Beranda blog Halaman 22

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

0

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala lembaga tersebut.

Pengumuman pergantian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.

“Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo.

Selain Dadan Hindayana, Presiden juga memberhentikan Wakil Kepala BGN Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Prabowo menunjuk Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut.

Menurut Prasetyo, keputusan pergantian pimpinan diambil setelah Presiden menerima berbagai masukan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

“Bapak Presiden terus mendengarkan dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak, baik dari kementerian-kementerian terkait, maupun dari masyarakat, termasuk dari para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional,” ujarnya.

Dadan Hindayana merupakan kepala pertama BGN sejak lembaga tersebut dibentuk pada 2024. Ia pertama kali dilantik melalui Keputusan Presiden Nomor 94P Tahun 2024 sebelum kembali dipercaya menduduki jabatan yang sama saat pemerintahan Prabowo dimulai pada Oktober 2024.

Sebelum memimpin BGN, Dadan dikenal sebagai akademisi dan pakar entomologi dari IPB University. Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang Hama dan Penyakit Tumbuhan di IPB, kemudian melanjutkan studi magister di University of Bonn, Jerman, serta meraih gelar doktor dari Leibniz Universität Hannover.

Dengan pergantian kepemimpinan ini, Nanik S Deyang kini mengemban tugas memimpin Badan Gizi Nasional sekaligus melanjutkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Di Sidang Pleidoi, Nadiem Harap Hakim Jatuhkan Putusan Bebas Murni

0

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya dari kasus dugaan korupsi Chromebook.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media di sela sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dia menilai berbagai fakta dalam persidangan secara serentak telah membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga secara hukum wajib dibebaskan.

Ia meminta adanya kejujuran dan hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan.
Secara hukum, menurutnya, semua unsur dakwaan sudah dipatahkan.

Dirinya menyebut dalam hukum korupsi, jika satu saja dari empat unsur korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa wajib dibebaskan secara murni.

Nadiem mengungkapkan keempat unsur dimaksud, yakni unsur kerugian negara; unsur perlawanan hukum; unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, maupun korporasi; dan unsur mens rea atau niat jahat.

“Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti,” katanya.

Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)

Hari Ini Nadiem Sampaikan Pembelaan atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn2juni2026/mobile/

Pemkab Kukar Evaluasi Perbup MBG untuk Hindari Penerima Ganda

0

TENGGARONG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk balita dan lansia yang menjadi salah satu program dedikasi Kukar Idaman Terbaik di bawah kepemimpinan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin hingga kini belum terealisasi.

Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mengatakan tertundanya pelaksanaan program tersebut bukan semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran daerah, melainkan karena pemerintah daerah masih melakukan sinkronisasi data dengan program MBG pemerintah pusat yang kini juga mulai menyasar kelompok balita dan lansia.

“Sementara memang program itu coba kita internalisasi dan coba kita iris datanya dengan program pusat. Karena MBG pemerintah pusat juga sekarang ternyata menyasar ke situ, yakni balita dan lansia,” ujarnya.

Menurut Sunggono, kondisi tersebut membuat Pemkab Kukar harus melakukan pemetaan ulang terhadap calon penerima manfaat agar tidak terjadi penerima ganda antara program pusat dan daerah.

Selain itu, perluasan sasaran program Badan Gizi Nasional (BGN) juga mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan MBG ala Kukar Idaman Terbaik.

“Ternyata sekarang kita harus koreksi Perbup itu untuk menghindarkan double account,” katanya.

Meski demikian, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar tetap berkomitmen menjalankan program MBG untuk balita dan lansia karena pelaksanaan program dari pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah di Kukar.

“Secara jumlah realisasi pasti akan berkurang, tapi kita pastikan ini akan tetap berjalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini layanan MBG dari pemerintah pusat baru dapat dinikmati masyarakat di wilayah-wilayah yang telah memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Karena mereka biasanya baru terlayani kalau di wilayah itu sudah ada SPPG-nya,” lanjut Sunggono.

Saat ditanya mengenai target realisasi program tersebut, ia menyebut proses pelaksanaan saat ini masih terus berjalan dan berada pada tahap penyesuaian.

“Ini sedang on the way,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Unmul Tetapkan Lima Bakal Calon Rektor, Tahap Visi-Misi Digelar Pekan Depan

SAMARINDA – Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 resmi memasuki tahapan awal. Panitia Pemilihan Rektor Unmul mengumumkan lima guru besar yang dinyatakan lolos verifikasi dan resmi masuk dalam bursa calon rektor kampus terbesar di Kalimantan Timur tersebut.

Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di ruang Rapat Rektorat Unmul Samarinda, Senin (1/6/2026).

Kelima bakal calon berasal dari berbagai fakultas dan dinilai memiliki pengalaman akademik maupun rekam jejak kepemimpinan di lingkungan Universitas Mulawarman.

