Beranda blog Halaman 236

Sheila On 7 Bicara Soal Ego, Tren dan Makna Hidup dalam Single “Sederhana”

0
Sheila on 7 membawakan single baru "Sederhana" dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA – Grup musik asal Yogyakarta, Sheila On 7,  membahas masalah kebutuhan dan keinginan dalam single barunya yang berjudul “Sederhana.”

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026), vokalis Duta Modjo menuturkan bahwa semasa muda anggota Sheila On 7 juga pernah banyak menuruti keinginan.

“Pasti, karena hidup ini kan proses belajar, kami beruntung karena tidak hanya dari berusaha belajar, tapi kebetulan lingkungan di sekitar itu juga sangat beruntung untuk menjalankan kehidupan seperti ini,” katanya.

Dia mengungkapkan bahwa ketika merilis album Pejantan Tangguh tahun 2004, Sheila On 7 lebih mengutamakan keinginan untuk tampil mengikuti musisi-musisi yang sedang banyak mereka dengarkan karyanya.

“Itu adalah album Sheila On 7 yang termasuk oke ya, tapi kurang oke dari sisi penjualan,” katanya.

“Tapi secara pencapaian, keinginan sebagai seorang musisi, merasa kami sampai di masa itu. Berarti dalam musik Sheila On 7 waktu itu kami cukup egois karena tidak memikirkan pendengarnya juga,” ia menambahkan.

Duta juga bercerita tentang gitaris Erros Candra dan keinginannya untuk mengeksplorasi gitar.

“Misal kayak Erros, dia mungkin tidak terlalu royal untuk beli pakaian, tapi kalau gitar, sebenarnya harganya tidak sederhana. Tapi dia gitaris, pasti ingin memberikan yang terbaik untuk penggemarnya, dia juga harus mengeksplorasi terus suara gitar, dia beli alat baru, itu mungkin kebutuhan,” ia mengatakan.

Erros mengatakan bahwa lagu “Sederhana” terinspirasi dari apa yang dia rasakan pada masa pandemi COVID-19, yang membuat musisi tidak bisa bebas tampil langsung di hadapan penggemar.

Kondisi itu membuat dia menyadari bahwa ternyata beberapa dari koleksi alat musiknya hanya dibeli karena ingin mengikuti tren.

“Tapi ketika trennya sudah habis, ya sudah ini cuma jadi sekadar barang saja,” katanya.

“Tapi memang ada beberapa barang yang itu tidak termakan tren. Jadi selain dipakai buat kerja juga, tapi juga investasi juga,” ia menambahkan.

Erros mengemukakan pentingnya menyadari kebutuhan dan keinginan serta menjalani hidup sesuai dengan porsi dengan bahagia. (ANT/KN)

Sahroni Usul Polisi di Jabatan Sipil Dibatasi Maksimal Tiga Tahun

0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan agar setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil dibatasi masa jabatannya hanya maksimal selama tiga tahun.

Dia menilai pembatasan itu diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut. Di sisi lain, institusi Polri juga bisa lebih profesional untuk bertugas sesuai koridor-koridornya.

“Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, tidak semua jabatan sipil juga bisa diisi oleh anggota Polri. Adapun anggota yang menjabat di luar institusi, menurut dia, sebaiknya adalah lembaga yang memerlukan kompetensi dan keahlian polisi.

Dia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan untuk merevisi undang-undang tentang Polri. Dia menilai revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah.

“Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.

Hal itu disampaikan Jimly seusai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI,” kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta. (ANT/KN)

Prabowo Utus Dudung Jadi Jembatan Pemerintah dan Ulama

0
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman (tengah) saat mengunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman diutus Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan peran sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan para ulama melalui kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dudung menyampaikan bahwa pertemuan ini dalam kapasitasnya yang baru ditunjuk Presiden Prabowo untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan tokoh agama.

“Ya, ini silaturahmi ini sangat luar biasa kalau menurut saya, makanya saya hadir karena saya satu sisi pejabat baru sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang bisa mewakili pemerintah,” kata Dudung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Kepala Staf Kepresidenan juga mengungkapkan bahwa kehadirannya mengemban misi khusus untuk menyerap aspirasi dari tokoh agama guna menjaga stabilitas dan keutuhan bangsa.

Kunjungan ini dimanfaatkan Dudung untuk mendengar langsung berbagai saran serta masukan dari para ulama.

Ia menekankan bahwa tokoh agama memiliki peran krusial karena berhadapan langsung dengan lapisan masyarakat di akar rumput.

