yang perlu dipercepat di tengah lesunya investasi di daerah.

Menurut Alfian, dalam sejumlah forum bisnis dan penjajakan investasi, calon investor kerap mempertanyakan kesiapan lokasi sebelum membahas lebih jauh peluang penanaman modal.

“Memang yang paling pertama dipertanyakan oleh para calon-calon investor itu, lokasinya Pak sudah siap belum?” ujar Alfian, Senin (19/10/2026).

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa promosi investasi tidak cukup hanya dengan menawarkan potensi ekonomi daerah. Investor juga membutuhkan kepastian lokasi dan dukungan infrastruktur yang memungkinkan kegiatan usaha berjalan. Karena itu, Pemkab Kukar berupaya mempercepat penyiapan kawasan industri.

Salah satu tahapan yang masih berjalan adalah penyelesaian regulasi yang saat ini dibahas di DPRD Kukar. Kepastian aturan menjadi bagian penting dalam menyiapkan kawasan tersebut sebagai tujuan investasi.

Tanpa dukungan regulasi dan infrastruktur yang memadai, potensi lahan yang tersedia belum tentu cukup untuk meyakinkan investor merealisasikan rencana bisnisnya.

Selain menyiapkan kawasan industri, Pemkab Kukar merencanakan integrasi kawasan tersebut dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Marangkayu.

Konektivitas antarkawasan diharapkan memperkuat daya tarik investasi sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan industri.

Dengan luas mencapai 5.000 hektare, kawasan ini diproyeksikan menjadi salah satu penopang pengembangan industri pengolahan di Kukar.

Sektor tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas sumber pertumbuhan ekonomi di luar sektor ekstraktif.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mendorong penguatan sektor non-ekstraktif agar perekonomian daerah tidak terus bergantung pada kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

“Sekarang kan Pak Bupati mendorong sektor non-ekstraktif, bagaimana sih kita menjadi industri-industri pengolahan,” kata Alfian.

Pengembangan industri pengolahan diharapkan membuka peluang penciptaan nilai tambah dari sumber daya yang dimiliki daerah.

Namun, langkah tersebut membutuhkan kesiapan kawasan, kepastian regulasi, serta dukungan infrastruktur agar rencana pengembangan industri dapat berlanjut menjadi investasi nyata. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

Aktivasi IKD Kukar Tembus 60 Ribu, IKD Plus Disiapkan untuk Perluas Jangkauan

0
Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan inovasi IKD Plus untuk memperluas aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inovasi ini dirancang agar masyarakat dapat membantu teman maupun anggota keluarga mengaktifkan identitas digital.

Langkah tersebut menjadi salah satu strategi Disdukcapil Kukar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Sebab, jumlah penduduk wajib KTP yang telah mengaktifkan IKD saat ini baru lebih dari 60 ribu orang, dengan capaian melampaui 10 persen dari target aktivasi sebesar 20 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan, IKD Plus masih dalam tahap perumusan. Pihaknya tengah mencari pola pelaksanaan yang memungkinkan masyarakat terlibat langsung tanpa mengabaikan keamanan proses aktivasi dan perlindungan data pribadi.

“Kami juga sedang mencari pola agar masyarakat bisa berperan lebih aktif melalui program Duta Dukcapil. Harapannya, masyarakat yang sudah memiliki IKD Plus nantinya bisa membantu mengaktifkan IKD milik orang lain,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Melalui konsep tersebut, Disdukcapil Kukar ingin memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan. Aktivasi IKD tidak hanya bergantung pada petugas atau kunjungan masyarakat ke kantor pelayanan, tetapi juga didorong melalui keterlibatan warga yang telah memiliki identitas digital.

Meski demikian, IKD Plus belum dapat diterapkan dalam waktu dekat sebelum mekanisme pelaksanaannya dirumuskan secara matang. Aspek keamanan menjadi perhatian utama, mengingat proses aktivasi berkaitan dengan identitas dan data pribadi penduduk.

Sambil mematangkan rencana tersebut, Disdukcapil Kukar tetap mengandalkan pendekatan jemput bola. Salah satunya melalui kunjungan ke sejumlah kafe hampir setiap minggu untuk memberikan edukasi sekaligus membantu pengunjung mengaktifkan IKD.

Kolaborasi juga dilakukan bersama Polres Kukar. Menurut Iryanto, hampir seluruh anggota kepolisian di lingkungan Polres Kukar telah difasilitasi untuk mengaktifkan identitas digital.

Disdukcapil berharap para anggota kepolisian turut menjadi penggerak dengan mengajak masyarakat di sekitarnya menggunakan IKD.

“Kami berharap mereka juga bisa menjadi agen yang membantu mengajak masyarakat lain untuk mengaktifkan IKD,” katanya.

Upaya memperluas aktivasi juga diarahkan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI. Pelibatan kader posyandu turut masuk dalam rencana untuk memperkenalkan IKD kepada masyarakat melalui lingkungan pelayanan kesehatan dan kegiatan warga.

Namun, berbagai upaya tersebut sejauh ini belum berjalan secara masif dan masih dilakukan secara sporadis. Karena itu, Disdukcapil Kukar berupaya mencari pendekatan yang lebih luas agar aktivasi identitas digital dapat menjangkau lebih banyak penduduk.

IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon seluler. Penggunaannya diharapkan memudahkan masyarakat mengakses identitas sekaligus mendukung integrasi data dalam pelayanan publik.

Dalam jangka panjang, pemanfaatan IKD juga berpotensi membantu proses verifikasi data penerima bantuan sosial. Integrasi identitas digital dengan data instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerima sehingga penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan IKD, proses aktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan Disdukcapil.

Iryanto berharap, inovasi IKD Plus nantinya mampu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dengan begitu, perluasan aktivasi tidak hanya bertumpu pada pelayanan langsung oleh petugas, tetapi juga mendapat dukungan dari masyarakat.

“Kami ingin masyarakat bisa ikut berperan membantu sesama dalam aktivasi IKD. Namun, kami harus memastikan mekanismenya benar-benar aman sebelum program ini dilaksanakan,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R