Beranda blog Halaman 235

ATS di Kutim Capai 10 Ribu Anak, Pemkab Akui Banyak Data Belum Diperbarui

0
Foto: Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat diwawancara awak media.

SANGATTA – Jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kutai Timur masih berada di kisaran 10 ribu anak. Meski angka tersebut disebut menurun dibanding sebelumnya yang mencapai lebih dari 13 ribu anak, kondisi itu tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan data ATS yang ada saat ini belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, masih banyak data lama yang belum diperbarui sehingga jumlah ATS terlihat tinggi.

“Angka itu bukan berarti kondisi riil saat ini. Sebenarnya sudah berkurang, hanya saja pencatatannya yang belum maksimal,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam pendataan ATS adalah tingginya mobilitas penduduk di Kutim. Banyak anak yang masih tercatat sebagai tidak sekolah di Kutim, padahal sudah pindah ke daerah lain mengikuti orang tua mereka.

“Ada yang sebenarnya sekolah, tapi tidak lagi di tempatnya karena ikut orang tua pulang kampung. Namun datanya masih tercatat di sini,” jelasnya.

Di sisi lain, Ardiansyah menilai akses pendidikan di Kutim saat ini sudah cukup merata hingga ke wilayah pedesaan. Karena itu, pemerintah kini juga berupaya menelusuri faktor lain yang menyebabkan anak tidak bersekolah.

“Sekolah kita sudah ada di mana-mana, sampai ke desa-desa. Tinggal kita cari tahu kenapa mereka tidak sekolah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kutim memastikan proses verifikasi data ATS akan terus dilakukan agar angka yang dimiliki lebih akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.

Pembaruan data tersebut dilakukan melalui Dinas Pendidikan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari PKK hingga aparat RT di tingkat desa untuk memastikan kondisi setiap anak benar-benar terdata dengan valid. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Heri Keswanto Minta Perusahaan Besar di Bontang Lebih Peduli Warga Sekitar

0
Foto: Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto saat kunjungan kerja ke PT Badak LNG. (Dwi S).

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, meminta perusahaan besar di Kota Bontang, khususnya PT Badak LNG, untuk turut menerapkan program pemerintah seperti “Tengok Tetangga” sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar kawasan industri.

Menurut Heri, program tersebut bukan sekadar dimaknai sebagai hubungan antarwarga bertetangga, tetapi juga keterlibatan perusahaan terhadap kondisi sosial masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional industri.

Ia mencontohkan masih adanya warga di sekitar lingkungan perusahaan yang hidup dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan, kata dia, warga tersebut telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu per bulan, namun masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Masih ada warga yang tinggal di samping HOP, yang masuk dalam lingkungan PT Badak, hidupnya masih susah untuk makan. Bahkan kalau mau makan, dia harus mengumpulkan sisa-sisa makanan dari tong sampah untuk dijual menjadi makanan babi. Ini tentu sangat miris,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Heri juga menyoroti kondisi warga di kawasan Bontang Lestari (Bonles), tepatnya di RT 01 dan RT 02, yang disebut masih ada rumah warga tanpa lantai layak meski berada di sekitar kawasan industri besar.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa program “Tengok Tetangga” perlu dijalankan secara bersama-sama antara pemerintah dan perusahaan agar masyarakat sekitar industri ikut merasakan dampak kesejahteraan.

“Di sinilah arti dari program Tengok Tetangga dari Pemkot Bontang. Mudah-mudahan dengan adanya program ini, perusahaan bisa masuk dan terlibat. Kita harus kerja sama dalam satu frekuensi,” katanya.

Ia berharap pihak perusahaan dapat turun langsung melihat kondisi masyarakat di lapangan sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan menyentuh warga yang membutuhkan.

“Jangan sampai ada isu kota besar karena industri, tetapi masih ada masyarakat yang susah untuk makan. Minimal kita bisa membantu walaupun sekadar membelikan beras,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pengadilan AS Kembali ‘Pukul’ Trump, Tarif Global 10 Persen Dibatalkan

0
Ilustrasi

TOKYO – Pengadilan perdagangan AS pada Kamis (7/5) memutuskan menolak tarif global 10 persen yang baru diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump awal tahun ini, memberi pukulan lain terhadap salah satu pilar agenda ekonominya.

Tarif tersebut mulai berlaku pada Februari untuk menggantikan apa yang disebut bea masuk timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang AS, serta bea masuk terkait fentanyl yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung membatalkannya.