“Saya mendengar apa yang menjadi saran masukan dari para ulama dan kemudian nanti kita akan laporkan kepada Bapak Presiden. Banyak hal-hal penting yang tadi saya terima,” tutur mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut.

Dudung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap poin pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, menyampaikan hal-hal yang dirasakan masyarakat kepada Presiden adalah sebuah kewajiban fungsional dari Kantor Staf Kepresidenan.

Selain menyerap aspirasi, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya menjaga kerukunan nasional.

Dudung menyampaikan pesan Ketua Umum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar agar semua pihak menjaga tutur kata demi menghindari kebencian dan fitnah yang dapat merusak persatuan.

“Satu hal lagi tadi dari Kiai Haji Anwar yang Ketua MUI bahwa pentingnya kebersamaan, menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga mulut untuk tidak saling membenci, saling merendahkan, saling memfitnah, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap terjaga,” ungkap Dudung.

Ia menekankan bahwa stabilitas negara merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Sinergi antara pemerintah dan institusi keagamaan seperti MUI menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan negara.

Dalam kunjungan tersebut, Dudung diterima jajaran Dewan Pimpinan Pusat MUI, termasuk Wakil Ketua Umum MUI K.H. Cholil Nafis dan K.H. Marsudi Syuhud, serta para ketua bidang lainnya. (ANT/KN)

Dirut Sritex Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

0
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat menjalani sidang di Prngadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

SEMARANG – Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu (6/5/2026), juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 16 tahun penjara, maupun hukuman yang dijatuhkan terhadap kakak terdakwa dalam perkara yang sama, Iwan Setiawan Lukminto, selama 14 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa mengetahui perbuatan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino yang mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.

Tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut yakni untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.

Namun, PT Sritex membuat sendiri invois penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.

Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya.

Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Selain itu, menurut dia, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.

Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (ANT/KN)

Pemkot Yogyakarta Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Alesha

0
Tim Hukum Pemkot Yogyakarta untuk menangani kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Alesha Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

YOGYAKARTA – Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen mengawal proses hukum hingga inkrah, terhadap kasus kekerasan anak di Daycare Little Alesha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo yang sekarang ini telah ada 13 tersangka yang ditetapkan aparat kepolisian.

Ketua Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta Dedi Sukmadi di Yogyakarta, Rabu (6/5/2026), mengatakan, saat ini tim masih melihat pihak penyidik Polresta seperti apa dalam melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 13 tersangka kasus kekerasan daycare di Yogyakarta.

“Kita tidak bisa berkomentar apakah (tersangka) bertambah atau tidak karena menyangkut unsur pembuktian dari penyidik itu sendiri. Tapi, kita sekarang mulai masuk menganalisa apakah ada lebih dari 13 tersangka itu. Prinsip kita tetap mengawal proses hukumnya sampai inkrah,” katanya.

Dia mengatakan, oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta siap memberikan pendampingan dan advokasi terhadap para orang tua korban kasus daycare, apakah ingin memberikan kuasa khusus kepada tim hukum dalam mengawal kasus ini.

“Dan kita akan juga memberi rekomendasi sedikit kepada pemerintah bagaimana terhadap daycare yang akan datang, dan sebagainya yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Kota Yogyakarta Saverius Vanny mengatakan, memberikan beberapa atensi dalam penanganan hukum kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak tersebut, salah satunya pidana korporasi.

“Kenapa kami juga atensi mengenai pidana korporasi, karena salah satu sanksi adalah ganti rugi. Kami berharap jadi nanti berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi, atau personal,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, restitusi pidana atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku dalam hal ini yayasan daycare kepada korban tersebut juga mengikat pada aset yayasan pengasuhan anak itu.

“Itu upaya yang coba akan kami lakukan. Sehingga kami akan lihat nanti sejauh mana undang-undang memungkinkan langkah langkah itu (pembekuan aset),” katanya.

Adapun, terhadap kasus daycare tersebut, telah ada 182 orang yang mengadukan atas dugaan kekerasan ke UPT PPA Kota Yogyakarta, dan sudah diasesman kurang lebih 50 aduan yang akan berproses hukum, sehingga akan dibuatkan proses surat kuasa khususnya. (ANT/KN)

Purbaya Siapkan Dana Stabilitas Obligasi untuk Jaga Rupiah

0
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengaktifkan dana stabilisasi obligasi atau bond stabilization fund sebagai salah satu upaya menstabilkan nilai tukar rupiah rupiah.