Berikut daftar lima bakal calon Rektor Unmul periode 2026–2030:

1. Prof. Dr. H. Mukhamad Nurhadi, M.Si. dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)

2. Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si. dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK)

3. Prof. Dr. Soerja Koesnarpadi, S.Si., M.Si. dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA)

4. Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut., M.P. dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis (FKLT)

5. Prof. Dr. Fahrul Agus, S.Si., M.T. dari Fakultas Teknik (FT)

 

Ketua Panitia Pilrek Unmul, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono, mengatakan seluruh kandidat merupakan putra terbaik Universitas Mulawarman yang memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin perguruan tinggi tersebut.

“Panitia berkomitmen menjaga seluruh proses pemilihan rektor berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Senat Universitas Mulawarman,” ujarnya.

Tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah penyaringan dan pemaparan visi-misi para bakal calon yang dijadwalkan berlangsung pada 10–11 Juni 2026.

Setelah proses pemaparan selesai, Senat Universitas Mulawarman akan melakukan penyaringan untuk menentukan tiga calon terbaik yang berhak melaju ke tahap pemilihan akhir.

Pilrek Unmul periode 2026–2030 diperkirakan akan menjadi perhatian publik akademik di Kalimantan Timur mengingat posisi strategis Universitas Mulawarman sebagai perguruan tinggi terbesar dan tertua di wilayah tersebut. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Inggris Siagakan Drone Pemburu Ranjau di Selat Hormuz

MOSKOW – Inggris akan mengirim pesawat nirawak bawah laut baru ke kawasan Selat Hormuz untuk mendeteksi dan menghancurkan ranjau laut, demikian dilaporkan surat kabar Express pada Senin, di tengah upaya memperkuat keamanan pelayaran di jalur strategis tersebut.

Pada 12 Mei, Kementerian Pertahanan Inggris menyatakan kesiapan mengerahkan kapal perang, kapal penyapu ranjau tak berawak, dan jet tempur dalam misi mendatang guna menjaga keamanan navigasi di Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran energi terpenting dunia.

Menurut laporan tersebut, sistem bawah laut kendali jarak jauh Defender-Viper yang ditempatkan di atas kapal RFA Lyme Bay akan memperkuat kemampuan Angkatan Laut Inggris dalam operasi penanggulangan ranjau di kawasan itu.

RFA Lyme Bay sebelumnya berlayar dari Gibraltar sebagai bagian dari persiapan menghadapi kemungkinan pelaksanaan operasi keamanan maritim internasional di wilayah yang kerap menjadi pusat ketegangan geopolitik tersebut.

Sistem Defender-Viper dirancang untuk mendeteksi serta menghancurkan ranjau bawah laut yang dapat meledak ketika bersentuhan dengan kapal. Drone itu dapat dioperasikan secara manual maupun secara otonom berdasarkan koordinat yang telah diprogram sebelumnya.

Personel khusus dari unit angkatan laut terkait telah menjalani pelatihan untuk mengoperasikan sistem tersebut. Setelah dikerahkan, mereka akan bertugas mengidentifikasi dan menetralisir ranjau yang terdeteksi melalui sistem sonar bawah laut.

Selain itu, Inggris juga mempertimbangkan pengiriman aset antidrone, jet tempur Typhoon untuk patroli udara, serta kapal perusak HMS Dragon guna memperkuat kehadiran militer dan menjaga keamanan jalur pelayaran di kawasan tersebut. (ANT/KN)

Sumber: Sputnik

Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper, Akan Dibagikan 5 Liter di Debarkasi

0

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan sejumlah aturan yang wajib diikuti jamaah haji selama masa pemulangan, salah satunya larangan membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun koper kabin.

“Kami menegaskan kembali kepada seluruh jamaah agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun koper kabin,” ujar Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff di Jakarta, Selasa.

Maria menekankan larangan memasukkan air zamzam ke dalam koper tersebut merupakan aturan penerbangan yang wajib dipatuhi jamaah.

“Memasukkan air zamzam ke dalam koper merupakan pelanggaran terhadap aturan penerbangan dan dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan bagasi di bandara. Petugas bandara bakal membuka paksa koper yang kedapatan menyimpan air zamzam,” katanya.

Jamaah tidak perlu membawa air zamzam secara mandiri dari Arab Saudi. Setiap anggota jamaah haji Indonesia akan menerima air zamzam sebanyak 1 galon berisi 5 liter per orang di debarkasi masing-masing setelah tiba di tanah air, sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

“Air zamzam sudah disiapkan melalui mekanisme resmi. Setiap jamaah akan menerima 1 galon berisi 5 liter di debarkasi masing-masing. Jadi, tidak perlu membawa zamzam di koper,” ujarnya.

Pada fase kepulangan, sebanyak 17 kloter jamaah haji Indonesia pulang ke tanah air pada Senin (1/6). Pemulangan dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Kemenhaj mengapresiasi jamaah haji Indonesia yang telah menunjukkan kedisiplinan, kesabaran, dan kepatuhan terhadap arahan petugas selama menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.

“Kami juga memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan selama penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.