Trump mengumumkan bea masuk menyeluruh berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, tepat setelah pengadilan tertinggi membatalkan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari.

Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menemukan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki dasar hukum.

Undang-undang tersebut mengizinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.” Belum pernah ada presiden yang menggunakan Pasal 122 untuk memberlakukan tarif.

Tahun lalu, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit yang cukup besar tanpa persetujuan Kongres.

Keputusan pengadilan tertinggi itu menyatakan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenan ketika menggunakan undang-undang darurat, karena perpajakan adalah wewenang yang tercantum dalam konstitusi dari cabang legislatif. (ANT/KN)

Sumber: Kyodo

Rupiah Menguat, Pasar Sambut Peluang Damai AS-Iran

0
Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta, Selasa (3/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/pri.

JAKARTA – Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Kamis menguat 54 poin atau 0,31 persen menjadi Rp17.333 per dolar AS dari penutupan sebelumnya di level Rp17.387 per dolar AS.

Research and Development Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Muhammad Amru Syifa mengatakan penguatan rupiah dipengaruhi peluang tercapainya kesepakatan damai antara AS dengan Iran.

“Pasar menyambut positif meningkatnya peluang tercapainya kesepakatan damai antara AS dan Iran,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mengutip Anadolu, AS dan Iran hampir menandatangani nota kesepahaman sepanjang satu halaman untuk mengakhiri perang serta menetapkan kerangka negosiasi nuklir yang lebih rinci.

Seperti dilaporkan Axios, mengutip sumber pada Rabu (6/5), AS berharap Iran dapat merespons dalam waktu 48 jam terhadap isu-isu utama.

Memang belum ada kesepakatan final, menurut laporan tersebut, tetapi kondisi itu adalah kesepakatan terdekat yang pernah dicapai keduanya sejak perang dimulai pada akhir Februari lalu.

Dalam draf kesepakatan tersebut, Iran diminta menangguhkan pengayaan nuklir, Amerika harus mencabut sanksi dan membebaskan dana yang dibekukan, serta keduanya harus melonggarkan pembatasan transit di jalur Selat Hormuz.

Laporan itu juga menyebut Presiden AS Donald Trump menunda operasi baru di Selat Hormuz guna mempertahankan gencatan senjata karena ada kemajuan dalam perundingan.

Draf nota kesepahaman berisi 14 poin tersebut sedang dinegosiasikan oleh dua orang utusan Trump, yakni Steve Witkoff dan Jared Kushner, bersama dengan sejumlah pejabat Iran. Negosiasi itu dilakukan baik secara langsung maupun melalui mediator.

Rancangan itu juga mencakup penghentian perang dan dimulainya masa negosiasi selama 30 hari mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz, pembatasan program nuklir Iran, serta pencabutan sanksi.

Perundingan lanjutan mungkin akan dilakukan di Islamabad atau Jenewa. Selama periode itu, pembatasan pelayaran Iran dan blokade laut AS akan dilonggarkan secara bertahap.

“Meredanya kekhawatiran geopolitik di kawasan Timur Tengah mendorong penurunan permintaan terhadap dolar AS sebagai aset safe haven, sehingga mendukung penguatan mata uang emerging market termasuk rupiah. Di samping itu, pelemahan indeks dolar AS serta koreksi harga minyak dunia turut meredakan tekanan terhadap nilai tukar rupiah,” ungkap Amru.

Pasar juga mulai memperkirakan Federal Reserve akan mengambil sikap yang lebih hati-hati terkait kebijakan suku bunga, terutama pasca tekanan inflasi global menunjukkan tanda-tanda mereda.

Kendati demikian, lanjutnya, pelaku pasar masih cenderung menunggu rilis data Nonfarm Payrolls AS yang dijadwalkan pada Jumat (8/5), karena data tersebut dapat menjadi penentu arah pergerakan dolar AS dalam jangka pendek.

Melihat sentimen dalam negeri, kata Amru, efek positif berasal dari langkah stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah melalui intervensi di pasar valuta asing dan kebijakan pengetatan pembelian dolar AS tanpa underlying.

Gubernur BI Perry Warjiyo menilai rupiah saat ini berada di bawah nilai fundamentalnya atau undervalued, sehingga masih memiliki peluang untuk menguat seiring fundamental ekonomi domestik yang tetap solid.

Selain itu, perhatian pasar tertuju pula pada upaya pemerintah memperluas kerja sama currency swap dengan sejumlah negara mitra guna memperkuat likuiditas dan menjaga stabilitas rupiah.