“Di pemerintah, saya punya bond stabilization fund sendiri yang ada beberapa pihak. Kita juga bisa mencukupi dengan dana sendiri untuk sementara,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dana ini disiapkan untuk menstabilkan pasar obligasi atau surat utang dengan membeli kembali (buyback) Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder yang dilepas oleh investor.

Strategi itu dilakukan untuk menjaga imbal hasil (yield) SBN agar tetap stabil, sehingga investor asing yang menyimpan surat utang tidak mengalami kerugian modal (capital loss).

Namun, dana yang disiapkan oleh Purbaya ini mempunyai kerangka yang berbeda dengan bond stabilization framework (BSF) yang dimiliki oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurutnya, dana stabilisasi obligasi ini telah dimiliki oleh Kementerian Keuangan, namun sudah tidak aktif karena tak pernah digunakan.

“Bukan hal yang baru, tapi nggak pernah dijalani. Artinya, ada, tapi mati. Saya mau hidupkan saja,” ujarnya.

Menkeu berencana mengaktifkan kembali dana stabilisasi obligasi besok (7/5), meski imbal hasil surat utang masih berada di bawah asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok sebesar 6,7 persen.

“Dalam beberapa bulan terakhir, dari Januari, yield-nya naik kencang. Waktu saya injeksi uang (ke perbankan), (imbal hasil) sempat 5,9 persen. (Tapi) naik terus dari 6,1 persen, sekarang 6,7 persen,” jelasnya.

Terkait sumber dana, Purbaya menyebut anggaran bisa berasal dari berbagai pos, meski dia tak menyebut secara spesifik pos anggaran yang akan menjadi sasaran.

Menkeu juga belum mengungkapkan rencana buyback yang akan dilakukan. Tetapi, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi secara aktif dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas stabilitas nilai tukar rupiah.

“Saya akan coba bantu rupiah dengan cara saya sendiri,” tuturnya. (ANT/KN)

Pemkot Bontang Genjot Program RTLH untuk Wujudkan Zero Kawasan Kumuh

0
Foto: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni meninjau progres program RTLH di wilayah Tanjung Laut Indah. (Ist)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, meninjau langsung progres pelaksanaan program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (4/5/2026).

Peninjauan dilakukan di kawasan Jalan KS Tubun, RT 29, dan Jalan Sultan Syahrir, RT 18. Program RTLH tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam mewujudkan target zero kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Di Kelurahan Tanjung Laut Indah, tercatat sebanyak 19 warga menerima bantuan stimulan RTLH dengan nilai masing-masing Rp50 juta per unit melalui alokasi anggaran tahun 2025.

Dalam kunjungannya, Neni meninjau langsung tiga rumah penerima bantuan milik Kajab, Noor Sahibah, dan Saparli. Ia melihat kondisi bangunan yang telah direnovasi sekaligus mendengarkan pengalaman warga setelah menerima bantuan tersebut.

Sejumlah warga mengaku merasakan perubahan signifikan setelah rumah mereka direnovasi. Selain bangunan menjadi lebih kokoh, kondisi lingkungan rumah juga dinilai lebih sehat dan nyaman. Bahkan, beberapa warga menyebut rumah mereka kini tidak lagi terdampak banjir seperti sebelumnya.

“Program ini bukan hanya memperbaiki fisik rumah, tetapi juga kualitas hidup masyarakat. Melalui renovasi ini, rumah warga kini jauh lebih layak dan sehat. Rumah yang sehat harus dijaga kebersihannya,” ujar Neni.

Ia juga mengingatkan para penerima bantuan agar menjaga dan merawat rumah yang telah diperbaiki sehingga manfaat program dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program RTLH agar berjalan sesuai target, baik dari sisi kualitas pembangunan maupun ketepatan sasaran penerima bantuan.

“Maka pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program RTLH agar berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemkot Bontang berharap jumlah rumah tidak layak huni terus berkurang dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara bertahap. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Dukung Sekolah Rakyat, Thamrin: Pemutus Rantai Kemiskinan

0
FOTO: Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin.

BERAU – Sektor pendidikan kembali menjadi sorotan utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Berau. Anggota DPRD Berau, Thamrin, menyatakan dukungan penuh terhadap program nasional Sekolah Rakyat (SR).

‎Menurutnya, program ini sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah di Bumi Batiwakkal.

‎Thamrin menilai, Sekolah Rakyat bukan sekadar program pendidikan biasa, melainkan jembatan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem untuk memperoleh hak dasar mereka.

‎“Ini program yang sangat bagus untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak kita yang memang sangat membutuhkan,” ujarnya.

‎Ia meyakini, keberadaan Sekolah Rakyat dapat menjadi solusi konkret dalam menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di daerah.