Pemerintah juga mengimbau jamaah yang masuk dalam jadwal kepulangan agar mempersiapkan barang bawaan dengan baik. Jamaah diminta mengikuti jadwal pergerakan yang telah ditetapkan serta mematuhi seluruh arahan petugas, baik di hotel, saat menuju bandara, maupun selama proses penerbangan ke tanah air.

“Pastikan paspor, kartu identitas, obat-obatan pribadi, dokumen penting, serta barang-barang yang diperlukan selama perjalanan tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau,” kata dia. (ANT/KN)

Kemnaker Siapkan 15 Skema Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional

0

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memfasilitasi sebanyak 15 skema sertifikasi kompetensi bagi lulusan program Magang Nasional atau MagangHub Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2026), mengatakan sertifikasi kompetensi berperan penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja.

“Sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan lulusan MagangHub memiliki pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga lebih siap bersaing di pasar kerja,” kata Menaker Yassierli.

Adapun program Magang Nasional sendiri dirancang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memberikan pengakuan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri.

Yassierli menambahkan, berbagai skema yang disiapkan disusun berdasarkan kebutuhan industri saat ini, mulai dari bidang administrasi perkantoran, teknologi informasi, pelayanan, keuangan, SDM, pengelolaan data, hingga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebanyak 15 skema sertifikasi yang disiapkan, yaitu Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Junior Secretary, Asisten Pengembang Web, Digital Marketing, Pembuatan Desain Grafis, Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Tunggal, dan Supervisor Sumber Daya Manusia.

Lebih lanjut, skema sertifikasi kompetensi lainnya adalah Pelayanan Pelanggan, Front Office, Operator Komputer, Digital Filing, Produksi Karya Audio Visual, Analis Data, Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Penyusunan Laporan Keuangan untuk Pemula.

Melalui berbagai skema tersebut, Menaker mengatakan lulusan Magang Nasional diharapkan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri, mulai dari pengelolaan administrasi dan pelayanan, penguasaan teknologi digital, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, hingga kemampuan analisis data dan penerapan keselamatan kerja.

Pelaksanaan sertifikasi akan dilakukan oleh BNSP melalui jejaring lembaga sertifikasi profesi yang bekerja sama dengan balai pelatihan vokasi Kemnaker di berbagai daerah.

Untuk mendukung program tersebut, Kemnaker telah memetakan kesiapan balai pelatihan vokasi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil pemetaan, BBPVP Makassar, BBPVP Medan, dan BPVP Surakarta masing-masing menyelenggarakan 15 skema sertifikasi. BBPVP Bekasi sebanyak 11 skema.

BBPVP Bandung, BBPVP Semarang, BPVP Aceh, BPVP Padang, BPVP Samarinda, dan BPVP Kendari masing-masing sebanyak 10 skema sertifikasi. BPVP Banyuwangi dan BPVP Ternate masing-masing sebanyak 9 skema, sedangkan BPVP Bantaeng sebanyak 8 skema.

Adapun BPVP Pangkajene dan Kepulauan serta BPVP Belitung masing-masing sebanyak 7 skema sertifikasi. BBPVP Serang sebanyak 6 skema. BPVP Lombok Timur, BPVP Ambon, dan BPVP Sorong masing-masing sebanyak 4 skema. Sementara BPVP Bandung Barat dan BPVP Sidoarjo masing-masing sebanyak 3 skema sertifikasi.

Secara keseluruhan, hasil pemetaan menunjukkan kapasitas penyelenggaraan mencapai 180 skema sertifikasi kompetensi di seluruh balai pelatihan vokasi Kemnaker. (ANT/KN)

Hari Ini Nadiem Sampaikan Pembelaan atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

0

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim akan membacakan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026).

Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nantinya, pleidoi akan dibacakan satu per satu oleh Nadiem secara pribadi serta tim advokatnya. Agenda tersebut juga akan disiarkan PN Jakpus secara langsung melalui akun YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN) 

Fraksi Gerindra Ingatkan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri Harus Lebih Spesifik

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dinilai perlu lebih spesifik, agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Hal itu merupakan tanggapan Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah, mengatakan penanggulangan bencana secara umum telah memiliki payung hukum tersendiri. Karena itu, raperda yang sedang dibahas perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih spesifik, terkait risiko dan penanganan bencana di lingkungan industri.

“Karena penanggulangan bencana secara umum sudah memiliki payung hukum tersendiri, maka raperda ini perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih spesifik terkait risiko dan penanganan bencana di kawasan industri,” katanya, Jumat (29/5/2026).

Menurut Riski, kekhususan materi dalam raperda menjadi hal penting agar regulasi yang dibentuk benar-benar memiliki nilai tambah. Dengan demikian, perda tersebut tidak hanya mengulang substansi yang telah diatur dalam regulasi sebelumnya, tetapi mampu menjawab kebutuhan khusus yang ada di kawasan industri. (Al/Adv)

Editor: Yusva Alam