“Optimisme terhadap prospek pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi yang relatif terkendali, serta ketahanan fundamental ekonomi Indonesia turut menjadi faktor yang menopang penguatan rupiah di tengah ketidakpastian global,” ujar dia.

Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Kamis ini juga bergerak menguat ke level Rp17.362 per dolar AS dari sebelumnya Rp17.405 per dolar AS. (ANT/KN)

Kapolri Tekankan Rasa Aman dan Keadilan di Rakernis Reskrim 2026

0
Foto: Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim di Aula Bareskrim Polri. (Istimewa)

JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran reserse kriminal di Indonesia memperkuat komitmen dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.

Arahan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Sigit.

Menurut Kapolri, pelaksanaan Rakernis juga menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan fungsi reserse kriminal.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“Khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah. Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri,” katanya.

Sigit menilai perkembangan situasi global dan munculnya pola kejahatan baru harus diantisipasi secara bersama-sama oleh seluruh aparat penegak hukum.

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan negara maupun masyarakat, disertai peningkatan pelayanan kepada kelompok rentan.

“Dan juga tentunya bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan itu, Kapolri turut menyinggung implementasi KUHP dan KUHAP baru yang dinilai membutuhkan penyesuaian paradigma di kalangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembaruan sistem hukum pidana harus diiringi pemahaman yang kuat mengenai pendekatan keadilan restoratif, sekaligus penguatan literasi hukum kepada masyarakat.

“Tentunya harapan kita semua bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru,” tutupnya. (Fajri)

KSPI dan Partai Buruh Kepung Kemnaker, Tolak Permenaker Outsourcing

0
Foto: Ratusan buruh dari berbagai serikat dan federasi menggelar demo di depan kantor Kemnaker. (Foto: Fajri/Media Kaltim)

 

JAKARTA — Ratusan buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Serikat Pekerja Nasional, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut demonstrasi tersebut menjadi awal dari rangkaian aksi buruh secara nasional.

“Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal.

Ia menegaskan tuntutan utama buruh adalah revisi aturan outsourcing yang dinilai bertentangan dengan aspirasi pekerja.

“Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, regulasi tersebut justru memberi legitimasi terhadap praktik outsourcing yang selama ini ditolak kalangan buruh. Ia menilai aturan itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2026, yang mendukung penghapusan outsourcing.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh adalah pelarangan,” tegasnya.

Ia juga mengkritik tidak adanya ketentuan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga outsourcing. Padahal, dalam aturan sebelumnya, pekerja outsourcing yang ditempatkan secara melanggar aturan dapat berubah status menjadi pekerja tetap.

Selain itu, Said Iqbal menyoroti sejumlah pasal yang dianggap multitafsir, terutama terkait penggunaan tenaga alih daya untuk layanan penunjang operasional.

“Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas. Seharusnya Permenaker itu kalau dia ada seribu jenis pekerjaan yang boleh, seribu-seribunya ditulis,” katanya.

Sementara itu, Presiden FSPMI, Suparno, juga mengkritik aturan tersebut karena dinilai memberikan kewenangan terlalu besar kepada dinas tenaga kerja daerah.

“Di dalam Permenaker 7 Pasal 5 itu memberikan cek kosong kepada dinas tenaga kerja wilayah setempat,” ujar Suparno.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan karena perjanjian outsourcing hanya dicatatkan ke dinas tenaga kerja tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

Sidang Tuntutan Digelar 18 Mei, Eks Wamenaker Siap Hadapi Vonis

0
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan tersebut ditunda karena kuasa hukum terdakwa belum dapat menghadirkan saksi dan ahli untuk diperiksa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/tom.

JAKARTA – Pengadilan Tipikor menggelar sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, pada Senin (18/5/2026).

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan sidang pemeriksaan kasus tersebut sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.

“Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Ditemui seusai persidangan, Noel mengaku siap dihukum mati apabila memang terbukti telah memeras Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), sesuai komitmennya sejak awal persidangan.

“Tetapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya karena saya juga tidak bisa menghindari hukuman ini,” ungkap Noel.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ANT/KN)

Kemendikdasmen Gunakan e-Rapor, Tekan Kecurangan Nilai SPMB

0
Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto saat kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026). (Foto: Nicha/ Media Kaltim)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memperketat pengawasan terhadap potensi manipulasi nilai rapor dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran adanya praktik “mark up” nilai demi meloloskan siswa ke sekolah favorit.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah kini mengandalkan sistem e-Rapor untuk menekan peluang rekayasa nilai oleh sekolah.