‎Meski demikian, Thamrin mengakui bahwa pelaksanaan fisik program ini di Berau masih menghadapi kendala efisiensi anggaran.

‎Kendati begitu, ia menegaskan agar hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan upaya realisasi program tersebut di daerah.

‎“Meskipun saat ini terhambat efisiensi, kita harapkan tetap bisa berjalan. Jika belum tahun ini, harus dipastikan masuk tahun depan,” tegasnya.

‎Sebagai langkah alternatif, ia mendorong agar anak-anak Berau yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kuota Sekolah Rakyat tingkat provinsi yang tersedia di Samarinda, dengan pendataan yang tepat sasaran. (adv)

Sebut BLUD Jadi Solusi Rekrutmen Nakes

0
FOTO: Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung.

BERAU – Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai menjadi solusi dalam pengangkatan tenaga kesehatan di Kabupaten Berau.

‎Hal ini mengemuka dalam pembahasan antara DPRD Berau dan Dinas Kesehatan terkait mekanisme rekrutmen tenaga di fasilitas layanan kesehatan.

‎Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung menyoroti persoalan penamaan tenaga non ASN seperti PJLP yang tidak boleh menggunakan nomenklatur jabatan yang sama dengan ASN.

‎Menurutnya, jika sudah terdapat tenaga ASN dengan jabatan tertentu, maka tenaga non ASN tidak diperkenankan menggunakan nama jabatan yang sama.

‎“Kalau misalnya sudah ada PNS perawat, maka tidak boleh lagi ada PJLP dengan nama perawat. Itu hanya soal istilah saja, bisa disiasati dengan nama lain,” ujarnya.

‎Ia menilai, pendekatan melalui skema BLUD lebih fleksibel dan dapat menjadi solusi dalam pengangkatan tenaga kesehatan tanpa terbentur aturan nomenklatur.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sari, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan melalui skema penugasan khusus.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Berau kini telah berstatus BLUD, termasuk Rumah Sakit Talisayan dan 21 puskesmas.

‎Meski demikian, implementasi BLUD masih dalam tahap penyesuaian, baik dari sisi sistem maupun pola pengelolaan di masing-masing fasilitas kesehatan.

‎Dengan skema ini, diharapkan kebutuhan tenaga kesehatan di Berau dapat terpenuhi secara lebih fleksibel, meski tetap harus melalui proses administrasi yang bertahap. (adv)

Pemkot Bontang Siapkan Penanganan Terpadu Kasus Zat Adiktif pada Anak

0
Foto: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat melakukan kunjungan kerja. (Ist)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menekankan pentingnya penanganan terpadu dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan zat adiktif pada anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kota Bontang.

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja yang difokuskan pada sinkronisasi program sosial bersama Kepala BNN Kota Bontang, Satpol PP, serta lurah setempat, Senin (4/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya tiga lokasi yang menjadi perhatian khusus karena dinilai rawan terhadap praktik penyalahgunaan zat adiktif di kalangan anak-anak.

Neni menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui langkah terpadu lintas sektor dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ia meminta agar Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) segera diaktifkan kembali di seluruh kelurahan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan di tingkat masyarakat.

“Saya minta IBM segera diaktifkan kembali di seluruh kelurahan. Penanganan harus terintegrasi antara DSPM dan Dinkes hingga PPA-TP2A. Kita arahkan anak-anak ini ke Rumah Singgah untuk mendapatkan rehabilitasi yang lebih terstruktur dan pendampingan secara langsung,” jelasnya.

Selain fokus pada rehabilitasi, Neni juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui penguatan pengawasan lingkungan serta penegakan aturan terhadap penjualan zat yang berpotensi disalahgunakan.

“Pasang CCTV dan lampu penerangan di titik-titik rawan. Saya juga instruksikan Satpol PP dan Dinkes untuk melakukan razia penjualan obat batuk di warung kecil yang kerap disalahgunakan. Kita harus memutus aksesnya dari hulu,” tegasnya.

Menurut Neni, keberhasilan penanganan persoalan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antarinstansi melalui integrasi sistem data dan pengawasan berbasis teknologi agar proses pemantauan serta pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih efektif.

“Kita perlu satu data dan SOP yang jelas, termasuk pemanfaatan Rumah Singgah sebagai pusat rehabilitasi, serta dukungan sistem monitoring berbasis spasial oleh Diskominfo,” bebernya.

Dengan langkah terpadu dan dukungan lintas sektor, Pemerintah Kota Bontang berharap upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan zat adiktif pada anak dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan berkelanjutan. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S