“Jadi sudah disiapkan namanya e-Rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-Rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisir rapor yang dimark-up itu,” kata Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, salah satu celah yang selama ini rawan dimanfaatkan adalah penginputan nilai secara sekaligus di akhir tahun ajaran. Pola tersebut dinilai membuka peluang perubahan maupun penggelembungan nilai menjelang proses seleksi masuk sekolah.

Karena itu, Kemendikdasmen meminta seluruh satuan pendidikan mengisi e-Rapor secara berkala setiap semester. Selain meningkatkan akurasi data, pola itu dinilai dapat mempersempit ruang manipulasi.

“Jadi tidak mungkin salah entri kalau rapornya diisi setiap semester. Kalau diisinya hanya di akhir tahun, nah itu pasti jadi masalah karena banyak yang diisi, bisa capek,” kata Gogot.

Tak hanya mengandalkan pengawasan administratif, Kemendikdasmen juga menyiapkan skema insentif bagi sekolah yang disiplin mengisi e-Rapor secara lengkap dan konsisten. Sekolah dengan rekam data yang baik akan mendapat tambahan kuota dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri.

“Ada insentif dari perguruan tinggi kepada sekolah-sekolah yang e-Rapornya lengkap, yakni diberi kuota tambahan di SNBP, diberi kuota tambahan saya gak ingat pastinya, 10 atau 20 persen penambahannya,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem seleksi yang lebih transparan dan akuntabel, di tengah sorotan publik terhadap praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru yang kerap berulang setiap tahun.

Kemendikdasmen juga membuka ruang pengawasan publik dengan menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.

“Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” kata Gogot.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu (ULT), layanan WhatsApp, hingga pusat panggilan resmi kementerian.

Penguatan sistem digital melalui e-Rapor dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah permainan nilai yang selama ini kerap mencederai prinsip keadilan dalam seleksi pendidikan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas sekolah dan ketatnya pengawasan pemerintah di lapangan.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Purbaya Siapkan Dana Stabilitas Obligasi untuk Jaga Rupiah

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn7mei2026/mobile/

Malaria dari Monyet Mengintai Aceh Jaya, Dinkes Catat 30 Kasus

0
Ilustrasi

BANDA ACEH – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Jaya menemukan adanya 30 kasus penyakit malaria yang ditularkan dari monyet kepada manusia di wilayah setempat dalam kurun waktu hingga April 2026.

“30 kasus malaria tersebut jenis malaria probable knowlesi yaitu jenis malaria yang ditularkan dari monyet ke manusia,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Aceh Jaya, Vera Asprianti, di Aceh Jaya, Rabu (6/5/2026).

Dirinya menjelaskan, kasus malaria probable knowlesi ini menjadi salah satu malaria yang bisa berakibat fatal apabila tidak mendapatkan penanganan cepat.

“Jenis probable knowlesi ini juga sama fatal dengan jenis malaria lainnya, jika tidak dilakukan penangan cepat bisa menyebabkan kematian karena proses pengembangan parasitnya lebih cepat dari malaria jenis vivax,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, dalam upaya pencegahan, pihaknya terus menjalankan sejumlah kebijakan yang telah dibuat pemerintah Aceh Jaya, salah satunya MoU dengan lintas sektor, terutama daerah klaster penularan malaria seperti di kawasan tambang dan perkebunan sawit.

Selain itu, pihaknya juga mengedukasi masyarakat dengan menggandeng berbagai pihak agar mereka dapat memahami bagaimana mengatasi malaria.

“Selain itu, kita juga mempersiapkan segala jenis kebutuhan logistik guna penanganan malaria, termasuk tenaga laboratorium kompeten, sehingga mampu mendeteksi malaria dengan cepat,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Vera juga berharap adanya kesadaran masyarakat dalam hal menjaga kesehatan baik diri sendiri maupun dan keluarga dari penularan malaria.

“Kita juga berharap dukungan penuh dari Pemerintah Aceh Jaya baik secara regulasi maupun anggaran sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani saat pengambilan penghargaan eliminasi malaria di Bali tahun lalu,” demikian Vera Asprianti.

Untuk diketahui, Kabupaten Aceh Jaya pernah menerima penghargaan eliminasi malaria dari Kemenkes RI dalam ajang internasional, The 9th Asia Pacific Leaders’ Summit on Malaria Elimination yang berlangsung di Bali pada 17 Juni 2025. (ANT/KN)